32 Pesantren Terancam Digusur Proyek Tol 
Sabtu, 13 Juni 2009 09:38 Bandung, NU Online
Sedikitnya 32 pesantren di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten 
Cirebon, terancam digusur akibat pembangunan jalan tol Cikampek-Palimanan 
(Cikapa). Melalui enam perwakilannya, pimpinan pondok pesantren tersebut 
mengadukan rencana pembangunan tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Jumat 
(12/6).

Enam utusan para pimpinan pontren tersebut, yakni Abdul Muis, Jamaludil 
Muhammad, Dian Nafi, Baikuni, Nur Abidin, serta Abibilah. Kepada LBH Bandung, 
mereka meminta Departemen Pekerjaan Umum mengalihkan lokasi proyek pembangunan 
tol agar tidak melintasi lokasi pesantren sesuai kesepakatan tahun 2006.

Selain kepada Departemen PU, mereka pun mendesak menteri agama untuk 
mengklarifikasi surat desakan pembangunan jalan tol tersebut. Koordinator 
Pemuda Babakan yang juga pengurus Pontren Al Salafi, Abdul Musi, menjelaskan, 
saat ini petugas Departemen PU mulai mematok tanah yang akan dibangun untuk 
proyek tol Cikapa.

Berdasarkan keterangan dari petugas Departemen PU, ungkap Muis, pembangunan itu 
telkah direstui oleh menteri agama. Bahkan, lanjut dia, dikabarkan menteri 
agama justru yang merekomendasikan pembangunan jalan tol yang akan memakan 
lahan pesantren.

''Apa hubungannya menteri agama dengan jalan tol,'' ujar Muis di sela 
melaporkan keluhannya di Kantor LBH Bandung, Jl Subang no 8, Antapani, Kota 
Bandung, Jumat (12/6). Dia mengakui, surat menag tersebut dikeluarkan tahun 
2008.

Muis menjelaskang, kemelut pembangunan jalan tol tersebut mencuat sejak tahun 
1996. Kata dia, reaksi protes dari warga sempat mereda tahun 2006. Pasalnya, 
lanjut dia, saat itu pemerintah pusat menyodorkan denah proyek yang sama sekali 
tidak mengganggu lahan pesantren.

Menurut Muis, keresahan santri kembali mencuat setelah pemerintah menyodorkan 
kembali denah proyek tahun 2008. Pada denah tahun 2008, papar dia, proyek 
tersebut ternyata akan membelah kawasan pesantren di Desa Babakan.

Kata Muis, di kawasan pesantren Desa Babakan terdapat sekitar 10 ribu santri. 
Dia menegaskan, saat ini mereka tidak tenang karena khawatir lokasi meniti ilmu 
agama Islamnya tergusur proyek jalan tol.

Dijelaskan Muis, hamir seluruh lahan pesantren di Desa Babakan merupakan tanah 
wakaf. Saat mewakafkan, papar dia, ditegaskan peruntukannya bagi pendirian 
kawasan pesantren.

Belum lama ini, pihaknya sempat mendesak bupati Cirebon untuk menerbitkan surat 
keberatan kepada pemerintah pusat. Muis menjelaskan, belum lama ini surat 
keberatan pun telah diterbitkan oleh bupati Cirebon.

Muis mengakui, tidak seluruh lahan pesantren akan tergusur proyek tersebut. 
Namun, tegas dia, keberadaan jalan tol tentu akan mengganggu keberadaan 
pesantren. ''Kami tidak menolak proyek itu, tapi jalan melintas di kawasan 
pesantren,'' tambahnya.

Menurut Muis, melalui LBH Bandung, diharapkan warga pesantren bisa diadvokasi. 
Dia menegaskan, warga setempat meminta pemerintah menunda kegiatan pembangunan 
tersebut. Pasalnya, tambah dia, hingga kini mayoritas pesantren di Desa Babakan 
tidak pernah menyetujui pembangunan versi denah tahun 2008.

Pihaknya membenarkan bila saat ini ada segelintir pesantren yang menyetujui 
pembangunan tersebut. Namun, tambah dia, pesantren yang menyetujui pembangunan 
tersebut, justru yang lahannya tidak langsung tergusur oleh proyek tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Gatot Rianto, menyatakan, pengaduan 
warga pesantren di Desa Babakan tersebut akan terlebih dahulu dianalisa. 
Setelah dianalisa, pihaknya akan meminta klarifikasi dari pemerintah pusat.

''Tol ini merupakan proyek nasional, jadi kami minta klarifikasi paling tidak 
dari menteri PU,'' ujar Gatot kepada Republika di kantornya, Jumat (12/6). Dia 
menyatakan, sebelum proses klarifikasi tersebut rampung, maka proses 
pembangunan jalan tol ditunda terlebih dahulu.

Pihaknya mendesak pemerintah menunda proses pembebasan lahan yang akan dibangun 
jalan tol. Gatot menegaskan, tidak boleh ada proses pemaksaan kepada warga 
terkait. Dia menilai, proses pemaksaan terhadap warga merupakan bentuk 
pelanggaran HAM. (republika.com/mad) 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke