kj, kasus Panji pantas Anda cermati karena memiliki berbagai sisi dalam etik
dan hukum yang berhubungan dengan pers. Dari sisi cara pemanggilan Uni saja,
setidaknya terdapat dua hal. Pertama, terjadi pelanggaran prosedur dalam
cara polisi memanggil wartawan untuk menjadi saksi dari suatu perkara.
Peristiwanya, menurut cerita Uni, Panji didatangi petugas yang hendak
menjemput Pemimpin Redaksi. Pemred tidak ditempat dan Uni mengambil alih
tanggung jawab, lalu pergi dengan mobilnya sendiri ke Mabes Polri. Nah,
prosedur semestinya ialah Polisi dapat mengirim surat panggilan pertama,
kedua, lalu ketiga, sebelum menjemput langsung. Surat panggilan itu,
mestinya ditembuskan ke organisasi Uni (PWI) dan diberi jarak tiga hari
sebelum waktu menghadap panggilan tersebut. Ini prosedur yang, entah
mengapa, suka sekali dilanggar Polisi.
Kedua, Uni rupanya juga lupa bahwa ada prosedur seperti itu, yang dilanggar
pemanggil, hingga tidak dapat berbuat banyak kecuali mengikuti keinginan si
pemanggil. Apalagi, Uni ketika itu diancam.
Anda lihat, kj, dari kasus ini pers pun mengalami kesulitan di dalam dirinya
sendiri. Kasus Uni masih mendingan, beberapa saat sebelumnya, empat wartawan
Palu datang ke Jakarta dengan sukarela untuk menghadap Mabes Polri guna
memberikan kesaksian dan bukti kaset kasus Baramuli. Panggilan kepada mereka
langsung ke nama si wartawan!
Kasus wartawan Palu ini memperlihatkan bahwa kalangan pers sendiri banyak
yang belum paham pada hak-haknya. Oya, yang masih menjadi misteri buat saya
sampai saat ini, keempat wartawan Palu tersebut datang melenggang karena
transportasi dan akomodasi mereka telah ada yang membiayai. Begitu saya
tanya, mereka bilang atas biaya negara. Sejak kapan negara begitu bermurah
hatinya membiayai perjalanan dan akomodasi empat wartawan hanya untuk
menyerahkan kaset rekaman pembicaraan Baramuli? Sayang, para wartawan itu
kurang kooperatif dengan Komite Perlindungan Wartawan Indonesia (KPWI), yang
pada hari kedatangan mereka telah langsung menemui mereka untuk
mempersiapkan langkah-langkah yang memungkinkan demi melindungi hak-hak
mereka.
Entahlah, apakah mereka tak menyadari hak mereka, atau justru sikap mereka
itu lebih menguntungkan mereka.
Balik ke soal Uni, saya telah dihubungi Uni sejak Rabu siang, sesaat sebelum
Panji naik cetak. Sejak saat itu, intimidasi telah dialami Panji.
Dan, penyempitan koridor kebebasan pers yang saya maksudkan, berbeda dengan
yang kita duga di awal kebebasan lalu. Ada sesuatu yang sedang bergerak,
namun bentuknya belum jelas. Saya kira, televisi menjadi sasaran pertama.
Semoga ini tidak benar.

HJ



______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!


Kirim email ke