Saya mengucapkan alhamdulillah para JIL termasuk abdul tidak tercapai tujuannya 
 untuk menodai agama islam dan NU utamanya.  Amiin

Semoga NU dijauhkan dari para JIL. Amiin.


--- On Mon, 4/19/10, abdul <[email protected]> wrote:

From: abdul <[email protected]>
Subject: [kmnu2000] Re: MK Tolak Batalkan UU Penistaan Agama
To: [email protected]
Date: Monday, April 19, 2010, 6:34 PM







 



  


    
      
      
      Bismilahirrahmanirr ahiim.

Kita terima keputusan MK,namun kami tetap memperjuangan sampai

UU penodaan agama itu hapus.Sebab dgn adanya UU penodaan agama itu

selama itu pulalah bangsa kita belum lepas dari perbuatan =penindasan=

sebagaimana FPI dan MUi menindas umat Minoritas Ahmadiyah dll.



Sangat kita sayangi sekali,pemimpin kita masih berpihak kpd tyranny majoritas 
kpd minoritas... masih belum Justice for all. masih ada diskriminasi. .



Salam



--- In kmnu2...@yahoogroup s.com, Arland <hmd...@...> wrote:

>

> "...AKHIRNYA. ... JIL harus keok.... walaupun masih merasa ga puas...!!!.. "

> 

> 

> MK Tolak Batalkan UU Penistaan Agama

> 

> 

> GAMBIR (Pos Kota) â€" Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi 
> (judicial review) terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dalam 
> sidangnya .

> 

> Penolakan MK tersebut disambut gemuruh teriakan takbir sebagian besar 
> pengunjung di ruang sidang. Demikian juga pengunjung yang berada di luar 
> Gedung MK, bahkan lebih ramai lagi meneriakkan takbir sehingga terdengar 
> bersaut-sautan mengumandang

> 

> “MK memutuskan untuk menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,� 
> kata Ketua MK Mahfud MD yang membacakan putusan penolakan uji materi terhadap 
> UU tersebut di Gedung MK.

> 

> Uji materi UU tentang Penodaan Agama diajukan antara lain oleh almarhum  
> mantan Presiden Abdurahman Wahid. Selain itu juga sejumlah Lembaga Swadaya 
> Masyarakat (LSM) di antaranya Imparsial, Demos, dan Intitute Setara.

> 

> Dalam putusan disebutkan negara memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat 
> sehingga tidak ada konflik. Negara tidak memaksa tetapi mengatur ketertiban 
> masyarakat. “Jika UU dicabut, tentu negara tak punya landasan hukum dan 
> akan terjadi anarki di masyarakat.

> 

> Sebaliknya, dalam putusannya, MK tidak sependapat dengan pemohon bahwa UU 
> Nomor 1/1965 tidak relevan, sebab dibuat dalam keadaan darurat. “Bila 
> alasan darurat yang dikedepankan, tentu banyak UU yang dibatalkan,� kata 
> Mahfud.

> 

> Putusan penolakan uji materi ini tidak bulat, karena hakim Harjono mengajukan 
> concuering opinion (pendapat sama, tapi kesimpulan berbeda). Sedangkan satu 
> hakim lain, Maria Farida Indarti mengajukan dissenting opinion (pendapat 
> berbeda).

> 

> Persidangan uji materi tentang UU Penodaaan terhadap Agama ini selain ramai 
> dihadiri pengunjung juga dikawal 400-an petugas keamanan, karena adanya dua 
> kelompok yang pro dan kontra sepanjang tiga bulan persidangan berlangsung. 
> Satu kubu menganggap UU ini masih relevan, sebaliknya yang kontra menganggap 
> UU ini tak layak dipertahankan. (ahi/B)

> 

> 

>       

> 

> [Non-text portions of this message have been removed]

>





    
     

    
    


 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke