Senin, 09 Juni 2008

                                
                                 
                                                                
                                
                                Memaknai Pluralisme 
                                
                                
                                 
                                
                                
                                
Bagaimanakah seharusnya kita hidup di negara yang penduduknya plural
seperti Indonesia? Negara yang masyarakatnya terdiri atas bermacam
suku/etnis, agama, dan kelompok? Negara yang meskipun mayoritas
warganya Muslim namun dirancang oleh para pendirinya sebagai yang
menjunjung tinggi kebhinekaan? Atau, dengan kata lain, bagaimanakah
kita memaknai pluralisme? Dalam
pandangan kita, pluralisme bermakna keharusan untuk dapat hidup bersama
dan berdampingan secara harmonis dalam masyarakat yang berbeda-beda.
Bukankah Tuhan memang menjadikan setiap kita berbeda? Beda wajah,
rambut, kulit, dan tentu saja beda jalan pikiran. Perbedaan yang
semestinya kita pandang sebagai anugerah. Sebagai keindahan bagaikan
pelangi yang warna-warni. Namun,
hidup bersama yang kita maksud haruslah tidak boleh mengorbankan
prinsip. Untuk alasan apa pun termasuk toleransi, pluralisme tidak
boleh mengorbankan keyakinan dan akidah. Bila tidak, bukan keharmonisan
yang kita dapat tapi justru kekacauan. Dalam menganut agama, misalnya,
kita tidak sepakat bila dikatakan semua agama sama-sama baik. Sebab,
bila semua agama sama baiknya, lalu mengapa orang harus memilih Islam,
Kristen, Hindu, Budha, dan sebagainya. Untuk
memeluk suatu agama, orang harus yakin bahwa agamanyalah yang paling
benar. Seorang Muslim harus yakin bahwa Islam merupakan agama yang
paling benar. Inna ad-diina 'inda Allahi al-islam (sesungguhnya
agama yang diterima oleh Allah SWT adalah Islam). Begitu juga, mereka
yang memeluk agama Kristen, Budha, Hindu, dan sebagainya. Mereka harus
berkeyakinan bahwa agama merekalah yang paling benar. Akan
tetapi, keyakinan terhadap kebenaran agama masing-masing tersebut harus
dibarengi dengan penghormatan kepada orang lain yang berbeda agama.
Umat Islam harus menghormati keyakinan orang Kristen bahwa Kristenlah
yang terbaik. Orang Kristen harus menghormati keyakinan umat Islam
bahwa Islamlah yang paling benar. Begitu pula dengan para pemeluk agama
lainnya. Antarpemeluk agama harus saling menghormati dan tidak boleh
saling mengganggu, apalagi intervensi, terutama untuk hal-hal yang
prinsip. Hal-hal yang menyangkut akidah atau keimanan. Terkait
dengan umat Islam, di antara hal yang prinsip adalah Nabi Muhammad SAW
sebagai nabi dan rasul terakhir serta Alquran adalah satu-satunya kitab
suci. Ini adalah prinsip. Tidak bisa ditawar. Karena itu, bila ada
kelompok lain yang mengaku sebagai umat Islam dan mengakui ada nabi
setelah Muhammad SAW serta mempunyai kitab suci selain Alquran, maka
itu dipandang sebagai penodaan, penghinaan, dan penistaan. Hal inilah
yang tidak bisa ditoleransi. Kita
tentu tidak bisa melarang ada kelompok lain yang meyakini ada nabi
setelah Muhammad SAW dan mempunyai kitab suci selain Alquran. Itu
adalah hak asasi mereka. Namun, ketika mereka menyebut diri sebagai
orang Islam, inilah yang menjadi persoalan. Mereka telah mengusik dan
mengganggu keyakinan dasar umat Islam. Bila hal ini dibiarkan terus,
kita khawatir bukan kedamaian dan kebersamaan yang terwujud, tapi
justru konflik horizontal di masyarakat karena menyangkut hal-hal yang
prinsip. Menyangkut akidah dan keimanan. Bagi umat Islam, akidah dan
iman tidak bisa diusik. Untuk mempertahankan akidah dan iman, nyawa pun
dipertaruhkan. 
Di sinilah kita memandang perlunya peran negara/pemerintah. Peran
negara bukan untuk campur tangan apalagi memaksa keyakinan beragama
bangsanya, tapi lebih untuk membuat dan mengawal aturan main. Apalagi,
kecenderungan setiap pemeluk agama adalah agresif. Bila aturan main
tidak ditegakkan, kita khawatir masyarakat akan bertindak
sendiri-sendiri. Dan, inilah yang terjadi pada kerusuhan di Monas
beberapa waktu lalu. Penyebabnya jelas: pemerintah lambat mengeluarkan
aturan main yang disebut SKB Tiga Menteri (Menteri Dalam Negeri,
Menteri Agama, dan Jaksa Agung) menyangkut keberadaan Ahmadiyah. 



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke