Apa Gus Dur termasuk JIL, mengingat beliau termasuk salah seorang yang mengajukan pembatalan UU Penistaan Agama? -------Original Message------- From: cahyadi - Date: 04/20/10 10:23:25 To: [email protected] Subject: Re: [kmnu2000] Re: MK Tolak Batalkan UU Penistaan Agama Saya mengucapkan alhamdulillah para JIL termasuk abdul tidak tercapai tujuannya untuk menodai agama islam dan NU utamanya. Amiin
Semoga NU dijauhkan dari para JIL. Amiin. --- On Mon, 4/19/10, abdul <[email protected]> wrote: From: abdul <[email protected]> Subject: [kmnu2000] Re: MK Tolak Batalkan UU Penistaan Agama To: [email protected] Date: Monday, April 19, 2010, 6:34 PM Bismilahirrahmanirr ahiim. Kita terima keputusan MK,namun kami tetap memperjuangan sampai UU penodaan agama itu hapus.Sebab dgn adanya UU penodaan agama itu selama itu pulalah bangsa kita belum lepas dari perbuatan =penindasan= sebagaimana FPI dan MUi menindas umat Minoritas Ahmadiyah dll. Sangat kita sayangi sekali,pemimpin kita masih berpihak kpd tyranny majoritas kpd minoritas... masih belum Justice for all. masih ada diskriminasi. . Salam --- In kmnu2...@yahoogroup s.com, Arland <hmd...@...> wrote: > > "...AKHIRNYA. ... JIL harus keok.... walaupun masih merasa ga puas...!!!.. " > > > MK Tolak Batalkan UU Penistaan Agama > > > GAMBIR (Pos Kota) â€" Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dalam sidangnya . > > Penolakan MK tersebut disambut gemuruh teriakan takbir sebagian besar pengunjung di ruang sidang. Demikian juga pengunjung yang berada di luar Gedung MK, bahkan lebih ramai lagi meneriakkan takbir sehingga terdengar bersaut-sautan mengumandang > > “MK memutuskan untuk menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya â€� kata Ketua MK Mahfud MD yang membacakan putusan penolakan uji materi terhadap UU tersebut di Gedung MK. > > Uji materi UU tentang Penodaan Agama diajukan antara lain oleh almarhum mantan Presiden Abdurahman Wahid. Selain itu juga sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di antaranya Imparsial, Demos, dan Intitute Setara. > > Dalam putusan disebutkan negara memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat sehingga tidak ada konflik. Negara tidak memaksa tetapi mengatur ketertiban masyarakat. “Jika UU dicabut, tentu negara tak punya landasan hukum dan akan terjadi anarki di masyarakat. > > Sebaliknya, dalam putusannya, MK tidak sependapat dengan pemohon bahwa UU Nomor 1/1965 tidak relevan, sebab dibuat dalam keadaan darurat. “Bila alasan darurat yang dikedepankan, tentu banyak UU yang dibatalkan,â€� kata Mahfud. > > Putusan penolakan uji materi ini tidak bulat, karena hakim Harjono mengajukan concuering opinion (pendapat sama, tapi kesimpulan berbeda). Sedangkan satu hakim lain, Maria Farida Indarti mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). > > Persidangan uji materi tentang UU Penodaaan terhadap Agama ini selain ramai dihadiri pengunjung juga dikawal 400-an petugas keamanan, karena adanya dua kelompok yang pro dan kontra sepanjang tiga bulan persidangan berlangsung. Satu kubu menganggap UU ini masih relevan, sebaliknya yang kontra menganggap UU ini tak layak dipertahankan. (ahi/B) > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
