Blogspot tersebut hanya jawaban bagi suatu kasus masa lalu. Yang diharapkandari 
permohonan ini adalah pertimbangan ke depan.

Dalam blogspot itu masih menyisakan permasalahan. Karena itu kepada siapapun 
yang urun dalam perancangan uu sirri, tolong prosesnya lebih bagus lagi. Beri 
langkah-langkah yang membimbing orang kebanyakan.

Karena untuk melakukan nikah normal, di sebagian tempat yang memiliki adat yang 
"jual mahal", itu mempersulit. Sehingga sebagian anak muda cenderung berharap 
kepada solusi yang menyelamatkan. 

Contoh, bagi masyarakat Melayu, di Sumatera dan begitu di Malaysia, adat 
pernikahan itu pelik dan rumit. Sehingga, di Malaysia khususnya, pernikahan 
koboy (wali dan saksinya temen-temen kosan) atau kelahiran anak di luar nikah 
terus meningkat tajam. Apa pasalnya? Menikah itu menyulitkan. Bukan secara 
syariat, tetapi adatnya menghendaki begitu. Sedangkan nikah sirri di malaysia, 
dihukumi tidak sah oleh majlis ulamanya, nah lho. Mau apa, kalau dah begitu.

Jadi tolong, ulama-ulama NU perlu progressif menangani ini. Ini bukan kasus 
sepele. Terima kasih.




________________________________
From: muhammad nasrudin <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, May 25, 2010 9:48:45 AM
Subject: Re: [kmnu2000] Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri, RUU Nikah  
Siri adalah bertentangan dengan syariat Islam

Ada tulisan menarik tentang nikah siri klik di
sini<http://konsultanhukumku.blogspot.com/2009/03/nikah-siri-dalam-hukum-indonesia.html>
.

Nas

Pada 24 Mei 2010 16:35, sofwan nadi <[email protected]> menulis:

>
>
> Mas.. Sebelumnya mohon didefinisikan dengan jelas apa itu Nikah Sirri
>
> Di kampung kami, di kalangan masyarakat ada 2 definisi apa itu nikah sirri:
> 1) ada yang bilang nikah sirri itu nikah tanpa wali tanpa saksi. (Yang
> bilang begini Pak petugas pencatat nikahnya, lho!!!!)
> 2) ada yang bilang nikah sirri itu nikah syar'i (normal) memenuhi syarat
> dan rukun nikah tetapi tidak dicatat di pemerintah. Jadi tidak dapat buku
> nikah. (ini yang saya paham)
>
> Kalau mengenai nomor 2 adalah definisi nikah sirri.
> Ada 2 masalah:
> 1) Tidak haram, dan tetap sah. Karena memang ada kasus-kasus yang
> memerlukan jalan keluar dengan nikah sirri.
> 2) Tetapi, bila negara ke depan akan menertibkan kewarganegaraan
> berdasarkan KTP, dan KTP berdasarkan Akta Lahir, dan Akta Lahir berdasarkan
> Bukti Nikah yang Sah... Lalu ini dihubungkan dengan hak-hak kebaikan yang
> akan diberikan negara, misalnya: subsidi pendidikan dan kesehatan harus
> berdasarkan bukti kewarganegaraan yang sah... maka suatu saat anak-anak dari
> pernikahan sirri akan kehilangan hak kewarganegaraannya dan seterusnya...dan
> seterusnya.
>
> Jadi mohon... materi rancangan undang-undangnya diperiksa kembali agar
> sekiranya bisa mengakomodasi kalau-kalau nikah sirri tetap ada, bagaimana ke
> depannya anak hasil pernikahan tersebut tetap memperoleh status
> kewarganegaraan dan hak-haknya. Mohon ini disisipkan di materi itu.
>
> Terima kasih.
>
> ________________________________
> From: Al Faqir Ilmi <[email protected] <alfaqirilmi%40yahoo.com>>
> Sent: Fri, May 21, 2010 3:11:59 PM
> Subject: [kmnu2000] Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri, RUU Nikah
> Siri adalah bertentangan dengan syariat Islam
>
>
> Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri Perbolehkan Nikah Siri
>
> Kediri (beritajatim.com) – Selain mengharamkan
> pelayanan waria pada klienwanita dalam salon kecantikan, pertemuan 125
> delegasi pondok pesantren (ponpes) se-Jawa dan Madura dalam acara
> Bahtsul Masa'il ke-XII di Ponpes Alfalah, Ploso, Kecamatan Mojo,
> Kabupaten Kediri juga membahas masalah Rancangan Undang-undang (RUU)
> nikah siri yang akan segera disahkan.
>
> "Bahtsul Masail ke-XII ini
> juga menyimpulkan beberapa masalah yang tengah hangat diantaranya, RUU
> Nikah Siri. Hukumnya pemerintah membuat RUU Nikah Siri adalah
> bertentangan dengan syariat Islam. Dengan pertimbangan, di dalam RUU
> itu kesannya adalah lebih mengutamakan haknya perempuan ketimbang hak
> laki-laki," ujar perumus Bahtsul Masa'il Abdul Manan ditemui
> beritajatim.com, Kamis (20/5/2010).
>
> Masih kata Abdul Manan, yang
> juga salah seorang pengajar di Ponpes Alfalah, keabsahan nikah itu
> tidak harus mendapat persetujuan dari pemerintah. "Dasarnya, pada surat
> An-Nisa' ayat 3 dan Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan
> Muslim. Baik dari ayat dan hadis secara jelas ataupun secara makna,
> legalitas atau keabsahan nikah tidak harus tercatat di catatan sipil.
> Jadi, kesimpulan nikah siri tetap syah, secara syara'," terang Abdul
> Manan.
>
> Jika RUU tetap disahkan, imbuh Abdul Manan, kewajiban
> bagi orang muslim tetap untuk mentaati secara dohir. "Apabila sudah
> disahkan, kemudian bagi orang-orang yang ketahuan nikah siri ditangkap,
> maka boleh untuk dipenjara sesuai dengan ketentuan yang ada di Negara
> kita Indonesia ini," kata Abdul Manan.
>
> Bahtsul Masa'il tersebut,
> terus Abdul Manan, kontek sebenarnya adalah membahas masalah RUU Nikah
> Siri, namun secara otomatis juga menghukumi nikah siri itu sendiri.
> "RUU ini sekarang sudah masuk ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
> (SBY) dan tinggal menunggu dilimpahkan ke DPR," ungkap Abdul Manan.
>
> Sebelum
> akhirnya RUU itu disahkan, maka kata Abdul Manan, hasil dari Bahtsul
> Masa'il itu akan segera ajukan ke Departemen Agama (Depag), maupun
> dilewatkan ke beberapa wakil yang ada di DPR. Selain itu juga akan
> dilewatkan organisasi NU yang nantikan akan diteruskan ke PBNU. [nng/kun]
>
> http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2010-05-20/64269/Bahtsul_Masa%27il_di_Ponpes_Alfalah_Kediri_Perbolehkan_Nikah_Siri
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke