Terima kasih Mas Latif, begitulah semestinya.

Kita seringkali ikut terjebak kepada tradisi pendahulu Sunni yang gampang 
menuduh kafir atau gugur iman kepada aliran yang berbeda. Padahal kita tidak 
menyadari siapakah beliau ketika berkata begitu. Mari kita sedikit mencermati.

Hadits yang menyatakan umat akan terbagi menjadi 73 golongan, kesemuanya masuk 
neraka kecuali satu.
Hadits ini hanya memuat kalimat "masuk neraka". Maka saya berkata, masuk neraka 
tidak berarti kafir atau gugur iman. Karena masuk neraka bisa berarti untuk 
dicuci dari noda kepercayaan yang sumir atau menyimpang, setelah dicuci, 
berarti mungkin saja ada yang dimasukkan ke surga. Itu hak Allah, 
prerogatif-Nya yang tunggal.
Namun sayang, sebagian pihak ada yang bilang dengan mencap Kafir atau Batal 
Iman. Saya berlindung kepada Allah dari perkataan yang melewati/ 
berlebihan dari yang disebutkan oleh Rosul-Nya. Sholli alaihi wa aalihi 
wasallam.

Lalu bagaimana ada imam dahulu yang mencap kafir kepada orang yang tidak 
sepaham?
Begini, kita tetap mempertahan baik sangka kepada para pendahulu, semoga Allah 
senantiasa merahmati mereka. Caranya begini, kita perlu mencermati sebagai apa 
beliau ketika berkata seperti itu. Kalau kedudukannya sebagai QADLI, yakni 
mewakili pendapat pemerintah ketika dia berkata seperti itu, maka hak bagi 
beliau untuk melakukannya, karena Ulil Amri menduduki SYARI, pembuat inisiatif 
syara, maka pada tempatnya beliau seperti itu. Karena memang situasi dahulu 
adalah kerajaan yang sistemnya ditentukan oleh kemauan RAJA. Tapi tidak boleh 
bagi ulama yang bukan qadli untuk berpendapat seperti itu di majlis bebas. 
Kalaupun dia berkata seperti itu, itu tidak mengikat apa-apa. Karena bukan pada 
tempat dan haknya.

Begitu juga bagi sayidina Abu Bakar yang memerangi kaum murtad, pada hak beliau 
sebagai khalifah. Padahal orang murtad tidak disuruh diperangi dalam Alquran, 
tapi pada hak beliau sebagai khalifah yang memiliki kedudukan syari, bisa 
dimengerti dan ditaati keputusannya. Tetapi kalau ulama seperti MUI yang tidak 
pada posisi qadli (badan legislatif/ yudikatif negara) maka tidak boleh 
melebihi sebatas rekomendasi. Rekomendasi (fatwa) bersifat tidak ada kekuatan 
apa-apa, tidak mengikat, selama tidak menjadi fatwa pemerintah. Jadi biarlah 
MUI bicara, kafilah haji tetap diberangkatkan ke Mekah.

Semoga Allah memaafkan umat mukminin, semuanya.

Sofwan.




________________________________
From: latifabdul777 <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, August 13, 2009 10:01:25 PM
Subject: [kmnu2000] Re: Saudi Larang Ahmadiyah Berhaji

  
Bismilahirrahmanirr ahiim
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi`ar-syiar Allah, dan 
jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) 
binatang-binatang ad-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) 
mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia 
dan keridaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, 
maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu 
kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu 
berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) 
kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan 
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat 
siksa-Nya. 

Kalaulah ulama2 berpegang kepada ayat ALLAH diatas itu, maka tidak sepantasnya 
MUI atau Ulama2 Wahabi Saudi melarang umat Islam Ahmadiyah, atau syiah dll 
untuk beribadah kepada ALLAH swt.

Malah orang2 yang melarang muslimahmadiyah dan syiah dll itulah yang 
sesungguhnya ingkar dgn ayat ALLAH diatas itu,

Siapakah atau golongan manakah yang mendapat mandat atau surat kuasa untuk 
menetukan seorang itu kafir atau tidak? Apakah ulama2 wahabi,atau ulama2 Syiah? 
Atau ulama2 NU,Muhamadiah dll

Hadits; Siapa yang menuduh saudaranya kafir,maka sesungguhnya dialah yang 
kafir.bukankah demiakian?

Kalau ada kita melihat ada golongan yang sesat kita anggap, kita hanya bisa 
mengingatkan saja, tidak berhak menghukum dan mengkafirkan mereka,Itu adalah 
Haknya ALLAH saja,seperti tercantum dlm ayat ini.

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan h ikmah dan pelajaran yang baik 
dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang 
lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang 
lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. 

Sesungguhnya orang orang yang memecah belah agamanya dan mereka terpecah 
menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadapat 
mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanya lah terserah kepada Allah, kemudian 
Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.QS.6: 159.

As for those who divide their religion and break up into sects, thou hast no 
part in them in the least: their affair is with Allah: He will in the end tell 
them the truth of all that they did.

Saya megajak,marilah kita hormati keyakinan orang lain, janganlah mudah 
mengkafirkan keyakinan orang lain, belum tentu mereka yang salah, mungkin kita 
yang salah di mata ALLAH.QS.49: 11

Wassalam

--- In kmnu2...@yahoogroup s.com, "Abdul GhOfuR" <abdulghofur1@ ...> wrote:
>
> Saudi Larang Ahmadiyah Berhaji
> Selasa, 11 Agustus 2009 11:47
> 
> Mataram, NU Online
> Warga Ahmadiyah tak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji pada tahun 2009 
> ini oleh Departemen Agama Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini 
> merupakan penegasan ulang, karena larangan tersebut sebelumnya disampaikan 
> pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.
> 
> Menurut Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi NTB, Lalu Suhaimi 
> Ismi, larangan warga Ahmadiyah menunaikan haji datang dari Saudi Arabia dan 
> bukan dari pemerintah Indonesia.
> 
> "Apa urusannya dengan jama'ah Ahmadiyah. Pemerintah Saudi mengatakan orang 
> Ahmadiyah tidak boleh naik haji sebelum mereka mengubah sikap dan kembali 
> kepada ajaran Islam yang benar," kata Lalu Suhaimi kepada wartawan di 
> Mataram Senin 10 Agustus 2009.
> 
> Keberadaan jama'ah Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat terutama di Lombok 
> hingga saat ini diakui Lalu masih ada. Bahkan pihak pemerintah NTB sudah 
> membentuk tim untuk mengajak warga Ahmadiyah itu kembali ke ajaran Islam.
> 
> Meski demikian Departemen Agama tidak melakukan proteksi jika ada warga 
> Ahmadiyah yang mendaftar menunaikan haji. "Kalau mereka mengaku-ngaku sama 
> artinya mereka membohongi diri dong. Kita tidak memproteksi mereka, karena 
> sifatnya nurani saja," ujar Lalu.
> 
> Angka orang yang berangkat haji yang tinggi dari NTB--mencapai 4449 orang 
> dan masih akan bertambah--kemungki nan dimanfaatkan oleh jam'ah Ahmadiyah 
> untuk menunaikan haji. Karena itu Departemen Agama tetap akan mengawasi 
> mereka.
> 
> Jumlah pengikut jama'ah Ahmadiyah di Kota Mataram saat ini diperkirakan 
> mencapai 137 orang mereka ditampung di asrama transito Majeluk Mataram. 
> Sebelumnya Gubernur NTB KH. Muhammad Zainul Majdi pernah meminta warga 
> Ahmadiyah mengubah sikap mereka. (ant/mad)
>





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke