Mas.. Sebelumnya mohon didefinisikan dengan jelas apa itu Nikah Sirri

Di kampung kami, di kalangan masyarakat ada 2 definisi apa itu nikah sirri:
1) ada yang bilang nikah sirri itu nikah tanpa wali tanpa saksi. (Yang bilang 
begini Pak petugas pencatat nikahnya, lho!!!!)
2) ada yang bilang nikah sirri itu nikah syar'i (normal) memenuhi syarat dan 
rukun nikah tetapi tidak dicatat di pemerintah. Jadi tidak dapat buku nikah. 
(ini yang saya paham)

Kalau mengenai nomor 2 adalah definisi nikah sirri.
Ada 2 masalah:
1) Tidak haram, dan tetap sah. Karena memang ada kasus-kasus yang memerlukan 
jalan keluar dengan nikah sirri.
2) Tetapi, bila negara ke depan akan menertibkan kewarganegaraan berdasarkan 
KTP, dan KTP berdasarkan Akta Lahir, dan Akta Lahir berdasarkan Bukti Nikah 
yang Sah... Lalu ini dihubungkan dengan hak-hak kebaikan yang akan diberikan 
negara, misalnya: subsidi pendidikan dan kesehatan harus berdasarkan bukti 
kewarganegaraan yang sah... maka suatu saat anak-anak dari pernikahan sirri 
akan kehilangan hak kewarganegaraannya dan seterusnya...dan seterusnya.

Jadi mohon... materi rancangan undang-undangnya diperiksa kembali agar 
sekiranya bisa mengakomodasi kalau-kalau nikah sirri tetap ada, bagaimana ke 
depannya anak hasil pernikahan tersebut tetap memperoleh status kewarganegaraan 
dan hak-haknya. Mohon ini disisipkan di materi itu.

Terima kasih.





________________________________
From: Al Faqir Ilmi <[email protected]>
Sent: Fri, May 21, 2010 3:11:59 PM
Subject: [kmnu2000] Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri, RUU Nikah Siri 
adalah bertentangan dengan syariat Islam

  
Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri Perbolehkan Nikah Siri 

Kediri (beritajatim.com) – Selain mengharamkan
pelayanan waria pada klienwanita dalam salon kecantikan, pertemuan 125
delegasi pondok pesantren (ponpes) se-Jawa dan Madura dalam acara
Bahtsul Masa'il ke-XII di Ponpes Alfalah, Ploso, Kecamatan Mojo,
Kabupaten Kediri juga membahas masalah Rancangan Undang-undang (RUU)
nikah siri yang akan segera disahkan.

"Bahtsul Masail ke-XII ini
juga menyimpulkan beberapa masalah yang tengah hangat diantaranya, RUU
Nikah Siri. Hukumnya pemerintah membuat RUU Nikah Siri adalah
bertentangan dengan syariat Islam. Dengan pertimbangan, di dalam RUU
itu kesannya adalah lebih mengutamakan haknya perempuan ketimbang hak
laki-laki," ujar perumus Bahtsul Masa'il Abdul Manan ditemui
beritajatim.com, Kamis (20/5/2010).

Masih kata Abdul Manan, yang
juga salah seorang pengajar di Ponpes Alfalah, keabsahan nikah itu
tidak harus mendapat persetujuan dari pemerintah. "Dasarnya, pada surat
An-Nisa' ayat 3 dan Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan
Muslim. Baik dari ayat dan hadis secara jelas ataupun secara makna,
legalitas atau keabsahan nikah tidak harus tercatat di catatan sipil.
Jadi, kesimpulan nikah siri tetap syah, secara syara'," terang Abdul
Manan.

Jika RUU tetap disahkan, imbuh Abdul Manan, kewajiban
bagi orang muslim tetap untuk mentaati secara dohir. "Apabila sudah
disahkan, kemudian bagi orang-orang yang ketahuan nikah siri ditangkap,
maka boleh untuk dipenjara sesuai dengan ketentuan yang ada di Negara
kita Indonesia ini," kata Abdul Manan.

Bahtsul Masa'il tersebut,
terus Abdul Manan, kontek sebenarnya adalah membahas masalah RUU Nikah
Siri, namun secara otomatis juga menghukumi nikah siri itu sendiri.
"RUU ini sekarang sudah masuk ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) dan tinggal menunggu dilimpahkan ke DPR," ungkap Abdul Manan.

Sebelum
akhirnya RUU itu disahkan, maka kata Abdul Manan, hasil dari Bahtsul
Masa'il itu akan segera ajukan ke Departemen Agama (Depag), maupun
dilewatkan ke beberapa wakil yang ada di DPR. Selain itu juga akan
dilewatkan organisasi NU yang nantikan akan diteruskan ke PBNU. [nng/kun]
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2010-05-20/64269/Bahtsul_Masa%27il_di_Ponpes_Alfalah_Kediri_Perbolehkan_Nikah_Siri

[Non-text portions of this message have been removed]


 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke