Ini komentar Kiyai Al-Habib Ghozali ([email protected]), salah satu Syuriah NU Mesir, yang juga koordinator desk fatwa versi Indonesia di Darul Ifta Al-Mashriyah: Menurut saya, ada dua jenis kekuatan luar biasa yang dimiliki seorang manusia secara tidak alami, yaitu kekuatan yang diberikan oleh Allah dan kekuatan dari jin atau setan.
1. Kekuatan dari Allah. Kekuatan ini disepakati kebolehannya. Kekuatan ini dibagi menjadi dua, yaitu yang dapat didapat tanpa melakukan tindakan apapun --termasuk dalam kategori ini kekuatan mukjizat (rasul), karomah (orang soleh) dan maunah (orang biasa)—dan yang didapat dengan tindakan tertentu, seperti dengan membaca doa, zikir, hizb dll. 2. Kekuatan dari jin atau setan. menurut saya ada beberapa hal yang harus dipetakan dalam masalah ini: Pertama, bantuan jin terhadap manusia mungkin dapat berupa bantuan yang bersifat manusiawi (perbuatan yang bisa juga dilakukan oleh manusia, seperti menjaga rumah, bekerja di kebun, memberi ilmu, dll) dan bantuan yang tidak bersifat manusiawi (diluar batas kemampuan manusia, seperti terbang, menghilang, mempunyai kekuatan super, memberitahu hal ghaib, dll). Kalau yang pertama, boleh saja menurut saya, karena pernah juga terjadi pada abu hurairah yang diajari doa untuk mengusir setan oleh sesosok jin. Kalau yang kedua, saya kira tidak ada salahnya juga. meskipun tidak pernah dilakukan oleh nabi saw. ataupun para sahabat tapi tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kedua, bantuan jin dapat berupa bantuan dengan meminta imbalan tertentu atau tanpa imbalan. Bantuan dengan imbalan, seperti orang yang dibantu harus melakukan melakukan tindakan tertentu, baik halal –seperti berpuasa, makan makanan halal tertentu—ataupun haram –seperti makan daging orang, menghinakan agama atau Alquran, dll--. Kalau pertama, selama imbalannya itu tidak menjerumuskan ke dalam keharaman, insya allah tidak ada masalah juga. Ketiga, bantuan dapat diberikan oleh jin muslim atau jin kafir. Kalau meminta bantuan kpd jin kafir tidak menjerumuskan kita dalam kesesatan juga saya kira tidak apa. Hal ini seperti kita meminta bantuan kepada orang kafir saja. Keempat, bantuan dapat berupa bantuan untuk melakukan perbuatan halal atau untuk melakukan perbuatan haram. Kalau yang kedua sudah jelas haram. Kesimpulan di atas hanya didasarkan pada puter otak sebentar saja. Dan terus terang masalah ini adalah permasalahan yang cukup mengusik diri saya sejak lama. Mohon kalau ada rekan yang punya dalil menguatkan atau menolak dapat sharing di milis ini. Terutama para ustad2 dan rekan yang biasa berurusan dng jin dan antek2nya atau yang pernah mempunyai atau belajar kekuatan seperti itu. Syukron. ===== http://www.republika.co.id/berita/68894/MUI_se_Jawa_dan_Lampung_Haramkan_Debus MUI se-Jawa dan Lampung Haramkan Debus SERANG -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se-Jawa dan Lampung mengeluarkan fatwa bahwa kesenian tradisional debus dengan menggunakan bantuan jin, setan, dan mantera-mantera, hukumnya adalah haram karena termasuk kategori sihir. Ketua MUI Provinsi Banten bidang Ormas dan Hubungan Luar Negeri KH Aminuddin Ibrahim di Serang, Rabu mengatakan, dalam rakorda MUI se-Jawa dan Lampung tersebut dibahas bahwa debus dan atraksi-atraksi sejenisnya dalam pandangan Islam ada yang dibolehkan namun ada yang tidak dibolehkan. Menurut Aminuddin , di antaranya yang tidak dibolehkan tersebut adalah atraksi-atraksi yang menggunakan bantuan tenaga jin, setan atau mantera-mantera karena termasuk sihir dan perbuatan syirik termasuk didalamnya debus yang menggunakan kekuatan tersebut maupun dengan ayat-ayat qur'an yang dibolak-balik. "Tetapi kalau kemampuan itu diperoleh dari latihan keterampilan dan olah tubuh tidak ada masalah asal jangan dicampur-campur juga," katanya usai penutupan rakor tersebut. Aminuddin mengatakan, fatwa tersebut bukan bertujuan menghilangkan nilai seni dan budaya dari debus yang selama ini menjadi ciri khas atau ikon suatu daerah seperti di Banten, tetapi berlaku untuk di semua daerah mana pun juga , sepanjang debus atau atraksi sejenis menggunakan kekuatan-kekuatan setan, jin atau mantera-mantera. Dalam fatwa tersebut, MUI menimbang bahwa debus serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, maupun media komunikasi modern. Dengan demikian, dalam kenyataan debus telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama generasi muda pada akidah Islamiyah maupun terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat yang beradab dan berilmu pengetahuan. Selain itu debus sudah menjadi ikon suatu daerah dan sebagian besar umat Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para penyelenggara negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan belum mengetahui secara tepat pandangan Islam terhadap debus serta hal-hal terkait lainnya. Selain fatwa tentang debus, maka rakor ke VII MUI se-Jawa dan Lampung di Serang 11-12 Agustus tersebut yang dihadiri sekitar 150 peserta juga mengeluarkan fatwa mengenai hipnotis dan hukum khitan bagi perempuan yang masih terdapat perbedaan antara wajib dan sunat. ant/ism ------------------------------------ ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [email protected] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
