KYAI SITH,

 

Kalau menurut panjenengan hal yg seperti ini kategori apa? Mohon
di'jlentrehkan' satu per satu.

 

Kalau saya sih penginnya agar dalam berbuat sesuatu (menulis, bekerja,
dst.) semestinya didahului dengan kejujuran.

 

Demikian.

 

Ikut sedih kang fawaid, tapi ya sing sabar akan ketahuan koq mana yg
emas mana yg 'sepuhan'.

 

Salam,

syaikhul

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Abd. Moqsith Ghazali
Sent: Thursday, August 07, 2008 9:31 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [kmnu2000] Duta Masyarakat Muat Tulisan Plagiat

 

Fawaid,

Para ulama fikih berdebat apakah pokok soal itu masuk ke dalam kategori
sariqah atau ghasab aja. Hukumnya pun bisa berbeda. Sebagai sariqah pun
para ulama berbeda pendapat, apakah itu sudah sampai satu nishab atau
belum. 

Sith.





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke