Ada tulisan menarik tentang nikah siri klik di
sini<http://konsultanhukumku.blogspot.com/2009/03/nikah-siri-dalam-hukum-indonesia.html>
.

Nas

Pada 24 Mei 2010 16:35, sofwan nadi <[email protected]> menulis:

>
>
> Mas.. Sebelumnya mohon didefinisikan dengan jelas apa itu Nikah Sirri
>
> Di kampung kami, di kalangan masyarakat ada 2 definisi apa itu nikah sirri:
> 1) ada yang bilang nikah sirri itu nikah tanpa wali tanpa saksi. (Yang
> bilang begini Pak petugas pencatat nikahnya, lho!!!!)
> 2) ada yang bilang nikah sirri itu nikah syar'i (normal) memenuhi syarat
> dan rukun nikah tetapi tidak dicatat di pemerintah. Jadi tidak dapat buku
> nikah. (ini yang saya paham)
>
> Kalau mengenai nomor 2 adalah definisi nikah sirri.
> Ada 2 masalah:
> 1) Tidak haram, dan tetap sah. Karena memang ada kasus-kasus yang
> memerlukan jalan keluar dengan nikah sirri.
> 2) Tetapi, bila negara ke depan akan menertibkan kewarganegaraan
> berdasarkan KTP, dan KTP berdasarkan Akta Lahir, dan Akta Lahir berdasarkan
> Bukti Nikah yang Sah... Lalu ini dihubungkan dengan hak-hak kebaikan yang
> akan diberikan negara, misalnya: subsidi pendidikan dan kesehatan harus
> berdasarkan bukti kewarganegaraan yang sah... maka suatu saat anak-anak dari
> pernikahan sirri akan kehilangan hak kewarganegaraannya dan seterusnya...dan
> seterusnya.
>
> Jadi mohon... materi rancangan undang-undangnya diperiksa kembali agar
> sekiranya bisa mengakomodasi kalau-kalau nikah sirri tetap ada, bagaimana ke
> depannya anak hasil pernikahan tersebut tetap memperoleh status
> kewarganegaraan dan hak-haknya. Mohon ini disisipkan di materi itu.
>
> Terima kasih.
>
> ________________________________
> From: Al Faqir Ilmi <[email protected] <alfaqirilmi%40yahoo.com>>
> Sent: Fri, May 21, 2010 3:11:59 PM
> Subject: [kmnu2000] Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri, RUU Nikah
> Siri adalah bertentangan dengan syariat Islam
>
>
> Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri Perbolehkan Nikah Siri
>
> Kediri (beritajatim.com) – Selain mengharamkan
> pelayanan waria pada klienwanita dalam salon kecantikan, pertemuan 125
> delegasi pondok pesantren (ponpes) se-Jawa dan Madura dalam acara
> Bahtsul Masa'il ke-XII di Ponpes Alfalah, Ploso, Kecamatan Mojo,
> Kabupaten Kediri juga membahas masalah Rancangan Undang-undang (RUU)
> nikah siri yang akan segera disahkan.
>
> "Bahtsul Masail ke-XII ini
> juga menyimpulkan beberapa masalah yang tengah hangat diantaranya, RUU
> Nikah Siri. Hukumnya pemerintah membuat RUU Nikah Siri adalah
> bertentangan dengan syariat Islam. Dengan pertimbangan, di dalam RUU
> itu kesannya adalah lebih mengutamakan haknya perempuan ketimbang hak
> laki-laki," ujar perumus Bahtsul Masa'il Abdul Manan ditemui
> beritajatim.com, Kamis (20/5/2010).
>
> Masih kata Abdul Manan, yang
> juga salah seorang pengajar di Ponpes Alfalah, keabsahan nikah itu
> tidak harus mendapat persetujuan dari pemerintah. "Dasarnya, pada surat
> An-Nisa' ayat 3 dan Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan
> Muslim. Baik dari ayat dan hadis secara jelas ataupun secara makna,
> legalitas atau keabsahan nikah tidak harus tercatat di catatan sipil.
> Jadi, kesimpulan nikah siri tetap syah, secara syara'," terang Abdul
> Manan.
>
> Jika RUU tetap disahkan, imbuh Abdul Manan, kewajiban
> bagi orang muslim tetap untuk mentaati secara dohir. "Apabila sudah
> disahkan, kemudian bagi orang-orang yang ketahuan nikah siri ditangkap,
> maka boleh untuk dipenjara sesuai dengan ketentuan yang ada di Negara
> kita Indonesia ini," kata Abdul Manan.
>
> Bahtsul Masa'il tersebut,
> terus Abdul Manan, kontek sebenarnya adalah membahas masalah RUU Nikah
> Siri, namun secara otomatis juga menghukumi nikah siri itu sendiri.
> "RUU ini sekarang sudah masuk ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
> (SBY) dan tinggal menunggu dilimpahkan ke DPR," ungkap Abdul Manan.
>
> Sebelum
> akhirnya RUU itu disahkan, maka kata Abdul Manan, hasil dari Bahtsul
> Masa'il itu akan segera ajukan ke Departemen Agama (Depag), maupun
> dilewatkan ke beberapa wakil yang ada di DPR. Selain itu juga akan
> dilewatkan organisasi NU yang nantikan akan diteruskan ke PBNU. [nng/kun]
>
> http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2010-05-20/64269/Bahtsul_Masa%27il_di_Ponpes_Alfalah_Kediri_Perbolehkan_Nikah_Siri
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke