Info terbarunya sampai mana Kang Syaikhul? Dari Fraksi mana saja yg ikut
kecipratan? Semua Fraksi kah, atau sebagian saja?

Hiks, sangat menyedihkan.

Kinantaka


On 9/6/07, Syaikhul Amin - MTD <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   salam kyai masdar,
>
> lah terus gimana cara menghentikannya kyai?
> suap itu lingkaran setan soalnya, muter2...kasus2 korupsi berskala besar
> alias trilyunan seperti BLBI, penjualan obral di BPPN, BI gate, dll cuma
> mengendap saja yah gimana mau lapor ke DPR di sini gudangnya bromocorah, ke
> media wah nanti malah kita yang disomasi, ke polisi cuma diketawain, ke
> kejaksaan sami mawon, ke KPK taringnya kagak ada...akhirnya paling2 diam
> sambil nggrutu atawa misuh2...8>((
>
> punya resep yg jitu untuk melawan suap-menyuap ini kyai? resep yg ada di
> tulisan kyai masih terlalu global, soalnya masalah ini merambah hampir
> seluruh kegiatan apakah di perusahaan, pemerintahan, pendidikan, dst.
>
> salam takdzim,
> syaikhul
>
> nb. kalau salam tempel termasuk jenis yg mana kyai, abu2 kali yah...hehe
>
> -----Original Message-----
> From: [email protected] <kmnu2000%40yahoogroups.com> [mailto:
> [email protected] <kmnu2000%40yahoogroups.com>]On
> Behalf Of Masdar Online
> Sent: Wednesday, September 05, 2007 2:41 PM
> To: [EMAIL PROTECTED] <masdaronline%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED]<forum-pembaca-kompas%40yahoogroups.com>
> Cc: [EMAIL PROTECTED] <islam_liberal%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <mencintai-islam%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <numesir%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <pmii_polines%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <blora-nu-youth%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <fkgmnu_itb%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <islam-jamaah%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <islam_muslim%40yahoogroups.com>;
> [email protected] <kmnu2000%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <MIIAS%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <milis-kammi%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <nahdlatul-ulama%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <numalaysia1999%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <nunews%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <paramadina%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <pesantren%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <subulana%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <sufi-islam%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <tariqul-islam%40yahoogroups.com>;
> [EMAIL PROTECTED] <tasawuf%40yahoogroups.com>
> Subject: [kmnu2000] Suap Merusak Kemanusiaan
>
> Suap Merusak Kemanusiaan
> (sumber: www.masdarmasudi.com )
>
> Kabar buruk datang lagi dari Senayan. Dugaan suap 31,5 Milyar pada tahun
> 2004 dan 4,4 Milyar pada tahun 2004 dari petinggi Bank Indonesia sungguh
> menyakitkan rakyat banyak. Praktek suap ini tidak lain adalah untuk
> memuluskan Rancangan Undang-Undang atau Kebijakan Bank Indonesia. Bagaimana
> Islam memandang praktek suap ini?
> Rasulullah SAW bersabda, "La'anallahu al-raasyi wa al-murtasyii/ Allah
> mengutuk orang yang menyuap dan yang menerima suap". Hadits ini sekarang
> harus dikumandangkan dan di perdengarkan kepada khalakak ramai dengan suara
> keras, agar orang-orang yang selama ini meruskan kehidupan masyarakat dengan
> praktek suapnya, menjadi sadar betapa seriusnya konsekuensi dari apa yang
> mereka perbuat.
> Risywah atau suap adalah pemberian, lazimnya dalam bentuk uang atau
> materi, bahkan konon semakin lumrah juga menyuap dengan wanita, yang
> dimaksudkan oleh si penyuap untuk mempengaruhi, atau lebih tepatnya
> membelokkan, keputusan pejabat publik dari yang semestinya, atau seharusnya.
> Pada mulanya, pejabat publik yang dimaksud adalah pejabat pemutus perkara,
> atau sengketa. Akan tetapi bisa saja dikenakan kepada pejabat publik lain.
> Pejabat pemutus perkara dalam konteks masyarakat Indoensia ada 3 (tiga).
> Pertama polisi selaku aparat penyidik. Polisi punya kewenangan bahwa suatu
> perkara layak diusut, disidik, atau tidak. Maka orang yang tidak
> menginginkan dirinya diusut, bisa saja menyuap polisi agar perkaranya dipeti
> eskan, alias diabaikan. Kedua jaksa selaku penuntut umum. Jaksa punya
> kewenangan bahwa suatu perkara layak dibawa ke meja hijau atau tidak. Maka
> barangsiapa yang punya uang dna tidak ingin perkaranya dimeja hijaukan bisa
> menyuap jaksa untuk dideponir, atau diabaikan.
> Ketiga, tentu saja hakim selaku yang punya kewenangan memutuskan apak si
> Fulan bersalah dan dihukum atau benar dan dibebaskan. Untuk kewenangan ini
> ada lobang menganga yang bisa dimasuki siapa saja yang mau menyuap, agar
> dirinya yang salah bisa dibenarkan dan dibebaskan. Bahkan bagi yang jelas
> bersalah pun masih ada lobang untuk menyuap, dengan target agar hukumannya
> yang seharusnya berat bisa dibikin ringan.
> Disebut-sebut juga unsur pengacara, atau pembela. Peranan pengacara atau
> pembela dalam dunia suap menyuap adalah selaku perantara. Mewakili
> kepentingan yang berperkara, si pengacara ini bisa melakukan nego atau
> tawar-menawar dengan salah satu atau ketiga pihak di atas perihal
> kemungkinan jalan suap, bentuknya, jumlahnya dan imbalannya. Tentu saja,
> tidak semua polisi, jaksa, hakim dan pengacara menghalalkan suap bagi
> dirinya. Tapi bahwa di sana suapa terjadi tidak mungkin bisa diingkari.
> Betapa serius dan merajalelanya kejahatan risywah, suap menyuap, dalam
> masyarakat kita, khususnya di kalangan penegak hukum kita dewasa ini,
> kiranya sudah dirasakan oleh semua orang. Proses peradilan dan penegakan
> hukum yang seharusnya menjadi tempat suci dimana kebenaran dan keadilan
> ditegakkan justru telah menjadii wilayah yang paling gelap dan paling najis
> dalam kehidupan masyarakat kita.
> Banyak masyarakat yang bersaksi dan mengeluhkan bahwa dalam mengurus
> perkara di peradilan, yang dipertanyakan orang bukan pasal berapa (dalam
> KUHP) yang bakal dikenaka, tapi berapa berapa harga pasal (KUHP yang
> diancamkan itu) boleh ditawar.
> Artinya, aparat hukum bukan lagi bertindak sebagai aparat penegak hukum,
> melainkan berubah menjadi aparat penjual hukum. Atau di masyarakat kita,
> hukum bukanlah sesuatu kebanaran yang harus ditegakkan, melainkan suatu yang
> diperjual belikan.
> Dalam situasi seperti ini, maka lagi-lagi rakyat kecil yang tidak punyalah
> yang menjadi korban. Meskipun seratus persen kebenaran (dan tentunya juga
> kemenangan) ada di pihaknya, akan tetapi bisa saja oleh aparat yang
> berwenang nasibnya dibalik sungsang; kesalahanlah dan kemenangan yang ada di
> pihaknya. Kebenaran bukan lagi milik yang benar, kebenaran telah dijungkir
> balikkan menjadi milik yang bayar. Seloroh "maju tak gentar membela yang
> bayar" kini benar-benar menjadi acuan.
> Risywah atau suap memang tidka bisa terjaid dari satu pihak. Ia selalu
> melibatkan kedua belah pihak, bahkan sangat boleh jadi bisa tiga pihak.
> Yakni si penyuap ( raasyii ), yang disuap atau yang menerima suapa (
> murtasyii ) dan yang menjadi perantara ( raaisy ). Oleh sebab itu, risywah
> ini memang merupakan kejahatan yang terorganisir. Sekaligus ia merupakan
> kejahatan yang susah dibongkar, karena antara pelaku dan korban sama-sama
> terlibat. Beda dengan kejahatan umumnya, pencurian, penipuan atau
> penganiayaan; pelaku dan korban tidak mungkin bersekongkol.
> Tapi sebenarnya korban kejahatan suap bukan si penyuap, yang disuap atau
> pun si perantara. Ketiganya pada hakikatnya sama-sama merupakan pelaku.
> Sementara korban yang sesungguhnya adalah pihak keempat, yakni: pertama,
> orang yang kehilangan haknya karena adanya praktek penyuapan, dan korban
> kedua adalah masyarakat luas. Yang pertama korban langsung, yang kedua
> korban tidak langsung. Oleh sebab itulah, maka menurut sabda Rasulullah SAW
> dalam kejahatan suap ini yang dikutuk adalah yang menyuap dan yang disuap
> atau yang menerima suap.
> Ada yang usil, bahwa suap boleh dilakukan untuk memenangkan kebenaran dan
> sekaligus mengalahkan kesalahan. Yakni, jika anda merasa benar dalam perkara
> yang dipersengketakan, dan anda merasa khawatir, kalau tidak menyuap maka
> anda yang benar akan disalahkan dan teman anda yang salah akan dibenarkan,
> maka anda boleh menyuap.
> Dengan dalih apa yang disebut idharul haq (memenangkan kebenaran).
> Pertanyaanya: Kenapa ada kekhawatiran jika yang benar tidak menyuap maka
> ia akan dikalahkan? Apakah karena takut bayangan sendiri? Atau karena
> diancam secara terang-terangan atu terselubung oleh pihak pengambil
> keputusan (hakim)? Jika karena takut bayangan sendiri, maka itulah kebodohan
> dan yang bersangkutan memang orang sakit (jiwa). Sementara itiu tidak ada
> kebenaran dapat dibangun di atas kebodohan atau kegilaan. Jika karena
> diancam oleh pihak hakim, maka tidak ada toleransi sedikit pun boleh
> diberikan kepada orang yang mengintimidasi kebenaran.
> Kebenaran akan tetap merupakan kebenaran, apakah ia dimenangkan atau
> dikalahkan. Kebenaran tidak bisa ditaklukkan kepada apa pun, termasuk uang
> yang banyak. Oleh sebab itu, dengan dalih dan alasan apapun, suap adalah
> suap. Dilakukan oleh siapa pun, dengan dalih apa pun, risywah atau suap
> adalah terkutuk ( mal'un ) di mata Tuhan dan merusak kemanusiaan.
> Salam,
> Masdar F. Mas'udi
>
> __________________________________________________________
> Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today!
> http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> __________________________________________________________
> http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir
> dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
> ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
> Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda
> harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
> [EMAIL PROTECTED]<kmnu2000-unsubscribe%40yahoogroups.com>
>
> Yahoo! Groups Links
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke