Cara memahami dalil-dalil syariat adalah tidak keluar dari pemahaman kita terhadap dua kalimat syahadat sebagai Format Pokok. Bagi saya, kalimat syahadat pertama itu melambangkan bahasa samawi sedangkan kalimat syahadat kedua adalah kerangka dan berfikir membumi. Kalimat langit ketika diterjemahkan dibumi perlu di kemas dalam frame nya kepribadian Kanjeng Nabi Muhammad yang lembut, santun, penuh kemuliaan, penuh hasrat untuk membahagiakan orang lain dan tak pernah menginginkan untuk menyakitkan orang lain.
Penerapan untuk kata memukul kepada istri pada QS 4:34. Kata memukul adalah kata yang lugu yang terlahir di masa purba. Dahulu belum ada kata sentil, yang bermakna memukul tanpa mencederai. Anak yang tidak solat pada usia baligh seharusnya diucapkan dengan dihukum dengan disentil. Tetapi dahulu tidak ada kata itu, yang ada dipukul. Karena itu kita perlu hati-hati dengan perkataan purba; Untuk itulah kita harus mengenal kepribadian Nabi Muhammad sebagai frame semangat sosok manusia dalam memahami kalimat purba. Bila kita mengertikan kata memukul dari persepsi Nurdin M Top, boleh jadi bermakna memukul itu dengan bom. Namun Ulama yang memahami semangat manusia Muhammad menerjemahkannya dengan memukul tanpa mencederai. Bahasa kita sekarang menyentil. Bahkan kalau dari pemahaman psikologi, ada juga memukul dengan cara psikologi, walau tidak mencederai, tetapi dampaknya menyakitkan sekali. Nah... santri nahdliyin perlu belajar mengelaborasi keilmuan untuk memahami ayat-ayat berbahasa lugu dan purba; khususnya dalam kaitan dengan istri, cara yang paling awal adalah menjiwai kejiwaan Nabi Muhammad dalam bercinta dengan Ibunda Khadijah. Beliau tidak pernah ada setitik pun rasa keinginan untuk memadu Ibunda Khadijah dengan perempuan lain. Indahnya rumah tangga terwujud setelah menyelami seluk beluk hubungan cinta kasih antara beliau berdua. Dan dari situ, kita akan tahu bagaimana "memarahi" dengan tanpa rasa marah. "Memukul" untuk menasehati dengan tanpa menyakitkan hati sekalipun, apalagi sampai melukai fisik. Tak mungkin lah. Selamat menyelam ________________________________ From: latifabdul777 <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, August 13, 2009 1:11:26 AM Subject: [kmnu2000] BOLEHKAH SUAMI MUSLIM MEMPERKOSA/ MEMUKUL ISTRINYA, KALAU ISTRINYA...... Bismilahirahmanirra hiim Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. QS 4:34 Dalam menyilami rahasia2 ALQURAN,saya menemukan kejanggalan yang saya yakini adalah salah,perlu di perbaiki. Saya tidak sependapat dgn tafiran diatas itu dimana seorang istri boleh di pukul(beated) atau memperkosa istrinya dimana istrinya tidak ada keinginan untuk berhubungan sexual dgn suaminya. Tafsiran yang pantas adalah "meninggalkan" istri dari rumah. Dalam tafsiran itu, hak wanita sangat direndahkan sekali. Bagaimana menurut wanita2 muslimah,apakah diterima tafsiran ulama2 Arab Fundamentalis itu? Bagaimana kalau suami yg menyeleweng? Wassalam http://latifabdul. multiply. com/journal/ item/389 http://www.islamliberal.net/ [Non-text portions of this message have been removed]
