PHK SEWENANG-WENANG TABLOID INTELEKTUAL
JAKARTA (AJInews, 17/12/98): Perselisihan hubungan kerja antara wartawan
dan pihak manajemen di tabloid "Intelektual", ternyata diselesaikan secara
tidak intelektual. Jajaran redaksi di tabloid itu, empat redaktur dan tiga
reporter, dipecat secara sewenang-sewenang. Pemecatan dilakukan diam-diam,
dituangkan dalam Surat Keputusan "Pemberhentian dengan Tidak Hormat",
dikirim ke alamat rumah ketujuh jurnalis, tanpa sepengetahuan mereka.
Mereka yang dipecat (dengan tidak hormat) itu adalah Arie MP Tamba, Ahmad
Nurullah, Suryono Herlambang, Etta Primaeri, Riffi Rifzaldi, Berthahindara
dan Evi Arfiah. Praktis jajaran redaksi "Intelektual" yang cuma sebanyak 9
wartawan itu kini tinggal dua yang bertahan, Pemimpin Redaksi, Sides
Sudaryanto, dan seorang redaktur.
Tabloid "Intelektual" diterbitkan PT. Media Grafimatra Nusantara (PT MGN)
Jakarta, muncul pada 5 Oktober 1998. Entah kenapa, pihak manajemen
kemudian menghentikan penerbitan pada edisi kedelapan, 30 November 1998,
hanya dengan surat edaran yang ditandatangani Pemimpin Umum/Pemimpin
Perusahaan. Pihak manajemen beralasan, tabloid itu tidak laku di pasaran,
dan menyalahkan jajaran redaksi. Sedangkan bagian lain, seperti jajaran
sirkulasi, distrubusi dan iklan sama sekali tidak dipersoalkan kinerjanya.
Du hari setelah keputusan menghentikan penerbitan, Pemimpin perusahaan
memberi sinyal akan menerbitkan kembali "Intelektual", tapi dengan sejumlah
syarat-- yang aneh. Syarat-syarat itu antara lain: menghapus masa kerja
jajaran redaksi (artinya mereka dihitung sebagai orang baru lagi--dalam
"Intelektual" versi baru nanti), selain itu jabatan mereka diturunkan--yang
semula redaktur turun menjadi reporter dalam masa uji coba. Belum cukup,
para wartawan itu masih dikenai pemotongan gaji, bahkan didesak untuk
mengundurkan diri.
Tentu saja syarat-syarat aneh itu ditolak jajaran redaksi. Namun sebagai
jawaban, perusahaan mengeluarkan SURAT PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT.
Tragisnya, manajemen perusahaan penerbit tabloid ini dikelola "gaya warung
padang", yang ingin mendapat untung secapatnya (satu hal yang muskil dalam
industri pers saat ini). Misalnya, perusahaan penerbit itu (PT MGN) tidak
menyertakan Surat Kesepakatan Kerja Bersama (SKKB) ketika merekrut sejumlah
wartawan. Tidak ada satu surat perjanjian hitam di atas putih yang bisa
membuktikan PT MNG telah mempekerjakan sejumlah wartawan. Bahkan sekadar
Peraturan Perusahaan pun mereka tak punya. Selain itu, seperti dikeluhkan
oleh tujuh wartawan yang mengadu ke kantor AJI, PT MNG juga tidak
menyediakan peralatan kerja yang layak. Kantor redaksi "Intelektual" cuma
dilengkapi dua komputer bagi sembilan wartawan. Rupanya dengan modal
seadanya PT MNG pengin segera meraup untung. Akibatnya malah buntung.
Kasus pemecatan sewenang-wenang, seperti terjadi pada wartawan
"Intelektual" ini nampaknya bakal banyak terjadi di bulan-bulan mendatang.
Munculnya banyak media baru tentu patut disambut gembira, namun para
wartawan dan calon wartawan nampaknya harus waspada memilih perusahaan
penerbitan yang benar dan serius, bukan yang sekadar adu untung di bisnis
informasi.
NB: Berikut kronologi perselisihan antara jajaran redaksi "Intelektual" dan
manajemen PT MNG, yang dilaporkan ke kantor AJI.
Kronologi Peristiwa
24 November 1998 : muncul surat edaran untuk mengisi formulir biodata
karyawan (khususnya jajaran Redaksi) yang ditandatangani General Manager.
Sebagian jajaran Redaksi menolak mengisi, karena menganggap tidak memiliki
tujuan dan manfaat yang jelas.
27 November 1998 : Pemimpin Redaksi diberitahu keputusan pemberhentian
sementara produksi Intelektual, dengan alasan produk Intelektual tidak laku
di pasaran, sehingga tidak ada iklan yang masuk dan penerbit mengalami
kekurangan dana, oleh Wakil Komisaris dan General Manager (kenapa tidak
dilakukan langsung oleh Pemimpin Umum?).
Alasan ini sangat mengada-ada dan tidak masuk akal, karena:
1. Tidaklah mungkin dalam waktu 2 bulan dan 8 edisi, sebuah penerbitan baru
dapat langsung diterima pasar.
2. Kesimpulan bahwa produk tidak laku, diambil tanpa didasari data yang
kongkret dan tanpa melalui evaluasi terbuka kinerja seluruh komponen
penerbitan.
3. Berhasil tidaknya sebuah penerbitan dalam pasar adalah hasil sinergi
seluruh komponen penerbitan, karena itu pengkambing-hitaman jajaran
Redaksi, adalah sebuah tindakan pelecehan profesi Jurnalis.
4. Alasan perusahaan mengalami kekurangan dana pada 2 bulan pertama
penerbitan, jelas menyalahi peraturan UU Pokok Pers tentang Jaminan Modal
Penerbitan Minimal 6 Bulan.
28 November 1998 : muncul instruksi lisan General Manager, agar
perlengkapan kerja Redaksi (khususnya tape recorder) ditarik kembali ke
perusahaan. Tindakan ini sangat tak berdasar, menutup janji wawancara
dengan nara sumber, dan mematikan langkah profesi jurnalis.
30 November 1998 : keluar SK 01/PU/IST/ITL/XI/98 tentang: Konsolidasi
Internal Karyawan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Umum (LAMPIRAN 2).
Yang berisi:
� Penghentian produksi Intelektual sampai batas waktu yang tak ditentukan.
� Pembentukan tim konsolidasi yang terdiri dari perwakilan bagian, dan
bertugas untuk mengembangkan Intelektual, serta berwenang mengubah
substansi tabloid dan struktur organisasi
� Selama masa penghentian produksi, hak dan kewajiban karyawan dihilangkan.
2 Desember 1998 : rapat terbatas antara Wakil Komisaris, Pemimpin
Umum/Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi dengan hasil: perusahaan akan
menerbitkan kembali Intelektual pada 10 Desember 1998 tetapi harus melalui
syarat-syarat, antara lain :
� Menghapuskan masa kerja yang lalu (Oktober-November 1998) dan menyepakati
10 Desember 1998 sebagai titik awal baru perhitungan masa kerja.
� Rencana pemotongan gaji.
� Menindaklanjuti rencana pembentukan tim konsolidasi.
7 Desember 1998 : jajaran Redaksi (minus Pemimpin Redaksi) mengirim surat
tanggapan dan pernyataan sikap terhadap perkembangan terakhir Intelektual,
kepada Pemimpin Umum, dengan isi:
� Menolak dan menuntut dicabutnya SK 01/PU/IST/ITL/XI/98.
� Menolak hasil rapat tanggal 2 Desember 1998.
� Secara prinsip mendukung perbaikan dan pengembangan Intelektual, dengan
menuntut keterbukaan dan itikad baik Tim Manajemen, khususnya dalam
pembentukan tim konsolidasi.
8 Desember 1998/16.00 WIB : keluar SK 02/TTL-KI/MGM/XII/1998 , tentang:
Kriteria Redaktur, Reporter dan Calon Reporter, ditandatangani Ketua Tim
Konsolidasi (Pemimpin Umum/ Pemimpin Perusahaan)- per 4 Desember 1998
(LAMPIRAN 4).
SK ini merupakan tindakan sewenang-wenang Tim Manajemen (walau
mengatasnamakan tim konsolidasi, yang tidak jelas kapan pembentukan dan
program kerjanya) kepada jajaran Redaksi, dengan hanya memberikan kriteria
untuk jajaran Redaksi dan mengabaikan bagian-bagian lain. Secara langsung
Tim Manajemen telah memvonis, walau tanpa melalui proses dan prosedur
evaluasi yang jelas, jajaran Redaksi sebagai penyebab kegagalan produk.
Keputusan ini lahir lebih berdasar pada intrik politik perusahaan daripada
rasionalitas sebuah permasalahan.
8 Desember 1998/16.15 WIB : jajaran Redaksi mengembalikan dan menolak SK
yang sangat sepihak dari General Manager, tentang Perubahan Posisi/Jabatan
Jajaran Redaksi, yang disertai ancaman batas akhir waktu persetujuan
terhadap SK tersebut, selambat-lambatnya 9 Desember 1998 pukul 14.00 WIB.
Bila tidak menerima, secara otomatis redaksi dianggap mengundurkan diri.
9 Desember 1998 : dialog antara Pemimpin Umum/Pemimpin Perusahaan, Pemimpin
Redaksi dan Jajaran Redaksi, dengan hasil kesepakatan pokok :
� Pemimpin Umum /Pemimpin Perusahaan berjanji akan membahas ulang SK 01
dengan Direksi, dan memberikan keputusan secepatnya.
� Meninjau ulang cara kerja dan susunan tim konsolidasi internal (jajaran
redaksi mengajukan 3 langkah dasar bagi program konsolidasi internal)
� Intelektual akan terbit kembali, setelah ada keputusan yang jelas
tentang dua hal tersebut
11 Desember 1998 : Pemimpin Redaksi mengadakan rapat redaksi dan
menginformasikan beberapa hal, sebagai berikut:
� Reposisi/perubahan posisi redaksi dan pemotongan gaji ditangguhkan.
� Intelektual direncanakan kembali terbit 17 Desember 1998.
� Jajaran Redaksi dibagi menjadi dua kelompok , yakni Redaksi Siang
(dengan anggota dari jajaran redaksi saat ini) dan Redaksi Malam (anggota
belum jelas).
� Redaksi Malam bertanggungjawab pada rubrik Liputan Utama, Tokoh, Pustaka,
Sorotan ( 10 halaman) dan Redaksi Siang bertanggung- jawab pada rubrik
Nasional, Internasional, Hukum & Kriminalitas, Kolom, Iptek, Budaya (12
halaman).
� Beberapa peralatan kerja (tape) dikembalikan ke redaksi.
Bagi Jajaran Redaksi, informasi tersebut dinilai melanggar kesepakatan
rapat / dialog 9 Desember, khususnya janji Pemimpin Umum / Pemimpin
Perusahaan yang akan menjelaskan status SK 01 seusai rapat direksi.
Sisi lain, adanya pembagian redaksi malam-redaksi siang (yang sekali lagi)
diputuskan tanpa dikomunikasikan lebih dahulu dengan Jajaran Redaksi,
kembali menunjukkan intervensi tim manajemen terhadap masalah-masalah
redaksional dan tidak adanya niat baik Perusahaan untuk menyelesaikan
masalah.
Dengan kata lain, upaya ini adalah STRATEGI LANJUT PENGGUSURAN Jajaran
Redaksi.
12 Desember 1998 : Pemimpin Umum/Pemimpin Perusahaan menginformasikan
kepada salah seorang Jajaran Redaksi (Sdr. Yulius P. Silalahi - reporter),
yakni:
� Perusahaan tidak akan mencabut SK 01
� Bila Jajaran Redaksi tidak setuju, dipersilahkan mengajukan tuntutan
penyelesaian yang jelas.
Dialog telah tertutup dan upaya penyelesaian menjadi buntu.
Akhirnya menjadi jelas bagi kami - Jajaran Redaksi, bahwa keberadaan kami
di tabloid Intelektual memang TIDAK DIPERLUKAN LAGI.
Secara prinsip, kami tidak berkeberatan dengan keputusan tersebut.
Penyesalan dan kekecewaan memang muncul, mengingat kami yang terlibat
langsung dalam perjalanan awal dan pembentukan landasan bergerak
Intelektual. Kami juga yang merintis kepercayaan dan jaringan nara sumber,
yang merupakan modal dasar perjalanan sebuah media massa.
Kekecewaan lain adalah perlakuan sewenang-wenang dari pemilik modal
terhadap kami, yang mengabaikan etika dan peraturan yang ada.
Kami juga sadar bahwa kondisi hubungan kerja di dunia pers Indonesia saat
ini, masih banyak diliputi ketidakseimbangan hubungan antara pemilik modal
dan pekerja. Dimana ketika terjafdi konflik, jurnalis sebagai pekerja
sangat rentan posisi tawarnya.
Tapi bila kita sepakat, bahwa pers tidak hanya masalah modal kapital,
melainkan juga sebagai kerja intelektual, maka selayaknya kami akan
menuntut penggantian hak intelektual yang telah kami berikan kepada tabloid
Intelektual.
14 Desember 1998 : jajaran Redaksi (minus Pemimpin Redaksi dan seorang
reporter) mengirimkan surat kepada Pemimpin Umum/Pemimpin Perusahaan,
perihal tawaran penyelesaian hubungan kerja (LAMPIRAN 5), yang berisi
antara lain:
� Berhentikan kami dari PT. Media Grafimatra Nusantara (penerbit
Intelektual) dengan dibayarkan gaji penuh Desember 1998 dan penggantian hak
intelektual sebesar enam kali gaji penuh.
16 Desember 1998 : (diberikan lewat surat ke alamat rumah jajaran Redaksi
masing-masing) keluar SK 014/ITL/PU/MGM/XII/1998 per tanggal 14 Desember
1998, tentang PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT terhadap jajaran Redaksi
yang mengirimkan surat tawaran penyelesaian hubungan kerja 14 Desember 1998
(LAMPIRAN 6).
Selain pemecatan, perusahaan hanya memberikan 1 bulan gaji dan menolak
tuntutan kami mengenai pergantian hak intelektual.
Jakarta, 17 Desember 1998
Redaksi Tabloid INTELEKTUAL,
Arie MP Tamba (redaktur)
Ahmad Nurullah (redaktur)
Suryono Herlambang (redaktur)
Etta Primaeri (asisten redaktur)
Riffi Rifzaldi (reporter)
Berthahindara (reporter)
Evi Arfiah (reporter)
Indonesia without violence!
---------------------------------------------------------------------
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
HI-Reliability low cost web hosting service - http://www.IndoGlobal.com