Cara memahami dalil-dalil syariat adalah tidak keluar dari pemahaman kita 
terhadap dua kalimat syahadat sebagai Format Pokok.
Bagi saya, kalimat syahadat pertama itu melambangkan bahasa samawi sedangkan 
kalimat syahadat kedua adalah kerangka dan berfikir membumi.
Kalimat langit ketika diterjemahkan dibumi perlu di kemas dalam frame nya 
kepribadian Kanjeng Nabi Muhammad yang lembut, santun, penuh kemuliaan, penuh 
hasrat untuk membahagiakan orang  lain dan tak pernah menginginkan 
untuk menyakitkan orang lain.

Penerapan untuk kata memukul kepada istri pada QS 4:34.

Kata memukul adalah kata yang lugu yang terlahir di masa purba. Dahulu belum 
ada kata sentil, yang bermakna memukul tanpa mencederai. Anak yang tidak solat 
pada usia baligh seharusnya diucapkan dengan dihukum dengan disentil. Tetapi 
dahulu tidak ada kata itu, yang ada dipukul. Karena itu kita perlu hati-hati 
dengan perkataan purba; Untuk itulah kita harus mengenal kepribadian Nabi 
Muhammad sebagai frame semangat sosok manusia dalam memahami kalimat purba.

Bila kita mengertikan kata memukul dari persepsi Nurdin M Top, boleh jadi 
bermakna memukul itu dengan bom.
Namun Ulama yang memahami semangat manusia Muhammad menerjemahkannya dengan 
memukul tanpa mencederai. Bahasa kita sekarang menyentil. Bahkan kalau dari 
pemahaman psikologi, ada juga memukul dengan cara psikologi, walau tidak 
mencederai, tetapi dampaknya menyakitkan sekali.

Nah... santri nahdliyin perlu belajar mengelaborasi keilmuan untuk memahami 
ayat-ayat berbahasa lugu dan purba; khususnya dalam kaitan dengan istri, cara 
yang paling awal adalah menjiwai kejiwaan Nabi Muhammad dalam bercinta dengan 
Ibunda Khadijah. Beliau tidak pernah ada setitik pun rasa keinginan untuk 
memadu Ibunda Khadijah dengan perempuan lain. Indahnya rumah tangga terwujud 
setelah menyelami seluk beluk hubungan cinta kasih antara beliau berdua. Dan 
dari situ, kita akan tahu bagaimana "memarahi" dengan tanpa rasa marah. 
"Memukul" untuk menasehati dengan tanpa menyakitkan hati sekalipun, apalagi 
sampai melukai fisik. Tak mungkin lah.

Selamat menyelam




________________________________
From: latifabdul777 <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, August 13, 2009 1:11:26 AM
Subject: [kmnu2000] BOLEHKAH SUAMI MUSLIM MEMPERKOSA/ MEMUKUL ISTRINYA, KALAU 
ISTRINYA......

  
Bismilahirahmanirra hiim

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan 
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika 
mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. 
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. QS 4:34

Dalam menyilami rahasia2 ALQURAN,saya menemukan kejanggalan yang saya yakini 
adalah salah,perlu di perbaiki.

Saya tidak sependapat dgn tafiran diatas itu dimana seorang istri boleh di 
pukul(beated) atau memperkosa istrinya dimana istrinya tidak ada keinginan 
untuk berhubungan sexual dgn suaminya.

Tafsiran yang pantas adalah "meninggalkan" istri dari rumah.
Dalam tafsiran itu, hak wanita sangat direndahkan sekali.

Bagaimana menurut wanita2 muslimah,apakah diterima tafsiran ulama2 Arab 
Fundamentalis itu? Bagaimana kalau suami yg menyeleweng?
Wassalam
http://latifabdul. multiply. com/journal/ item/389

http://www.islamliberal.net/





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke