Mas.. Sebelumnya mohon didefinisikan dengan jelas apa itu Nikah Sirri Di kampung kami, di kalangan masyarakat ada 2 definisi apa itu nikah sirri: 1) ada yang bilang nikah sirri itu nikah tanpa wali tanpa saksi. (Yang bilang begini Pak petugas pencatat nikahnya, lho!!!!) 2) ada yang bilang nikah sirri itu nikah syar'i (normal) memenuhi syarat dan rukun nikah tetapi tidak dicatat di pemerintah. Jadi tidak dapat buku nikah. (ini yang saya paham)
Kalau mengenai nomor 2 adalah definisi nikah sirri. Ada 2 masalah: 1) Tidak haram, dan tetap sah. Karena memang ada kasus-kasus yang memerlukan jalan keluar dengan nikah sirri. 2) Tetapi, bila negara ke depan akan menertibkan kewarganegaraan berdasarkan KTP, dan KTP berdasarkan Akta Lahir, dan Akta Lahir berdasarkan Bukti Nikah yang Sah... Lalu ini dihubungkan dengan hak-hak kebaikan yang akan diberikan negara, misalnya: subsidi pendidikan dan kesehatan harus berdasarkan bukti kewarganegaraan yang sah... maka suatu saat anak-anak dari pernikahan sirri akan kehilangan hak kewarganegaraannya dan seterusnya...dan seterusnya. Jadi mohon... materi rancangan undang-undangnya diperiksa kembali agar sekiranya bisa mengakomodasi kalau-kalau nikah sirri tetap ada, bagaimana ke depannya anak hasil pernikahan tersebut tetap memperoleh status kewarganegaraan dan hak-haknya. Mohon ini disisipkan di materi itu. Terima kasih. ________________________________ From: Al Faqir Ilmi <[email protected]> Sent: Fri, May 21, 2010 3:11:59 PM Subject: [kmnu2000] Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri, RUU Nikah Siri adalah bertentangan dengan syariat Islam Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri Perbolehkan Nikah Siri Kediri (beritajatim.com) – Selain mengharamkan pelayanan waria pada klienwanita dalam salon kecantikan, pertemuan 125 delegasi pondok pesantren (ponpes) se-Jawa dan Madura dalam acara Bahtsul Masa'il ke-XII di Ponpes Alfalah, Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri juga membahas masalah Rancangan Undang-undang (RUU) nikah siri yang akan segera disahkan. "Bahtsul Masail ke-XII ini juga menyimpulkan beberapa masalah yang tengah hangat diantaranya, RUU Nikah Siri. Hukumnya pemerintah membuat RUU Nikah Siri adalah bertentangan dengan syariat Islam. Dengan pertimbangan, di dalam RUU itu kesannya adalah lebih mengutamakan haknya perempuan ketimbang hak laki-laki," ujar perumus Bahtsul Masa'il Abdul Manan ditemui beritajatim.com, Kamis (20/5/2010). Masih kata Abdul Manan, yang juga salah seorang pengajar di Ponpes Alfalah, keabsahan nikah itu tidak harus mendapat persetujuan dari pemerintah. "Dasarnya, pada surat An-Nisa' ayat 3 dan Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim. Baik dari ayat dan hadis secara jelas ataupun secara makna, legalitas atau keabsahan nikah tidak harus tercatat di catatan sipil. Jadi, kesimpulan nikah siri tetap syah, secara syara'," terang Abdul Manan. Jika RUU tetap disahkan, imbuh Abdul Manan, kewajiban bagi orang muslim tetap untuk mentaati secara dohir. "Apabila sudah disahkan, kemudian bagi orang-orang yang ketahuan nikah siri ditangkap, maka boleh untuk dipenjara sesuai dengan ketentuan yang ada di Negara kita Indonesia ini," kata Abdul Manan. Bahtsul Masa'il tersebut, terus Abdul Manan, kontek sebenarnya adalah membahas masalah RUU Nikah Siri, namun secara otomatis juga menghukumi nikah siri itu sendiri. "RUU ini sekarang sudah masuk ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan tinggal menunggu dilimpahkan ke DPR," ungkap Abdul Manan. Sebelum akhirnya RUU itu disahkan, maka kata Abdul Manan, hasil dari Bahtsul Masa'il itu akan segera ajukan ke Departemen Agama (Depag), maupun dilewatkan ke beberapa wakil yang ada di DPR. Selain itu juga akan dilewatkan organisasi NU yang nantikan akan diteruskan ke PBNU. [nng/kun] http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2010-05-20/64269/Bahtsul_Masa%27il_di_Ponpes_Alfalah_Kediri_Perbolehkan_Nikah_Siri [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
