Bismilahirrahmanirrahiim.
Kita terima keputusan MK,namun kami tetap memperjuangan sampai
UU penodaan agama itu hapus.Sebab dgn adanya UU penodaan agama itu
selama itu pulalah bangsa kita belum lepas dari perbuatan =penindasan=
sebagaimana FPI dan MUi menindas umat Minoritas Ahmadiyah dll.

Sangat kita sayangi sekali,pemimpin kita masih berpihak kpd tyranny majoritas 
kpd minoritas...masih belum Justice for all. masih ada diskriminasi..

Salam

--- In [email protected], Arland <hmd...@...> wrote:
>
> "...AKHIRNYA.... JIL harus keok.... walaupun masih merasa ga puas...!!!.."
> 
> 
> MK Tolak Batalkan UU Penistaan Agama
> 
> 
> GAMBIR (Pos Kota) â€" Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi 
> (judicial review) terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dalam 
> sidangnya .
> 
> Penolakan MK tersebut disambut gemuruh teriakan takbir sebagian besar 
> pengunjung di ruang sidang. Demikian juga pengunjung yang berada di luar 
> Gedung MK, bahkan lebih ramai lagi meneriakkan takbir sehingga terdengar 
> bersaut-sautan mengumandang
> 
> “MK memutuskan untuk menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,” 
> kata Ketua MK Mahfud MD yang membacakan putusan penolakan uji materi terhadap 
> UU tersebut di Gedung MK.
> 
> Uji materi UU tentang Penodaan Agama diajukan antara lain oleh almarhum  
> mantan Presiden Abdurahman Wahid. Selain itu juga sejumlah Lembaga Swadaya 
> Masyarakat (LSM) di antaranya Imparsial, Demos, dan Intitute Setara.
> 
> Dalam putusan disebutkan negara memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat 
> sehingga tidak ada konflik. Negara tidak memaksa tetapi mengatur ketertiban 
> masyarakat. “Jika UU dicabut, tentu negara tak punya landasan hukum dan 
> akan terjadi anarki di masyarakat.
> 
> Sebaliknya, dalam putusannya, MK tidak sependapat dengan pemohon bahwa UU 
> Nomor 1/1965 tidak relevan, sebab dibuat dalam keadaan darurat. “Bila 
> alasan darurat yang dikedepankan, tentu banyak UU yang dibatalkan,” kata 
> Mahfud.
> 
> Putusan penolakan uji materi ini tidak bulat, karena hakim Harjono mengajukan 
> concuering opinion (pendapat sama, tapi kesimpulan berbeda). Sedangkan satu 
> hakim lain, Maria Farida Indarti mengajukan dissenting opinion (pendapat 
> berbeda).
> 
> Persidangan uji materi tentang UU Penodaaan terhadap Agama ini selain ramai 
> dihadiri pengunjung juga dikawal 400-an petugas keamanan, karena adanya dua 
> kelompok yang pro dan kontra sepanjang tiga bulan persidangan berlangsung. 
> Satu kubu menganggap UU ini masih relevan, sebaliknya yang kontra menganggap 
> UU ini tak layak dipertahankan.(ahi/B)
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke