salam kyai masdar, lah terus gimana cara menghentikannya kyai? suap itu lingkaran setan soalnya, muter2...kasus2 korupsi berskala besar alias trilyunan seperti BLBI, penjualan obral di BPPN, BI gate, dll cuma mengendap saja yah gimana mau lapor ke DPR di sini gudangnya bromocorah, ke media wah nanti malah kita yang disomasi, ke polisi cuma diketawain, ke kejaksaan sami mawon, ke KPK taringnya kagak ada...akhirnya paling2 diam sambil nggrutu atawa misuh2...8>((
punya resep yg jitu untuk melawan suap-menyuap ini kyai? resep yg ada di tulisan kyai masih terlalu global, soalnya masalah ini merambah hampir seluruh kegiatan apakah di perusahaan, pemerintahan, pendidikan, dst. salam takdzim, syaikhul nb. kalau salam tempel termasuk jenis yg mana kyai, abu2 kali yah...hehe -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Masdar Online Sent: Wednesday, September 05, 2007 2:41 PM To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [email protected]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: [kmnu2000] Suap Merusak Kemanusiaan Suap Merusak Kemanusiaan (sumber: www.masdarmasudi.com ) Kabar buruk datang lagi dari Senayan. Dugaan suap 31,5 Milyar pada tahun 2004 dan 4,4 Milyar pada tahun 2004 dari petinggi Bank Indonesia sungguh menyakitkan rakyat banyak. Praktek suap ini tidak lain adalah untuk memuluskan Rancangan Undang-Undang atau Kebijakan Bank Indonesia. Bagaimana Islam memandang praktek suap ini? Rasulullah SAW bersabda, "La'anallahu al-raasyi wa al-murtasyii/ Allah mengutuk orang yang menyuap dan yang menerima suap". Hadits ini sekarang harus dikumandangkan dan di perdengarkan kepada khalakak ramai dengan suara keras, agar orang-orang yang selama ini meruskan kehidupan masyarakat dengan praktek suapnya, menjadi sadar betapa seriusnya konsekuensi dari apa yang mereka perbuat. Risywah atau suap adalah pemberian, lazimnya dalam bentuk uang atau materi, bahkan konon semakin lumrah juga menyuap dengan wanita, yang dimaksudkan oleh si penyuap untuk mempengaruhi, atau lebih tepatnya membelokkan, keputusan pejabat publik dari yang semestinya, atau seharusnya. Pada mulanya, pejabat publik yang dimaksud adalah pejabat pemutus perkara, atau sengketa. Akan tetapi bisa saja dikenakan kepada pejabat publik lain. Pejabat pemutus perkara dalam konteks masyarakat Indoensia ada 3 (tiga). Pertama polisi selaku aparat penyidik. Polisi punya kewenangan bahwa suatu perkara layak diusut, disidik, atau tidak. Maka orang yang tidak menginginkan dirinya diusut, bisa saja menyuap polisi agar perkaranya dipeti eskan, alias diabaikan. Kedua jaksa selaku penuntut umum. Jaksa punya kewenangan bahwa suatu perkara layak dibawa ke meja hijau atau tidak. Maka barangsiapa yang punya uang dna tidak ingin perkaranya dimeja hijaukan bisa menyuap jaksa untuk dideponir, atau diabaikan. Ketiga, tentu saja hakim selaku yang punya kewenangan memutuskan apak si Fulan bersalah dan dihukum atau benar dan dibebaskan. Untuk kewenangan ini ada lobang menganga yang bisa dimasuki siapa saja yang mau menyuap, agar dirinya yang salah bisa dibenarkan dan dibebaskan. Bahkan bagi yang jelas bersalah pun masih ada lobang untuk menyuap, dengan target agar hukumannya yang seharusnya berat bisa dibikin ringan. Disebut-sebut juga unsur pengacara, atau pembela. Peranan pengacara atau pembela dalam dunia suap menyuap adalah selaku perantara. Mewakili kepentingan yang berperkara, si pengacara ini bisa melakukan nego atau tawar-menawar dengan salah satu atau ketiga pihak di atas perihal kemungkinan jalan suap, bentuknya, jumlahnya dan imbalannya. Tentu saja, tidak semua polisi, jaksa, hakim dan pengacara menghalalkan suap bagi dirinya. Tapi bahwa di sana suapa terjadi tidak mungkin bisa diingkari. Betapa serius dan merajalelanya kejahatan risywah, suap menyuap, dalam masyarakat kita, khususnya di kalangan penegak hukum kita dewasa ini, kiranya sudah dirasakan oleh semua orang. Proses peradilan dan penegakan hukum yang seharusnya menjadi tempat suci dimana kebenaran dan keadilan ditegakkan justru telah menjadii wilayah yang paling gelap dan paling najis dalam kehidupan masyarakat kita. Banyak masyarakat yang bersaksi dan mengeluhkan bahwa dalam mengurus perkara di peradilan, yang dipertanyakan orang bukan pasal berapa (dalam KUHP) yang bakal dikenaka, tapi berapa berapa harga pasal (KUHP yang diancamkan itu) boleh ditawar. Artinya, aparat hukum bukan lagi bertindak sebagai aparat penegak hukum, melainkan berubah menjadi aparat penjual hukum. Atau di masyarakat kita, hukum bukanlah sesuatu kebanaran yang harus ditegakkan, melainkan suatu yang diperjual belikan. Dalam situasi seperti ini, maka lagi-lagi rakyat kecil yang tidak punyalah yang menjadi korban. Meskipun seratus persen kebenaran (dan tentunya juga kemenangan) ada di pihaknya, akan tetapi bisa saja oleh aparat yang berwenang nasibnya dibalik sungsang; kesalahanlah dan kemenangan yang ada di pihaknya. Kebenaran bukan lagi milik yang benar, kebenaran telah dijungkir balikkan menjadi milik yang bayar. Seloroh "maju tak gentar membela yang bayar" kini benar-benar menjadi acuan. Risywah atau suap memang tidka bisa terjaid dari satu pihak. Ia selalu melibatkan kedua belah pihak, bahkan sangat boleh jadi bisa tiga pihak. Yakni si penyuap ( raasyii ), yang disuap atau yang menerima suapa ( murtasyii ) dan yang menjadi perantara ( raaisy ). Oleh sebab itu, risywah ini memang merupakan kejahatan yang terorganisir. Sekaligus ia merupakan kejahatan yang susah dibongkar, karena antara pelaku dan korban sama-sama terlibat. Beda dengan kejahatan umumnya, pencurian, penipuan atau penganiayaan; pelaku dan korban tidak mungkin bersekongkol. Tapi sebenarnya korban kejahatan suap bukan si penyuap, yang disuap atau pun si perantara. Ketiganya pada hakikatnya sama-sama merupakan pelaku. Sementara korban yang sesungguhnya adalah pihak keempat, yakni: pertama, orang yang kehilangan haknya karena adanya praktek penyuapan, dan korban kedua adalah masyarakat luas. Yang pertama korban langsung, yang kedua korban tidak langsung. Oleh sebab itulah, maka menurut sabda Rasulullah SAW dalam kejahatan suap ini yang dikutuk adalah yang menyuap dan yang disuap atau yang menerima suap. Ada yang usil, bahwa suap boleh dilakukan untuk memenangkan kebenaran dan sekaligus mengalahkan kesalahan. Yakni, jika anda merasa benar dalam perkara yang dipersengketakan, dan anda merasa khawatir, kalau tidak menyuap maka anda yang benar akan disalahkan dan teman anda yang salah akan dibenarkan, maka anda boleh menyuap. Dengan dalih apa yang disebut idharul haq (memenangkan kebenaran). Pertanyaanya: Kenapa ada kekhawatiran jika yang benar tidak menyuap maka ia akan dikalahkan? Apakah karena takut bayangan sendiri? Atau karena diancam secara terang-terangan atu terselubung oleh pihak pengambil keputusan (hakim)? Jika karena takut bayangan sendiri, maka itulah kebodohan dan yang bersangkutan memang orang sakit (jiwa). Sementara itiu tidak ada kebenaran dapat dibangun di atas kebodohan atau kegilaan. Jika karena diancam oleh pihak hakim, maka tidak ada toleransi sedikit pun boleh diberikan kepada orang yang mengintimidasi kebenaran. Kebenaran akan tetap merupakan kebenaran, apakah ia dimenangkan atau dikalahkan. Kebenaran tidak bisa ditaklukkan kepada apa pun, termasuk uang yang banyak. Oleh sebab itu, dengan dalih dan alasan apapun, suap adalah suap. Dilakukan oleh siapa pun, dengan dalih apa pun, risywah atau suap adalah terkutuk ( mal'un ) di mata Tuhan dan merusak kemanusiaan. Salam, Masdar F. Mas'udi ____________________________________________________________________________________ Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today! http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 [Non-text portions of this message have been removed] ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links
