KH Hasyim Asy’ari dan NU: Pejuang Syariah

Kiai Hasyim Asy’ari yang lahir di Pondok Nggedang, 
Jombang, Jawa Timur, 10 April 1875 tidak lepas dari nenek 
moyangnya yang secara turun-temurun memimpin pesantren. 
Ayahnya bernama Kiai Asy’ari, pemimpin Pesantren Keras 
yang berada di sebelah selatan Jombang. Kakeknya, Kiai 
Ustman, terkenal sebagai pemimpin Pesantren Gedang, yang 
santrinya berasal dari seluruh Jawa, pada akhir abad 19. 
Ayah kakeknya, Kiai Sihah, adalah pendiri Pesantren 
Tambakberas di Jombang.

Sejak kecil hingga berusia empat belas tahun, putra ketiga 
dari 11 bersaudara ini mendapat pendidikan langsung dari 
ayah dan kakeknya, Kyai Utsman. Hasratnya yang besar untuk 
menuntut ilmu mendorongnya belajar lebih giat dan rajin. 
Tak puas dengan ilmu yang diterimanya, sejak usia 15 
tahun, ia berkelana dari satu pesantren ke pesantren lain; 
mulai menjadi santri di Pesantren Wonokoyo (Probolinggo), 
Pesantren Langitan (Tuban), Pesantren Trenggilis 
(Semarang), dan Pesantren Siwalan, Panji (Sidoarjo).

Pada tahun 1892, Kiai Hasyim Asy’ari menunaikan ibadah 
haji dan menimba ilmu di Makkah. Di sana ia berguru kepada 
Syaikh Ahmad Khatib dan Syaikh Mahfudh at-Tarmisi, gurunya 
di bidang hadis.

Dalam perjalanan pulang ke Tanah Air, ia singgah di Johor, 
Malaysia, dan mengajar di sana. Pulang ke Indonesia tahun 
1899, Kiai Hasyim Asy’ari mendirikan pesantren di 
Tebuireng yang kelak menjadi pesantren terbesar dan 
terpenting di Jawa pada Abad 20. Sejak tahun 1900, Kiai 
Hasyim Asy’ari memosisikan Pesantren Tebuireng sebagai 
pusat pembaruan bagi pengajaran Islam tradisional. Di 
pesantren itu bukan hanya ilmu agama yang diajarkan, 
tetapi juga pengetahuan umum. Para santri belajar membaca 
huruf latin, menulis dan membaca buku-buku yang berisi 
pengetahuan umum, berorganisasi dan berpidato.

Tanggal 31 Januari 1926, bersama dengan tokoh-tokoh Islam 
tradisional, Kiai Hasyim Asy’ari mendirikan Nahdlatul 
Ulama, yang berarti kebangkitan ulama. Organisasi ini 
berkembang dan banyak anggotanya. Pengaruh Kiai Hasyim 
Asy’ari pun semakin besar dengan mendirikan organisasi NU, 
bersama teman-temannya. Itu dibuktikan dengan dukungan 
dari ulama di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Cikal-bakal berdirinya perkumpulan para ulama yang 
kemudian menjelma menjadi Nahdhatul Ulama (Kebangkitan 
Ulama) tidak terlepas dari sejarah Khilafah. Ketika itu, 
tanggal 3 Maret 1924, Majelis Nasional yang bersidang di 
Ankara mengambil keputusan, “Khalifah telah berakhir 
tugas-tugasnya. Khilafah telah dihapuskan karena Khilafah, 
pemerintahan dan republik, semuanya menjadi satu gabungan 
dalam berbagai pengertian dan konsepnya.”

Keputusan tersebut mengguncang umat Islam di seluruh 
dunia, termasuk di Indonesia. Untuk merespon peristiwa 
itu, sebuah Komite Khilafah (Comite Chilafat) didirikan di 
Surabaya tanggal 4 Oktober 1924 dengan ketua Wondosudirdjo 
(kemudian dikenal dengan nama Wondoamiseno) dari Sarikat 
Islam dan wakil ketua KH A. Wahab Hasbullah dari golongan 
tradisi (yang kemudian melahirkan NU). Tujuannya untuk 
membahas undangan kongres Kekhilafahan di Kairo (Bandera 
Islam, 16 Oktober 1924).

Kemudian pada Desember 1924 berlangsung Kongres al-Islam 
yang diselenggarakan oleh Komite Khilafah Pusat (Centraal 
Comite Chilafat). Kongres memutuskan untuk mengirim 
delegasi ke Konferensi Khilafah di Kairo untuk 
menyampaikan proposal Khilafah. Setelah itu, diadakan lagi 
Kongres al-Islam di Yogyakarta pada 21-27 Agustus 1925. 
Topik Kongres ini masih seputar Khilafah dan situasi Hijaz 
yang masih bergolak. Kongres diadakan lagi pada 6 Februari 
1926 di Bandung; September 1926 di Surabaya, 1931, dan 
1932. Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) yang melibatkan 
Sarikat Islam (SI), Nahdhatul ulama (NU), Muhammadiyah dan 
organisasi lainnya menyelenggarakan Kongres pada 26 
Februari sampai 1 Maret 1938 di Surabaya. Arahnya adalah 
menyatukan kembali umat Islam.

Meskipun pada awalnya, Kongres Al-Islam merupakan wadah 
untuk mengatasi perbedaan, pertikaian dan konflik di 
antara berbagai kelompok umat Islam akibat perbedaan 
pemahaman dan praktik keagamaan menyangkut persoalan 
furû’iyah (cabang), seperti dilakukan sebelumnya pada 
Kongres Umat Islam (Kongres al-Islam Hindia) di Cirebon 
pada 31 Oktober-2 November 1922. Namun, pada perkembangan 
selanjutnya, lebih difokuskan untuk mewujudkan persatuan 
dan mencari penyelesaian masalah Khilafah.

Lahirnya NU sendiri, yang merupakan kelanjutan dari Komite 
Merembuk Hijaz, yang tujuannya untuk melobi Ibnu Suud, 
penguasa Saudi saat itu, untuk mengakomodasi pemahaman 
umat yang bermazhab, jelas tidak terlepas dari sejarah 
keruntuhan Khilafah. Ibnu Suud sendiri adalah pengganti 
Syarif Husain, penguasa Arab yang lebih dulu membelot dari 
Khilafah Utsmaniyah. Jadi, secara historis lahirnya NU 
tidak terlepas dari persoalan Khilafah.

Di sisi lain, NU sejak kelahirannya tidak berpaham sekular 
dan tidak pula anti formalisasi. Bahkan NU memandang 
formalisasi syariah menjadi sebuah kebutuhan. Hanya saja, 
yang ditempuh NU dalam melakukan upaya formalisasi 
bukanlah cara-cara paksaan dan kekerasan, tetapi 
menggunakan cara gradual yang mengarah pada penyadaran. 
Hal ini karena sepak terjang NU senantiasa berpegang pada 
kaidah fiqhiyah seperti: mâ lâ yudraku kulluh lâ yutraku 
kulluh (apa yang tidak bisa dicapai semua janganlah 
kemudian meninggalkan semua); dar’ al-mafâsid muqaddamun 
‘ala jalb al-mashâlih (mencegah kerusakan lebih 
didahulukan daripada mengambil kemaslahatan).

Sejarah NU menjadi bukti bahwa sejak kelahirannya NU 
justru concern pada perjuangan formalisasi Islam. Dalam 
kerangka ini NU pernah mengukuhkan pemerintah Soekarno 
sebagai waliyy al-amri adh-dharûri bi asy-syawkah. Adanya 
pengukuhan ini merupakan kebutuhan syar’i yang terkait 
dengan masalah perwalian pernikahan, khususnya wali hakim, 
di mana hanya sah apabila diangkat oleh pemerintah yang 
sah pula secara syariah. Dalam kasus ini pemerintah 
Soekarno untuk sementara masih dapat ditoleraransi sebagai 
pemerintah yang sah secara syariah. Namun, karena sifatnya 
yang belum kâffah maka dikatakan adh-dharûri. Penggunaan 
kata adh-dharûri (sementara) yang disifatkan pada kata 
waliyy al-amri menunjukkan adanya pengakuan, bahwa proses 
perjuangan menuju formalisasi syariah belum selesai. 
Karena itu, upaya menuju ke arah yang lebih sempurna masih 
terus dilakukan. Hal ini dapat dicermati dari sepak 
terjang NU pada masa-masa berikutnya seperti perjuangan NU 
yang dipimpin KH Bisri Samsuri melalui fraksi PPP yang 
mengegolkan UU Perkawinan serta menolak penetapan aliran 
kepercayaan sebagai agama. [Ainul Yaqin, Warga NU, Aktivis 
Lembaga Kajian Islam Hanif (L-Jihan)/Sidogiri.com]
============================================================================================================================

Segera nikmati Free Trial 60 hari Protector Postpaid layanan keamanan online 
bagiPelanggan Speedy.
Info lebih lanjut hubungi 147 atau http://protector.telkomspeedy.com 

============================================================================================================================

Flexi - Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

Speedy - Gratis internetan unlimited dari pkl. 20.00 s/d 08.00 se-Jabodetabek, 
Banten, Karawang dan Purwakarta.

============================================================================================================================

Raih Paket Umroh, Notebook, XBOX, Ipod Touch dan banyak hadiah lain di 
http://netkuis.telkom.net Netkuis Ramadhan 1430H 
persembahan Telkom

============================================================================================================================

Kirim email ke