NU Versus Gerakan Transnasional
Oleh Abd Moqsith Ghazali
07/05/2007
Sudah berkali-kali para kiai NU menegaskan Indonesia dengan Pancasila dan
NKRI-nya merupakan keputusan final. Bagi NU, Pancasila bukanlah ideologi
transisi yang secara terpaksa diterima karena politik belum memungkinkan
tegaknya ideologi definitif; ideologi Islam misalnya. Ada konsensus di kalangan
NU bahwa ideologi Pancasila bagi Indonesia adalah qath'i.
Baru-baru ini, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengeluarkan seruan
penting, sebagaimana dilansir NU Online, 24 & 25 April 2007. PBNU meminta
masyarakat Indonesia hati-hati terhadap gerakan transnasional yang berkembang
di Indonesia. Gerakan ini dinilai potensial menghancurkan ideologi negara
Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, menyebut Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin,
dan al-Qaeda sebagai bagian dari international political movement (gerakan
politik dunia) yang tak punya akar budaya, visi kebangsaan, dan visi keumatan
di Indonesia. Menurut Hasyim, organisasi-organisasi tersebut telah menjadikan
Islam sekadar sebuah ideologi politik, bukan jalan hidup.
Lebih jauh, Hasyim menengarai bermunculannya tendensi formalisasi agama sebagai
indikator gerakan mereka. Padahal, tegas Hasyim, yang perlu dilakukan mestinya
bukan formalisasi melainkan substansialisasi agama.
Kiai Hasyim pun gerah terhadap tindakan mereka yang menghujat kebiasaan
amaliah-ritualistik warga NU. Mereka itu, tandas Hasyim, juga telah
mengambil-alih masjid-masjid yang dulu didirikan warga NU. Hasyim meminta warga
NU menjaga masjid-masjid tersebut agar tak dijadikan pangkalan untuk menyerang
NU dan republik.
Untuk mengantisipasi pergerakan mereka, demikian Hasyim, sekurangnya ada dua
hal yang harus dilakukan. Pertama, pemantapan ideologi negara Pancasila. Semua
gerakan politik di negeri ini harus berasaskan Pancasila, bukan yang lain.
Kedua, perlunya mengukuhkan sendi-sendi Islam moderat hingga ke level bawah
masyarakat. Islam moderat inilah yang berpandangan toleran (tasamuh) terhadap
pluralitas yang ada di Indonesia.
Sebagai orang yang terlahir dari kultur NU, saya memahami kegelisahan PBNU
tersebut. Taushiyah itu kiranya tak mengada-ada. Ia disusun setelah
memperhatikan data-data empiris, bukti-bukti otentik, dan laporan dari para
kiai NU di daerah-daerah. Dan kewaspadaan NU cukup beralasan, karena kaum
nahdiyyin tak rela Indonesia dalam petaka.
Semua tahu, NU adalah salah satu ormas keagamaan yang ikut mendesain berdirinya
republik ini. Indonesia tegak, salah satunya, karena darah dan air mata para
kiai dan warga nahdiyyin. Kaum nahdiyyin berjuang memanggul bambu runcing dan
tongkat untuk mengenyahkan para penjajah. Kaum nahdiyyin bukan hanya berkorban
harta, bahkan jiwa pun mereka pertaruhkan untuk rumah bernama "Indonesia".
Demikian besar pengorbanan banyak orang demi tegaknya Indonesia. Karena itu,
wajar kalau NU geram terhadap sejumlah organisasi yang baru muncul seumur
jagung dan berpretensi ingin mengubah ideologi negara. Sudah berkali-kali para
kiai NU menegaskan Indonesia dengan Pancasila dan NKRI-nya merupakan keputusan
final. Bagi NU, Pancasila bukanlah ideologi transisi yang secara terpaksa
diterima karena politik belum memungkinkan tegaknya ideologi definitif;
ideologi Islam misalnya. Ada konsensus di kalangan NU bahwa ideologi Pancasila
bagi Indonesia adalah qath'i.
Karena itu, siapa pun yang ingin mengubah Pancasila dan NKRI, langsung atau
tidak langsung akan berhadapan dengan ormas keagamaan terbesar itu. Keinginan
Hizbut Tahrir untuk membentuk khilafah islamiyah, suka atau tidak suka akan
bertubrukan dengan sikap para kiai NU. Begitu juga kehendak ormas-ormas kecil
untuk menyulap Indonesia menjadi negara Islam.
Sebagaimana NU, kita juga menghendaki berlanjutnya Indonesia sebagaimana
dikehendaki para founding father & mother bangsa ini. Untuk itu, komitmen
kebangsaan dan ketundukan semua warga negara terhadap ideologi Pancasila, UUD
1945, dan NKRI, mutlak diperlukan. Pengabaian terhadap ideologi negara bisa
saja mengantarkan Indonesia ke proses balkanisasi.
Jika itu yang terjadi, Indonesia bukan hanya akan tersisa dalam buku-buku
sejarah, karena sosoknya sudah ilang kerta ning bumi, tapi konflik antar anak
bangsa pun bisa jadi tak terelakkan. Kita jelas tak menginginkan itu. Itulah
pentingnya memperhatikan taushiyah PBNU kali ini.
Klaim Moqshid Provokasi Konflik!
Oleh Muhammad Ismail Yusanto
(Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia)
Essai yang ditulis Moqshid Ghazali di harian ini (4/5/2007) banyak mengandung
klaim dan penyesatan. Karenanya, harus ditanggapi.
Pertama, penggunaan istilah "Islam transnasional" yang dialamatkan kepada
sejumlah kelompok, disertai dengan melekatkan tuduhan-tuduhan tertentu yang
tidak pernah bisa diverifikasi kebenarannya, jelas akan menimbulkan
generalasasi penyesatan. Seperti kasus perebutan masjid dan menghujat kebiasaan
amaliah-ritualistik warga NU, yang tidak jelas di mana kasusnya, oleh siapa,
kapan dan bagaimana kejadiannya? Tetapi, ketika pertanyaan-pertanyaan itu tidak
pernah dijawab, karena memang tidak bisa diverifikasi, tiba-tiba fitnah
tersebut sudah tersebar ke mana-mana. Celakanya, "Islam transnasional" yang
dijadikan kambing hitam, fitnah jahat itu. Celakanya lagi, fitnah itu terus
diulang-ulang, seolah-olah memang benar. Padahal, tidak pernah ada klarifikasi.
Jika fitnah seperti ini diteruskan, maka justru inilah yang akan memicu konflik
horisontal di tengah umat. Apakah memang itu yang menjadi tujuannya? Kalau
memang benar begitu, lalu siapakah yang paling bertanggungjawab, jika terjadi
konflik horisontal akibat fitnah seperti ini? Karena itu, menurut saya, klaim
dan penyesatan seperti ini harus segera dihentikan.
Kedua, istilah "Islam transnasional" lawan dari "Islam nasional" atau "Islam
keindonesiaan" itu sendiri sebenarnya tidak ada. Karena Islam hanya satu.
Sumber Islam juga satu, yaitu Nabi Muhammad saw., yang ternyata bukan orang
Indonesia. Islam juga bukan agama asli Indonesia, tetapi dibawa masuk dari Arab
ke Indonesia. Karena memang Islam bukan hanya agama orang Arab, tetapi juga
agama semua bangsa, baik Arab maupun non-Arab ('ajam). Karena itu, tidak ada
Islam Arab atau Islam Indonesia. Maka, kalau ada klaim seperti ini justru
bertentangan dengan nash al-Qur'an, wa arsalnaka illa kaffat[an] li an-nas
(Kami tidak mengutusmu [dengan membawa ajaran Islam], kecuali untuk seluruh
manusia) (Q.s. 34: 28). Kalau memang Islam bukan agama transnasional, tentu
tidak ada ibadah yang dilakukan lintas negara, seperti haji, umrah dan jihad.
Kalau Islam bukan agama transnasional, pasti praktik ibadah kaum Muslim di
Indonesia berbeda dengan kaum Muslim di Saudi, Iran, Irak, Kuwait, dan
sebagainya. Tapi, nyatanya tidak. Maka, semuanya ini membuktikan, bahwa Islam
adalah agama transnasional. Jadi, "Islam transnasional" ini bisa menyesatkan.
Ketiga, jika mencermati uraian Moqshid, seolah-olah NU menolak formalisasi
syariah. Terlebih, ketika formalisasi itu dihubungkan dengan ancaman bubarnya
Indonesia. Ini tentu menyesatkan. Penyesatan seperti ini pernah dijawab oleh
Ketua PBNU, KH A. Wahid Hasyim sendiri, "Pernyataan bahwa pemerintahan Islam
tidak akan dapat memelihara persatuan bangsa, dan akan menjauhkan Irian menurut
pandangan hukum Islam adalah merupakan perbuatan munkar yang tidak dibenarkan
syariat Islam, dan wajib tiap-tiap orang Muslimin menyatakan inkar atau tidak
menyetujui.." untuk merespon pidato Soekarno (27/1/1953) di Amuntai, yang
menuduh kalau Islam digunakan untuk memerintah negara, maka banyak daerah akan
lepas. Bukan hanya itu, AD/ART NU juga menyatakan komitmen NU, "Menegakkan
syari'at Islam menurut haluan Aswaja (Ahlu sunnah wal Jama'ah)." Sementara
syariat Islam menurut Aswaja itu bukan hanya 'ubudiyah (ritual), tetapi juga
munakahat, mu'amalat, jinayat, jihad, termasuk ahkam sulthaniyyah.
Keempat, perjuangan Khilafah akan bertubrukan dengan sikap para kyai NU. Saya
kira ini juga klaim yang menyesatkan. Karena, kitab-kitab yang membahas
wajibnya mengangkat khilafah (imamah) juga dibahas di pesantren. Pendapat ini
juga bukan hanya pendapat Hizbut Tahrir, tetapi pendapat seluruh ulama' kaum
Muslim. Sebut saja kitab al-Hushun al-Hamidiyah, yang menjadi buku wajib di
pesantren, juga kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Jadi, tuduhan Moqshid ini jelas
mengada-ada. Kecuali, kalau dia memang berniat untuk menubruk-nubrukkan para
kyai dengan kelompok lain, termasuk Hizbut Tahrir. Wallahu a'lam.
----- Original Message -----
From: Niam
To: [email protected]
Sent: Saturday, May 19, 2007 10:11 PM
Subject: [kmnu2000] Mewaspadai Ideologi Transnasional
http://www.nupakistan.or.id/index.php?
option=com_content&task=view&id=163&Itemid=1
Mewaspadai Ideologi Transnasional
Oleh: Muhammad Niam, LLM*
Islam adalah agama yang sempurna (kaffah). Di dalamnya terdapat
aturan yang mencakup semua aspek alam semesta ini, mulai dari
manusia hingga mahluk lainnya, mulai dari aspek ritual, sosial,
politik ekonomi dan tata hubungan antar manusia dan alam semesta.
Islam di balik itu juga merupakan agama perdamaian dan keselamatan,
karena itulah ia diberi nama agama Islam dari kata "salima" yang
artinya keselamatan. Gerakan Islam yang hakiki adalah yang
memperjuangkan nilai-nilai Islam untuk dituangkan dalam tata
kehidupan sehari-hari.
Percaturan politik global dalam dua dekade terakhir ini yang
didominasi oleh kebijakan politik luar negeri AS, pada banyak kasus
telah merugikan dan mendeskreditkan beberapa negara muslim seperti
di Timur Tengah pada kasus Palestina dan Irak dan di Asia Selatan
pada kasus Afganistan dan Iran. Ketidak adilan, diskriminasi,
penghancuran semena-mena negara muslim dan tuduhan terorisme yang
ditujukan kepada masyarakat muslim telah melahirkan gerakan politik
Islam dengan nafas baru.
Secara jelas dapat dikatakan bahwa tujuan gerakan politik Islam
tersebut adalah: pertama: menghancurkan kekuatan politik non Islam
(Barat) sebagai balasan atas kekejaman dan kesewenang-wenangan
mereka di dunia Islam; kedua: mengganti sistem global dengan sistem
Islam; ketiga: mendirikan negara Islam (khilafah Islamiyah),
khususnya di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim yang sistem
kenegaraan dan perundang-undangnya belum sesuai dengan sistem Islam.
Mengapa gerakan ini kemudian diistilahkan sebagai satu ideologi
transnasional? Karena gerakan ini dari waktu ke waktu melakukan
mobilisasi global lintas negara-negara muslim dan melegitimasikan
diri sebagai sebuah gerakan politik Islam. Ini serupa dengan gerakan
ideologi politik global lainnya. (Tim Meyer, 2002). Sebagian gerakan
ini juga disebut dengan istilah gerakan jihad (jehadi movement),
Islamic Jihadi atau organisasi jihad (Muhammad Amir Rana, 2006). Ini
karena untuk mewujudkan tujuannya, gerakan ini menggunakan
pendekatan jihad fisik dalam pengartian yang radikal, yaitu dengan
menggunakan pendekatan perlawanan fisik terhadap musuh-musuh politik
Islam ataupun dalam rangka mewujudkan cita-cita mereka untuk
mengganti sistem global dengan sistem Islam. Itulah mengapa sering
bisa dilihat dari manufer politik gerakan ini yang berbentuk
peledakan atau pengrusakan kepentingan Barat, bom bunuh diri,
pembunuhan rakyat sipil, bahkan tidak segan-segan melakukan
pembunuhan sesama muslim yang tidak se-ideologi serta pengacauan
sistem publik. Banyak penulis mengaitkan bentuk gerakan ini dengan
Usamah bin Ladin dan Taliban, dengan sebutan Usamahisme atau
Talibanisme. (Amir Mir, 2004).
Konsep jihad yang disosialisasikan oleh gerakan tersebut yang lebih
cenderung kepada jihad fisik inilah yang perlu kita cermati dan
waspadai, terutama dalam konteks Indonesia. Dalam batas tertentu,
mungkin penggunaan pendekatan fisik dan kekerasan untuk melawan
musuh bisa dijustifikasi, ini karena mereka memang face to face
berhadapan dengan kekuatan musuh Islam yang menindasnya dan terlibat
langsung dalam perang atau pertempuran. Ini seperti yang terjadi
Palestina, Irak dan Afghanistan. Kondisi perang dan di ladang
pertempuran kadang mengharuskan penggunaan kekuatan fisik untuk
melawan musuh dan ini sebagai sebuah keharusan dan pengecualian.
Namun pendekatan tersebut menjadi kurang tepat dan kontraproduktif
kalau digunakan di kawasan damai seperti Indonesia. Karena ini sama
dengan berupaya menjadikan Indonesia yang merupakan negara damai dan
tentram menjadi ladang pertempuran antara gerakan Islam dan yang
dianggap musuhnya.
Begitu juga manufer politik non fisik gerakan Islam di atas, sangat
diwarnai oleh kondisi sosio-politik dimana gerakan itu muncul yang
kebanyakan di negara dimana kekuatan Islam mengalami penindasan yang
luar biasa. Kekuatan politik Palestina sangat mengalami penindasan
oleh rejim Zionis, Israel, kekuatan politik Ikhawanul Muslimin di
Mesir begitu juga mengalami penindasan yang luar biasa oleh rezim
sekuler Mesir, gerakan Islam di Pakistan mengalami penindasan rejim
Pervaiz Musharraf yang sangat pro Amerika dan begitu juga manufer
politik yang dilakukan oleh gerakan Taliban di Afghanistan sangat
terkait dengan penindasan kekuatan Asing dan pemerintah ciptaan
Amerika.
Tentu saja manufer politik yang muncul di negara seperti itu, sangat
kurang tepat kalau digunakan juga di Indonesia yang notabene
mempunyai sistem politik dan kondisi sosio-politik lebih baik dan
lebih tertata serta lebih ramah terhadap Islam. Di Indonesia, partai-
partai Islam dan pergerakan Islam mendapatkan kebabasan dan
kemerdekaan yang sangat luas yang mungkin tidak dirasakan oleh umat
Islam di negara manapun. Induksi nilai-nilai Islami dalam sistem
hukum Indonesia juga mulai dirasakan oleh umat Islam Indonesia.
Ideologi Islam politik transnasional seperti diatas itulah yang
selayaknya diwaspadai, seperti yang senantiasa diingatkan oleh Ketua
PB NU KH. Hasyim Muzadi dalam beberapa statemen dan pidatonya.
Jangan sampai ideologi Islam kekerasan yang muncul dari wilayah
konflik kita pasarkan di Indonesia sebagai ajaran Islam. Islam
sebagai agama yang kaffah mengandung ajaran-ajaran yang mungkin
diterapkan dalam kondisi dan siutasi yang berbeda-beda. Umat Islam
Indonesia harus pandai-pandai menafsirkan dan mengimplementasikan
ajaran Islam yang sesuai dengan kondisi dan situasi Indonesia,
termasuk dalam menafsirkan konsep politik Islam (khilafah
Islamiyah), konsep hukum dan ekonomi Islam, serta konsep
bermasyarakat yang Islami.
Menafsirkan makna Jihad
Tekad umat Islam Indonesia untuk memperjuangkan dan menerapkan
ajaran Islam di Indonesia tidak akan pernah pupus. Begitu juga
organisasi-organisasi Islam besar Islam seperti NU, Muhammadiyah
senantiasa komitmen untuk perjuangan ini, baik melalui jalur
konstitusi, politik maupun kemasyarakatan. Inilah pemaknaan "Jihad"
yang paling tepat untuk Indonesia dan yang paling sesuai dijalankan
oleh umat Islam Indonesia. Jihad bukan berarti adu kekuatan fisik,
tapi Jihad yang berarti pencurahan segala kemampuan baik fisik,
materi dan jiwa untuk memajukan Islam dan memajukan kehidupan umat
Islam Indonesia.
Jihad umat Islam Indonesia di sektor politik adalah perjuangan umat
Islam Indonesia untuk menciptakan kondisi politik Indonesia yang
lebih baik sesuai ajaran Islam. jihad di jalur konstitusi dan hukum
adalah perjuangan umat Islam untuk menciptakan sistem hukum di
Indonesia yang baik, menerapkan keadilan, menciptakan aparat hukum
yang bersih dan berwibawa serta membersihkan sistem hukum Indonesia
dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Jihad di sektor
ekonomi adalah menciptakan ekonomi Indonesia yang pro rakyat dan
mampu mensejahterakan rakyat Indonesia yang mayoritas muslim. Jihad
di sektor pendidikan adalah perjuangan umat Islam untuk menciptakan
sistem pendidikan yang maju dan modern sehingga mengangkat derajat
umat Islam Indonesia.
Ideologi politik Islam ala Indonesia seperti ini telah diterapkan
oleh partai-partai politik Islam Indonesia sejak awal kemunculannya.
Partai-partai Islam Indonesia juga selalu menyatakan bahwa
mendirikan negara Islam adalah menciptakan sistem negara dan
masyarakat yang Islami, meskipun tidak dengan nama negara Islam.
Justru ideologi politik Islam yang seperti ini sangat perlu
dimobilisasikan secara global untuk menggantikan ideologi politik
Islam radikal. Wallahu a'lam bissowab.
*Penulis adalah Rais Mustasyar PCI-NU Pakistan, Kandidat Doktor di
International Islamic Unievrsity Islamabad, Pakistan.
Tulisan ini dimuat di Harian Duta Masyarakat 19-5-2007
[Non-text portions of this message have been removed]