Kang hamzah,

 

Kalau menurut sampeyan yg seperti ini kaidah usul fiqih-nya apa ya?

Beberapa waktu yg lalu saya menikmati buku humor sampeyan sambil
cengar-cengir sendiri...kayak wong gendeng..hehe.

Bisa juga orang Cirebon ngebanyol, soalnya semasa saya sekolah di
kampung dulu suka banget ndengerin ceramah para singa podium dari ranah
Cirebon seperti alm. Kyai amin Mubarok dan  alm. Kyai fuad hasyim, kalau
pas ceramah jarang beliau2 ngebodor...serius tapi memikat...

 

Salam,

 

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of hamzah sahal
Sent: Monday, May 19, 2008 3:39 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [kmnu2000] MUI Telah 'Dimasuki' Kelompok Islam
Transnasional

 

Amin, salah pendapatmu. 

tidak semuanya bisa SALING MEMASUKI.
contohnya hubungan laki-laki dengan perempuan. dalam hubungan lak-laki
perempuan tidak berlaku faidah MUSYAROKAH. karena yang bisa MEMASUKI
hanya laki-laki. dalam berhubungan, perempuan SELALU menjadi maf'ul,
dimasuki. makanya, tidak dijumpai "tadakhola" utk menyatakan hubungan
laki-laki perempuan. tp cukup "dakhala bi..."
hehehehe....

Bukankan begitu mas baso? saya kira mas ulil, kiai maruf amin, dll, juga
sependapat.

utk Anam, saya ucapkan selamat, Anda telah jadi fa'il. kecuali Anda
belum berhasil memasuki.

salam,

hamz`





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke