IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA (IJTI) Jl. Danau Poso No.18, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat Telp. (021) 5707918 PERNYATAAN SIKAP IJTI MENGENAI PHK DI RCTI Mencermati rencana efesiensi di RCTI yang berakibat langsung pada rencana mem-PHK-kan karyawannya hingga mencapai jumlah 30% dari jumlah karyawan keseluruhan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memandang perlu menyampaikan pernyataan sikap resmi organisasi, mengingat sejumlah anggota IJTI di RCTI telah menyampaikan keresahan mereka terhadap rencana PHK tersebut. Pernyataan sikap IJTI ini merupakan kepedulian dan keprihatinan IJTI mengenai masalah yang dihadapi para anggota IJTI di RCTI. 1. Manajemen RCTI telah bertindak sangat tidak bijaksana dengan melakukan PHK sebagai langkah pertama dalam melakukan efesiensi perusahaan. PHK mestinya menjadi alternatif terakhir yang terpaksa diambil, setelah sejumlah langkah efesiensi lainnya dilakukan. Menurut pengamatan IJTI, selama ini RCTI tidak mengambil kesempatan melakukan efesiensi yang substansial dan signifikan sebagaimana yang dilakukan stasiun televisi swasta lainnya, yakni dengan mengambil langkah-langkah produktif. 2. Manajemen RCTI sangat tidak menghargai jasa para karyawannya yang telah membangun dan memajukan RCTI dengan langsung mengorbankan karyawannya sebagai langkah pertama efesiensi perusahaan. Sikap RCTI ini sangat tidak kesatria dibanding dengan langkah yang dilakukan ANTV, yang masih berjuang mempertahankan karyawannya di tengah ancaman kepailitan. 3. IJTI mendapat sejumlah laporan dari anggotanya di RCTI bahwa proses dan prosedur pengambilan langkah PHK telah dilakukan dengan cara-cara yang tidak terbuka, tidak adil, dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 4. Untuk menjamin terciptanya keadilan bagi para anggota IJTI di RCTI, IJTI akan melakukan segala upaya yang mungkin untuk melindungi para anggotanya. 5. IJTI telah membentuk tim khusus dibantu para praktisi hukum guna menangani masalah kemungkinan PHK bagi para anggotanya di RCTI dan dalam waktu dekat secara resmi IJTI akan melakukan pembicaraan dengan manajemen RCTI. 6. Jika pembicaraan dengan manajemen RCTI dirasakan tidak dapat merumuskan jalan ke luar yang menguntungkan buat semua pihak, utamanya anggota IJTI di RCTI, maka IJTI akan mempertimbangkan kemungkinan mengambil langkah lebih lanjut. Demikian pernyataan sikap IJTI ini dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab organisasi untuk menjamin terlindunginya para jurnalis televisi di RCTI, yang kini tengah resah oleh rencana PHK tersebut. Jakarta, 17 Februari 1999 Ketua Bidang Kesejahteraan dan Advokasi IJTI Despen Omposunggu ______________________________________________________________________ To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!
