http://www.icmi.or.id/ind/content/view/218/60/

Assalamu`alaykum,

Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Munas MUI) yang berlangsung di 
Jakarta 27-29 Juli lalu di Jakarta mempertegas kembali fatwanya bahwa ajaran 
Ahmadiyah menyesatkan serta berada di luar Islam. 


''Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang 
Islam yang mengikutinya adalah keluar dari Islam,'' ujar Hasanuddin, Sekretaris 
Komisi C Bidang Fatwa ketika membacakan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia 
(MUI) pada Munas MUI VII di Hotel Sari Pan Pasifik di Jakarta Kamis (28/7). 
Hasil Munas MUI VII ini menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas II 
tahun 1980 yang menetapkan bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat.

Bagi mereka yang terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah, lanjut Hassanuddin, agar 
segera kembali kepada ajaran Islam yang benar (al-ruju' ila al-haqq) yang 
sejalan dengan Alquran dan hadis. ''Pemerintah berkewajiban untuk melarang 
penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta 
menutup semua tempat kegiatannya,'' demikian bunyi fatwa MUI selanjutnya.

Seruan komisi fatwa ini jelas menuai pro-kontra. Apalagi, pascaperusakan aset 
dan pengusiran jamaah Ahmadiyah di Parung, kelompok ini ibarat di atas angin. 
Bahkan, ada beberapa pihak yang menuding fatwa MUI bertentangan dengan hak 
asasi manusia (HAM). 

Namun, anggota Dewan Syariah Nasional yang juga Direktur Pascasarjana 
Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Jakarta, DR KH Didin Hafihuddin MSc, menampik 
pernyataan itu. HAM menurutnya, tidak identik dengan boleh merusak kedaulatan 
suatu agama.

''Jadi kalau kemudian atas nama HAM, kemudian kita merusak nilai-nilai agama, 
jelas itu tidak benar,'' ujarnya. Apa yang dilakukan MUI, kata Didin, sudah di 
jalur yang benar. 

Ia menganalogikan dengan diagnosa penyakit oleh dokter. ''Maka yang bisa 
mendiagnosa sebuah aliran sesat atau tidak adalah lembaga yang punya potensi di 
bidang itu,'' ujarnya. 

Komnas HAM, kata dia, jelas tidak punya hak untuk menyatakan sebuah aliran itu 
sesat atau tidak, dia tidak punya kompetensi di bidang itu. Yang punya 
kompetensi itu antara lain Komisi Fatwa MUI, Majlis Tarjih Muhammadiyah, atau 
Bahtsul Masail di Nahdlatul Ulama.

Ia malah menilai, pengrusakan akidah yang dilakukan Ahmadiyah terhadap umat 
Islam justru lebih berat. ''Apakah seorang muslim atas nama kebebasan hak asasi 
boleh mengatakan ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW?'' tambahnya.

Sekjen Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Hussein Umar di tempat terpisah 
mengungkapkan, di tanah kelahiranya sendiri di Pakistan dalam konstitusi 
mereka, Ahmadiyah ditempatkan sebagai "Minoritas Non-Muslim". ''Rabithah 'Alam 
Islami (Ikatan Islam se-Dunia) juga mengharamkan. Kemudian kalau mereka 
berangkat haji menamakan Ahmadiyah, akan ditolak,'' jelasnya.

Karena itu, kata Hussein, sesuatu yang sudah jelas merupakan aliran yang 
mengandung kesesatan, pemerintah tidak boleh membiarkan hal-hal seperti itu 
berlama-lama. ''Justru itu yang akan merusak ketentraman dan kerukunan umat 
beragama. Karena itu sudah waktunya pemerintah yang memiliki aparatur seperdi 
di Kejaksaan Agung untuk melarang Aliran Ahmadiyah,'' tegasnya mengingatkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin menegaskan fatwa MUI tersebut didasarkan 
firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab 40 yang dengan tegas mengatakan Nabi 
Muhammad SAW merupakan Rasulullah dan nabi yang terakhir (khatamun nabiyyin). 
Juga beberapa hadis nabi yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Tirmizi yang dengan 
tegas mengatakan tidak ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW, Laa nabiyya ba'dii 
(tidak ada nabi sesudahku).''

MUI juga berpedoman kepada keputusan Majma' al Fiqh al-Islami Organisasi 
Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 dalam Muktamar II di Jeddah Arab Saudi pada 
tanggal 10-16 Rabi'ul Tsani 1406 (22-28 Desember 1985) tentang Aliran 
Qodiyaniyah yang antara lain menyatakan Aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza 
Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad SAW dan menerima wahyu adalah 
murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath'i dan 
disepakati oleh seluruh ulama Islam bahwa Muhamamd SAW sebagai nabi dan rasul 
terakhir.

Menurutnya, tak ada yang aneh dengan hasil Munas itu. Fatwa MUI itu, katanya, 
sudah sesuai dengan keputusan ulama seluruh dunia yang bergabung dalam Majma' 
al Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI). Organisasi ini telah 
memutuskan aliran Ahmadiyah baik yang Qodyaniyah maupun Lahore, sama-sama 
berada di luar Islam. Kendati aliran Ahmadiyah Lahore tidak secara tegas 
mengatakan Mirza Ghulam Ahmad -- pendiri Ahmadiyah -- sebagai nabi, tapi mereka 
meyakini dia adalah ghillun wa buruzun (bayang-bayang dan penampakan Nabi 
Muhammad SAW).

Karena itu, sambung ulama asal Banten ini, MUI mendesak pemerintah untuk 
melarang aliran Ahmadiyah di seluruh Indonesia. ''Dengan adanya fatwa MUI ini, 
jelas pemerintah berkewajiban untuk melarang, bukan kita meminta. Dengan adanya 
fatwa MUI itu otomatis mereka (pemerintah, red) mempuyai kewajiban untuk 
melarang,'' ujarnya.

Amin mengkhawatirkan, jika pemerintah tidak responsif terhadap keputusan fatwa 
MUI tersebut, akan berdampak negatif terhadap umat Islam di seluruh Indonesia.


Wassalam,
HarryMau
"al Jaahilu laa Ya`lamu Rutbata Nafsih, Fakayfa Ya`rifu Rutbata Ghayrih?"

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke