NU Versus Gerakan Transnasional

Oleh Abd Moqsith Ghazali

07/05/2007

 

Sudah berkali-kali para kiai NU menegaskan Indonesia dengan Pancasila dan 
NKRI-nya merupakan keputusan final. Bagi NU, Pancasila bukanlah ideologi 
transisi yang secara terpaksa diterima karena politik belum memungkinkan 
tegaknya ideologi definitif; ideologi Islam misalnya. Ada konsensus di kalangan 
NU bahwa ideologi Pancasila bagi Indonesia adalah qath'i. 

 

Baru-baru ini, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengeluarkan seruan 
penting, sebagaimana dilansir NU Online, 24 & 25 April 2007. PBNU meminta 
masyarakat Indonesia hati-hati terhadap gerakan transnasional yang berkembang 
di Indonesia. Gerakan ini dinilai potensial menghancurkan ideologi negara 
Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. 

 

Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, menyebut Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin, 
dan al-Qaeda sebagai bagian dari international political movement (gerakan 
politik dunia) yang tak punya akar budaya, visi kebangsaan, dan visi keumatan 
di Indonesia. Menurut Hasyim, organisasi-organisasi tersebut telah menjadikan 
Islam sekadar sebuah ideologi politik, bukan jalan hidup. 

 

Lebih jauh, Hasyim menengarai bermunculannya tendensi formalisasi agama sebagai 
indikator gerakan mereka. Padahal, tegas Hasyim, yang perlu dilakukan mestinya 
bukan formalisasi melainkan substansialisasi agama.

 

Kiai Hasyim pun gerah terhadap tindakan mereka yang menghujat kebiasaan 
amaliah-ritualistik warga NU. Mereka itu, tandas Hasyim, juga telah 
mengambil-alih masjid-masjid yang dulu didirikan warga NU. Hasyim meminta warga 
NU menjaga masjid-masjid tersebut agar tak dijadikan pangkalan untuk menyerang 
NU dan republik. 

 

Untuk mengantisipasi pergerakan mereka, demikian Hasyim, sekurangnya ada dua 
hal yang harus dilakukan. Pertama, pemantapan ideologi negara Pancasila. Semua 
gerakan politik di negeri ini harus berasaskan Pancasila, bukan yang lain. 
Kedua, perlunya mengukuhkan sendi-sendi Islam moderat hingga ke level bawah 
masyarakat. Islam moderat inilah yang berpandangan toleran (tasamuh) terhadap 
pluralitas yang ada di Indonesia.

 

Sebagai orang yang terlahir dari kultur NU, saya memahami kegelisahan PBNU 
tersebut. Taushiyah itu kiranya tak mengada-ada. Ia disusun setelah 
memperhatikan data-data empiris, bukti-bukti otentik, dan laporan dari para 
kiai NU di daerah-daerah. Dan kewaspadaan NU cukup beralasan, karena kaum 
nahdiyyin tak rela Indonesia dalam petaka. 

 

Semua tahu, NU adalah salah satu ormas keagamaan yang ikut mendesain berdirinya 
republik ini. Indonesia tegak, salah satunya, karena darah dan air mata para 
kiai dan warga nahdiyyin. Kaum nahdiyyin berjuang memanggul bambu runcing dan 
tongkat untuk mengenyahkan para penjajah. Kaum nahdiyyin bukan hanya berkorban 
harta, bahkan jiwa pun mereka pertaruhkan untuk rumah bernama "Indonesia". 

 

Demikian besar pengorbanan banyak orang demi tegaknya Indonesia. Karena itu, 
wajar kalau NU geram terhadap sejumlah organisasi yang baru muncul seumur 
jagung dan berpretensi ingin mengubah ideologi negara. Sudah berkali-kali para 
kiai NU menegaskan Indonesia dengan Pancasila dan NKRI-nya merupakan keputusan 
final. Bagi NU, Pancasila bukanlah ideologi transisi yang secara terpaksa 
diterima karena politik belum memungkinkan tegaknya ideologi definitif; 
ideologi Islam misalnya. Ada konsensus di kalangan NU bahwa ideologi Pancasila 
bagi Indonesia adalah qath'i. 

 

Karena itu, siapa pun yang ingin mengubah Pancasila dan NKRI, langsung atau 
tidak langsung akan berhadapan dengan ormas keagamaan terbesar itu. Keinginan 
Hizbut Tahrir untuk membentuk khilafah islamiyah, suka atau tidak suka akan 
bertubrukan dengan sikap para kiai NU. Begitu juga kehendak ormas-ormas kecil 
untuk menyulap Indonesia menjadi negara Islam.

 

Sebagaimana NU, kita juga menghendaki berlanjutnya Indonesia sebagaimana 
dikehendaki para founding father & mother bangsa ini. Untuk itu, komitmen 
kebangsaan dan ketundukan semua warga negara terhadap ideologi Pancasila, UUD 
1945, dan NKRI, mutlak diperlukan. Pengabaian terhadap ideologi negara bisa 
saja mengantarkan Indonesia ke proses balkanisasi. 

 

Jika itu yang terjadi, Indonesia bukan hanya akan tersisa dalam buku-buku 
sejarah, karena sosoknya sudah ilang kerta ning bumi, tapi konflik antar anak 
bangsa pun bisa jadi tak terelakkan. Kita jelas tak menginginkan itu. Itulah 
pentingnya memperhatikan taushiyah PBNU kali ini. 

Klaim Moqshid Provokasi Konflik!

Oleh Muhammad Ismail Yusanto

(Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia)

 

Essai yang ditulis Moqshid Ghazali di harian ini (4/5/2007) banyak mengandung 
klaim dan penyesatan. Karenanya, harus ditanggapi.

Pertama, penggunaan istilah "Islam transnasional" yang dialamatkan kepada 
sejumlah kelompok, disertai dengan melekatkan tuduhan-tuduhan tertentu yang 
tidak pernah bisa diverifikasi kebenarannya, jelas akan menimbulkan 
generalasasi penyesatan. Seperti kasus perebutan masjid dan menghujat kebiasaan 
amaliah-ritualistik warga NU, yang tidak jelas di mana kasusnya, oleh siapa, 
kapan dan bagaimana kejadiannya? Tetapi, ketika pertanyaan-pertanyaan itu tidak 
pernah dijawab, karena memang tidak bisa diverifikasi, tiba-tiba fitnah 
tersebut sudah tersebar ke mana-mana. Celakanya, "Islam transnasional" yang 
dijadikan kambing hitam, fitnah jahat itu. Celakanya lagi, fitnah itu terus 
diulang-ulang, seolah-olah memang benar. Padahal, tidak pernah ada klarifikasi. 
Jika fitnah seperti ini diteruskan, maka justru inilah yang akan memicu konflik 
horisontal di tengah umat. Apakah memang itu yang menjadi tujuannya? Kalau 
memang benar begitu, lalu siapakah yang paling bertanggungjawab, jika terjadi 
konflik horisontal akibat fitnah seperti ini? Karena itu, menurut saya, klaim 
dan penyesatan seperti ini harus segera dihentikan. 

Kedua, istilah "Islam transnasional" lawan dari "Islam nasional" atau "Islam 
keindonesiaan" itu sendiri sebenarnya tidak ada. Karena Islam hanya satu. 
Sumber Islam juga satu, yaitu Nabi Muhammad saw., yang ternyata bukan orang 
Indonesia. Islam juga bukan agama asli Indonesia, tetapi dibawa masuk dari Arab 
ke Indonesia. Karena memang Islam bukan hanya agama orang Arab, tetapi juga 
agama semua bangsa, baik Arab maupun non-Arab ('ajam). Karena itu, tidak ada 
Islam Arab atau Islam Indonesia. Maka, kalau ada klaim seperti ini justru 
bertentangan dengan nash al-Qur'an, wa arsalnaka illa kaffat[an] li an-nas 
(Kami tidak mengutusmu [dengan membawa ajaran Islam], kecuali untuk seluruh 
manusia) (Q.s. 34: 28). Kalau memang Islam bukan agama transnasional, tentu 
tidak ada ibadah yang dilakukan lintas negara, seperti haji, umrah dan jihad. 
Kalau Islam bukan agama transnasional, pasti praktik ibadah kaum Muslim di 
Indonesia berbeda dengan kaum Muslim di Saudi, Iran, Irak, Kuwait, dan 
sebagainya. Tapi, nyatanya tidak. Maka, semuanya ini membuktikan, bahwa Islam 
adalah agama transnasional. Jadi, "Islam transnasional" ini bisa menyesatkan.

Ketiga, jika mencermati uraian Moqshid, seolah-olah NU menolak formalisasi 
syariah. Terlebih, ketika formalisasi itu dihubungkan dengan ancaman bubarnya 
Indonesia. Ini tentu menyesatkan. Penyesatan seperti ini pernah dijawab oleh 
Ketua PBNU, KH A. Wahid Hasyim sendiri, "Pernyataan bahwa pemerintahan Islam 
tidak akan dapat memelihara persatuan bangsa, dan akan menjauhkan Irian menurut 
pandangan hukum Islam adalah merupakan perbuatan munkar yang tidak dibenarkan 
syariat Islam, dan wajib tiap-tiap orang Muslimin menyatakan inkar atau tidak 
menyetujui.." untuk merespon pidato Soekarno (27/1/1953) di Amuntai, yang 
menuduh kalau Islam digunakan untuk memerintah negara, maka banyak daerah akan 
lepas. Bukan hanya itu, AD/ART NU juga menyatakan komitmen NU, "Menegakkan 
syari'at Islam menurut haluan Aswaja (Ahlu sunnah wal Jama'ah)." Sementara 
syariat Islam menurut Aswaja itu bukan hanya 'ubudiyah (ritual), tetapi juga 
munakahat, mu'amalat, jinayat, jihad, termasuk ahkam sulthaniyyah. 

Keempat, perjuangan Khilafah akan bertubrukan dengan sikap para kyai NU. Saya 
kira ini juga klaim yang menyesatkan. Karena, kitab-kitab yang membahas 
wajibnya mengangkat khilafah (imamah) juga dibahas di pesantren. Pendapat ini 
juga bukan hanya pendapat Hizbut Tahrir, tetapi pendapat seluruh ulama' kaum 
Muslim. Sebut saja kitab al-Hushun al-Hamidiyah, yang menjadi buku wajib di 
pesantren, juga kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Jadi, tuduhan Moqshid ini jelas 
mengada-ada. Kecuali, kalau dia memang berniat untuk menubruk-nubrukkan para 
kyai dengan kelompok lain, termasuk Hizbut Tahrir. Wallahu a'lam. 

  ----- Original Message ----- 
  From: Niam 
  To: [email protected] 
  Sent: Saturday, May 19, 2007 10:11 PM
  Subject: [kmnu2000] Mewaspadai Ideologi Transnasional


  http://www.nupakistan.or.id/index.php?
  option=com_content&task=view&id=163&Itemid=1

  Mewaspadai Ideologi Transnasional 

  Oleh: Muhammad Niam, LLM* 

  Islam adalah agama yang sempurna (kaffah). Di dalamnya terdapat 
  aturan yang mencakup semua aspek alam semesta ini, mulai dari 
  manusia hingga mahluk lainnya, mulai dari aspek ritual, sosial, 
  politik ekonomi dan tata hubungan antar manusia dan alam semesta. 
  Islam di balik itu juga merupakan agama perdamaian dan keselamatan, 
  karena itulah ia diberi nama agama Islam dari kata "salima" yang 
  artinya keselamatan. Gerakan Islam yang hakiki adalah yang 
  memperjuangkan nilai-nilai Islam untuk dituangkan dalam tata 
  kehidupan sehari-hari.

  Percaturan politik global dalam dua dekade terakhir ini yang 
  didominasi oleh kebijakan politik luar negeri AS, pada banyak kasus 
  telah merugikan dan mendeskreditkan beberapa negara muslim seperti 
  di Timur Tengah pada kasus Palestina dan Irak dan di Asia Selatan 
  pada kasus Afganistan dan Iran. Ketidak adilan, diskriminasi, 
  penghancuran semena-mena negara muslim dan tuduhan terorisme yang 
  ditujukan kepada masyarakat muslim telah melahirkan gerakan politik 
  Islam dengan nafas baru. 

  Secara jelas dapat dikatakan bahwa tujuan gerakan politik Islam 
  tersebut adalah: pertama: menghancurkan kekuatan politik non Islam 
  (Barat) sebagai balasan atas kekejaman dan kesewenang-wenangan 
  mereka di dunia Islam; kedua: mengganti sistem global dengan sistem 
  Islam; ketiga: mendirikan negara Islam (khilafah Islamiyah), 
  khususnya di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim yang sistem 
  kenegaraan dan perundang-undangnya belum sesuai dengan sistem Islam.

  Mengapa gerakan ini kemudian diistilahkan sebagai satu ideologi 
  transnasional? Karena gerakan ini dari waktu ke waktu melakukan 
  mobilisasi global lintas negara-negara muslim dan melegitimasikan 
  diri sebagai sebuah gerakan politik Islam. Ini serupa dengan gerakan 
  ideologi politik global lainnya. (Tim Meyer, 2002). Sebagian gerakan 
  ini juga disebut dengan istilah gerakan jihad (jehadi movement), 
  Islamic Jihadi atau organisasi jihad (Muhammad Amir Rana, 2006). Ini 
  karena untuk mewujudkan tujuannya, gerakan ini menggunakan 
  pendekatan jihad fisik dalam pengartian yang radikal, yaitu dengan 
  menggunakan pendekatan perlawanan fisik terhadap musuh-musuh politik 
  Islam ataupun dalam rangka mewujudkan cita-cita mereka untuk 
  mengganti sistem global dengan sistem Islam. Itulah mengapa sering 
  bisa dilihat dari manufer politik gerakan ini yang berbentuk 
  peledakan atau pengrusakan kepentingan Barat, bom bunuh diri, 
  pembunuhan rakyat sipil, bahkan tidak segan-segan melakukan 
  pembunuhan sesama muslim yang tidak se-ideologi serta pengacauan 
  sistem publik. Banyak penulis mengaitkan bentuk gerakan ini dengan 
  Usamah bin Ladin dan Taliban, dengan sebutan Usamahisme atau 
  Talibanisme. (Amir Mir, 2004).

  Konsep jihad yang disosialisasikan oleh gerakan tersebut yang lebih 
  cenderung kepada jihad fisik inilah yang perlu kita cermati dan 
  waspadai, terutama dalam konteks Indonesia. Dalam batas tertentu, 
  mungkin penggunaan pendekatan fisik dan kekerasan untuk melawan 
  musuh bisa dijustifikasi, ini karena mereka memang face to face 
  berhadapan dengan kekuatan musuh Islam yang menindasnya dan terlibat 
  langsung dalam perang atau pertempuran. Ini seperti yang terjadi 
  Palestina, Irak dan Afghanistan. Kondisi perang dan di ladang 
  pertempuran kadang mengharuskan penggunaan kekuatan fisik untuk 
  melawan musuh dan ini sebagai sebuah keharusan dan pengecualian. 
  Namun pendekatan tersebut menjadi kurang tepat dan kontraproduktif 
  kalau digunakan di kawasan damai seperti Indonesia. Karena ini sama 
  dengan berupaya menjadikan Indonesia yang merupakan negara damai dan 
  tentram menjadi ladang pertempuran antara gerakan Islam dan yang 
  dianggap musuhnya.

  Begitu juga manufer politik non fisik gerakan Islam di atas, sangat 
  diwarnai oleh kondisi sosio-politik dimana gerakan itu muncul yang 
  kebanyakan di negara dimana kekuatan Islam mengalami penindasan yang 
  luar biasa. Kekuatan politik Palestina sangat mengalami penindasan 
  oleh rejim Zionis, Israel, kekuatan politik Ikhawanul Muslimin di 
  Mesir begitu juga mengalami penindasan yang luar biasa oleh rezim 
  sekuler Mesir, gerakan Islam di Pakistan mengalami penindasan rejim 
  Pervaiz Musharraf yang sangat pro Amerika dan begitu juga manufer 
  politik yang dilakukan oleh gerakan Taliban di Afghanistan sangat 
  terkait dengan penindasan kekuatan Asing dan pemerintah ciptaan 
  Amerika.

  Tentu saja manufer politik yang muncul di negara seperti itu, sangat 
  kurang tepat kalau digunakan juga di Indonesia yang notabene 
  mempunyai sistem politik dan kondisi sosio-politik lebih baik dan 
  lebih tertata serta lebih ramah terhadap Islam. Di Indonesia, partai-
  partai Islam dan pergerakan Islam mendapatkan kebabasan dan 
  kemerdekaan yang sangat luas yang mungkin tidak dirasakan oleh umat 
  Islam di negara manapun. Induksi nilai-nilai Islami dalam sistem 
  hukum Indonesia juga mulai dirasakan oleh umat Islam Indonesia.

  Ideologi Islam politik transnasional seperti diatas itulah yang 
  selayaknya diwaspadai, seperti yang senantiasa diingatkan oleh Ketua 
  PB NU KH. Hasyim Muzadi dalam beberapa statemen dan pidatonya. 
  Jangan sampai ideologi Islam kekerasan yang muncul dari wilayah 
  konflik kita pasarkan di Indonesia sebagai ajaran Islam. Islam 
  sebagai agama yang kaffah mengandung ajaran-ajaran yang mungkin 
  diterapkan dalam kondisi dan siutasi yang berbeda-beda. Umat Islam 
  Indonesia harus pandai-pandai menafsirkan dan mengimplementasikan 
  ajaran Islam yang sesuai dengan kondisi dan situasi Indonesia, 
  termasuk dalam menafsirkan konsep politik Islam (khilafah 
  Islamiyah), konsep hukum dan ekonomi Islam, serta konsep 
  bermasyarakat yang Islami.

  Menafsirkan makna Jihad

  Tekad umat Islam Indonesia untuk memperjuangkan dan menerapkan 
  ajaran Islam di Indonesia tidak akan pernah pupus. Begitu juga 
  organisasi-organisasi Islam besar Islam seperti NU, Muhammadiyah 
  senantiasa komitmen untuk perjuangan ini, baik melalui jalur 
  konstitusi, politik maupun kemasyarakatan. Inilah pemaknaan "Jihad" 
  yang paling tepat untuk Indonesia dan yang paling sesuai dijalankan 
  oleh umat Islam Indonesia. Jihad bukan berarti adu kekuatan fisik, 
  tapi Jihad yang berarti pencurahan segala kemampuan baik fisik, 
  materi dan jiwa untuk memajukan Islam dan memajukan kehidupan umat 
  Islam Indonesia.

  Jihad umat Islam Indonesia di sektor politik adalah perjuangan umat 
  Islam Indonesia untuk menciptakan kondisi politik Indonesia yang 
  lebih baik sesuai ajaran Islam. jihad di jalur konstitusi dan hukum 
  adalah perjuangan umat Islam untuk menciptakan sistem hukum di 
  Indonesia yang baik, menerapkan keadilan, menciptakan aparat hukum 
  yang bersih dan berwibawa serta membersihkan sistem hukum Indonesia 
  dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Jihad di sektor 
  ekonomi adalah menciptakan ekonomi Indonesia yang pro rakyat dan 
  mampu mensejahterakan rakyat Indonesia yang mayoritas muslim. Jihad 
  di sektor pendidikan adalah perjuangan umat Islam untuk menciptakan 
  sistem pendidikan yang maju dan modern sehingga mengangkat derajat 
  umat Islam Indonesia.

  Ideologi politik Islam ala Indonesia seperti ini telah diterapkan 
  oleh partai-partai politik Islam Indonesia sejak awal kemunculannya. 
  Partai-partai Islam Indonesia juga selalu menyatakan bahwa 
  mendirikan negara Islam adalah menciptakan sistem negara dan 
  masyarakat yang Islami, meskipun tidak dengan nama negara Islam. 
  Justru ideologi politik Islam yang seperti ini sangat perlu 
  dimobilisasikan secara global untuk menggantikan ideologi politik 
  Islam radikal. Wallahu a'lam bissowab. 

  *Penulis adalah Rais Mustasyar PCI-NU Pakistan, Kandidat Doktor di 
  International Islamic Unievrsity Islamabad, Pakistan.

  Tulisan ini dimuat di Harian Duta Masyarakat 19-5-2007




   


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke