Ahmadiyah dan Problem Kesesatan dalam Beragama 
12/05/2008 
Oleh Abdul Muiz Syaerozie

“Demi Allah, ini adalah fitnah. Saya akan tetap mempertahankan bahwa Tuhan saya 
adalah Allah. Muhammad adalah utusan Allah. Saya tidak menganggap Tadzkirah 
sebagai kitab suci, saya akan mempertahankan Al-Quran 30 juz sebagai kitab 
suci.” Demikian kutipan pernyataan yang dilontarkan secara lantang dengan nada 
emosional seorang nenek tua pengikut Ahmadiyah di Padang, Sumatera Barat. 
(Trans 7/23/04/2008)

Pernyataan itu dikemukakan sebagai aksi protes atas tuduhan yang menyudutkan 
kelompok Ahmadiyah di Indonesia. Ahmadiyah dianggap telah menodai Islam. 
Mencoreng sakralitas dan kesucian ajaran Islam. Karena itu, Ahmadiyah dituntut 
dibubarkan serta dilarang berkembang di Indonesia oleh sekelompok orang yang 
menganggap dirinya paling benar.

Pengakuan nenek tua pengikut Ahmadiyah itu membuat kita merasa ragu dan perlu 
kembali mempertanyakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan Badan 
Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang menyatakan Ahmadiyah 
sebagai aliran ”sesat”, hingga dilarang hidup di Indonesia. Atas landasan apa 
MUI dan Bakor Pakem menghakimi Ahmadiyah sebagai aliran yang keluar dari 
garis-garis akidah Islam?

Persoalan ini penting, mengingat setiap keputusan Bakor Pakem dan fatwa MUI 
selalu menuai kontroversi, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan 
memicu konflik horisontal. Bahkan, pada taraf tertentu mengancam disintegrasi 
Bangsa. Selain itu, putusan Bakor Pakem dan fatwa MUI juga memperburuk posisi 
Indonesia dalam hal kebebasan beragama di mata dunia.

Kesesetan dalam Islam
Secara etimologis, kata sesat atau dhillun, sebagaimana dalam A Dictionary of 
Modern Written Arabic, mengartikan a straying from the right path or from 
truth. Artinya, kesasar atau tersesat dari kebenaran.

Sedangkan secara teologis, kata dhillun difungsikan untuk menunjukkan makna 
penyimpangan dari ajaran-ajaran akidah yang resmi. Penyimpangan ini bisa 
berwujud pengingkaran maupun penyekutuan. Pengingkaran berarti meniadakan dan 
tidak mengakui sesuatu yang seharusnya ada dan diakui. Sedangkan penyekutuan 
berarti menyamakan sesuatu dengan yang lain yang seharusnya tidak perlu 
disamakan.

Dalam konteks Islam, sebagaimana pendapat Taqiyuddin dalam Kifayatul Ahyar 
bahwa pengingkaran dan penyekutuan dapat terjadi melalui ucapan, perbuatan dan 
keyakinan (i’tiqad). Dalam karyanya, Taqiyuddin mencontohkan pengakuan sesorang 
menjadi nabi dan dibenarkan orang lain mengakibatkan pengaku nabi dan 
pembenarnya telah melakukan kekufuran. Mungkin inilah di antara yang menjadi 
landasan Bakor Pakem menyimpulkan sesat pada kelompok Ahmadiyyah.

Tetapi, pengingkaran terhadap kenabian Mirza Ghulam Ahmad dan pengingkaran 
Tadzkirah sebagai kitab suci, seperti terungkap dalam kutipan di atas, 
menunjukkan bahwa dalam tubuh Ahmadiyah terdapat berbagai variabel keyakinan. 
Inilah yang menjadi kelemahan Bakor Pakem dalam menilai Ahmadiyah.

Seharusya, Bakor Pakem tidak memutuskan secara merata kepada kaum Ahmadiyah 
sebagai kelompok aliran sesat. Sebab, di antara sebagian mereka mempunyai 
keyakinan yang berbeda dengan sebagian yang lain. Ada yang mengakui Ghulam 
Ahmad sebagai nabi dan Tadzkirah sebagai kitab suci, ada pula yang tidak 
meyakininya.

Menghindari Kekufuran
Persoalan sesat-menyesatkan bukan hal yang mudah dan remeh dalam etika 
beragama. Persolan ini, bahkan, pada taraf tertentu akan menjadikan seseorang 
menjadi sesat. Sebagaimana dikatakan Taqiyuddin, mengatakan kufur terhadap 
seorang muslim akan menyeret si pengata menjadi kafir.

Namun demikian, kekufuran atau kesesatan harus dihindari dalam kehidupan 
beragama. Karena, kesesatan adalah bentuk penyakit yang menggagalkan pencapaian 
keselamatan dalam tradisi beragama. Hal ini paling tidak mendorong kita untuk 
merumuskan cara pengantisipasian terhadap kesesatan dalam kehidupan beragama.

Model sesat-menyesatkan yang selalu diperagakan MUI dan Bakor Pakem bukan cara 
yang baik bagi upaya menghindari dari kesesatan. Sebab, akibat buruknya justru 
lebih besar dibanding pencapaian untuk menjernihkan kehidupan beragama.

Misal, karena fatwa MUI dan keputusan Bakor Pakem, masyarakat melakukan tindak 
kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah, perusakan tempat ibadah dan memicu 
konflik horisontal. Selain itu, apa yang dilakukan MUI dan Bakor Pakem sangat 
mengancam pertumbuhan keagamaan. Bahkan, ditengarai berseberangan dengan 
semangat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Langkah yang paling efektif sebenarnya adalah penguatan kembali pendidikan 
agama. Selama ini, pendidikan agama, baik yang di bawah naungan Departemen 
Agama maupun pesantren, kurang berjalan efektif. Penguatan pendidikan agama 
dapat diwujudkan jika MUI dan Bakor Pakem menjadi bagian yang merumuskan 
startegi sekaligus mengawal pendidikan agama dalam ragka menghindari kesesatan. 
Bukan sebagai hakim baru dan ”polisi” dalam kehidupan beragama.

Melalui pendidikan agama, diharapkan masa depan kehidupan beragama tumbuh 
dengan sehat. Kesesatan dapat diminimalisir dan tentu tanpa harus ada yang 
disakiti. Melalui penguatan pendidikan agama pula, persoalan kesesatan dalam 
beragama tidak mudah ditunggangi kepentingan politik sesaat. Sebab, pada 
praktiknya, sesat-menyesatkan selalu dimanfaatkan dalam memuluskan kepentingan 
politik kelompok tertentu.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan 
Kalijaga Yogyakarta dan aktif di Komunitas Seniman Santri, Pondok Pesantren 
Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat 

       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke