Ini komentar Kiyai Al-Habib Ghozali ([email protected]), salah satu 
Syuriah NU Mesir, yang juga koordinator desk fatwa versi Indonesia di Darul 
Ifta Al-Mashriyah:
Menurut saya, ada dua jenis kekuatan luar biasa yang dimiliki seorang 
manusia secara tidak alami, yaitu kekuatan yang diberikan oleh Allah dan 
kekuatan dari jin atau setan.

1. Kekuatan dari Allah. Kekuatan ini disepakati kebolehannya. Kekuatan ini 
dibagi menjadi dua, yaitu yang dapat didapat tanpa melakukan tindakan 
apapun --termasuk dalam kategori ini kekuatan mukjizat (rasul), karomah 
(orang soleh) dan maunah (orang biasa)—dan yang didapat dengan tindakan 
tertentu, seperti dengan membaca doa, zikir, hizb dll.

2. Kekuatan dari jin atau setan. menurut saya ada beberapa hal yang harus 
dipetakan dalam masalah ini:
Pertama, bantuan jin terhadap manusia mungkin dapat berupa bantuan yang 
bersifat manusiawi (perbuatan yang bisa juga dilakukan oleh manusia, seperti 
menjaga rumah, bekerja di kebun, memberi ilmu, dll) dan bantuan yang tidak 
bersifat manusiawi (diluar batas kemampuan manusia, seperti terbang, 
menghilang, mempunyai kekuatan super, memberitahu hal ghaib, dll). Kalau 
yang pertama, boleh saja menurut saya, karena pernah juga terjadi pada abu 
hurairah yang diajari doa untuk mengusir setan oleh sesosok jin. Kalau yang 
kedua, saya kira tidak ada salahnya juga. meskipun tidak pernah dilakukan 
oleh nabi saw. ataupun para sahabat tapi tidak ada dalil yang 
mengharamkannya.
Kedua, bantuan jin dapat berupa bantuan dengan meminta imbalan tertentu atau 
tanpa imbalan.
Bantuan dengan imbalan, seperti orang yang dibantu harus melakukan melakukan 
tindakan tertentu, baik halal –seperti berpuasa, makan makanan halal 
tertentu—ataupun haram –seperti makan daging orang, menghinakan agama atau 
Alquran, dll--. Kalau pertama, selama imbalannya itu tidak menjerumuskan ke 
dalam keharaman, insya allah tidak ada masalah juga.

Ketiga, bantuan dapat diberikan oleh jin muslim atau jin kafir. Kalau 
meminta bantuan kpd jin kafir tidak menjerumuskan kita dalam kesesatan juga 
saya kira tidak apa. Hal ini seperti kita meminta bantuan kepada orang kafir 
saja.

Keempat, bantuan dapat berupa bantuan untuk melakukan perbuatan halal atau 
untuk melakukan perbuatan haram. Kalau yang kedua sudah jelas haram.



Kesimpulan di atas hanya didasarkan pada puter otak sebentar saja. Dan terus 
terang masalah ini adalah permasalahan yang cukup mengusik diri saya sejak 
lama. Mohon kalau ada rekan yang punya dalil menguatkan atau menolak dapat 
sharing di milis ini. Terutama para ustad2 dan rekan yang biasa berurusan 
dng jin dan antek2nya atau yang pernah mempunyai atau belajar kekuatan 
seperti itu. Syukron.

=====
http://www.republika.co.id/berita/68894/MUI_se_Jawa_dan_Lampung_Haramkan_Debus
MUI se-Jawa dan Lampung Haramkan Debus
SERANG -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se-Jawa dan Lampung 
mengeluarkan fatwa bahwa kesenian tradisional debus dengan menggunakan 
bantuan jin, setan, dan mantera-mantera, hukumnya adalah haram karena 
termasuk kategori sihir.

Ketua MUI Provinsi Banten bidang Ormas dan Hubungan Luar Negeri KH Aminuddin 
Ibrahim di Serang, Rabu mengatakan, dalam rakorda MUI se-Jawa dan Lampung 
tersebut dibahas bahwa debus dan atraksi-atraksi sejenisnya dalam pandangan 
Islam ada yang dibolehkan namun ada yang tidak dibolehkan.

Menurut Aminuddin , di antaranya yang tidak dibolehkan tersebut adalah 
atraksi-atraksi yang menggunakan bantuan tenaga jin, setan atau 
mantera-mantera karena termasuk sihir dan perbuatan syirik termasuk 
didalamnya debus yang menggunakan kekuatan tersebut maupun dengan ayat-ayat 
qur'an yang dibolak-balik.

"Tetapi kalau kemampuan itu diperoleh dari latihan keterampilan dan olah 
tubuh tidak ada masalah asal jangan dicampur-campur juga," katanya usai 
penutupan rakor tersebut.

Aminuddin mengatakan, fatwa tersebut bukan bertujuan menghilangkan nilai 
seni dan budaya dari debus yang selama ini menjadi ciri khas atau ikon suatu 
daerah seperti di Banten, tetapi berlaku untuk di semua daerah mana pun juga 
, sepanjang debus atau atraksi sejenis menggunakan kekuatan-kekuatan setan, 
jin atau mantera-mantera.

Dalam fatwa tersebut, MUI menimbang bahwa debus serta hal-hal lain yang 
sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas 
di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, maupun 
media komunikasi modern.

Dengan demikian, dalam kenyataan debus telah menimbulkan berbagai dampak 
negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama 
generasi muda pada akidah Islamiyah maupun terhadap sendi-sendi kehidupan 
masyarakat yang beradab dan berilmu pengetahuan.

Selain itu debus sudah menjadi ikon suatu daerah dan sebagian besar umat 
Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para penyelenggara 
negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan belum mengetahui 
secara tepat pandangan Islam terhadap debus serta hal-hal terkait lainnya.

Selain fatwa tentang debus, maka rakor ke VII MUI se-Jawa dan Lampung di 
Serang 11-12 Agustus tersebut yang dihadiri sekitar 150 peserta juga 
mengeluarkan fatwa mengenai hipnotis dan hukum khitan bagi perempuan yang 
masih terdapat perbedaan antara wajib dan sunat. ant/ism 



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke