Pembebasan tapol/napol ternyata tidak semulus apa yang dibayangkan. Sekarang
pembebasannya mesti pake persetujuan DPR segala. Pemberian amnesti pun juga
aneh, karena amnesti artinya pengampunan, yang berarti dianggap bersalah.
Padahal beda pandangan politik sebenarnya sah-sah saja di negara demokratis
kayak Indonesia (aku lagi mimpi nih). Tapol PRD, Aceh, atau yang lain
harusnya langsung dibebaskan, karena mereka tidak bersalah. Dalam hal
seperti ini kok tidak ada suara Yusril ya ?

MB

PRD Biarkan Aktivisnya Dipenjara
Jakarta, Bernas
Partai Rakyat Demokratik (PRD) tetap bersikukuh membiarkan para aktivisnya
mendekam dalam penjara, bila pemerintah dan DPR tidak memberlakukan amnesti
umum terhadap para tahanan politik dan narapidana politik (tapol/nap- ol).
"Kami tidak bisa menerima secuil kebebasan dengan tetap membiarkan
tapol/napol lain terbelenggu aspirasinya," kata Ketua Komite Pimpinan Pusat
(KPP) PRD, Faisol Reza, Minggu (7/11).

Faisol Reza mengakui pihaknya mengalami kerugian bila para aktivis PRD,
khususnya Ketua Umum PRD, Budiman Sudjatmiko, tetap mendekam dalam penjara.
Tapi, kata dia, lebih baik tetap begitu, dari pada demokrasi tidak bisa di-
nikmati semua orang.

Data pemerintah berisi daftar tapol/napol yang pekan lalu diserahkan kepada
Komisi II DPR RI, tidak memuat semua tapol/napol. Misalnya, data para
aktivis PRD yang akan diamnesti tidak mencantumkan nama Petrus Hariyanto.
Selain itu, Jumat (5/11) lalu, Fraksi Partai Golkar menyatakan belum bisa
menyetujui usulan pemberian amnesti umum terhadap para tapol/napol.

Reza menilai pembebasan tapol/napol tidak lebih dari komoditas untuk
mendapatkan bantuan dana internasional, seperti yang dilakukan pemerintah
sebelumnya. Karena salah satu persyaratan dikucurkannya bantuan
internasional adalah pelaksanaan demokrasi, dalam hal ini pembebasan
tapol/napol. "Karena di negara demokratis tidak ada orang ditahan karena
perbedaan pandangan politik," tuturnya.

Anggota Komisi II DPR RI, Drs H Mohammad Hatta BBA, yang juga Koordina- tor
Bidang Polkam Fraksi Partai Golkar (FPG), merevisi pendapatnya tentang
amnesti umum. Pendapat terbaru FPG menyebutkan, tetap menerima amnesti umum
terhadap para tapol/napol karena dalam era reformasi tidak populer lagi
menahan orang karena perbedaan pendangan politik. "Yang harus dikaji, apakah
tapol/napol itu melakukan tindakan kriminal. Bila terbukti melakukan tindak
kriminal, tentu saja yang dikaji tindak kriminalnya bukan perbedaan
pandangan politiknya," papar Hatta.

Tentang sinyalemen pembebasan tapol/napol sebagai komoditas untuk menda-
patkan dana internasional, Hatta mengatakan FPG perlu mewaspadai hal itu. Ia
meminta agar rakyat Indonesia diberi kesempatan menyelesaikan tugasnya,
seba- gai bangsa berdaulat.

"Jangan ada lagi desakan tentang sesuatu dikaitkan dengan masalah dalam
negeri, kalau dulu ada masalah Timtim," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PRD Budiman Sudjatmiko mengatakan PRD akan terus
mendesak pemerintah dan DPR RI memberlakukan amnesti umum, bukan parsial,
kepada seluruh tapol/napol korban Orde Baru, dengan mengerahkan kadernya.
"Kita tetap mendesak diberlakukannya amnesti umum kepada seluruh
tapol/napol. Karena tidak ada amnesti yang diberikan individual," kata
Budiman di ruang kunjungan LP Cipinang Jakarta, Minggu kemarin. (sry) 


______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!

Kirim email ke