IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA (IJTI)
Jl. Danau Poso No.18, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
Telp. (021) 5707918


PERNYATAAN SIKAP IJTI MENGENAI PHK DI RCTI

Mencermati rencana efesiensi di RCTI yang berakibat langsung pada rencana
mem-PHK-kan karyawannya hingga mencapai jumlah 30% dari jumlah karyawan
keseluruhan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memandang perlu
menyampaikan pernyataan sikap resmi organisasi, mengingat sejumlah anggota
IJTI di RCTI telah menyampaikan keresahan mereka terhadap rencana PHK
tersebut.

Pernyataan sikap IJTI ini merupakan kepedulian dan keprihatinan IJTI
mengenai masalah yang dihadapi para anggota IJTI di RCTI.

1. Manajemen RCTI telah bertindak sangat tidak bijaksana dengan melakukan
PHK sebagai langkah pertama dalam melakukan efesiensi perusahaan. PHK
mestinya menjadi alternatif terakhir yang terpaksa diambil, setelah sejumlah
langkah efesiensi lainnya dilakukan. Menurut pengamatan IJTI, selama ini
RCTI tidak mengambil kesempatan melakukan efesiensi yang substansial dan
signifikan sebagaimana yang dilakukan stasiun televisi swasta lainnya, yakni
dengan mengambil langkah-langkah produktif.

2. Manajemen RCTI sangat tidak menghargai jasa para karyawannya yang telah
membangun dan memajukan RCTI dengan langsung mengorbankan karyawannya
sebagai langkah pertama efesiensi perusahaan. Sikap RCTI ini sangat tidak
kesatria dibanding dengan langkah yang dilakukan ANTV, yang masih berjuang
mempertahankan karyawannya di tengah ancaman kepailitan.

3. IJTI mendapat sejumlah laporan dari anggotanya di RCTI bahwa proses dan
prosedur pengambilan langkah PHK telah dilakukan dengan cara-cara yang tidak
terbuka, tidak adil, dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

4. Untuk menjamin terciptanya keadilan bagi para anggota IJTI di RCTI, IJTI
akan melakukan segala upaya yang mungkin untuk melindungi para anggotanya.

5. IJTI telah membentuk tim khusus dibantu para praktisi hukum guna
menangani masalah kemungkinan PHK bagi para anggotanya di RCTI dan dalam
waktu dekat secara resmi IJTI akan melakukan pembicaraan dengan manajemen
RCTI.

6. Jika pembicaraan dengan manajemen RCTI dirasakan tidak dapat merumuskan
jalan ke luar yang menguntungkan buat semua pihak, utamanya anggota IJTI di
RCTI, maka IJTI akan mempertimbangkan kemungkinan mengambil langkah lebih
lanjut.

Demikian pernyataan sikap IJTI ini dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab organisasi untuk menjamin terlindunginya para
jurnalis televisi di RCTI, yang kini tengah resah oleh rencana PHK tersebut.

Jakarta, 17 Februari 1999
Ketua Bidang Kesejahteraan dan Advokasi IJTI


Despen Omposunggu



______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!


Kirim email ke