Pembebasan tapol/napol ternyata tidak semulus apa yang dibayangkan. Sekarang pembebasannya mesti pake persetujuan DPR segala. Pemberian amnesti pun juga aneh, karena amnesti artinya pengampunan, yang berarti dianggap bersalah. Padahal beda pandangan politik sebenarnya sah-sah saja di negara demokratis kayak Indonesia (aku lagi mimpi nih). Tapol PRD, Aceh, atau yang lain harusnya langsung dibebaskan, karena mereka tidak bersalah. Dalam hal seperti ini kok tidak ada suara Yusril ya ? MB PRD Biarkan Aktivisnya Dipenjara Jakarta, Bernas Partai Rakyat Demokratik (PRD) tetap bersikukuh membiarkan para aktivisnya mendekam dalam penjara, bila pemerintah dan DPR tidak memberlakukan amnesti umum terhadap para tahanan politik dan narapidana politik (tapol/nap- ol). "Kami tidak bisa menerima secuil kebebasan dengan tetap membiarkan tapol/napol lain terbelenggu aspirasinya," kata Ketua Komite Pimpinan Pusat (KPP) PRD, Faisol Reza, Minggu (7/11). Faisol Reza mengakui pihaknya mengalami kerugian bila para aktivis PRD, khususnya Ketua Umum PRD, Budiman Sudjatmiko, tetap mendekam dalam penjara. Tapi, kata dia, lebih baik tetap begitu, dari pada demokrasi tidak bisa di- nikmati semua orang. Data pemerintah berisi daftar tapol/napol yang pekan lalu diserahkan kepada Komisi II DPR RI, tidak memuat semua tapol/napol. Misalnya, data para aktivis PRD yang akan diamnesti tidak mencantumkan nama Petrus Hariyanto. Selain itu, Jumat (5/11) lalu, Fraksi Partai Golkar menyatakan belum bisa menyetujui usulan pemberian amnesti umum terhadap para tapol/napol. Reza menilai pembebasan tapol/napol tidak lebih dari komoditas untuk mendapatkan bantuan dana internasional, seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya. Karena salah satu persyaratan dikucurkannya bantuan internasional adalah pelaksanaan demokrasi, dalam hal ini pembebasan tapol/napol. "Karena di negara demokratis tidak ada orang ditahan karena perbedaan pandangan politik," tuturnya. Anggota Komisi II DPR RI, Drs H Mohammad Hatta BBA, yang juga Koordina- tor Bidang Polkam Fraksi Partai Golkar (FPG), merevisi pendapatnya tentang amnesti umum. Pendapat terbaru FPG menyebutkan, tetap menerima amnesti umum terhadap para tapol/napol karena dalam era reformasi tidak populer lagi menahan orang karena perbedaan pendangan politik. "Yang harus dikaji, apakah tapol/napol itu melakukan tindakan kriminal. Bila terbukti melakukan tindak kriminal, tentu saja yang dikaji tindak kriminalnya bukan perbedaan pandangan politiknya," papar Hatta. Tentang sinyalemen pembebasan tapol/napol sebagai komoditas untuk menda- patkan dana internasional, Hatta mengatakan FPG perlu mewaspadai hal itu. Ia meminta agar rakyat Indonesia diberi kesempatan menyelesaikan tugasnya, seba- gai bangsa berdaulat. "Jangan ada lagi desakan tentang sesuatu dikaitkan dengan masalah dalam negeri, kalau dulu ada masalah Timtim," tambahnya. Sebelumnya, Ketua Umum PRD Budiman Sudjatmiko mengatakan PRD akan terus mendesak pemerintah dan DPR RI memberlakukan amnesti umum, bukan parsial, kepada seluruh tapol/napol korban Orde Baru, dengan mengerahkan kadernya. "Kita tetap mendesak diberlakukannya amnesti umum kepada seluruh tapol/napol. Karena tidak ada amnesti yang diberikan individual," kata Budiman di ruang kunjungan LP Cipinang Jakarta, Minggu kemarin. (sry) ______________________________________________________________________ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI dengan mengirim e-mail kosong ke alamat; Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
