Salam,
Hingga saat ini, masalah penentuan awal dan akhir
bulan Ramadan selalu menjadi "kisruh" di dalam tubuh
umat Islam di Indonesia. Atau tepatnya, di banyak
belahan negeri Islam di dunia ini, bahkan termasuk di
Amerika Serikat sendiri.
NU selama ini dikenal sebagai ormas Islam yang
berpegang pada metode "ru'yah" dalam penentuan awal
dan akhir bulan Ramadan. Sementara Muhammadiyah
dikenal mengikuti metode hisab. Fenomena ini agak
janggal, sebab, secara logis, mestinya Muhammadiyah
mengikuti metode ru'yah, sebab itulah yang jelas-jelas
sesuai dengan makna literal sebuah hadis yang
terkenal, "shuumuu li ru'yatihi, wa afthiruu li
ru'yatihi, fi ghumma 'alaikum fa-akmilu 'l-'iddata
tsalaatsiina". Bukankah selama ini Muhammadiyah
dikenal sebagai ormas yang mengumandangkan ide kembali
kepada Qur'an dan Sunnah? Metode ru'yah, sebaliknya,
justru diikuti oleh NU yang selama ini lebih dikenal
mengikuti fikih mazhab, ketimbang kembali langsung
kepada sunnah.
Tetapi, sikap NU dalam mengikuti ru'yah ini juga tak
lepas dari semacam "kontradiksi", atau tepatnya
inkonsistensi. Penentuan awal bulan dengan ru'yah
hanya diikuti oleh NU dalam kasus awal dan akhir
Ramadan, tetapi tidak dalam bulan-bulan lain sepanjang
tahun. Di PBNU sendiri ada lajnah falakiyyah yang
salah satu tugasnya adalah membuat penanggalan atau
kalender seluruh bulan dalam setahun, tentu dengan
metode hisab. Dengan kata lain, dalam kasus bulan
Ramadan, NU memakai metode ru'yah, sementara untuk
bulan-bulan yang lain, memakai metode hisab. Ini yang
saya sebut sebagai sikap yang inkonsisten.
Selain berpatokan pada fikih mazhab, argumen NU untuk
memakai metode ru'yah jelas adalah berpegangan pada
hadis terkenal di atas. Secara harafiah, hadis di atas
memang hanya berbicara tentang bulan Ramadan. Tetapi
apakah ru'yah atau melihat bulan hanya dipakai oleh
Nabi dalam kasus awal Ramadan saja? Jelas jawabannya
tidak. Pada masa Nabi belum ada ilmu falak untuk
menentukan penaggalan dengan hisab. Dengan kata lain,
metode penangalan dalam masa Nabi adalah ru'yah dan
ini berlaku sepanjang tahun. Setiap menjelang akhir
bulan, para sahabat selalu "mengintip" bulan di
cakrawala. Jika mereka melihat bulan, maka tahulah
mereka bahwa bulan baru telah tiba. Jika tidak, mereka
menyempurknakan hitungan bulan menjadi tiga puluh
hari. Itulah "adat" yang berlaku di masyarakat Arab
dan kemudian dieskplisitkan oleh Nabi melalui statemen
di atas.
Tetapi, satu hal mestilah ditambahkan di sini sebagai
semacam "warning". Sebagaimana sudah saya sebut,
metode ru'yah adalah tradisi yang berlaku dalam
masyarakat Arab pada zaman itu, dan bukan sesuatu yang
bersifat khas Islam. Dengan memakai ru'yah, Nabi hanya
melanjutkan tradisi yang sudah ada. Kalender Hijriyah
yang berdasarkan sistem lunar atau rembulan, bukan
solar atau matahari seperti dalam sistem Gregorian,
adalah tradisi masyarakat Arab. Sistem lunar ini juga
diikuti dalam sistem penanggalan Yahudi.
Kembali kepada soal NU dan ru'yah: mestinya, jika NU
mengikuti "sunnah" yang diajarkan Nabi secara kurang
lebih konsisten, maka sistem penanggalan harus memakai
ru'yah untuk bulan-bulan sepanjang tahun, bukan hanya
untuk bulan Ramadan sahaja.
Kenapa NU hanya memakai ru'yah untuk bulan Ramadan
saja, dan tidak bulan-bulan lain, tidak pernah jelas
alasannya. Saya sendiri tak pernah mendengar
argumennya secara langsung dari para pakar "falak"
dalam NU. Informasi mengenai ini juga tidak saya
temukan dalam sebuah risalah pendek tentang ru'yah
yang ditulis oleh Allah yarham Kiai Rodli Soleh, salah
satu "pemikir falak" dalam Lajnah Falakiyyah NU dulu.
Mohon dikoreksi, jika saya keliru.
Saya menduga, alasannya adalah berkaitan dengan
kepraktisan saja. Tentu sangat mahal dan tidak praktis
jika metode ru'yah dipakai sepanjang tahun. Karena
penentuan awal Ramadan berkaitan dengan soal ibadah
puasa, maka metode ru'yah ditempuh untuk tujuan
"ihtiyath", atau hati-hati, sebuah konsep yang sangat
luas dikenal dalam lingkungan mazhab Syafi'i.
Sementara metode hisab dipakai untuk bulan-bulan lain
sebab di sana tidak ada peristiwa ritual atau
peribadatan.
Yang kurang jelas bagi saya adalah bulan Dzu 'l-Hijjah
atau Bulan Besar dalam istilah santri Jawa: apakah
penentuan bulan itu memakai ru'yah atau tidak, sebab
jelas dalam bulan itu ada peristiwa penting, yakni
wuquf di Arafah dan Idu 'l-Adha, dua ritual yang
sangat penting dalam Islam karena berkaitan dengan
rukun atau pilar Islam yang kelima. Setahu saya, NU
sendiri jarang--untuk tak mengatakan tak
pernah--menempuh ru'yah untuk penentuan awal bulan Dzu
'l-Hijjah. Dalam hal ini, alasannya juga kurang jelas,
kenapa demikian. Dugaan saya, mungkin karena even haji
tidak berlangsung di Indonesia, maka tugas ru'yah
kurang "urgen" dilakukan di negeri ini. Mungkin ru'yah
dipandang sebagai tugas pemerintah Saudi ketimbang
ormas-ormas atau pemerintah Islam di negeri lain.
Pada tahun-tahun awal berdirinya NU hingga beberapa
dekade setelah itu, masalah ru'yah dan hisab memang
menjadi bagian dari semacam "politik identitas" dan
karena itu juga merupakan semacam titik selisih antara
NU dan Muhammadiyah. Masalah ini menjadi bagian dari
sejumlah masalah lain yang dipertengkarkan antara
kedua ormas itu selama bertahun-tahun, antara lain
soal ziarah kubur, talqin, tahlil, qunut, dll.
Setelah berlalu sekian generasi, saya melihat telah
terjadi pergeseran sosial dan generasional yang cukup
penting. Perbedaan antara NU dan Muhammadiyah sudah
tidak tajam lagi, dan "mood" di lingkungan aktivis
kedua ormas itu justru menunjukkan keinginan untuk
saling mendekat dan membangun hubungan yang harmonis.
Corak berpikir yang dominan di dalam dua ormas itu
dalam memandang masalah-masalah keagamaan,
kemasyarakatan dan kenegaraan juga sama sekali tak
menunjukkan perbedaan yang tajam. Dengan kata lain,
garis demarkasi antara dua ormas itu tidah lagi
setajam pada masa-masa lampau.
Dengan melihat perkemmbangan ini, saya memandang bahwa
di lingkungan NU perlu ada upaya untuk meninjau
masalah ru'yah. Dalam pandangan saya, metode ru'yah
sudah sama sekali tak relevan dipakai saat ini, dengan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
(1) Metode ini sama sekali tak berkaitan dengan
sesuatu yang sifatnya "Islami", meskipun metode itu
diperintahkan secara eksplisit dalam sebuah hadis.
Sebagaimana saya katakan di atas, tradisi ru'yah
hanyalah tradisi yang berlaku di masyarakat Arab pada
zaman itu. Karena itu, metode ini tak usah "disucikan"
sebagai semacam doktrin keagamaan. Akan lebih
proporsional jika ru'yah dipandang sebagai salah satu
perkembangan dalam teknik penanggalan yang berlaku
dalam sejarah penanggalan umat manusia. Karena ini
hanyalah menyangkut soal "teknik", maka ru'yah juga
sebaiknya dipandang sebagai metode yang relevan dalam
batas-batas waktu tertentu. Karena teknik penanggalan
berkembang terus, maka ada baiknya jika metode baru
dipertimbangkan, apalagi jika metode baru itu lebih
baik dan bermanfaat, sesuai dengan prinsip yang
berlaku di kalangan NU, "al-muhaafadzah 'ala 'l-qadiim
al-shaalih wa 'l-akhdzu bi 'l-jadiid al-ashlah".
(2) Metode ru'yah memang dimantapkan sebagai metode
standar dalam lingkungan mazhab Syafi'i, dan juga
sebagian besar mazhab-mazhab lain. Dalam lingkungan
mazhab Syafi'i, metode ru'yah dipandang sebagai
satu-satunya cara yang bisa dipakai sebagai dasar
penentuan tangggal oleh pemerintah Islam, sementara
hisab hanya boleh diikuti oleh "haasib" atau pakar
hisab secara pribadi, dan tidak boleh "dikampanyekan"
kepada masyarakat. Inilah yang terjadi dulu pada Kiai
Turaihan Kudus, salah satu ulama falak penting di
lingkungan NU. Kiai Turaihan seringkali berlebaran
tidak bersamaan dengan masyarakat NU lain, karena
berpegangan "ijtihad hisab" yang ia percayai.
Ulama-ulama NU yang lain dapat menolerir sikap Kiai
Turaihan itu dengan berpegangan pada konsep fikih
Syafi'i tersebut di mana "haasib" diberikan
kelonggaran untuk mengikuti hisab yang ia percayai.
Tetapi, dalam pandangan saya, pendapat dalam mazhab
bukan sesuatu yang "suci". Padangan-pandangan dalam
mazhab fikih yang hampir sebagian besar mengukuhkan
metode ru'yah itu hanyalah kelanjutan saja dari
tradisi dalam masyarakat Arab pada zaman itu.
Sebagaimana kita tahu, hampir semua mazhab Islam lahir
dalam konteks di mana tradisi ru'yah memang lazim
berlaku. Dengan kata lain, metode ini bukan sesuatu
yang tidak bisa ditinjau ulang.
(3) Metode ru'yah sangat rentan terhadap kemungkinan
perpecahan dalam tubuh umat Islam, meskipun metode
hisab juga mengandung kemungkinan yang sama. Tetapi
kemungkinan perpecahan itu lebih kuat ada pada metode
ru'yah. Karakter metode ru'yah adalah "kemendadakan".
Kemungkinan ru'yah hanya berlangsung beberapa saat
saja di akhir bulan. Waktu untuk memverifikasi ru'yah
juga berlangsung dengan singkat, sebab keputusan untuk
mulainya tanggal baru harus segera diambil pada hari
yang sama. Jika terjadi ru'yah yang berbeda-beda di
sejumlah tempat dalam negara yang sama, waktu yang
dibutuhkan untuk menilai hasil ru'yah itu juga tidak
cukup lama. Bayangkanlah situasi berikut ini: Pada
tanggal 29 Sya'ban, tim A, B dan C dikirim ke sejumlah
tempat dan ditugasi untuk melakukan ru'yah. Meskipun
tidak sering, tetapi kemungkinan adanya perbedaan
hasil ru'yah tetap ada. Tim A melihat bulan, sementara
tim B dan C tidak melihatnya. Hasil itu akan dibawa ke
pusat untuk didiskusikan. Tetapi, waktu diskusi jelas
tidak cukup lama, sebab keputusan harus diambil malam
itu juga. Di sinilah kemungkinan lain bisa terjadi:
sekelompok masyarakat yang mendengar bahwa tim A telah
melihat bulan di sebuah tempat, boleh jadi mengikuti
hasil ru'yah tim itu, walaupun keputusan di pusat
tidak memakai hasil ru'yah tim tersebut. Yang terjadi
akhirnya adalah perbedaan awal bulan Ramadan atau
Syawwal. Kejadian ini berlangsung berkali-kali
sepanjang pengetahuan saya. Waktu kecil dulu, tidak
satu kali saya mendengar bahwa ru'yah sudah terjadi di
Cakung, atau Aceh, atau Madura, sehingga sebagian
masyarakat di daerah bersangkutan sudah berlebaran,
sementara di tempat saya, Pati, lebaran belum terjadi.
Peristiwa ini bahkan masih saja terjadi tahun lalu
(?), di mana PWNU Jawa Timur berlebaran secara berbeda
dengan keputusan resmi PBNU yang dikukuhkan oleh Depag
(karena kebetulan Depag saat ini dipegang oleh menteri
yang "berhaluan" NU).
Kemungkinan perselisihan ini lebih bisa dieliminir
dalam kasus hisab, sebab hasil hisab sudah bisa
didiskusikan jauh-jauh hari, bahkan sejak awal tahun,
dan keputusan pun bisa diambil sejak awal, sehingga
prediksi awal dan akhir Ramdan sudah bisa dilakukan
sejak awal. Karakter kehidupan modern adalah adanya
"prediktabilitas" untuk tujuan kepraktisan. Metode
hisab lebih bisa menjamin prinsip prediktabilitas ini
ketimbang ru'yah.
(4) Dalam konteks masyarakat Amerika, bahkan masalah
ru'yah atau dikenal di lingkungan masyarakat Muslim
Amerika sebagai "moon sighting", bisa menimbulkan
masalah yang agak serius. Masyarakat Muslim di Amerika
berjuang untuk menjadikan Idul Fitri sebagai hari
libur nasional, atau sekurang-kurangnya menjadi hari
libur di negara bagian di mana koloni masyarakat Islam
cukup besar, seperti misalnya negara bagian Michigan.
Tetapi upaya ini menghadapi sejumlah kendala, antara
lain tidak adanya kepastian tanggal awal bulan Syawwal
karena menunggu adanya bulan. Hari libur nasional di
Amerika harus ditetapkan minimal setengah tahun
sebelum kalender tahun baru dimulai, demi keperluan
penanggalan di lingkungan kantor-kantor pemerintah,
sekolah dan institusi pendidian, dan, tentu, bisnis.
Jika tidak ada kepastian kapan Idul Fitri berlangsung,
jelas hal ini akan menyulitkan pihak pemerintah untuk
menyusun kalender kegiatan tahunan yang jelas
membutuhkan semacam kepastian dan prediktibilitas, dua
hal yang tak bisa diberikan oleh metode ru'yah.
(5) Idul Fitri, dalam pandangan saya, adalah ritual
keagamaan yang lebih mempunyai dimensi sosial dan
karnaval, karena melibatkan perayaan sosial yang dalam
konteks masyarakat Indonesia mempunyai makna yang
sangat penting, bukan saja secara keagamaan, tetapi
lebih-lebih lagi secara kebudayaan dan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, keseragaman tanggal dalam merayakan
event sosial itu sangatlah penting. Perbedaan tanggal
Idul Fitri, walau bisa ditolerir oleh sebagian
masyarakat Islam, jelas menimbulkan rasa saling
curiga, kadang terpendam, kadang "meledak" keluar
menjadi "perselisihan publik" yang mengganggu karnaval
sosial dan kegembiraan masyarakat.
Dalam hal ini, saya rasa, kita tak bisa atau kurang
relevan memakai argumen pluralisme, yakni pluralisme
"lebaran", dalam pengertian perbedaan tanggal Idul
Fitri. Meskipun, tentu, saya tetap bisa menghargai
pihak-pihak yang memakai argumen itu. Alasan-alasan
yang saya kemukakan di atas jauh lebih kuat, dalam
pandangan saya, ketimbang alasan pluralisme.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini, saya hendak
mengatakan bahwa saatnya NU menempuh suatu "reformasi
penanggalan" dengan mengadopsi metode hisab secara
konsisten, atau metode penanggalan modern lain yang
lebih bisa menjamin asas kepastian dan
prediktibilitas, dua hal yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat modern. Toh, metode hisab tersebut sudah
dipakai selama bertahun-tahun dalam menentukan awal
bulan-bulan lain di luar Ramadan sepanjang tahun.
Wallahu a'lam bi 'l-shawab.
Ulil
Cambridge, usai sahur
Ulil Abshar-Abdalla
Department of
Near Eastern Languages and Civilizations
Harvard University
____________________________________________________________________________________
Boardwalk for $500? In 2007? Ha! Play Monopoly Here and Now (it's updated for
today's economy) at Yahoo! Games.
http://get.games.yahoo.com/proddesc?gamekey=monopolyherenow