Menurut UU tersebut, kita tidak perlu meminta izin untuk menyampaikan
pendapat di depan umum. Kita hanya harus melaporkan ke polisi paling
lambat 3 hari sebelumnya dengan menyebutkan lokasi, jumlah peserta dan
koordinatornya (penanggung jawab), serta tujuan diadakannya aksi
tersebut. Juga UU ini membatasi lokasi-lokasi yang dianggap vital atau
merupakan lambang-lambang kenegaraan, seperti Istana Negara, Instalasi
Militer dll (saya tidak tahu mengenai lokasi di DPR/MPR, kalau inipun
dibatasi memang kita tidak perlu ke DPR/MPR lagi :-)). Jadi Cendana
bukanlah tempat yang diharamkan untuk berunjuk rasa. Jadi sebenarnya
kalau kita mengikuti UU tsb, ABRI seharusnya tidak boleh melarang
mahasiswa berorasi di depan cendana, karena di depan Cendana adalah
tempat umum, bukan lokasi yang dianggap vital. Kalau atas jumlah
tertentu harus ada koordinasinya, saya rasa mahasiswa bersedia untuk
menunjukkan wakil-wakilnya sebagai penanggung jawabnya. Juga jika
dianggap akan anarki, bukti-bukti menunjukkan, anarki tersebut terjadi
karena arogansi dari aparat-aparat yang menjaga/memblokade langkah
mahasiswa. 
Dan ada lagi yang perlu dipertanyakan, seperti kasus Syahrir baru-baru
ini, jika ada yang menyampaikan  pendapat didepan umum, tetapi dia
menyampaikannya pada forum yang sebelumnya telah melakukan aksi
penyampaian pendapat di depan umum tersebut, apakah dia telah melanggar
UU tersebut ? Seperti Syahrir, katanya dia orasi karena diminta
mahasiswa saat demonstrasi di dekat gedung MPR/DPR tersebut, siapakah
yang lebih bertanggungjawab terhadap izin orasi tersebut, apakah Syahrir
ataukah mahasiswa tersebut.
Juga kriteria penyampaian pendapat di depan umum itu apa saja ?
Apakah hanya menyangkut politik atau hal lain. Jika tidak dibatasi,
bagaimana dengan para ustazd, pendeta yang sedang berkhutbah ? Bagaimana
dengan apel-apel bendera di kantor-kantor pemerintah, bukankah
kebanyakan pimpinan upacaranya melakukan orasi dengan mengungkapkan
pendapat pribadinya ?
Jika cuma hal-hal yang berbau politik, kriteria apakah sesuatu orasi itu
dianggap berbau politik. Jangan-jangan karena kita menyatakan pendapat
kita atas tingkah seorang pejabat yang berKKN kita dianggap sudah
perpolitik ria. Atau kita protes atas tindakan organisasi kita sendiri,
kita dianggap sudah berpolitik ?
Juga bagaimana dengan contoh kasus Semanggi, yang terjadi misalnya 1
hari yang lalu, terus kita ingin mengadakan unjuk keprihatinan atas
tragedi tersebut, apakah kita perlu menunggu hari ke-3 baru kita bisa
menyatakan keprihatinan kita ?. Kalau ini yang terjadi, keprihatinan
tersebut sudah terlambat.
Dan banyak-banyak lagi permasalahan yang patut seharusnya ditanyakan
oleh wakil-wakil kita sebelum menyetujui UU Penyampaian Pendapat di
Depan Umum ini.


-----Original Message-----
From:   Ady Permadi [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
Sent:   Monday, December 07, 1998 2:09 PM
To:     Kuli-Tinta
Subject:        [Kuli Tinta] Mohon tanggapan..

Saya punya pendapat mohon ditanggapi oleh rekan2x di kuli-tinta.

Mengenai Undang2x ttg penyampaian pendapat di muka umum...

misalnya kita mengikuti aturan "mereka" yaitu undang2x ttg menyampaikan
pendapat di depan umum..
yaitu kita lapor minimal 3 hari sebelum hari H dan maskdus tujuan kita
untuk
demo.
Apakah kalau kita minta izin dari aparat yg terkait untuk berdemo di jl.
cendana tepatnya didepan rumah suharto dengan maksud untuk menyadarkan
yg
punya rumah tersebut supaya sadar --ini misalnya, dapat dicari maksud
lain
untuk berdemo di depan rumah tersebut yg bukan mengenai kekerasan--,
apakah
akah disetujui oleh aparat yg terkait ? apabila tidak disetujui apakah
alasannya ?
dan bila disetujui adakah yg mau melaksanakannya ?


---------------------------------------------------------------------
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
HI-Reliability low cost web hosting service - http://www.IndoGlobal.com 

Indonesia without violence!

Kirim email ke