kalo di Turki ada fatwa "menggegerkan" bahwa sholat Dhuhur/Ashar  atau 
Maghrib/Isya boleh digabung tanpa alasan apapun. Apa memang betul ada landasan 
yang kuat? Kalau ya ini cukup memudahkan, terutama untuk muslim di Eropa/Amrik 
di musim dingin yang kadang cukup sibuk untuk sholat dhuhur, ashar dan maghrib 
dalam rentang sekitar 4 jam.


 


 

-----Ursprüngliche Mitteilung----- 
Von: Kinantaka <[EMAIL PROTECTED]>
An: [email protected]
Verschickt: Fr., 4. Jan. 2008, 2:58
Thema: [kmnu2000] Fatwa Paling Menggegerkan di Arab pada 2007


















  



    

            
Inilah Fatwa Paling Menggegerkan di Arab pada 2007



Kamis, 3 Januari 2008 12:34



Sana`a, *NU Online*



Dalam beberapa jajak pendapat beberapa media Arab menjelang akhir 2007,

sejumlah fatwa beberapa ulama di Arab disebut paling menggegerkan selama

2007.



Di antaranya adalah fatwa seorang dosen universitas Al-Azhar atas "ijtihad"

sendiri tentang dibolehkannya wanita dewasa menyusui pria dewasa sekantor.



Lebih jelasnya, seorang wanita karir sekamar dengan pria dewasa sekarir di

satu ruang kantor dianggap "khalwah" (berduaan), yang terlarang syariat.

Agar menjadi halal, wanita itu boleh menyusui pria tersebut lima kali

susuan, sehingga menjadi halal berduaan, namun tetap boleh menikah.



Menurut hasil jajak pendapat di situs Islamonline itu, fatwa mantan Ketua

Jurusan Hadis Al-Azhar Dr Ezzat Athia pada bulan Mei itu berada di urutan

teratas fatwa paling menggegerkan sepanjang 2007.



Fatwa itu mendapat tantangan besar dari ulama sedunia. Athia akhirnya

diberhentikan dari ketua jurusan dan dosen. Pada akhirnya, ia secara resmi

mencabut fatwa itu dan meminta maaf.



Media lain menyebutkan bahwa fatwa Sheikh Rasyad Hassan Khalil, mantan dekan

Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, Kairo, membatalkan pernikahan

sepasang suami-istri, yang melakukan hubungan badan dengan telanjang bulat,

menimbulkan kemarahan besar sebagian besar ulama dan umat Islam.



Fatwa lain adalah tentang hukuman cambuk bagi wartawan, yang menyampaikan

informasi menyesatkan alias tidak akurat, yang disampaikan secara pribadi

oleh Sheikh Besar Al-Azhar Dr Muhammad Syaid Thanthawi.



Pada umumnya, fatwa menggegerkan itu dikeluarkan atas "ijtihad" dan prakarsa

perseorangan dari sejumlah ulama, sedangkan fatwa keluaran komisi fatwa

khusus pada umumnya tidak menimbulkan tanggapan serupa, mengingat dilakukan

berdasarkan atas penelitian dan pertimbangan tanggapan umum dan pertimbangan

kemaslahatan. (ant/sir)



[Non-text portions of this message have been removed]





    
  

    
    








 


________________________________________________________________________
Bei AOL gibt's jetzt kostenlos eMail für alle.  Klicken Sie auf AOL.de um 
heraus zu finden, was es sonst noch kostenlos bei AOL gibt.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke