Info terbarunya sampai mana Kang Syaikhul? Dari Fraksi mana saja yg ikut kecipratan? Semua Fraksi kah, atau sebagian saja?
Hiks, sangat menyedihkan. Kinantaka On 9/6/07, Syaikhul Amin - MTD <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > salam kyai masdar, > > lah terus gimana cara menghentikannya kyai? > suap itu lingkaran setan soalnya, muter2...kasus2 korupsi berskala besar > alias trilyunan seperti BLBI, penjualan obral di BPPN, BI gate, dll cuma > mengendap saja yah gimana mau lapor ke DPR di sini gudangnya bromocorah, ke > media wah nanti malah kita yang disomasi, ke polisi cuma diketawain, ke > kejaksaan sami mawon, ke KPK taringnya kagak ada...akhirnya paling2 diam > sambil nggrutu atawa misuh2...8>(( > > punya resep yg jitu untuk melawan suap-menyuap ini kyai? resep yg ada di > tulisan kyai masih terlalu global, soalnya masalah ini merambah hampir > seluruh kegiatan apakah di perusahaan, pemerintahan, pendidikan, dst. > > salam takdzim, > syaikhul > > nb. kalau salam tempel termasuk jenis yg mana kyai, abu2 kali yah...hehe > > -----Original Message----- > From: [email protected] <kmnu2000%40yahoogroups.com> [mailto: > [email protected] <kmnu2000%40yahoogroups.com>]On > Behalf Of Masdar Online > Sent: Wednesday, September 05, 2007 2:41 PM > To: [EMAIL PROTECTED] <masdaronline%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED]<forum-pembaca-kompas%40yahoogroups.com> > Cc: [EMAIL PROTECTED] <islam_liberal%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <mencintai-islam%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <numesir%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <pmii_polines%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <blora-nu-youth%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <fkgmnu_itb%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <islam-jamaah%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <islam_muslim%40yahoogroups.com>; > [email protected] <kmnu2000%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <MIIAS%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <milis-kammi%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <nahdlatul-ulama%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <numalaysia1999%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <nunews%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <paramadina%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <pesantren%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <subulana%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <sufi-islam%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <tariqul-islam%40yahoogroups.com>; > [EMAIL PROTECTED] <tasawuf%40yahoogroups.com> > Subject: [kmnu2000] Suap Merusak Kemanusiaan > > Suap Merusak Kemanusiaan > (sumber: www.masdarmasudi.com ) > > Kabar buruk datang lagi dari Senayan. Dugaan suap 31,5 Milyar pada tahun > 2004 dan 4,4 Milyar pada tahun 2004 dari petinggi Bank Indonesia sungguh > menyakitkan rakyat banyak. Praktek suap ini tidak lain adalah untuk > memuluskan Rancangan Undang-Undang atau Kebijakan Bank Indonesia. Bagaimana > Islam memandang praktek suap ini? > Rasulullah SAW bersabda, "La'anallahu al-raasyi wa al-murtasyii/ Allah > mengutuk orang yang menyuap dan yang menerima suap". Hadits ini sekarang > harus dikumandangkan dan di perdengarkan kepada khalakak ramai dengan suara > keras, agar orang-orang yang selama ini meruskan kehidupan masyarakat dengan > praktek suapnya, menjadi sadar betapa seriusnya konsekuensi dari apa yang > mereka perbuat. > Risywah atau suap adalah pemberian, lazimnya dalam bentuk uang atau > materi, bahkan konon semakin lumrah juga menyuap dengan wanita, yang > dimaksudkan oleh si penyuap untuk mempengaruhi, atau lebih tepatnya > membelokkan, keputusan pejabat publik dari yang semestinya, atau seharusnya. > Pada mulanya, pejabat publik yang dimaksud adalah pejabat pemutus perkara, > atau sengketa. Akan tetapi bisa saja dikenakan kepada pejabat publik lain. > Pejabat pemutus perkara dalam konteks masyarakat Indoensia ada 3 (tiga). > Pertama polisi selaku aparat penyidik. Polisi punya kewenangan bahwa suatu > perkara layak diusut, disidik, atau tidak. Maka orang yang tidak > menginginkan dirinya diusut, bisa saja menyuap polisi agar perkaranya dipeti > eskan, alias diabaikan. Kedua jaksa selaku penuntut umum. Jaksa punya > kewenangan bahwa suatu perkara layak dibawa ke meja hijau atau tidak. Maka > barangsiapa yang punya uang dna tidak ingin perkaranya dimeja hijaukan bisa > menyuap jaksa untuk dideponir, atau diabaikan. > Ketiga, tentu saja hakim selaku yang punya kewenangan memutuskan apak si > Fulan bersalah dan dihukum atau benar dan dibebaskan. Untuk kewenangan ini > ada lobang menganga yang bisa dimasuki siapa saja yang mau menyuap, agar > dirinya yang salah bisa dibenarkan dan dibebaskan. Bahkan bagi yang jelas > bersalah pun masih ada lobang untuk menyuap, dengan target agar hukumannya > yang seharusnya berat bisa dibikin ringan. > Disebut-sebut juga unsur pengacara, atau pembela. Peranan pengacara atau > pembela dalam dunia suap menyuap adalah selaku perantara. Mewakili > kepentingan yang berperkara, si pengacara ini bisa melakukan nego atau > tawar-menawar dengan salah satu atau ketiga pihak di atas perihal > kemungkinan jalan suap, bentuknya, jumlahnya dan imbalannya. Tentu saja, > tidak semua polisi, jaksa, hakim dan pengacara menghalalkan suap bagi > dirinya. Tapi bahwa di sana suapa terjadi tidak mungkin bisa diingkari. > Betapa serius dan merajalelanya kejahatan risywah, suap menyuap, dalam > masyarakat kita, khususnya di kalangan penegak hukum kita dewasa ini, > kiranya sudah dirasakan oleh semua orang. Proses peradilan dan penegakan > hukum yang seharusnya menjadi tempat suci dimana kebenaran dan keadilan > ditegakkan justru telah menjadii wilayah yang paling gelap dan paling najis > dalam kehidupan masyarakat kita. > Banyak masyarakat yang bersaksi dan mengeluhkan bahwa dalam mengurus > perkara di peradilan, yang dipertanyakan orang bukan pasal berapa (dalam > KUHP) yang bakal dikenaka, tapi berapa berapa harga pasal (KUHP yang > diancamkan itu) boleh ditawar. > Artinya, aparat hukum bukan lagi bertindak sebagai aparat penegak hukum, > melainkan berubah menjadi aparat penjual hukum. Atau di masyarakat kita, > hukum bukanlah sesuatu kebanaran yang harus ditegakkan, melainkan suatu yang > diperjual belikan. > Dalam situasi seperti ini, maka lagi-lagi rakyat kecil yang tidak punyalah > yang menjadi korban. Meskipun seratus persen kebenaran (dan tentunya juga > kemenangan) ada di pihaknya, akan tetapi bisa saja oleh aparat yang > berwenang nasibnya dibalik sungsang; kesalahanlah dan kemenangan yang ada di > pihaknya. Kebenaran bukan lagi milik yang benar, kebenaran telah dijungkir > balikkan menjadi milik yang bayar. Seloroh "maju tak gentar membela yang > bayar" kini benar-benar menjadi acuan. > Risywah atau suap memang tidka bisa terjaid dari satu pihak. Ia selalu > melibatkan kedua belah pihak, bahkan sangat boleh jadi bisa tiga pihak. > Yakni si penyuap ( raasyii ), yang disuap atau yang menerima suapa ( > murtasyii ) dan yang menjadi perantara ( raaisy ). Oleh sebab itu, risywah > ini memang merupakan kejahatan yang terorganisir. Sekaligus ia merupakan > kejahatan yang susah dibongkar, karena antara pelaku dan korban sama-sama > terlibat. Beda dengan kejahatan umumnya, pencurian, penipuan atau > penganiayaan; pelaku dan korban tidak mungkin bersekongkol. > Tapi sebenarnya korban kejahatan suap bukan si penyuap, yang disuap atau > pun si perantara. Ketiganya pada hakikatnya sama-sama merupakan pelaku. > Sementara korban yang sesungguhnya adalah pihak keempat, yakni: pertama, > orang yang kehilangan haknya karena adanya praktek penyuapan, dan korban > kedua adalah masyarakat luas. Yang pertama korban langsung, yang kedua > korban tidak langsung. Oleh sebab itulah, maka menurut sabda Rasulullah SAW > dalam kejahatan suap ini yang dikutuk adalah yang menyuap dan yang disuap > atau yang menerima suap. > Ada yang usil, bahwa suap boleh dilakukan untuk memenangkan kebenaran dan > sekaligus mengalahkan kesalahan. Yakni, jika anda merasa benar dalam perkara > yang dipersengketakan, dan anda merasa khawatir, kalau tidak menyuap maka > anda yang benar akan disalahkan dan teman anda yang salah akan dibenarkan, > maka anda boleh menyuap. > Dengan dalih apa yang disebut idharul haq (memenangkan kebenaran). > Pertanyaanya: Kenapa ada kekhawatiran jika yang benar tidak menyuap maka > ia akan dikalahkan? Apakah karena takut bayangan sendiri? Atau karena > diancam secara terang-terangan atu terselubung oleh pihak pengambil > keputusan (hakim)? Jika karena takut bayangan sendiri, maka itulah kebodohan > dan yang bersangkutan memang orang sakit (jiwa). Sementara itiu tidak ada > kebenaran dapat dibangun di atas kebodohan atau kegilaan. Jika karena > diancam oleh pihak hakim, maka tidak ada toleransi sedikit pun boleh > diberikan kepada orang yang mengintimidasi kebenaran. > Kebenaran akan tetap merupakan kebenaran, apakah ia dimenangkan atau > dikalahkan. Kebenaran tidak bisa ditaklukkan kepada apa pun, termasuk uang > yang banyak. Oleh sebab itu, dengan dalih dan alasan apapun, suap adalah > suap. Dilakukan oleh siapa pun, dengan dalih apa pun, risywah atau suap > adalah terkutuk ( mal'un ) di mata Tuhan dan merusak kemanusiaan. > Salam, > Masdar F. Mas'udi > > __________________________________________________________ > Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today! > http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 > > [Non-text portions of this message have been removed] > > __________________________________________________________ > http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir > dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ > Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda > harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: > [EMAIL PROTECTED]<kmnu2000-unsubscribe%40yahoogroups.com> > > Yahoo! Groups Links > > > [Non-text portions of this message have been removed]
