Kang hamzah,
Kalau menurut sampeyan yg seperti ini kaidah usul fiqih-nya apa ya? Beberapa waktu yg lalu saya menikmati buku humor sampeyan sambil cengar-cengir sendiri...kayak wong gendeng..hehe. Bisa juga orang Cirebon ngebanyol, soalnya semasa saya sekolah di kampung dulu suka banget ndengerin ceramah para singa podium dari ranah Cirebon seperti alm. Kyai amin Mubarok dan alm. Kyai fuad hasyim, kalau pas ceramah jarang beliau2 ngebodor...serius tapi memikat... Salam, ________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of hamzah sahal Sent: Monday, May 19, 2008 3:39 PM To: [email protected] Subject: Re: [kmnu2000] MUI Telah 'Dimasuki' Kelompok Islam Transnasional Amin, salah pendapatmu. tidak semuanya bisa SALING MEMASUKI. contohnya hubungan laki-laki dengan perempuan. dalam hubungan lak-laki perempuan tidak berlaku faidah MUSYAROKAH. karena yang bisa MEMASUKI hanya laki-laki. dalam berhubungan, perempuan SELALU menjadi maf'ul, dimasuki. makanya, tidak dijumpai "tadakhola" utk menyatakan hubungan laki-laki perempuan. tp cukup "dakhala bi..." hehehehe.... Bukankan begitu mas baso? saya kira mas ulil, kiai maruf amin, dll, juga sependapat. utk Anam, saya ucapkan selamat, Anda telah jadi fa'il. kecuali Anda belum berhasil memasuki. salam, hamz` [Non-text portions of this message have been removed]
