http://www.kompas.com/
Sekularisme di Turki dan di Indonesia 


Salahuddin Wahid

Keputusan menjadi negara sekuler diambil bangsa Turki setelah kerajaan Ottoman 
mengalami kemunduran dan kekalahan di berbagai belahan bumi. Kekalahan itu 
dialamatkan kesalahannya pada keberadaan Turki sebagai kerajaan Islam. 

Dan, antitesisnya ialah perubahan mendasar yang harus dilakukan dari kerajaan 
menjadi negara bangsa berbentuk republik, dari negara Islam menjadi negara 
sekuler. 

Pada saat itu tentu tidak semua orang atau tokoh Turki setuju dengan gagasan 
seperti itu. Sejumlah ulama di bawah pimpinan Bediuzzaman Said Nursi amat 
menentang, tetapi kekuatannya tidak besar. 

Maka, secara resmi sekulerisme menjadi ideologi negara. Semua simbol Islam 
dilarang, penggunaan bahasa dan aksara Arab diganti huruf Latin. Dakwah 
diawasi, tahun 1925 Attaturk melarang tarekat dan pergi haji. Pendidikan agama 
amat dibatasi. Pengadilan agama ditutup, hukum pernikahan Islam diganti dengan 
hukum positif Swedia. 

Said Nursi dengan susah payah berjuang untuk mempertahankan kegiatan dakwah 
walaupun amat sulit. Salah seorang muridnya, Fethullah Gulen, pada tahun 1971 
mendirikan lembaga pendidikan an Nur yang terus berkembang dengan pesat dan 
merambah ke luar negeri. 

Secara perlahan kalangan Islam yang antisekularisme mengalami peningkatan dalam 
jumlah dan mutu. Gulen tidak hanya seorang ulama, tetapi juga pemikir dan tokoh 
pergerakan. Lembaganya mempunyai ratusan sekolah dan sejumlah universitas, 
rumah sakit, radio, stasiun TV, bank, surat kabar. Aset lembaga Gulen (1999) 
diperkirakan sekitar 25 miliar dollar AS. Partai yang menentang sekularisme 
makin besar jumlah pendukungnya. Tahun 1995 Partai Islam Refah menang dan 
Erbakan menjadi PM. Jargon politik Partai Refah menonjolkan etika, tradisi, 
keadilan sosial, dan penolakan keras terhadap westernisasi. 

Refah memperjuangkan Islam model khas Turki sesuai dengan aspirasi massa Islam. 
Refah bukan partai Islam militan atau fundamentalis, tetapi partai moderat yang 
menjunjung nilai demokrasi dan pluralisme. Namun, tahun 1997 Pemerintah Turki 
melalui tangan militer melarang partai itu ketika dianggap Partai Refah terlalu 
memperjuangkan Islam. 

Kini Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), partai yang memerintah saat ini, 
mencalonkan Abdullah Gul sebagai satu-satunya calon presiden. Dia didukung PM 
Recep Tayyib Erdogan. Kalangan sekuler takut, kalau terpilih, Gul akan 
mengutak-atik sekularisme yang sudah mendarah daging bagi sebagian besar rakyat 
Turki. Karena itu, panglima tertinggi militer Turki menyampaikan pernyataan, 
jika sekularisme terancam, dia akan mengambil langkah-langkah yang sangat 
tegas. 

Karena Parlemen tidak mencapai jumlah suara minimal untuk bisa memilih 
presiden, UUD diamandemen dan menyetujui pemilihan presiden secara langsung. 

Joseph S Nye Jr, penulis buku Soft Power dalam tulisannya di The Jakarta Post 
11 Mei 2007, merasa terkejut terhadap reaksi kalangan sekuler di Turki karena, 
menurut dia, PM Erdogan adalah seorang yang moderat dan menunjukkan prestasi 
yang mengagumkan dalam masalah ekonomi, legislasi HAM, dan perbaikan dalam 
perlakuan terhadap kaum minoritas Kurdi. 

Situasi di Indonesia 

Sejak awal kemerdekaan Indonesia, sudah terjadi perdebatan panas dalam memilih 
dasar negara, antara Pancasila dan Islam. Perdebatan yang tampaknya hampir 
mencapai jalan buntu itu dapat diselesaikan dengan kearifan para tokoh Islam di 
dalam Panitia Sembilan yang bersedia mencoret beberapa kata Piagam Jakarta: 
"dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya". 

Upaya memperjuangkan Islam menjadi dasar negara dilanjutkan oleh Masyumi, NU, 
PSII, dan Perti. Upaya itu gagal karena hanya 43 persen anggota Majelis 
Konstituante yang mendukungnya. Majelis itu gagal menentukan Pancasila sebagai 
dasar negara karena tidak memenuhi dukungan minimal 2/3 jumlah suara. 

Menghadapi situasi genting seperti itu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden 
5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. Pertimbangan Dekrit itu 
menentukan bahwa Pancasila merupakan bagian tak terpisahkan dari UUD 1945 dan 
menjiwainya. 

Penafsiran terhadap butir pertimbangan itu pernah menjadi perdebatan panas. Ada 
yang berpendapat, itu berarti bahwa syariat Islam menjiwai UUD dan semua UU. 
Ada perdebatan tentang Pancasila itu sekuler atau tidak, negara RI itu sekuler 
atau tidak. Banyak yang menyatakan bahwa Indonesia itu bukan negara sekuler dan 
juga bukan negara agama. 

Gus Dur menyatakan, "Bukan ini atau bukan itu menunjukkan ketidakjelasan." 
Menurut Gus Dur dan Mas Dawam, RI adalah negara sekuler. Apakah negara sekuler 
itu anti-agama atau netral agama (non-religion)? Yang lain menyatakan bahwa RI 
adalah negara berketuhanan. 

Debat tentang itu tidak akan pernah selesai dan tidak perlu dilarang. Lebih 
baik kita melihat realitas politik di Indonesia. Kita memberi akomodasi bagi 
syariat Islam yang partikular di dalam sejumlah UU, baik langsung maupun tidak. 

UU Perkawinan (1974) adalah UU yang pertama memberi akomodasi itu dengan 
rumusan bahwa perkawinan adalah sah kalau sesuai dengan ketentuan agama. Yang 
kedua ialah UU Peradilan Agama. 

Kini pengadilan agama berada di bawah Mahkamah Agung, menyatu dalam sistem 
peradilan nasional Indonesia, tidak menjadi pengadilan kelas dua, setara dengan 
pengadilan lain (pengadilan militer, pengadilan niaga, pengadilan umum). 
Perbankan Syariah telah menjadi bagian dari sistem perbankan nasional. 

Bernuansa netral 

Kita juga pernah mengalami pertentangan antara pemerintah dan partai Islam pada 
awal Orde Baru. Pemerintah amat khawatir partai Islam masih menginginkan Islam 
menjadi dasar negara. Sulit dibantah bahwa kalangan Islam politik mengalami 
diskriminasi. Banyak dari mereka yang terhambat kariernya. Aktivis NU harus 
melepaskan diri dari kegiatan di NU kalau masih mau menjadi PNS. 

Pada paruh kedua 1980-an Pak Harto mulai mengubah sikapnya terhadap kelompok 
Islam. Jumlah kalangan santri yang mendapat pendidikan tinggi (sampai S3) di 
dalam berbagai bidang ilmu makin banyak dan sebagian menduduki jabatan 
strategis di lembaga pemerintah maupun swasta. Banyak dari mereka yang taat 
beribadah. 

Kalangan sekuler (dalam konteks politik) juga menyadari bahwa mereka 
membutuhkan dukungan dari kalangan Islam. Maka, PDI-P mendirikan Baitul 
Muslimin yang diharapkan mampu menarik suara pemilih dari kalangan santri. 
Maka, jarak antara kelompok sekuler dan kelompok Islam berkurang. 

Jadi, konflik ideologis seperti yang terjadi di Turki tidak terjadi di sini. 
Kalau di Turki penggunaan jilbab oleh istri Abdullah Gul memicu perdebatan, di 
sini banyak tokoh perempuan dan istri tokoh nasional memakai jilbab. Bahkan, 
yang sehari-hari tidak berjilbab dalam kampanye terpaksa berjilbab, minimal 
berkerudung. 

Kita tidak mengharuskan dan tidak melarang penggunaan jilbab. Kalau Indonesia 
dianggap negara sekuler, sekularisme di Indonesia bernuansa netral terhadap 
agama. Di sini terjadi konvergensi antara Islam dan negara. 

Kalau saat ini kita bicara tentang partai sekuler, apa maknanya? Kalau dulu, 
partai sekuler ialah yang menentang UU Perkawinan dan UU Peradilan Agama. 
Namun, tampaknya semua partai sudah menerima walaupun masih ada pihak yang 
menghendaki perubahan terhadap UU yang menimbulkan ekses. 

Saat ini pertentangan yang ada ialah di dalam menyikapi RUU Pornografi atau RUU 
yang mengandung pasal yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam atau 
bertentangan dengan prinsip HAM. Misal, kalau DPR membahas RUU Catatan Sipil 
yang menentukan bahwa negara harus melakukan pencatatan terhadap perkawinan 
antar-agama. 

Yang menarik, di dalam menyikapi UU Sumber Daya Air dan UU PMA yang banyak 
memberi kemudahan kepada pihak asing dan tidak melindungi kepentingan rakyat, 
tidak ada perbedaan antara partai Islam dan partai sekuler, semua mendukung. 
Padahal, seharusnya partai Islam menentang. 

Secara gagasan, di Indonesia masih ada pertentangan antara partai Islam dan 
partai sekuler. Namun, di dalam praksis politik, tidak banyak perbedaan. 
Perilaku banyak tokoh dan anggota DPR, dari partai Islam atau partai sekuler, 
baik di tingkat nasional maupun daerah, bertentangan dengan ajaran agama. 

Pengertian sekularisme di Indonesia dan Turki berbeda. Di Turki sekularisme 
menentang dan menghambat Islam. Walaupun pernah terjadi konflik Islam versus 
negara, kita telah mampu mewujudkan konvergensi Islam dengan negara. 

Dalam hubungan antara Islam dan negara, kita lebih maju daripada Turki. Kita 
memberi peluang kepada partai Islam untuk menggunakan hak demokrasinya dalam 
memperjuangkan cita-citanya asal tanpa kekerasan. Memang, cukup merisaukan 
adanya keinginan berlebihan menerapkan ketentuan syariat Islam melalui 
peraturan daerah. Sejumlah pemimpin Islam mencoba memberi pengertian untuk 
meredam upaya itu. 

Salahuddin Wahid Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke