PBNU Tolak Surat Non-Aktif Ali Maschan
Sabtu, 5 April 2008 10:41
Surabaya, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak surat permohonan
non-aktif yang diajukan Cawagub Jatim DR KH Ali Maschan Moesa MSi yang
sebelumnya merupakan Ketua Tanfizdiyah PWNU Jatim.

"Itu disampaikan Rois Aam PBNU KHA Sahal Mahfudh kepada kami saat
sowan (silaturrahmi) ke Kajen, Pati, Jawa Tengah," kata Rois Syuriah
PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar di Surabaya, Jumat.

Dalam silaturrahmi itu, katanya, KHA Sahal Mahfudh menyatakan PBNU
tidak perlu memperhatikan surat permohonan non-aktif dari Ali Maschan
dan menyerahkan penyelesaian masalah itu sepenuhnya kepada Syuriah
PWNU Jatim.

"Kiai Sahal Mahfudh mengatakan NU memang harus mengayomi semuanya,
karena itu NU tidak boleh memihak calon tertentu. Kalau NU memihak,
maka akan ada calon yang disakiti NU, padahal NU itu milik semuanya.
Jadi, keputusan memberhentikan pak Ali itu sudah sesuai dengan posisi
NU," katanya.

Oleh karena itu, kata pengasuh Pesantren Miftachussunnah,
Kedungtarukan, Surabaya itu, dirinya tidak akan mundur dari PWNU
Jatim, meski dirinya sempat mengancam untuk mundur saat rapat pleno
syuriah-tanfidziyah PWNU Jatim pada awal Maret lalu.

"Saya memang mengatakan, saya akan mundur bila pak Ali Maschan tetap
non-aktif, tapi ancaman itu bukan berarti saya mundur, sebab
pernyataan mundur itu harus tertulis di atas materai, lalu diajukan ke
PBNU. Saya tidak pernah mengajukan surat mundur secara resmi," katanya.

Bahkan, katanya, Ali Maschan dan pengurus lainnya justru memminta
diriya untuk tidak mundur, sehingga dirinya sempat menandatangani
surat bersama Ali Maschan untuk mendesak pengurus NU yang terlibat
dalam tim sukses cagub-cawagub untuk segera non-aktif.

Selang beberapa hari kemudian, katanya, jajaran syuriah PWNU Jatim
lainnya justru mengaku siap mengikuti dirinya untuk mundur bila
dirinya benar-benar mundur dari jabatan Rois Syuriah PWNU Jatim.

"Tapi, beberapa anggota Syuriah PWNU Jatim akhirnya mengusulkan rapat
untuk memberhentikan Ali Maschan. Mereka bilang kalau saya yang
mundur, maka PWNU Jatim akan rusak, karena itu mereka memilih untuk
memberhentikan Ali Maschan saja," katanya.

Namun, katanya, hal itu masih sebatas wacana hingga dirinya bersama
Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim KH Mutawakkil Alallah menjalankan ibadah
umroh.

"Rapat Syuriah PWNU Jatim untuk memberhentikan pak Ali Maschan
akhirnya dilakukan saat saya masih umroh, tapi saya sudah mengikuti
proses untuk itu. Keputusannya, pak Ali Maschan dinilai berhalangan
tetap," katanya.

Oleh karena itu, katanya, surat permohonan Ali Maschan ke PBNU untuk
non-aktif dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Ketua PWNU Jatim
adalah cacat hukum, karena dirinya selaku Rois Syuriah PWNU Jatim
tidak ikut tandatangan.

Secara terpisah, Ketua PWNU Jatim DR KH Ali Maschan Moesa MSi
menyatakan dirinya tidak dapat diberhentikan jajaran Syuriah PWNU
Jatim, karena Rois Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar sudah
menyatakan mundur dalam rapat pleno syuriah-tanfidziyah.

"Kita harus tahu bahwa kiai Miftah sudah mundur. Masak, orang yang
sudah mundur itu dapat memutuskan saya harus mundur. Kiai Miftah sudah
bilang mundur bila saya non-aktif dan saya sudah menyatakan non-aktif
itu," katanya.

Ali Maschan diberhentikan jajaran Syuriah PWNU Jatim dengan status
"berhalangan tetap" terhitung sejak 22 Maret 2008, karena dinilai
melanggar kontrak jam'iyah dan tidak patuh kepada syuriah terkait
keterlibatan dirinya dalam Pilgub Jatim.

Setelah itu, kepengurusan PWNU Jatim diambil alih Syuriah PWNU Jatim
hingga ada rapat pleno syuriah-tanfidziyah untuk menentukan pengganti
Ali Maschan. (ant/eko)



Kirim email ke