Diskusi Bulanan Jaringan Islam Liberal (JIL) 

Hukum Rajam, HAM, dan Liberalisasi Fikih Jinayat 

Narasumber: Dr. Abd Moqsith Ghazali (Ahli Fikih Islam) dan MM Billah, MA 
(aktivis HAM). 
Moderator: Lanny Octavia. 

Selasa, 27 Oktober 2009.  Jam 19.00-21.30 WIB. 
Teater Utan Kayu. Jl. Utan Kayu 68 H Jakarta Timur.

Agenda untuk memformalisasikan fikih pidana Islam ke dalam hukum
positif negara makin gencar. Yang paling anyar tentu saja hukum jinayat
yang baru saja disahkan di Nanggroe Aceh Darussalam. Qanun ini
mengundang pro dan kontra, bukan hanya dari kalangan luar Aceh
melainkan juga dari sebagian tokoh Aceh sendiri. Yang paling
kontroversial adalah hukum rajam, yaitu hukuman mati bagi pelaku
perzinaan yang sudah menikah (pasal 24). Dalam fikih Islam disebutkan
bahwa hukum rajam dilakukan dengan cara memendam separuh tubuh seorang
pezina muhsan di perempatan jalan, dan setiap orang yang lewat
dianjurkan untuk melemparkan batu-batu kecil ke tubuhnya hingga yang
bersangkutan meninggal dunia. Ada yang berargumen bahwa hukum rajam ini
bertentangan dengan HAM dan sejumlah undang-undang (UU) yang menolak
segala bentuk tindak penyiksaan dan penghukuman yang kejam. Di samping
ada yang setuju terhadap hukum rajam, tak sedikit pula ulama yang
mengusulkan pentingnya meninjau ulang sanksi-sanksi hukum dalam fikih
Islam tersebut. Bahwa sanksi-sanksi hukum itu tak selalu cocok untuk di
terapkan di bumi nusantara. Mungkinkah meliberalisasi dan memformulasi
ulang fikih jinayat (pidana) Islam dalam konteks sekarang? Dan
bagaimana melihat hukum rajam itu dari perspektif HAM? Bisakah
pelaksanaan fikih pidana Islam itu dianggap sebagai hak umat Islam
untuk menjalankan ajaran agamanya. Inilah 
poin-poin yang akan
dibicarakan dalam diskusi bulanan Jaringan Islam Liberal kali ini.


      New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke