Ada tulisan menarik tentang nikah siri klik di sini<http://konsultanhukumku.blogspot.com/2009/03/nikah-siri-dalam-hukum-indonesia.html> .
Nas Pada 24 Mei 2010 16:35, sofwan nadi <[email protected]> menulis: > > > Mas.. Sebelumnya mohon didefinisikan dengan jelas apa itu Nikah Sirri > > Di kampung kami, di kalangan masyarakat ada 2 definisi apa itu nikah sirri: > 1) ada yang bilang nikah sirri itu nikah tanpa wali tanpa saksi. (Yang > bilang begini Pak petugas pencatat nikahnya, lho!!!!) > 2) ada yang bilang nikah sirri itu nikah syar'i (normal) memenuhi syarat > dan rukun nikah tetapi tidak dicatat di pemerintah. Jadi tidak dapat buku > nikah. (ini yang saya paham) > > Kalau mengenai nomor 2 adalah definisi nikah sirri. > Ada 2 masalah: > 1) Tidak haram, dan tetap sah. Karena memang ada kasus-kasus yang > memerlukan jalan keluar dengan nikah sirri. > 2) Tetapi, bila negara ke depan akan menertibkan kewarganegaraan > berdasarkan KTP, dan KTP berdasarkan Akta Lahir, dan Akta Lahir berdasarkan > Bukti Nikah yang Sah... Lalu ini dihubungkan dengan hak-hak kebaikan yang > akan diberikan negara, misalnya: subsidi pendidikan dan kesehatan harus > berdasarkan bukti kewarganegaraan yang sah... maka suatu saat anak-anak dari > pernikahan sirri akan kehilangan hak kewarganegaraannya dan seterusnya...dan > seterusnya. > > Jadi mohon... materi rancangan undang-undangnya diperiksa kembali agar > sekiranya bisa mengakomodasi kalau-kalau nikah sirri tetap ada, bagaimana ke > depannya anak hasil pernikahan tersebut tetap memperoleh status > kewarganegaraan dan hak-haknya. Mohon ini disisipkan di materi itu. > > Terima kasih. > > ________________________________ > From: Al Faqir Ilmi <[email protected] <alfaqirilmi%40yahoo.com>> > Sent: Fri, May 21, 2010 3:11:59 PM > Subject: [kmnu2000] Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri, RUU Nikah > Siri adalah bertentangan dengan syariat Islam > > > Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri Perbolehkan Nikah Siri > > Kediri (beritajatim.com) Selain mengharamkan > pelayanan waria pada klienwanita dalam salon kecantikan, pertemuan 125 > delegasi pondok pesantren (ponpes) se-Jawa dan Madura dalam acara > Bahtsul Masa'il ke-XII di Ponpes Alfalah, Ploso, Kecamatan Mojo, > Kabupaten Kediri juga membahas masalah Rancangan Undang-undang (RUU) > nikah siri yang akan segera disahkan. > > "Bahtsul Masail ke-XII ini > juga menyimpulkan beberapa masalah yang tengah hangat diantaranya, RUU > Nikah Siri. Hukumnya pemerintah membuat RUU Nikah Siri adalah > bertentangan dengan syariat Islam. Dengan pertimbangan, di dalam RUU > itu kesannya adalah lebih mengutamakan haknya perempuan ketimbang hak > laki-laki," ujar perumus Bahtsul Masa'il Abdul Manan ditemui > beritajatim.com, Kamis (20/5/2010). > > Masih kata Abdul Manan, yang > juga salah seorang pengajar di Ponpes Alfalah, keabsahan nikah itu > tidak harus mendapat persetujuan dari pemerintah. "Dasarnya, pada surat > An-Nisa' ayat 3 dan Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan > Muslim. Baik dari ayat dan hadis secara jelas ataupun secara makna, > legalitas atau keabsahan nikah tidak harus tercatat di catatan sipil. > Jadi, kesimpulan nikah siri tetap syah, secara syara'," terang Abdul > Manan. > > Jika RUU tetap disahkan, imbuh Abdul Manan, kewajiban > bagi orang muslim tetap untuk mentaati secara dohir. "Apabila sudah > disahkan, kemudian bagi orang-orang yang ketahuan nikah siri ditangkap, > maka boleh untuk dipenjara sesuai dengan ketentuan yang ada di Negara > kita Indonesia ini," kata Abdul Manan. > > Bahtsul Masa'il tersebut, > terus Abdul Manan, kontek sebenarnya adalah membahas masalah RUU Nikah > Siri, namun secara otomatis juga menghukumi nikah siri itu sendiri. > "RUU ini sekarang sudah masuk ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono > (SBY) dan tinggal menunggu dilimpahkan ke DPR," ungkap Abdul Manan. > > Sebelum > akhirnya RUU itu disahkan, maka kata Abdul Manan, hasil dari Bahtsul > Masa'il itu akan segera ajukan ke Departemen Agama (Depag), maupun > dilewatkan ke beberapa wakil yang ada di DPR. Selain itu juga akan > dilewatkan organisasi NU yang nantikan akan diteruskan ke PBNU. [nng/kun] > > http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2010-05-20/64269/Bahtsul_Masa%27il_di_Ponpes_Alfalah_Kediri_Perbolehkan_Nikah_Siri > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [email protected] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
