Salah satu pemikir yang berpendapat diperbolehkannya al jam'u fi al khadlar adalah Jamal Al Banna. Saya mempunyai bukunya berjudul "Al Jam'u Fi Al Khadlar". Ijtihad Jamal Al Banna didasarkan pada analisa teks-teks Al Quran dan Hadits. Tapi Jamal juga berangkat dari keresahan modern di mana ritme dan mobilitas sosial berbeda dengan masa kenabian.
Ijtihad-ijtihad kontroversial bisa juga muncul berangkat dari analisa teks. Salah satu faktor yang mengkristalkan wacana illah atau maqashid syariah dalam fikih klasik saya kira juga penedekatan tekstual yang terlalu ketat. Jadi, illah atau maqashid syariah bisa berfungsi ganda dalam hal ini, membatasi makna dan memperluas makna sekaligus. Salam --- In [email protected], [EMAIL PROTECTED] wrote: > > > kalo di Turki ada fatwa "menggegerkan" bahwa sholat Dhuhur/Ashar atau Maghrib/Isya boleh digabung tanpa alasan apapun. Apa memang betul ada landasan yang kuat? Kalau ya ini cukup memudahkan, terutama untuk muslim di Eropa/Amrik di musim dingin yang kadang cukup sibuk untuk sholat dhuhur, ashar dan maghrib dalam rentang sekitar 4 jam. > > > > > > > > -----Ursprüngliche Mitteilung----- > Von: Kinantaka <[EMAIL PROTECTED]> > An: [email protected] > Verschickt: Fr., 4. Jan. 2008, 2:58 > Thema: [kmnu2000] Fatwa Paling Menggegerkan di Arab pada 2007 > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > Inilah Fatwa Paling Menggegerkan di Arab pada 2007 > > > > Kamis, 3 Januari 2008 12:34 > > > > Sana`a, *NU Online* > > > > Dalam beberapa jajak pendapat beberapa media Arab menjelang akhir 2007, > > sejumlah fatwa beberapa ulama di Arab disebut paling menggegerkan selama > > 2007. > > > > Di antaranya adalah fatwa seorang dosen universitas Al-Azhar atas "ijtihad" > > sendiri tentang dibolehkannya wanita dewasa menyusui pria dewasa sekantor. > > > > Lebih jelasnya, seorang wanita karir sekamar dengan pria dewasa sekarir di > > satu ruang kantor dianggap "khalwah" (berduaan), yang terlarang syariat. > > Agar menjadi halal, wanita itu boleh menyusui pria tersebut lima kali > > susuan, sehingga menjadi halal berduaan, namun tetap boleh menikah. > > > > Menurut hasil jajak pendapat di situs Islamonline itu, fatwa mantan Ketua > > Jurusan Hadis Al-Azhar Dr Ezzat Athia pada bulan Mei itu berada di urutan > > teratas fatwa paling menggegerkan sepanjang 2007. > > > > Fatwa itu mendapat tantangan besar dari ulama sedunia. Athia akhirnya > > diberhentikan dari ketua jurusan dan dosen. Pada akhirnya, ia secara resmi > > mencabut fatwa itu dan meminta maaf. > > > > Media lain menyebutkan bahwa fatwa Sheikh Rasyad Hassan Khalil, mantan dekan > > Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, Kairo, membatalkan pernikahan > > sepasang suami-istri, yang melakukan hubungan badan dengan telanjang bulat, > > menimbulkan kemarahan besar sebagian besar ulama dan umat Islam. > > > > Fatwa lain adalah tentang hukuman cambuk bagi wartawan, yang menyampaikan > > informasi menyesatkan alias tidak akurat, yang disampaikan secara pribadi > > oleh Sheikh Besar Al-Azhar Dr Muhammad Syaid Thanthawi. > > > > Pada umumnya, fatwa menggegerkan itu dikeluarkan atas "ijtihad" dan prakarsa > > perseorangan dari sejumlah ulama, sedangkan fatwa keluaran komisi fatwa > > khusus pada umumnya tidak menimbulkan tanggapan serupa, mengingat dilakukan > > berdasarkan atas penelitian dan pertimbangan tanggapan umum dan pertimbangan > > kemaslahatan. (ant/sir) > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > ________________________________________________________________________ > Bei AOL gibt's jetzt kostenlos eMail für alle. Klicken Sie auf AOL.de um heraus zu finden, was es sonst noch kostenlos bei AOL gibt. > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
