Ahmadiyah dan Problem Kesesatan dalam Beragama
12/05/2008
Oleh Abdul Muiz Syaerozie
Demi Allah, ini adalah fitnah. Saya akan tetap mempertahankan bahwa Tuhan saya
adalah Allah. Muhammad adalah utusan Allah. Saya tidak menganggap Tadzkirah
sebagai kitab suci, saya akan mempertahankan Al-Quran 30 juz sebagai kitab
suci. Demikian kutipan pernyataan yang dilontarkan secara lantang dengan nada
emosional seorang nenek tua pengikut Ahmadiyah di Padang, Sumatera Barat.
(Trans 7/23/04/2008)
Pernyataan itu dikemukakan sebagai aksi protes atas tuduhan yang menyudutkan
kelompok Ahmadiyah di Indonesia. Ahmadiyah dianggap telah menodai Islam.
Mencoreng sakralitas dan kesucian ajaran Islam. Karena itu, Ahmadiyah dituntut
dibubarkan serta dilarang berkembang di Indonesia oleh sekelompok orang yang
menganggap dirinya paling benar.
Pengakuan nenek tua pengikut Ahmadiyah itu membuat kita merasa ragu dan perlu
kembali mempertanyakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan Badan
Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang menyatakan Ahmadiyah
sebagai aliran sesat, hingga dilarang hidup di Indonesia. Atas landasan apa
MUI dan Bakor Pakem menghakimi Ahmadiyah sebagai aliran yang keluar dari
garis-garis akidah Islam?
Persoalan ini penting, mengingat setiap keputusan Bakor Pakem dan fatwa MUI
selalu menuai kontroversi, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan
memicu konflik horisontal. Bahkan, pada taraf tertentu mengancam disintegrasi
Bangsa. Selain itu, putusan Bakor Pakem dan fatwa MUI juga memperburuk posisi
Indonesia dalam hal kebebasan beragama di mata dunia.
Kesesetan dalam Islam
Secara etimologis, kata sesat atau dhillun, sebagaimana dalam A Dictionary of
Modern Written Arabic, mengartikan a straying from the right path or from
truth. Artinya, kesasar atau tersesat dari kebenaran.
Sedangkan secara teologis, kata dhillun difungsikan untuk menunjukkan makna
penyimpangan dari ajaran-ajaran akidah yang resmi. Penyimpangan ini bisa
berwujud pengingkaran maupun penyekutuan. Pengingkaran berarti meniadakan dan
tidak mengakui sesuatu yang seharusnya ada dan diakui. Sedangkan penyekutuan
berarti menyamakan sesuatu dengan yang lain yang seharusnya tidak perlu
disamakan.
Dalam konteks Islam, sebagaimana pendapat Taqiyuddin dalam Kifayatul Ahyar
bahwa pengingkaran dan penyekutuan dapat terjadi melalui ucapan, perbuatan dan
keyakinan (itiqad). Dalam karyanya, Taqiyuddin mencontohkan pengakuan sesorang
menjadi nabi dan dibenarkan orang lain mengakibatkan pengaku nabi dan
pembenarnya telah melakukan kekufuran. Mungkin inilah di antara yang menjadi
landasan Bakor Pakem menyimpulkan sesat pada kelompok Ahmadiyyah.
Tetapi, pengingkaran terhadap kenabian Mirza Ghulam Ahmad dan pengingkaran
Tadzkirah sebagai kitab suci, seperti terungkap dalam kutipan di atas,
menunjukkan bahwa dalam tubuh Ahmadiyah terdapat berbagai variabel keyakinan.
Inilah yang menjadi kelemahan Bakor Pakem dalam menilai Ahmadiyah.
Seharusya, Bakor Pakem tidak memutuskan secara merata kepada kaum Ahmadiyah
sebagai kelompok aliran sesat. Sebab, di antara sebagian mereka mempunyai
keyakinan yang berbeda dengan sebagian yang lain. Ada yang mengakui Ghulam
Ahmad sebagai nabi dan Tadzkirah sebagai kitab suci, ada pula yang tidak
meyakininya.
Menghindari Kekufuran
Persoalan sesat-menyesatkan bukan hal yang mudah dan remeh dalam etika
beragama. Persolan ini, bahkan, pada taraf tertentu akan menjadikan seseorang
menjadi sesat. Sebagaimana dikatakan Taqiyuddin, mengatakan kufur terhadap
seorang muslim akan menyeret si pengata menjadi kafir.
Namun demikian, kekufuran atau kesesatan harus dihindari dalam kehidupan
beragama. Karena, kesesatan adalah bentuk penyakit yang menggagalkan pencapaian
keselamatan dalam tradisi beragama. Hal ini paling tidak mendorong kita untuk
merumuskan cara pengantisipasian terhadap kesesatan dalam kehidupan beragama.
Model sesat-menyesatkan yang selalu diperagakan MUI dan Bakor Pakem bukan cara
yang baik bagi upaya menghindari dari kesesatan. Sebab, akibat buruknya justru
lebih besar dibanding pencapaian untuk menjernihkan kehidupan beragama.
Misal, karena fatwa MUI dan keputusan Bakor Pakem, masyarakat melakukan tindak
kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah, perusakan tempat ibadah dan memicu
konflik horisontal. Selain itu, apa yang dilakukan MUI dan Bakor Pakem sangat
mengancam pertumbuhan keagamaan. Bahkan, ditengarai berseberangan dengan
semangat kehidupan berbangsa dan bernegara.
Langkah yang paling efektif sebenarnya adalah penguatan kembali pendidikan
agama. Selama ini, pendidikan agama, baik yang di bawah naungan Departemen
Agama maupun pesantren, kurang berjalan efektif. Penguatan pendidikan agama
dapat diwujudkan jika MUI dan Bakor Pakem menjadi bagian yang merumuskan
startegi sekaligus mengawal pendidikan agama dalam ragka menghindari kesesatan.
Bukan sebagai hakim baru dan polisi dalam kehidupan beragama.
Melalui pendidikan agama, diharapkan masa depan kehidupan beragama tumbuh
dengan sehat. Kesesatan dapat diminimalisir dan tentu tanpa harus ada yang
disakiti. Melalui penguatan pendidikan agama pula, persoalan kesesatan dalam
beragama tidak mudah ditunggangi kepentingan politik sesaat. Sebab, pada
praktiknya, sesat-menyesatkan selalu dimanfaatkan dalam memuluskan kepentingan
politik kelompok tertentu.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan
Kalijaga Yogyakarta dan aktif di Komunitas Seniman Santri, Pondok Pesantren
Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat
[Non-text portions of this message have been removed]