Dari FB: 
http://www.facebook.com/#!/notes/lbm-lirboyo/hasil-keputusan-bahtsul-masail-fmpp-xxi-se-jawa-madura/124691537562775


DALAM RANGKA PERINGATAN SATU ABAD PP. LIRBOYO
02-03 jUNI 2010


KOMISI - A

MUSHOHIH
KH. A. Yasin Asmuni
KH. Atho’illah S. Anwar
KH. Muhibbul Aman
KH. Firjaun Barlaman
K. Anang Darunnaja
H. Agus Sobich Al-Muayyad
KH. Fahim Rauyani
Agus HM. Sonhaji

PERUMUS
Agus Syamsul Mu'in
Bpk. Abdul Mannan
Bpk. Saiful Anwar
Bpk. Sunandi Zubaidi
Bpk. Abdulloh Mahrus
Bpk. Abdul Wahab
Bpk. M. Anas
Bpk. Bisyri Musthofa
Bpk. Ali Saudi

MODERATOR
Bpk. M. Ayman Al-Akiti

NOTULEN
Bpk. Achid Yasin
Bpk. Mudzakir
Bpk. Zaimul Abror

MEMUTUSKAN

1. PRO-KONTRA RUU PERKAWINAN

Deskripsi
Diantara daftar Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) tahun 2010 ini, 
Kementrian Agama berencana mengesahkan beberapa draft Rancangan 
Undang-Undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, yang 
meliputi ketentuan nikah sirri (perkawinan di bawah tangan), nikah mut’ah 
(kawin kontrak), poligami dan thalaq (cerai). Beberapa pasal dalam draft RUU 
tersebut juga memuat ketentuan pidana kurungan mulai 6 bulan hingga 3 tahun, 
serta denda mulai Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Misalnya pada:
-Pasal 143, barang siapa melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat 
pencatat nikah, didenda paling banyak Rp 6 juta atau kurungan paling lama 6 
bulan;
-Pasal 144, melakukan perkawinan mut’ah diancam pidana paling lama 3 tahun 
penjara dan perkawinannya batal demi hukum;
-Pasal 145, melangsungkan perkawinan dengan istri kedua, ketiga dan keempat 
tanpa izin dari pengadilan, dipidana denda paling banyak Rp 6 juta atau 
kurungan paling lama 6 bulan;
-Pasal 146, menceraikan istri tidak di depan pengadilan didenda paling 
banyak Rp 6 juta atau hukuman 6 bulan penjara;
-Pasal 147, menghamili perempuan yang belum nikah dan ia menolak mengawini, 
dipidana paling lama 3 bulan penjara.

Draft RUU tersebut dimaksudkan sebagai wujud perlindungan akibat buruk pada 
pihak-pihak yang menjadi korban. Misalnya nikah sirri, kawin kontrak dan 
poligami dipandang banyak merugikan perempuan dan sering disalahgunakan 
menjadi perzinahan terselubung yang dimanfaatkan sebagai media singgahan 
pemuasan dan pelampiasan seks tanpa tanggung jawab, yang berakibat istri dan 
anak-anak terlantar, tidak ada pengakuan dari istri pertama dll. RUU ini 
juga diharapkan akan mempermudah istri atau anak memperoleh haknya secara 
hukum positif, seperti hak warisan, hak perwalian, tunjangan kesehatan, 
pembuatan KTP atau paspor dll.

Kendati demikian, khusus RUU nikah sirri dan poligami tersebut mendapat 
respon penolakan keras dari berbagai kalangan, karena disamping dinilai 
menyudutkan dan mempersulit amaliah umat Islam, RUU tersebut juga 
dikhawatirkan justru akan mengobsesi seseorang memilih melakukan zina 
ketimbang harus menikah. Lebih dari itu, pemidanaan dengan denda dan atau 
hukuman penjara terhadap perkawinan tanpa dokumentasi itu dinilai sangat 
berlebihan, karena praktek nikah sirri sebenarnya hanya merupakan 
pelanggaran administratif keperdataan, yaitu melanggar Pasal 2 UU Nomor 1 
tentang Perkawinan, bukan bentuk pelanggaran pidana sehingga tidak 
proporsional jika harus dikriminalisasi.

Pertanyaan
a. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, dapatkah dibenarkan peberlakuan 
pasal nikah sirri dan poligami di atas?
b. Bagaimana hukum pemidanaan pelanggaran UU nikah sirri dan poligami di 
atas?
c. Jika pemerintah benar-benar memberlakukan, bagaimana konsekuensi hukum 
perkawinan atau perceraian yang melanggar pasal nikah sirri dan poligami di 
atas?

Sa'il: PP. Langitan & Panitia

Jawaban
a. UU Perkawinan sesuai yang termaktub dalam KHI yang membatasi pernikahan 
sirri dengan tidak mengabsahkannya, tidak dapat dibenarkan karena memvonis 
batal pernikahan yang sudah absah secara syar'i.
b. Gugur
c. Gugur

Referensi
1. Al-Fiqh Al-Islami, vol. 9 hal. 6674
2. Bughyah al-Mustarsyidin hal. 271
3. At Tasyri' al-Jana'i, vol. 1, hal. 254
4. Al Fiqh al-Islami, vol. 9 hal. 339

2. ARISAN SEDULURAN

Deskripsi
Sebuah perusahaan kecil, CV. ARISAN SEDULURAN menawarkan program arisan 
dengan ketentuan:
-Arisan dengan hasil undian mendapatkan Honda Revo seharga Rp. 14.000.000;
-Peserta satu group arisan minimal 30 orang;
-Undian dilakukan 1 bulan sekali selama 24 bulan;
-Iuran pada bulan pertama sebesar Rp. 1.000.000 dan bulan berikutnya sebesar 
Rp. 500.000;
-Peserta yang namanya keluar saat undian, berhak mendapat Honda Revo dan 
tidak berkewajiban menyetorkan iuran di bulan-bulan berikutnya;
-Enam peserta yang tidak keluar namanya dalam 24 kali putaran undian, akan 
otomatis mendapatkan Honda Revo di akhir periode.

Melihat minat dan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi (khususnya di 
daerah Indramayu) mengikuti model arisan ini, pihak CV. ARISAN SEDULURAN 
berusaha mengembangkan programnya dengan menawarkan hasil undian yang cukup 
variatif, seperti HP, peralatan elektronik, rumah tangga dll., namun tetap 
dengan ketentuan yang sama dan juga membatasi jumlah minimal peserta.

Sekilas, arisan model seperti ini adalah bisnis nekat yang hanya akan 
merugikan pihak CV. Namun kenyataannya, dari kedua belah pihak tidak ada 
yang dirugikan, bahkan pihak CV. dapat meraup keuntungan yang tidak sedikit. 
Keuntungan pihak CV ini bisa diperoleh dengan pembelian Honda Revo langsung 
dari distributor Honda dengan sistem paket kredit, yakni 30 unit motor bonus 
3 motor, plus potongan harga normal. Atau, pihak CV akan memutar uang yang 
diterima dari iuran peserta untuk modal usaha, didepositokan di bank dll., 
sehingga pihak CV tetap memperoleh untung dari program arisan ini.

Praktek lain yang hampir mirip dengan model ARISAN SEDULURAN ini adalah 
arisan yang diadakan dalam sebuah jam’iyyah. Hanya saja yang membedakan, 
iuran ini dilabeli atau lebih pasnya diatasnamakan sedekah, dan peserta yang 
namanya keluar saat undian berhak mendapatkan kesempatan umrah.

Pertanyaan
a. Termasuk akad apa transaksi antara pihak CV dengan peserta arisan di 
atas? Dan bagaimana hukumnya?

Sa'il: Kelas III Aliyah MHM 201

Jawaban
Ada dua kemungkinan:
-Akad jual beli yang tidak sah karena ketidakjelasan harga, bentuk barang, 
dan pelaku akad (peserta yang memperoleh honda Revo.
-Dan atau akad qardlu yang hukumnya juga tidak sah bila ketentuan 
mendapatkan honda Revo disebutkan dalam akad.

Catatan:
-Praktek di atas dapat direalisasikan dengan solusi: peserta ketika 
menyerahkan uang kepada penyelenggara dimaksudkan menghutangi kemudian 
ketika undian keluar dan mendapatkan honda Revo dilakukan akad istibdal, 
yakni hutang yang diterima diganti dengan sepeda Revo, maka hukumnya sah.
-Bila ada ketentuan berupa peserta yang tidak bisa melanjutkan atau berhenti 
arisan uang yang disetorkan akan hangus, maka di samping akad qardlunya 
tidak sah juga tidak ada solusi untuk mengesahkannya.

Referensi
1. Al-Qulyubi vol. II hlm. 321
2. I'anatuth Thalibin vol. III hlm. 65
3. I'anatuth Thalibin vol. III hlm. 52
4. Bughyatul Mustarsyidin 132
5. Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra vol. II hlm. 280

Pertanyaan
b. Kalau tidak diperbolehkan, apa kewajiban bagi pihak CV yang telah 
memanfaatkan uang iuran peserta, dan kewajiban peserta yang telah 
mendapatkan Honda Revo?
Jawaban :

Bagi kedua belah pihak (CV dan peserta arisan) harus mengembalikan barang 
yang telah diterima.

Referensi
1. Al-Bujairami al-Khatib vol. 3, hal. 13-14
2. Hasyiyah Jamal vol. 3, hal. 377

Pertanyaan
c. Bagaimana hukum mengikuti arisan seperti dalam sebuah jam’iyyah dengan 
hadiah umrah?

Jawaban :
Diperinci:
-Apabila saat menyerahkan uang tersebut penyumbang semata-mata bermaksud 
untuk mendapatkan undian hadiah umroh, maka tergolong qimar (judi) meskipun 
dibungkus sedekah, sebagaimana SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah).
-Apabila saat menyerahkan bermaksud sedekah meskipun disertai harapan 
mendapatkan hadiah umrah, maka tidak diperbolehkan jika biaya umrah diambil 
dari uang sumbangan yang terkumpul karena menggunakan uang sedekah tidak 
semestinya.

Referensi
1. Tuhfah al-Muhtaj vol. 6, hal. 309
2. Hasyiyah al-Qalyubi vol. 6, hal. 206
3. Fatawi wa Masyurat (Dr. Romdlon Buthi) vol. 2, hal. 49.
4. Al-Majmu' Syarhul Muhadzab, vol. 15, hal. 370.

3. VALIDITAS JADUAL SHALAT ABADI

Diskripsi
Sebagaimana kerap kita lihat di dinding-dinding masjid, mushalla atau 
tempat-tempat ibadah lain terdapat JADUAL SHALAT ABADI. Label "JADUAL SHALAT 
ABADI" yang tertera tak jarang mengobsesi masyarakat awam untuk begitu saja 
menyakini bahwa waktu shalat tidak pernah mengalami perubahan sepanjang 
masa, dan cenderung enggan melakukan akurasi dan koreksi dengan waktu yang 
sebenarnya, sehingga menjadikan jadual tersebut sebagai acuan dan pakem 
dalam menentukan waktu shalat. Di samping itu, memang tidak semua orang 
memiliki pengetahuan memadai dengan teori penentuan dan perubahan waktu 
shalat ini. Padahal jika ditilik melalui ilmu astronomi, perubahan waktu 
senantiasa berlangsung dari hari ke hari dan tahun ke tahun. Sehingga hampir 
bisa dikatakan bahwa waktu shalat tidak ada yang tidak berubah lebih-lebih 
abadi.

Pertanyaan
a. Sejauh mana validitas JADUAL SHALAT ABADI digunakan acuan menentukan 
waktu shalat?
b. Adakah kewajiban melakukan koreksi untuk akurasi waktu shalat, dan tiap 
kapan?

Sa'il: Mutakharrijin MHM 2009

Jawaban
a. Sejauh jadual waktu tersebut dibuat berdasarkan kaidah-kaidah ilmu falak 
yang ditetapkan dalam kitab-kitab falak mu'tabar dan tidak bertentangan 
dengan waktu shalat yang ditentukan oleh syara'.
b. Tidak wajib

Referensi
1. Syarh Bughyatul Mustarsyidin vol. 2 hal. 23,33,40
2. As-Syarwani vol. 1 hal. 500


KOMISI B

MUSHOHHIH
K. Nurul Huda A.
KH. Azizi Hasbulloh
K. Ali Mushthofa Sa’id
Agus M. Yasin EMKA
K. Suhaeri Badrus
KH. Imam Syuhada’

PERUMUS
Agus Ibrahim A. Hafidz
Agus Abdurrozzaq Sholeh
Agus Hanif A. Ghofur
Bpk. Munir Akromin
Bpk. H. Rohmatulloh
Bpk. Ghufron Makshum
Bpk. A. Walid Fauzi
Bpk. Dinul Qoyyim
Bpk. Abdulloh Mahrus
Bpk. Maksum

MODERATOR
Bpk. Ma'rifatus S.

NOTULEN
Bpk. Saifuddin
Bpk. Abd. Kholiq Duely
Bpk. Abd. Kafi

MEMUTUSKAN:

4. AKKBB MENGGUGAT UU PENODAAN AGAMA

Deskripsi
Setelah kampanye mendukung Ahmadiyah gagal dilakukan oleh sejumlah LSM yang 
tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan 
Berkeyakinan (AKKBB) melalui jalur politik jalanan dan penggunaan jasa 
premanisme serta eksploitasi media massa, beberapa bulan terakhir AKKBB 
kembali berulah dengan memanfaatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalaui nomor 
perkara 140/PUU-VII/2009 kelompok ini mengajukan permohonan judicial review 
(uji materi) UU 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 a KUHP yang lebih dikenal dengan 
UU Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama, agar dihapuskan.

UU Pasal 1/PNPS/1965 itu menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja 
di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum 
untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau 
melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan 
agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran 
agama itu”.

Sedangkan KUHP Pasal 156 a itu berbunyi: “Ancaman pidana selama-lamanya lima 
tahun penjara bagi mereka yang mengeluarkan perasaan atau melakukan 
perbuatan: [a]. yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau 
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; [b]. dengan maksud 
agar supaya orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan 
Yang Maha Esa”.

Lebih dari 40 tahun UU Penodaan atau Penistaan Agama ini terbukti sangat 
penting dan efektif untuk mencegah dan menyeret berbagai aliran sesat dan 
meyimpang ke proses hukum untuk diadili. Berbagai kemunculan sekte sesat dan 
menyimpang seperti Ahmadiyah, Nabi Palsu, Ahmad Musadik, Lia Eden dengan 
agama Salamullahnya, Surga Aden dan beberapa aliran menyimpang lainnya, 
dapat diperingati melalui SKB (Surat Keputusan Bersama), bisa dilarang 
melalui SK Kepala Daerah, serta bisa dihukum penjara dan dicegah 
eksistensinya berdasarkan UU tersebut.

Namun menurut kelompok AKKBB, ketentuan dalam UU tersebut dinilai 
deskriminatif, tidak senafas dan bertentangan dengan semangat kebebasan 
berkeyakinan dan beragama yang dijamin UU Pasal 29 ayat 2 dan 28E, dan 
bertentangan dengan HAM yang dijamin dalam Pasal 22 dan 8 No. 39 tahun 1999. 
Pasal-pasal dalam UU Penodaan dan Penistaan Agama itu kerap dipakai senjata 
kelompok mainstream untuk menindas paham keagamaan kelompok minoritas yang 
dianggap telah menodai agama tertentu. Misalnya insiden tragis di Monas awal 
bulan Juni 2008 lalu, dengan menggunakan pasal-pasal ini beberapa umat Islam 
berupaya memberhangus Ahmadiyah karena dianggap telah menodai dan menghina 
Islam dengan mempercayai nabi baru setelah nabi Muhammad saw.

Perjuangan kelompok AKKBB itu harus kandas setelah pada tanggal 19 April 
2010 lalu, MK memutuskan menolak permohonan judicial review UU itu, dan 
menyatakan UU tersebut tetap konstitusional. Penolakan ini karena MK menilai 
dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum. Di samping itu, MK berdalih 
negara memang memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, 
maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara.

Pertanyaan
a. Dalam perspektif fiqh, apakah UU Penodaan Agama tersebut bertentangan 
dengan kebebasan berkeyakinan dan HAM?
b. Demi pertimbangan dan alasan kebebasan akidah, keadilan dan HAM, serta 
untuk memberikan solusi atas fakta-fakta kekerasan yang dialami kelompok 
agama atau keyakinan minoritas, dapatkah dibenarkan wacana atau gugatan 
kelompok AKKBB menghapus UU tersebut?
c. Sejauh manakah jaminan dan perlindungan yang diberikan Islam terhadap 
kebebasan berkeyakinan dan HAM?

Sa'il: Panitia & PP. Langitan

Jawaban
a. Tidak bertentangan dengan kebebasan berkeyakinan atau HAM versi Islam, 
karena kebebasan tersebut tetap dibatasi dengan perilaku yang tidak 
menyinggung atau menyakiti (idlrar) akidah lain serta tetap menjaga 
kemurnian ajaran dan akidahnya sendiri.
b. Tidak dapat dibenarkan karena:
-UU tersebut tidak bertentangan dengan kebebasan akidah atau HAM versi 
Islam.
-Fakta anarkhisme tersebut tidak bisa dikatakan sebagai ekses dari UU 
Penodaan agama, melainkan karena perilaku kolompok yang tidak patuh hukum.
-Penghapusan UU tersebut justru akan membuka potensi terhadap penodaan 
agama.
c. Segala perilaku yang tidak idlrar (mengganggu) pihak lain dan tidak 
bertentangan dengan ajaran dan akidah yang diyakininya.

Referensi
1. ِAt-Tasyri’ al-Jina’i juz 1 hal. 31-42
2. Al fiqhul Islamy Juz 8 Hal. 6209
3. Is’adurrofiq juz 2 hal. 119
4. Tafsir Qurthubi juz 1 hal. 1985
5. Tafsir Qurthubi juz 1 hal. 2407-2408
6. Tafsir Ar-Rozi juz 3 hal. 454
7. Ihya Ulumiddin juz 2 hal. 327
8. Qurrotul ‘ain Bifatawi Isma’il Zein hlm. 199-212
9. Hasyiah Al-Jamal juz 4 hal. 280

5. SMS MERESAHKAN

Deskripsi
"Tanzilal 'azizir rahim litundzira qauman ma undzira aba'uhum fahum la 
yu'minun". Krm ayat surat Yasin ini mnimal ke-10 org, insya Allah 2 jam 
kmdian kmu akn mndngar kbar baik n mndptkan kbhgiaan. Dmi Allah ini amanah 
dr Habib Muh bin Hasan Al-Athas Pekalongan. Mhn jgn dihpus sblm disbrkan 
ke-10 org. Jk tdk, kmu akn mndptkan ssuatu yg tdk diinginkn".

Begitulah diantara kalimat SMS gelap yang belakangan marak tersebar di 
pemilik hand phone. SMS seperti ini banyak menimbulkan keresahan, karena di 
samping menjanjikan kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga, juga 
menimbulkan ketakutan-ketakutan psikologis karena dikaitkan dengan hal-hal 
yang bersifat keramat seperti Rasulullah saw., wali, habib, kyai, ayat-ayat 
Al-Qur'an dll. Fenomena seperti ini menyebabkan banyak masyarakat yang 
tergoda dengan iming-iming atau khawatir dengan ancaman-ancaman dalam SMS, 
sehingga memilih bespekulasi mencari keuntungan atau mencari selamat dengan 
menuruti perintah dalam SMS tersebut untuk menyebarkan kembali.

Pertanyaan
a. Bagaimana hukum mempercayai janji-janji atau ancaman-ancaman bagi 
penerima SMS seperti dalam deskripsi?
b. Bagaimana hukum menyebarkan kembali SMS tersebut?

Sa'il: PP. HM Ceria

Jawaban
a. Haram, karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib yang tidak ada 
dasarnya baik secara adat, akal atau syariat.
b. Haram, karena menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan 
berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Referensi
1. Buraiqah Mahmudiyyah juz 1 hal. 274
2. Anwar Al Buruq juz 4 hal. 263
3. Al Fatawi Al Haditsiyyah juz 1 hal. 469
4. Fath Al Bari juz 1 Hal. 80
5. Faidl al Qadir juz 6 hal. 30
6. Fath Al ‘Aly juz 1 hal. 209
7. Buraiqah Mahmudiyyah juz 3 hal. 124
8. Faidl al Qadir juz 5 hal. 2
9. Az Zawajir “aniqtirafil Kaba-ir juz 2 hal. 169- 176
10. Al Fiqh Al Islami juz 4 hal. 388

6. MEMPELAI WANITA TURUT HADIR DALAM AKAD NIKAH

Deskripsi
Dalam formulasi fiqh munakahah, dapat dijumpai aturan pihak yang wajib hadir 
saat prosesi ijab-qabul akad nikah berlangsung. Yaitu pihak wali calon 
istri, pihak calon suami dan saksi. Namun seperti fenomena akad nikah yang 
lazim kita saksikan, prosesi ijab-qabul juga diwarnai dengan kehadiran 
banyak orang yang umumnya laki-laki untuk berpartisipasi menyaksikan 
berlangsungnya akad yang sakral ini. Di samping itu, tidak jarang mempelai 
wanita juga turut dihadirkan di majlis akad nikah di tengah-tengah hadirin 
dan duduk berdampingan dengan mempelai pria, bahkan ada juga yang ditutupi 
dengan satu kerudung berdua (ikhtilath).

Pertanyaan
a. Bagaimana hukum mempelai wanita turut hadir di majlis akad nikah seperti 
dalam deskripsi?
b. Jika tidak diperbolehkan, apakah kemunkaran di majlis seperti itu dapat 
menghilangkan sifat adil wali dan saksi nikah yang hadir?

Sa'il: Panitia

Jawaban
a. Haram, kecuali tidak menimbulkan fitnah
b. Tidak sampai menggugurkan, kecuali disertai perbuatan yang dapat 
menyebabkan dosa besar, seperti mengabaikan ikhtilath dan an nadhrul 
muharram pada prosesi akad nikah atau perbuatan tersebut dilakukan oleh 
figur yang menjadi panutan.

Referensi
1. Hasyiyyah Al-Jamal juz 4 hal. 124
2. I’anatuththolibin juz 1 hal. 313
3. Al Majmu’ juz 4 hal. 434
4. I’anatuththolibin juz 3 hal. 305
5. Ihya’ Ulumiddin juz 2 hal. 160
6. Hasyiyyah Al-Jamal juz 4 hal. 138
7. Al Mausu’ah Al-Fiqhiyyah juz 2 hal. 291
8. Ihya’ Ulumiddin juz 3 hal. 136
9. I’anatuththolibin juz 4 hal. 323
10. Al-Hawi al-Kabir juz 7 hal. 87
11. Asnal Mathalib juz 4 hal. 343
12. Az-Zawajir juz 1 hal. 337

7. CINCIN NIKAH BERDARAH

Deskripsi
Janji cinta sehidup semati diikrarkan oleh putra pengusaha dan politisi, 
Aburizal Bakrie, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardie Bakrie dengan pemain 
sinetron Prianti Nur Ramadhani alias Nia Ramadhani dalam akad nikah yang 
dilangsungkan di Hotel Mulia Jakarta, Kamis 1 April 2010. Pernikahan ini 
bisa dibilang sebagai pernikahan termewah tahun ini. Pasalnya, pesta yang 
dilangsungkan mulai siraman, akad nikah, hingga dua kali resepsi ini, konon 
menelan biaya milyaran rupiah.

Namun yang menjadi special dari pernikahan ini adalah cincin nikah yang 
dipesan dari Bangkok, Thailand. "Yang paling spesial itu adalah cincin 
nikah, dipesan dari Thailand", kata Ardie. "Ini adalah ide kita berdua. 
Warna merah yang ada di cincin ini adalah darah kita berdua. Jadi ibaratnya 
di dunia, kita ini sudah jadi satu. Dari pada hanya berlian, mending seperti 
ini karena ada maknanya", lanjutnya.

Pertanyaan
a. Bagaimana menyatukan darah dalam cincin nikah sebagai simbol pernyataan 
bersatunya dua jiwa dalam cinta sebagaimana dalam deskripsi?

Sa'il: PP. HM Antara

Jawaban
a. Haram karena termasuk tadlammukh bin najis (memanfaatkan najis) yang 
tidak dima’fu dan tidak ada gharadl shahih (kepentingan yang ditolerir syara’) 
sehingga menyebabkan tadlyi’ al-maal (menyia-nyiakan harta).
Referensi
1. I’anatuththolibin juz I hal. 102-102
2. Hasyiyah Qulyuby wa ‘amira juz I hal. 204
3. Nihayah az-Zain juz I hal.45

8. PLURALISME AGAMA

Deskripsi
Tidak semua umat beragama sepakat menyatakan ada kebenaran lain di luar 
agamanya. Ajaran kitab suci masing-masing agama selalu mengarahkan umatnya 
meyakini bahwa agamanya yang paling benar. Doktrin dan keyakinan seperti ini 
tidak jarang kemudian menumbuhkan sikap intoleransi antar akidah atau antar 
kelompok yang berbeda dan memicu konflik serta tindakan anarkhisme publik. 
Kesadaran terhadap dampak-dampak negatif dari sikap intoleransi ini, 
kemudian dimengerti betapa dibutuhkan sebuah interaksi tanpa konflik dan 
sikap toleran yang bisa menerima, menghargai dan menghormati perbedaan, 
mengakui eksistensi orang lain dan mendukung keragaman ciptaan Tuhan. Dari 
gagasan dan ide-ide inilah kemudian mengobsesi paham pluralisme agama 
menjadi issu yang dikampanyekan.

Dalam memaknai istilah pluralisme agama, sejauh ini terdapat dua pengertian. 
Pertama, pluralisme dalam arti non asimilasi, yakni paham yang menekankan 
adanya sikap penerimaan, pengakuan dan penghargaan terhadap perbedaan 
identitas agama tanpa meyakini kebenaran akidah lain, demi menciptakan 
kerukunan antar umat beragama. Kedua, pluralisme dalam arti asimilasi, yaitu 
suatu pandangan bahwa agama seseorang bukanlah satu-satunya sumber yang 
eksklusif bagi kebenaran, sehingga dalam agama-agama lain pun dapat 
ditemukan nilai-nilai kebenaran. Dari pengertian kedua inilah kemudian 
muncul ungkapan-ungkapan, "semua agama adalah sama", "kebenaran bersifat 
relatif" dan "tidak boleh mengklaim agamanya yang benar dan yang lain 
salah".

Dari dua pengertian pluralisme agama tersebut, menuntut sikap yang bukan 
hanya sekedar mengakui dan menghargai keberagaman akidah, namun juga 
mengharuskan adanya KESETARAAN hak dan kewajiban sosial serta ruang gerak 
aktivitas keagamaan bagi setiap pemeluk agama, melarang praktek 
deskriminasi, monopoli, dominasi dan menomorduakan kelompok atau penganut 
agama apapun.

Pertimbangan
-Sebuah hadits menyatakan: الإسلام يعلو ولا يعلى عليه
-Seperti dimaklumi, rumusan fiqh siyasi hazanah klasik cenderung menempatkan 
non-Muslim (kafir dzimmi, mu'ahad dan musta'man) sebagai masyarakat "kelas 
dua".
-Dalam konteks keIndonesiaan, Islam tidak benar-benar absolut berkuasa 
secara politik.

Pertanyaan
a. Dalam konteks Islam keIndonesiaan, dapatkah dibenarkan ide pluralisme 
yang mengharuskan adanya KESETARAAN hak dan kewajiban sosial serta ruang 
gerak aktivitas keagamaan bagi setiap pemeluk agama?
b. Bagaimana hukum seseorang yang menyatakan, "semua agama adalah sama", 
"kebenaran bersifat relatif" dan "tidak boleh mengklaim agamanya yang benar 
dan yang lain salah"?

Sa'il: Mutakharrijin MHM 2007

Jawaban
a. Pada dasarnya ide kesetaraan sebagaimana tuntutan dari paham pluralisme 
tersebut tidak dapat dibenarkan kecuali dalam keadaan darurat dengan 
mengedepankan prinsip dar’ul mafâsid muqaddamun alâ jalbil mashâlih.
b. Belum terbahas

Referensi
1. Qurrotul ‘ain bifatawi Isma’il Zein hal. 199-212
2. Qurrotul ‘ain bifatawi al-Kurdy hal. 211-212
3. Hasyiah Al Jamal juz 4 hal. 280


KOMISI - C

MUSHAHIH
K. M. Masruhan
K. Ahmad Asyhar
K. M. Muhlis Dimyati
KH. Syafrijalla Subadar
Agus H. Djazuli M. Ma’mun
Agus H. Abdurrohman Al Kautsar
Agus H. Abdus Salam
Agus Bahrul Huda

PERUMUS
K. Moh Sa’dulloh
Ust. Asnawi Ridlwan
Ust. H. Ach Adibuddin
Ust. Anang Muhsin
Ust. M. Mahsus IZ
Ust. M. Nur Mufid
Ust. Abdulloh Mahrus
Ust. Fauzi Hamzah

MODERATOR
Fahurrozi Rozak

NOTULEN
M. Ardik Nurrohman
Anas Zamrozi

MEMUTUSKAN

9. ETIKA DEMONSTRASI

Deskripsi
Dalam negara demokrasi, demonstrasi damai adalah aktifitas legal untuk 
mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai tidak populer atau guna 
menyuarakan aspirasi rakyat. Kendati demikian, sebagai negara yang beradab, 
demonstrasi tentunya harus dilakukan dengan aksi-aksi yang memiliki nilai 
etik kepatutan bangsa Indonesia. Seperti demonstrasi yang bertepatan dengan 
100 hari kinerja kabinet SBY jilid II yang diwarnai dengan aksi kerbau 
bertuliskan "Si BuYa" / "Si leBaY" serta menginjak-injak gambar SBY-Budiono 
di Bundaran HI tanggal 28 Januari 2010 lalu.

Menurut pihak demonstran, pesan yang hendak didemonstrasikan melalui "Si 
BuYa" ini adalah kritik terhadap kenerja kabinet SBY yang dinilai berbadan 
besar, gemuk, namun lamban dan pemalas mirip kerbau, khususnya dalam 
penanganan kasus Bank Century, dan tidak menyinggung pihak manapun secara 
individu. Namun SBY sangat menyayangkan aksi itu karena dianggap tidak 
mengindahkan norma-norma kepantasan, bahkan ia merespon aksi itu lebih 
sebagai kritik terhadap anatomi pribadinya, sehingga ia merasa tidak nyaman 
sampai-sampai harus bersikap "lebay" dengan curhat dan berkeluh-kesah di 
hadapan anggota sidang. Di samping itu, para pendukung SBY menilai aksi 
massa seperti itu sudah di luar kepatutan demonstrasi, karena disamping 
tidak menghormati kepala negara sebagai simbol negara, aksi itu juga 
dikhawatirkan dapat merusak citra Indonesia di mata Internasional.

Sementara penilaian pihak lain, respon SBY itu mencerminkan sikap pemimpin 
paranoid yang alergi dengan kritik. Sebagai pemimpin, tidak seharusnya 
sempit dada dan hanya sibuk dengan bentuk fisik kerbau yang diajak demo 
mengkritik kepemimpinannya itu, melainkan lebih terfokus pada pesan yang 
disampaikan para demonstran. Bahkan ada yang menyatakan, seharusnya SBY 
bangga jika dianalogikan dengan kerbau, karena dalam mitologi China, kerbau 
dipersepsikan sebagai hewan yang paling tangguh dan pekerja keras.

Pertanyaan
a. Dalam aktifitas demonstrasi, sejauh manakah Islam mengatur etika 
kepatutannya?

Sa'il: Panitia

Jawaban :
a. Demontrasi sebagai sarana atau media amar ma’ruf nahi mungkar atau 
menyampaikan tuntutan dan aspirasi yang umumnya diwarnai penghinaan dan 
lain-lain yang dapat menjatuhkan kewibawaan pemerintah, maka hal itu tidak 
boleh dilakukan. Dan apabila bila cara-cara yang lebih santun telah memenuhi 
prosedur, maka demonstrasi boleh dilakukan dengan memenuhi dua aturan 
kepatutan (adab), yaitu:

1. Kepatutan substansi, yaitu:
a. Terjadi penyimpangan dari aturan syari’at atau peraturan yang berlaku 
atau disepakati.
b. Hal yang di tuntut dan diaspirasikan sudah menjadi keniscayaan untuk 
dilaksanakan.

2. Kepatutan tatacara, yaitu:
c. Diyakini (dhan qawi) sebagai alternatif terakhir
d. Dilakukan oleh demonstran yang berkompeten (bukan pendemo asal-asalan) 
dalam permasalahan yang sedang didemokan.
e. Harus menjaga kemaslahatan dan ketertiban umum
f. Tidak berpotensi menimbulkan tindakan anarkhis.
g. Tidak dilakukan dengan cara atau perkataan, perbuatan dan simbol-simbol 
lain yang mengarah pada pelecehan atau penghinaan.

Referensi
1. Ittikhafussadati al muttaqien juz 7 hal. 25
2. Ihya’ ulumuddin juz 3 hal. 370
3. At tsyri’ al jinani fil islam juz 2 hal. 41
4. al fiqh al islami juz 6 hal. 704-705
5. Khasyiyah al jamal juz 8 hal. 328
6. Al fiqh al islami wa adillatuhu juz 8 hal. 313

Pertanyaan
b. Bolehkah aksi demonstrasi menggunakan kerbau atau menginjak-injak photo 
presiden seperti dalam deskripsi?

Jawaban
Tidak diperbolehkan, karena demo dengan cara-cara tersebut (menginjak-injak 
foto presiden atau membawa gambar kerbau), secara 'urf adalah bentuk-bentuk 
penghinaan (ihanah) pada presiden.

Referensi
1. Ittikhafussadati al-Muttaqien juz 9 hal. 233
2. Faidul Qodir juz 6 hal. 398
3. Isadurrofiq juz 2 hal. 83
4. Isadurrofiq juz 2 hal. 84
5. Faidul Qodir juz 6 hal. 399

Pertanyaan
c. Antara pihak demonstran yang mengaku memproyeksikan substansi 
"SileBaY"nya sebagai pesan kritik sebuah kinerja pemerintah dan bukan untuk 
menyerang individu, dan pihak SBY yang merasa pribadinya dengan kapasitas 
sebagai kepala negara telah dihina, secara hukum Islam manakah yang 
dimenangkan?

Jawaban
Asumsi yang dibenarkan adalah dari pihak Presiden, karena rangkaian aksi 
demontrasi tersebut secara ‘urf jelas menunjukkan pelecehan terhadap SBY.

Referensi
1. Azzawajir An Iqtirof al kabir juz 2 hal. 402
2. Isadurrofiq juz 2 hal. 119

10. DILEMA PRAHARA NIKAH

Deskripsi
Entah karena alasan tidak memenuhi kriteria syarat formal calon pengantin 
yang diatur UU, atau tidak mau ribet dengan urusan administratif yang 
ditetapkan pemerintah, atau sekedar karena alasan "ekpres" (ekonomi 
ngepres), nikah sirri (nikah di bawah tangan) kerap menjadi pilihan sebagian 
pasangan anak Adam untuk melangsungkan proses ijab-qabul demi memasuki 
gerbang halal hubungan asmaranya. Pilihan ini memang cukup praktis sekedar 
untuk prosesi menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram. Namun, karena 
sebuah pernikahan juga menuntut tanggung jawab, hak dan kewajiban pasutri, 
dan bahkan juga perlu pengakuan hukum formal, tidak jarang pilihan ini 
justru menjadi problema cukup sulit ketika komitmen pernikahan diterjang 
prahara.

Sebut saja Putri, seorang wanita yang cukup shaleha, setelah sekian waktu 
mengarungi bahtera rumah tangga bersama arjunanya, ia mulai merasakan 
ketidakharmonisan. Lelakinya yang dulu ia anggap seperti Malaikat Pelindung, 
yang senantiasa menjaga dengan penuh kasih-sayang dan tanggung jawab 
lahir-batin, belakangan nyaris berubah total. Ia tak lagi memperhatikan 
kewajibannya sebagai suami, mirip Tejo yang gaul namun tak bertanggung jawab 
dan doyan ngucapin, Fuck You!. Menyadari kenyataan ini, Putri merasa tidak 
lagi betah menjadi istrinya dan terbersit untuk berganti suami. Namun tiap 
kali minta cerai, suaminya tak pernah mengabulkan, dan belakangan malah 
pergi entah kemana. Hendak menggugat cerai lewat jalur hukum (khulu'), ia 
sadar jika pernikahannya tidak tercatat di KUA, dan bukan tidak mungkin 
justru menjadi bumerang karena dianggap sebagai pelanggaran UU Pernikahan 
yang bisa dipidanakan. Akhirnya, wanita shaleha ini pun hanya terpekur diam 
sambil sesekali hati kecilnya berdoa, Ya Rabbi, semoga Engkau berikan jalan 
keluar dilema praharaku lewat forum bahtsul masa'il ini. Amien…

Pertanyaan
a. Ketika suami tak mengabulkan permintaan cerai atau pergi tak diketahui 
rimbanya, bagaimana solusi Putri agar secara hukum bisa lepas (furqah) dari 
ikatan nikah?
b. Dapatkah ia mengangkat seorang muhakkam yang memiliki otoritas memfasakh 
pernikahannya?

Sa'il: PP. HY

Jawaban
Tafshil:
-Jika suami berada dirumah atau pergi (statusnya melarat), maka bagi istri 
boleh minta cerai.
Cara melakukan cerai, dengan hakim atau muhakkam. Jika ini tidak mungkin 
maka menurut sebagian pendapat dengan cara menceraikan dirinya sendiri, 
dengan syarat dihadapan saksi.
-Jika suami (kaya) pergi maka terjadi khilaf:
»Menurut pendapat yang kuat istri tidak boleh minta cerai
»Menurut pendapat kedua jika ia terhalang mendapatkan haknya (nafkah) maka 
istri boleh minta cerai dengan cara–cara seperti di atas (melalui 
hakim/muhakkam atau dengan cara menceraikan dirinya sendiri).
-Jika suami kaya tapi tidak mau memberi nafkah (imtina’) maka istri tidak 
boleh minta cerai, namun boleh melapor ke hakim agar hakim memaksa suami 
untuk memberikan haknya istri. Akan tetapi jika suami tetap tidak mau 
memberi nafkah setelah dipaksa hakim, maka istri boleh minta cerai.
-Jika suami kaya, memberi nafkah namun buruk perilakuknya kepada istri, maka 
menurut madzhab syafi’i istri tidak boleh minta cerai. Sedangkan menurut 
ulama’ Malikiyah pihak istri boleh minta cerai pada hakim, dan jika tidak 
memungkinkan lewat hakim, maka boleh mengangkat dua orang yang setatusnya 
sebagai hakam dari pihak suami dan istri, yang kapasitas keduanya sama 
dengan hakim dan telah ada syarat untuk tidak menyakiti diwaktu aqad nikah.

Referensi
1. Hasyiyatul Jamal juz 19 hal. 421
2. Fathul Mu’in juz 4 hal. 103
3. Bugyatul Musytarsyidin juz. 1 hal. 515
4. Tuhfatul Muhtaj juz 36 hal. 41
5. I’anatu At-Tholibin juz 3 hal. 378
6. Al-Mausu’ah Fiqhiyyah juz 2 hal. 343
7. Attaj Wal Iqlil lil Mukhtasori Kholil juz 5 hal. 499
8. Syarah Mukhtashor Kholil lil Khorosyi juz 12 hal.23
9. Al-Fawaqih Addawami Ala Risalati ibn Zaid al-Qoirowani juz 5 hal. 368
10. Fiqhul Islamy wa Adillatuh juz 9 hal. 495
11. Al-Mausu’ah Fiqhiyyah juz 29 hal. 57

11. MENGERIK ALIS DAN TERAPI BOTOX

Deskripsi
Seiring perkembangan teknologi modern yang pesat, banyak cara ditemukan 
untuk mengupayakan penampilan modis dan senantiasa up to date sekalipun 
kadang harus merubah secara radikal kodrat anatomi yang telah dikaruniakan 
Tuhan, seperti operasi kulit, payudara, rebonding, mengerik alis, bahkan 
merubah kelamin dll. Dan yang paling mutakhir, ditemukan terapi kecantikan 
yang dikenal dengan Terapi Botox.

Botox adalah singkatan dari Botulinum Toxin Tipe A, yaitu suatu zat kimia 
racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium Botulinum. Clostridium 
Botulinum banyak ditemukan pada makanan daging-dagingan, sayuran dan pada 
makanan kaleng terutama yang sudah kadaluarsa. Bila racun ini tidak sengaja 
terkonsumsi manusia dapat merusak sistem syaraf, timbul kelumpuhan otot-otot 
dan bahkan kematian. Namun dalam dosis kecil, Botox mampu merelaksasikan 
otot, dalam hal ini otot-otot wajah yang telah mengalami pengenduran dan 
pengerutan kulit akibat ekspresi-ekspresi wajah, seperti tersenyum, menangis 
atau cemberut sehingga menghasilkan permukaan kulit yang lebih halus dan 
tidak berkerut.

Secara umum, keuntungan terapi Botox dapat digunakan untuk:
-Menghilangkan garis krenyit antara alis mata;
-Menghilangkan kerutan di dahi;
-Menghilangkan garis senyum di sekitar ujung mata;
-Menghilangkan kerutan pada wajah dan leher; dan
-Mengatasi keringat yang berlebihan pada ketiak, telapak tangan dan kaki.

Penyuntikan untuk terapi ini hanya butuh waktu 10–20 menit pada daerah yang 
ingin dihilangkan kerutannya. Botox bekerja efektif dan efisien sehingga 
dapat langsung terserap dan bisa dilihat hasilnya setelah 2 jam, meskipun 
hasil maksimal baru akan dicapai 2–5 hari kemudian dan dapat bertahan kurang 
lebih selama 3–6 bulan.

Efek samping yang biasa terjadi adalah brow ptosis, yaitu kelopak mata atas 
bisa menggantung seperti orang tidur terus. Tetapi dibiarkan saja hanya 1–6 
minggu akan normal. Sejauh ini terapi Botox terbukti cukup aman. Botox telah 
diakui oleh Asosiasi Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan lebih dari 
60 negara telah mengizinkan penggunaan Botox sebagai kesehatan dan 
kecantikan.

Pertanyaan
a. Bagaimana hukum melakukan terapi Botox seperti dalam deskripsi?

Sa'il: Mutakharrijin MHM 2000

Jawaban
Diperbolehkan jika ada tujuan yang dibenarkan syara’ seperti ingin 
membahagiakan suami. Jika tidak demikian maka hukumnya haram.

Referensi
1. Al-Jami’ Al-Ahkam Liahkami Al-Qur’an lil Qurthuby juz 5 hal. 392
2. Tafsirul Munir hal. 274
3. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah juz 11 hal. 273
4. Nihayatul Muhtaj juz 2 hal. 25

Pertanyaan
b. Bagaimana hukum mengerik rambut alis untuk kepentingan penampilan?

Jawaban
Khilaf:
»Menurut jumhurul ulama': wanita yang bersuami diperbolehkan mengerik 
alisnya apabila ada izin dari suami atau indikasi yang menunjukan izin dari 
suami. Sedangkan wanita yang tidak bersuami tidak diperbolehkan, namun 
sebagian ulama' memperbolehkannya apabila diperlukan untuk pengobatan atau 
hal tersebut merupakan aib, dengan syarat tidak tadlis pada orang lain.
»Hukumnya makruh apabila alisnya panjang. Namun menurut sebagian ashab imam 
Ahmad hukumnya boleh secara mutlak bahkan imam Ahmad pernah melakukannya.

Referensi
1. Mausu’ah Fiqhiyah Quwaitiyah juz 15 hal. 69
2. Al Majmu’ Ala Syarhil Muhadzab juz 1 hal. 290

12. FORMASI DAN DILEMA SHAF AWAL DALAM JAMAAH

Deskripsi
Shalat jamaah akan mendapat fadlilah yang sempurna ketika memenuhi berbagai 
aspek, diantaranya formasi tatanan shaf yang benar. Seperti di masjid 
Lirboyo yang selalu ramai dipenuhi santri-santrinya yang berjamaah, entah 
karena alasan apa mereka lebih memilih bahkan berebut untuk memenuhi masjid 
terlebih dahulu, baru kemudian melebarkan shafnya menyamping ke arah serambi 
yang berada di kanan kiri masjid.

Fenomena lain, ketika musim penghujan, banyak tempat di serambi yang basah 
oleh air hujan. Faotomatis, para jamaah memilih tempat yang kering, sehingga 
shaf jadi tak beraturan. Bahkan, formasi shaf tak beraturan juga sering 
terjadi karena memang sengaja dikosongi guna menyediakan jalan untuk lewat 
para santri lain yang ingin melaksanakan jamaah.

Pertanyaan
a. Manakah yang lebih diprioritaskan antara memenuhi masjid terlebih dahulu 
atau mengisi shaf terdepan meski harus melebar menyamping ke serambi?

Sa'il: Kelas I Tsanawiyah MHM 2010

Jawaban
a. Lebih diprioritaskan mengisi shaf awal walaupun harus melebar menyamping 
ke serambi.

Referensi
1. ‘Umdatul Mufti wal Mustafti juz 1 hal. 132
2. Al Fatawi Kubro juz 1 hal. 181
3. Al Fatawi Kubro juz 1 hal. 199
4. Al Fatawi Kubro juz 1 hal. 225
5. Tuhfatul Habib ‘Ala Syarhil Khotib juz 2 hal. 343

Pertanyaan
b. Sejauh manakah batasan afdlaliyyah shaf awal ke arah samping (hanya 
sebatas lokasi masjid, serambi atau bahkan sampai luar?
c. Fenomena seperti dalam deskripsi (basah dan untuk lewat) yang menjadikan 
shaf tak beraturan, dapatkah menggugurkan fadlilah jamaah atau shaf?

Jawaban
b. Batasan afdlaliyah shaf awal adalah ke arah samping walaupun sampai 
keluar Masjid
c. Tidak sampai menggugurkan fadlilahnya jama'ah, sebab hal tersebut 
termasuk udzur.

Referensi
1. ‘Umdaul Mufti wal Mustafti juz 1 hal. 132
1. Bugyatul Musytarsyidin juz 1 hal. 132
2. Tuhfatul Muhtaj juz 8 hal. 157




------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke