Apa Gus Dur termasuk JIL, mengingat beliau termasuk salah seorang yang
mengajukan pembatalan UU Penistaan Agama? 
 
-------Original Message-------
 
From: cahyadi -
Date: 04/20/10 10:23:25
To: [email protected]
Subject: Re: [kmnu2000] Re: MK Tolak Batalkan UU Penistaan Agama
 
  
Saya mengucapkan alhamdulillah para JIL termasuk abdul tidak tercapai
tujuannya untuk menodai agama islam dan NU utamanya.  Amiin

Semoga NU dijauhkan dari para JIL. Amiin.

--- On Mon, 4/19/10, abdul <[email protected]> wrote:

From: abdul <[email protected]>
Subject: [kmnu2000] Re: MK Tolak Batalkan UU Penistaan Agama
To: [email protected]
Date: Monday, April 19, 2010, 6:34 PM

 

Bismilahirrahmanirr ahiim.

Kita terima keputusan MK,namun kami tetap memperjuangan sampai

UU penodaan agama itu hapus.Sebab dgn adanya UU penodaan agama itu

selama itu pulalah bangsa kita belum lepas dari perbuatan =penindasan=

sebagaimana FPI dan MUi menindas umat Minoritas Ahmadiyah dll.

Sangat kita sayangi sekali,pemimpin kita masih berpihak kpd tyranny
majoritas kpd minoritas... masih belum Justice for all. masih ada
diskriminasi. .

Salam

--- In kmnu2...@yahoogroup s.com, Arland <hmd...@...> wrote:

>

> "...AKHIRNYA. ... JIL harus keok.... walaupun masih merasa ga puas...!!!..
"

> 

> 

> MK Tolak Batalkan UU Penistaan Agama

> 

> 

> GAMBIR (Pos Kota) â€" Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji
materi (judicial review) terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama
dalam sidangnya .

> 

> Penolakan MK tersebut disambut gemuruh teriakan takbir sebagian besar
pengunjung di ruang sidang. Demikian juga pengunjung yang berada di luar
Gedung MK, bahkan lebih ramai lagi meneriakkan takbir sehingga terdengar
bersaut-sautan mengumandang

> 

> “MK memutuskan untuk menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya
� kata Ketua MK Mahfud MD yang membacakan putusan penolakan uji materi
terhadap UU tersebut di Gedung MK.

> 

> Uji materi UU tentang Penodaan Agama diajukan antara lain oleh almarhum 
mantan Presiden Abdurahman Wahid. Selain itu juga sejumlah Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) di antaranya Imparsial, Demos, dan Intitute Setara.

> 

> Dalam putusan disebutkan negara memiliki otoritas untuk mengatur
masyarakat sehingga tidak ada konflik. Negara tidak memaksa tetapi mengatur
ketertiban masyarakat. “Jika UU dicabut, tentu negara tak punya landasan
hukum dan akan terjadi anarki di masyarakat.

> 

> Sebaliknya, dalam putusannya, MK tidak sependapat dengan pemohon bahwa UU
Nomor 1/1965 tidak relevan, sebab dibuat dalam keadaan darurat. “Bila
alasan darurat yang dikedepankan, tentu banyak UU yang dibatalkan,� kata
Mahfud.

> 

> Putusan penolakan uji materi ini tidak bulat, karena hakim Harjono
mengajukan concuering opinion (pendapat sama, tapi kesimpulan berbeda).
Sedangkan satu hakim lain, Maria Farida Indarti mengajukan dissenting
opinion (pendapat berbeda).

> 

> Persidangan uji materi tentang UU Penodaaan terhadap Agama ini selain
ramai dihadiri pengunjung juga dikawal 400-an petugas keamanan, karena
adanya dua kelompok yang pro dan kontra sepanjang tiga bulan persidangan
berlangsung. Satu kubu menganggap UU ini masih relevan, sebaliknya yang
kontra menganggap UU ini tak layak dipertahankan. (ahi/B)

> 

> 

> 

> 

> [Non-text portions of this message have been removed]

>

[Non-text portions of this message have been removed]



 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke