Iya bener bro Hendy.....
Memang kabarnya dalam pengurusan klaim jasa raharja ini agak sedikit ribet, dan 
bahkan dipersulit. Namun dari beberapa orang yang saya temui dimana mereka 
memberikan tips dalam pengurusan ini yaitu keukeh (kalau orang sunda 
bilang), kalau bahasa betawinya muka tembok aja dan pantang menyerah dan jangan 
pernah ngurus dengan perantara, sebab bisa kena potongan ini dan itu (biasa 
calo).
 
Yang jelas kondisi kita kuat, apalagi jaman sekarang ada KPK, laporin aja kalau 
dipersulit.
Gua pribadi merasa hal ini sangat bisa mengurangi beban sipenderita.
 
 
 


Purwaning Baskoro

WebBlog: 
http://endonesia-raya.blogspot.com
http://endonesia-bebas.blogspot.com
http://p-baskoro.blog.friendster.com

--- On Tue, 6/1/09, Hendy Delviagustian <[email protected]> wrote:

From: Hendy Delviagustian <[email protected]>
Subject: RE: [www.suzuki-thunder.net] Assuransi Kecelakaan (JASA RAHARJA)
To: [email protected]
Date: Tuesday, 6 January, 2009, 8:38 AM








Saya udah ngecek ke situs jasaraharja
 
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965
 Korban yang berhak atas santunan yaitu
1. Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami 
kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama 
penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik 
dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
2. Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di 
maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan 
jaminan ganda
3. Penumpang mobil plat hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan 
penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan 
lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
4. Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau 
hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri
 
Untuk pengendara sepeda motor ?????
 
Sistem Pembayaran Premi
Dasar Hukum Pelaksanaan
UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. 
PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib 
Kecelakaan Penumpang.
UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 
Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jenis Premi
Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal 
dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum 
seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU 
No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan 
bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) 
dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut
Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan 
bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Besaran Premi dan santunan
Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur 
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar 
Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 
Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan 
Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, 
Ferry/Penyeberangan , Laut dan Udara.
Teknis Pengutipan Premi
Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran 
wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau 
membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing 
operator (pengelola) alat transportasi tersebut
Sumbangan Wajib 
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada 
saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
 
Nah, saat perpanjangan STNK, otomatis kita udah membayar asuransi donk ?
Ya ato nggak
 
 
 

Hendy Delviagustian
Production Control Department
MIS Group
Epson Toyocom Indonesia Batam
 
 




From: koster_bogor@ yahoogroups. com [mailto: koster_bogor@ yahoogroups. com ] 
On Behalf Of gerry garsono
Sent: Monday, January 05, 2009 3:05 PM
To: koster_bogor@ yahoogroups. com
Subject: Bls: [www.suzuki- thunder.net] Assuransi Kecelakaan (JASA RAHARJA)
 







SALAM KOSTER

Bro baskoro... thanks info nya bro...
Om yakin informasi inilah informasi yg bro2 koster maupun club/komunitas 
thunder lainnya tunggu...
soale sering terjadi musibah kecelakaan thd bro2 di koster waktu touring, 
maupun pulang kantor , touring gatelan, solo touring..., tapi semua tidak 
pernah dan tidak tahu mesti bagaimana untuk mengklaim asuransi ke pihak Jasa 
raharja....
Nah kalo sudah tahu info nya silahkan bro2 koster yg pernah mengalami 
kecelakaan dalam waktu dekat ini melengkapi dokumen2 yg dimaksud...
mudah2an diberikan kemudahan dalam proses pencairan nya dan tidak terlalu 
banyak jalur birokrasi.nya. ..semoga !
Ngga ada salah nya mencoba bro....ok

bst rgds,
Gerry - Koster039
The Real Thunder Bear
081511571171
Humas Koster Pusat

...

--- Pada Sen, 5/1/09, Purwaning Baskoro <purwaning.baskoro@ yahoo.co. uk> 
menulis:
Dari: Purwaning Baskoro <purwaning.baskoro@ yahoo.co. uk>
Topik: [www.suzuki- thunder.net] Assuransi Kecelakaan (JASA RAHARJA)
Kepada: koster_bogor@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 5 Januari, 2009, 2:44 PM







Seringkali saya denger kecelakaan, baik itu nabrak, ditabrak, atau yang lainnya 
yang semuanya seputar kendaraan bermotor. Namun ketika saya tanya apakah sudah 
mengurus ke asuransi, kebanyakan menjawabnya belum, atau tidak punya asuransi.
Padahal sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 (kalau gak salah), 
setiap korban kecelakaan lalu lintas itu di jamin dengan asuransi (JASA 
RAHARJA).

 

Awalnya gua gak yakin, namun pernah dua kali saya menyaksikan ayah saya 
mengurus asuransi tersebut. Pertama paman saya yang tertabrak oleh taxi dan 
kedua adalah guru saya yang mengalami kecelakaan sepeda motor, keduanya dapat 
santunan dari Jasa Raharja.

 

Nah... mengingat hal itu apakah di setiap club atau communitas motor selama ini 
pernah ada yang mengurusnya jika mengalami kecelakaan ??? kalaupun belum, saya 
mengusulkan untuk disosialisasikan oleh setiap koordinator korwilnya agar 
hal-hal yang peting ini dapat tersebar.

 

Siang ini saya mencoba untuk menelpon ke jasa raharja untuk minta informasinya, 
dan ternyata syaratnya mudah yaitu:

 

Tahap pertama adalah segera lapor ke polisi terdekat pada lokasi kecelakaan. 
Sebab laporan ini sangat penting buat Jasa raharja untuk mencairkan dana.

 

Tahap ke dua datang ke kantor jasa raharja terdekat, untuk mengisi formulir 
klaim asuransi.

 
Prosedur Santunan

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat 
Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan : 


Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi 
berwenang lainnya. 
Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat. 
KTP / Identitas korban / ahli waris korban. 
Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma 

 
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

Dalam hal korban luka.luka 


Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah. 

Dalam hal korban meninggal dunia 


Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah ) 

 
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

Jenis Santunan 


Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan) 
Santunan kematian 
Santunan cacat tetap 

Ahli Waris 


Janda atau dudanya yang sah. 
Anak-anaknya yang sah. 
Orang tuanya yang sah 

Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika : 


Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya 
kecelakaan. 
Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui 
oleh jasa raharja 

 
Jumlah Santunan


Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan 
Menteri Keuangan RI   No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 
Februari 2008




Jenis Santunan

Angkutan Umum


Darat/Laut

Udara



Meninggal Dunia

Rp.25.000.000, -

Rp.50.000.000, -


Catat Tetap (maksimal)

Rp.25.000.000, -

Rp.50.000.000, -


Biaya Rawatan (maksimal)

Rp.10.000.000, -

Rp.25.000.000, -


Biaya Penguburan

Rp.2.000.000, -

Rp.2.000.000, -

 

Untuk info lebih lanjut bisa lihat di :

http://www.jasaraha rja.co.id

 

atau hubungi di:

 

JL HR. Rasuna Said Kav. C-2 Kuningan Jakarta 12920
Telepon: (021) 5203454
Fax: (021) 5220284

 

Purwaning Baskoro

WebBlog: 
http://endonesia- raya.blogspot. com
http://endonesia- bebas.blogspot. com
http://p-baskoro. blog.friendster. com

 



Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! 
Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 














      

Kirim email ke