Suap Merusak Kemanusiaan
(sumber: www.masdarmasudi.com )

Kabar buruk datang lagi dari Senayan. Dugaan suap 31,5 Milyar pada tahun 2004 
dan 4,4 Milyar pada tahun 2004 dari petinggi Bank Indonesia sungguh menyakitkan 
rakyat banyak. Praktek suap ini tidak lain adalah untuk memuluskan Rancangan 
Undang-Undang atau Kebijakan Bank Indonesia. Bagaimana Islam memandang praktek 
suap ini? 
Rasulullah SAW bersabda, “La’anallahu al-raasyi wa al-murtasyii/ Allah mengutuk 
orang yang menyuap dan yang menerima suap”. Hadits ini sekarang harus 
dikumandangkan dan di perdengarkan kepada khalakak ramai dengan suara keras, 
agar orang-orang yang selama ini meruskan kehidupan masyarakat dengan praktek 
suapnya, menjadi sadar betapa seriusnya konsekuensi dari apa yang mereka 
perbuat.
Risywah atau suap adalah pemberian, lazimnya dalam bentuk uang atau materi, 
bahkan konon semakin lumrah juga menyuap dengan wanita, yang dimaksudkan oleh 
si penyuap untuk mempengaruhi, atau lebih tepatnya membelokkan, keputusan 
pejabat publik dari yang semestinya, atau seharusnya. Pada mulanya, pejabat 
publik yang dimaksud adalah pejabat pemutus perkara, atau sengketa. Akan tetapi 
bisa saja dikenakan kepada pejabat publik lain. 
Pejabat pemutus perkara dalam konteks masyarakat Indoensia ada 3 (tiga). 
Pertama polisi selaku aparat penyidik. Polisi punya kewenangan bahwa suatu 
perkara layak diusut, disidik, atau tidak. Maka orang yang tidak menginginkan 
dirinya diusut, bisa saja menyuap polisi agar perkaranya dipeti eskan, alias 
diabaikan. Kedua jaksa selaku penuntut umum. Jaksa punya kewenangan bahwa suatu 
perkara layak dibawa ke meja hijau atau tidak. Maka barangsiapa yang punya uang 
dna tidak ingin perkaranya dimeja hijaukan bisa menyuap jaksa untuk dideponir, 
atau diabaikan. 
Ketiga, tentu saja hakim selaku yang punya kewenangan memutuskan apak si Fulan 
bersalah dan dihukum atau benar dan dibebaskan. Untuk kewenangan ini ada lobang 
menganga yang bisa dimasuki siapa saja yang mau menyuap, agar dirinya yang 
salah bisa dibenarkan dan dibebaskan. Bahkan bagi yang jelas bersalah pun masih 
ada lobang untuk menyuap, dengan target agar hukumannya yang seharusnya berat 
bisa dibikin ringan.
Disebut-sebut juga unsur pengacara, atau pembela. Peranan pengacara atau 
pembela dalam dunia suap menyuap adalah selaku perantara. Mewakili kepentingan 
yang berperkara, si pengacara ini bisa melakukan nego atau tawar-menawar dengan 
salah satu atau ketiga pihak di atas perihal kemungkinan jalan suap, bentuknya, 
jumlahnya dan imbalannya. Tentu saja, tidak semua polisi, jaksa, hakim dan 
pengacara menghalalkan suap bagi dirinya. Tapi bahwa di sana suapa terjadi 
tidak mungkin bisa diingkari.
Betapa serius dan merajalelanya kejahatan risywah, suap menyuap, dalam 
masyarakat kita, khususnya di kalangan penegak hukum kita dewasa ini, kiranya 
sudah dirasakan oleh semua orang. Proses peradilan dan penegakan hukum yang 
seharusnya menjadi tempat suci dimana kebenaran dan keadilan ditegakkan justru 
telah menjadii wilayah yang paling gelap dan paling najis dalam kehidupan 
masyarakat kita. 
Banyak masyarakat yang bersaksi dan mengeluhkan bahwa dalam mengurus perkara di 
peradilan, yang dipertanyakan orang bukan pasal berapa (dalam KUHP) yang bakal 
dikenaka, tapi berapa berapa harga pasal (KUHP yang diancamkan itu) boleh 
ditawar. 
Artinya, aparat hukum bukan lagi bertindak sebagai aparat penegak hukum, 
melainkan berubah menjadi aparat penjual hukum. Atau di masyarakat kita, hukum 
bukanlah sesuatu kebanaran yang harus ditegakkan, melainkan suatu yang 
diperjual belikan. 
Dalam situasi seperti ini, maka lagi-lagi rakyat kecil yang tidak punyalah yang 
menjadi korban. Meskipun seratus persen kebenaran (dan tentunya juga 
kemenangan) ada di pihaknya, akan tetapi bisa saja oleh aparat yang berwenang 
nasibnya dibalik sungsang; kesalahanlah dan kemenangan yang ada di pihaknya. 
Kebenaran bukan lagi milik yang benar, kebenaran telah dijungkir balikkan 
menjadi milik yang bayar. Seloroh “maju tak gentar membela yang bayar” kini 
benar-benar menjadi acuan. 
Risywah atau suap memang tidka bisa terjaid dari satu pihak. Ia selalu 
melibatkan kedua belah pihak, bahkan sangat boleh jadi bisa tiga pihak. Yakni 
si penyuap ( raasyii ), yang disuap atau yang menerima suapa ( murtasyii ) dan 
yang menjadi perantara ( raaisy ). Oleh sebab itu, risywah ini memang merupakan 
kejahatan yang terorganisir. Sekaligus ia merupakan kejahatan yang susah 
dibongkar, karena antara pelaku dan korban sama-sama terlibat. Beda dengan 
kejahatan umumnya, pencurian, penipuan atau penganiayaan; pelaku dan korban 
tidak mungkin bersekongkol. 
Tapi sebenarnya korban kejahatan suap bukan si penyuap, yang disuap atau pun si 
perantara. Ketiganya pada hakikatnya sama-sama merupakan pelaku. Sementara 
korban yang sesungguhnya adalah pihak keempat, yakni: pertama, orang yang 
kehilangan haknya karena adanya praktek penyuapan, dan korban kedua adalah 
masyarakat luas. Yang pertama korban langsung, yang kedua korban tidak 
langsung. Oleh sebab itulah, maka menurut sabda Rasulullah SAW dalam kejahatan 
suap ini yang dikutuk adalah yang menyuap dan yang disuap atau yang menerima 
suap. 
Ada yang usil, bahwa suap boleh dilakukan untuk memenangkan kebenaran dan 
sekaligus mengalahkan kesalahan. Yakni, jika anda merasa benar dalam perkara 
yang dipersengketakan, dan anda merasa khawatir, kalau tidak menyuap maka anda 
yang benar akan disalahkan dan teman anda yang salah akan dibenarkan, maka anda 
boleh menyuap. 
Dengan dalih apa yang disebut idharul haq (memenangkan kebenaran). 
Pertanyaanya: Kenapa ada kekhawatiran jika yang benar tidak menyuap maka ia 
akan dikalahkan? Apakah karena takut bayangan sendiri? Atau karena diancam 
secara terang-terangan atu terselubung oleh pihak pengambil keputusan (hakim)? 
Jika karena takut bayangan sendiri, maka itulah kebodohan dan yang bersangkutan 
memang orang sakit (jiwa). Sementara itiu tidak ada kebenaran dapat dibangun di 
atas kebodohan atau kegilaan. Jika karena diancam oleh pihak hakim, maka tidak 
ada toleransi sedikit pun boleh diberikan kepada orang yang mengintimidasi 
kebenaran. 
Kebenaran akan tetap merupakan kebenaran, apakah ia dimenangkan atau 
dikalahkan. Kebenaran tidak bisa ditaklukkan kepada apa pun, termasuk uang yang 
banyak. Oleh sebab itu, dengan dalih dan alasan apapun, suap adalah suap. 
Dilakukan oleh siapa pun, dengan dalih apa pun, risywah atau suap adalah 
terkutuk ( mal’un ) di mata Tuhan dan merusak kemanusiaan.
Salam,
Masdar F. Mas’udi


      
____________________________________________________________________________________
Shape Yahoo! in your own image.  Join our Network Research Panel today!   
http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 



[Non-text portions of this message have been removed]



______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke