Seringkali saya denger kecelakaan, baik itu nabrak, ditabrak, atau yang lainnya yang semuanya seputar kendaraan bermotor. Namun ketika saya tanya apakah sudah mengurus ke asuransi, kebanyakan menjawabnya belum, atau tidak punya asuransi. Padahal sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 (kalau gak salah), setiap korban kecelakaan lalu lintas itu di jamin dengan asuransi (JASA RAHARJA). Awalnya gua gak yakin, namun pernah dua kali saya menyaksikan ayah saya mengurus asuransi tersebut. Pertama paman saya yang tertabrak oleh taxi dan kedua adalah guru saya yang mengalami kecelakaan sepeda motor, keduanya dapat santunan dari Jasa Raharja. Nah... mengingat hal itu apakah di setiap club atau communitas motor selama ini pernah ada yang mengurusnya jika mengalami kecelakaan ??? kalaupun belum, saya mengusulkan untuk disosialisasikan oleh setiap koordinator korwilnya agar hal-hal yang peting ini dapat tersebar. Siang ini saya mencoba untuk menelpon ke jasa raharja untuk minta informasinya, dan ternyata syaratnya mudah yaitu: Tahap pertama adalah segera lapor ke polisi terdekat pada lokasi kecelakaan. Sebab laporan ini sangat penting buat Jasa raharja untuk mencairkan dana. Tahap ke dua datang ke kantor jasa raharja terdekat, untuk mengisi formulir klaim asuransi. Prosedur Santunan
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan : Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya. Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat. KTP / Identitas korban / ahli waris korban. Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma 2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN Dalam hal korban luka.luka Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah. Dalam hal korban meninggal dunia Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah ) 3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN Jenis Santunan Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan) Santunan kematian Santunan cacat tetap Ahli Waris Janda atau dudanya yang sah. Anak-anaknya yang sah. Orang tuanya yang sah Kadaluarsa Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika : Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja Jumlah Santunan Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 Jenis Santunan Angkutan Umum Darat/Laut Udara Meninggal Dunia Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,- Catat Tetap (maksimal) Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,- Biaya Rawatan (maksimal) Rp.10.000.000,- Rp.25.000.000,- Biaya Penguburan Rp.2.000.000,- Rp.2.000.000,- Untuk info lebih lanjut bisa lihat di : http://www.jasaraharja.co.id atau hubungi di: JL HR. Rasuna Said Kav. C-2 Kuningan Jakarta 12920 Telepon: (021) 5203454 Fax: (021) 5220284 Purwaning Baskoro WebBlog: http://endonesia-raya.blogspot.com http://endonesia-bebas.blogspot.com http://p-baskoro.blog.friendster.com
