SALAM KOSTER

Bro baskoro... thanks info nya bro...
Om yakin informasi inilah informasi yg bro2 koster maupun club/komunitas 
thunder lainnya tunggu...
soale sering terjadi musibah kecelakaan thd bro2 di koster waktu touring, 
maupun pulang kantor , touring gatelan, solo touring..., tapi semua tidak 
pernah dan tidak tahu mesti bagaimana untuk mengklaim asuransi ke pihak Jasa 
raharja....
Nah kalo sudah tahu info nya silahkan bro2 koster yg pernah mengalami 
kecelakaan dalam waktu dekat ini melengkapi dokumen2 yg dimaksud...
mudah2an diberikan kemudahan dalam proses pencairan nya dan tidak terlalu 
banyak jalur birokrasi.nya...semoga !
Ngga ada salah nya mencoba bro....ok

bst rgds,
Gerry - Koster039
The Real Thunder Bear
081511571171
Humas Koster Pusat

...

--- Pada Sen, 5/1/09, Purwaning Baskoro <[email protected]> menulis:
Dari: Purwaning Baskoro <[email protected]>
Topik: [www.suzuki-thunder.net] Assuransi Kecelakaan (JASA RAHARJA)
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 5 Januari, 2009, 2:44 PM










    
            Seringkali saya denger kecelakaan, baik itu nabrak, ditabrak, atau 
yang lainnya yang semuanya seputar kendaraan bermotor. Namun ketika saya tanya 
apakah sudah mengurus ke asuransi, kebanyakan menjawabnya belum, atau tidak 
punya asuransi.
Padahal sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 (kalau gak salah), 
setiap korban kecelakaan lalu lintas itu di jamin dengan asuransi (JASA 
RAHARJA).
 
Awalnya gua gak yakin, namun pernah dua kali saya menyaksikan ayah saya 
mengurus asuransi tersebut. Pertama paman saya yang tertabrak oleh taxi dan 
kedua adalah guru saya yang mengalami kecelakaan sepeda motor, keduanya dapat 
santunan dari Jasa Raharja.
 
Nah... mengingat hal itu apakah di setiap club atau communitas motor selama ini 
pernah ada yang mengurusnya jika mengalami kecelakaan ??? kalaupun belum, saya 
mengusulkan untuk disosialisasikan oleh setiap koordinator korwilnya agar 
hal-hal yang peting ini dapat tersebar.
 
Siang ini saya mencoba untuk menelpon ke jasa raharja untuk minta informasinya, 
dan ternyata syaratnya mudah yaitu:
 
Tahap pertama adalah segera lapor ke polisi terdekat pada lokasi kecelakaan. 
Sebab laporan ini sangat penting buat Jasa raharja untuk mencairkan dana.
 
Tahap ke dua datang ke kantor jasa raharja terdekat, untuk mengisi formulir 
klaim asuransi.
 
Prosedur Santunan

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat 
Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan : 

Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi 
berwenang lainnya. 
Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat. 
KTP / Identitas korban / ahli waris korban. 
Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma 
 
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

Dalam hal korban luka.luka 

Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah. 
Dalam hal korban meninggal dunia 

Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah ) 
 
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

Jenis Santunan 

Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan) 
Santunan kematian 
Santunan cacat tetap 
Ahli Waris 

Janda atau dudanya yang sah. 
Anak-anaknya yang sah. 
Orang tuanya yang sah 
Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika : 

Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya 
kecelakaan. 
Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui 
oleh jasa raharja 
 
Jumlah Santunan

Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan 
Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 
Februari 2008



Jenis Santunan
Angkutan Umum

Darat/Laut
Udara



Meninggal Dunia
Rp.25.000.000, -
Rp.50.000.000, -


Catat Tetap (maksimal)
Rp.25.000.000, -
Rp.50.000.000, -


Biaya Rawatan (maksimal)
Rp.10.000.000, -
Rp.25.000.000, -


Biaya Penguburan
Rp.2.000.000, -
Rp.2.000.000, -
 
Untuk info lebih lanjut bisa lihat di :
http://www.jasaraha rja.co.id
 
atau hubungi di:
 
JL HR. Rasuna Said Kav. C-2 Kuningan Jakarta 12920
Telepon: (021) 5203454
Fax: (021) 5220284
 
Purwaning Baskoro

WebBlog: 
http://endonesia- raya.blogspot. com
http://endonesia- bebas.blogspot. com
http://p-baskoro. blog.friendster. com



      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke