Saya punya pendapat mohon ditanggapi oleh rekan2x di kuli-tinta.
Mengenai Undang2x ttg penyampaian pendapat di muka umum...
misalnya kita mengikuti aturan "mereka" yaitu undang2x ttg menyampaikan
pendapat di depan umum..
yaitu kita lapor minimal 3 hari sebelum hari H dan maskdus tujuan kita untuk
demo.
Apakah kalau kita minta izin dari aparat yg terkait untuk berdemo di jl.
cendana tepatnya didepan rumah suharto dengan maksud untuk menyadarkan yg
punya rumah tersebut supaya sadar --ini misalnya, dapat dicari maksud lain
untuk berdemo di depan rumah tersebut yg bukan mengenai kekerasan--, apakah
akah disetujui oleh aparat yg terkait ? apabila tidak disetujui apakah
alasannya ?
dan bila disetujui adakah yg mau melaksanakannya ?
BiG
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
http://big.indoglobal.com
UIN : 1733329
---------------------------------------------------------------------
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
HI-Reliability low cost web hosting service - http://www.IndoGlobal.com
Indonesia without violence!