KYAI SITH,
Kalau menurut panjenengan hal yg seperti ini kategori apa? Mohon di'jlentrehkan' satu per satu. Kalau saya sih penginnya agar dalam berbuat sesuatu (menulis, bekerja, dst.) semestinya didahului dengan kejujuran. Demikian. Ikut sedih kang fawaid, tapi ya sing sabar akan ketahuan koq mana yg emas mana yg 'sepuhan'. Salam, syaikhul ________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Abd. Moqsith Ghazali Sent: Thursday, August 07, 2008 9:31 AM To: [email protected] Subject: Re: [kmnu2000] Duta Masyarakat Muat Tulisan Plagiat Fawaid, Para ulama fikih berdebat apakah pokok soal itu masuk ke dalam kategori sariqah atau ghasab aja. Hukumnya pun bisa berbeda. Sebagai sariqah pun para ulama berbeda pendapat, apakah itu sudah sampai satu nishab atau belum. Sith. [Non-text portions of this message have been removed]
