Saya mengucapkan alhamdulillah para JIL termasuk abdul tidak tercapai tujuannya untuk menodai agama islam dan NU utamanya. Amiin
Semoga NU dijauhkan dari para JIL. Amiin. --- On Mon, 4/19/10, abdul <[email protected]> wrote: From: abdul <[email protected]> Subject: [kmnu2000] Re: MK Tolak Batalkan UU Penistaan Agama To: [email protected] Date: Monday, April 19, 2010, 6:34 PM Bismilahirrahmanirr ahiim. Kita terima keputusan MK,namun kami tetap memperjuangan sampai UU penodaan agama itu hapus.Sebab dgn adanya UU penodaan agama itu selama itu pulalah bangsa kita belum lepas dari perbuatan =penindasan= sebagaimana FPI dan MUi menindas umat Minoritas Ahmadiyah dll. Sangat kita sayangi sekali,pemimpin kita masih berpihak kpd tyranny majoritas kpd minoritas... masih belum Justice for all. masih ada diskriminasi. . Salam --- In kmnu2...@yahoogroup s.com, Arland <hmd...@...> wrote: > > "...AKHIRNYA. ... JIL harus keok.... walaupun masih merasa ga puas...!!!.. " > > > MK Tolak Batalkan UU Penistaan Agama > > > GAMBIR (Pos Kota) â€" Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi > (judicial review) terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dalam > sidangnya . > > Penolakan MK tersebut disambut gemuruh teriakan takbir sebagian besar > pengunjung di ruang sidang. Demikian juga pengunjung yang berada di luar > Gedung MK, bahkan lebih ramai lagi meneriakkan takbir sehingga terdengar > bersaut-sautan mengumandang > > “MK memutuskan untuk menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,â€� > kata Ketua MK Mahfud MD yang membacakan putusan penolakan uji materi terhadap > UU tersebut di Gedung MK. > > Uji materi UU tentang Penodaan Agama diajukan antara lain oleh almarhum > mantan Presiden Abdurahman Wahid. Selain itu juga sejumlah Lembaga Swadaya > Masyarakat (LSM) di antaranya Imparsial, Demos, dan Intitute Setara. > > Dalam putusan disebutkan negara memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat > sehingga tidak ada konflik. Negara tidak memaksa tetapi mengatur ketertiban > masyarakat. “Jika UU dicabut, tentu negara tak punya landasan hukum dan > akan terjadi anarki di masyarakat. > > Sebaliknya, dalam putusannya, MK tidak sependapat dengan pemohon bahwa UU > Nomor 1/1965 tidak relevan, sebab dibuat dalam keadaan darurat. “Bila > alasan darurat yang dikedepankan, tentu banyak UU yang dibatalkan,â€� kata > Mahfud. > > Putusan penolakan uji materi ini tidak bulat, karena hakim Harjono mengajukan > concuering opinion (pendapat sama, tapi kesimpulan berbeda). Sedangkan satu > hakim lain, Maria Farida Indarti mengajukan dissenting opinion (pendapat > berbeda). > > Persidangan uji materi tentang UU Penodaaan terhadap Agama ini selain ramai > dihadiri pengunjung juga dikawal 400-an petugas keamanan, karena adanya dua > kelompok yang pro dan kontra sepanjang tiga bulan persidangan berlangsung. > Satu kubu menganggap UU ini masih relevan, sebaliknya yang kontra menganggap > UU ini tak layak dipertahankan. (ahi/B) > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed]
