berikut adalah cuplikan dari suaramerdeka tentang keterkejutan
aisyah aminy atas pernyataan presiden (yang mungkin pilihannya
juga)
katanya referendum bukan wewenang presiden, melainkan MPR.
lho kan aneh, sebab yang dulu ikutan hadir di aceh menyatakan
dukungan referendum kan juga Mr. AR yang sekarang jadi ketua
MPR. lantas mengapa MPR yang berwenang masalah referendum
juga tidak menanggapi? malah tanggapannya hinggap ke pundak
GD agar dengan arif fan bijaksana?
yang jelas rakyat aceh tahunya pemimpin negara indonesia saat
ini adalah GD. sehingga segala tuntutan dialamatkan kepada GD,
bukan pada lembaga atau pimpinan lembaga lain. dan yang lucu
adalah keterkejutan AA, kok terkejut dengan lonjakan-2 sikap
yang telah menjadi ciri khas GD yang dipilih oleh dia sendiri
(kalau tidak salah)
maka hehehehee.. aku hanya bisa ketawa dengan kecut.

wassalam,

mbah soeloyo
------------
Mengejutkan

Wakil Ketua Komisi I DPR, Ny Aisyah Aminy, menyayangkan sikap Presiden yang
langsung menyetujui diselenggarakan referendum untuk masyarakat Aceh,
padahal menyetujui referendum bukan wewenang presiden, melainkan MPR.

''Ini kan belum jelas apa isi dan materi referendum. Seharusnya yang
terpenting untuk Aceh adalah memberi keadilan ekonomi dan mengadili
pelanggar HAM. Jadi jangan terburu-buru, apalagi bukan wewenang presiden,''
katanya kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Aisyah mengatakan, sikap Presiden yang menyetujui diselenggarakan referendum
itu sangat mengejutkan, karena tak pernah ada pembicaraan atau konsultasi
dengan DPR dan MPR. "Seharusnya adanya pernyataan persetujuan dengan DPR itu
terlebih dulu dikonsultasikan dengan MPR atau DPR," katanya.

Apalagi setiap tahun MPR akan melakukan sidang dan setiap saat bisa diajak
membicarakan persoalan penting dan mendasar. "Jangan lagi ada langkah
presiden yang memberi opsi itu tanpa persetujuan MPR seperti soal Timtim
yang hanya dikonsultasikan dengan pimpinan DPR."

Ia mengingatkan agar Presiden tidak melaksanakan tugas di luar
kewenangannya. "Jangan sampai terjadi lagi presiden melakukan hal yang di
luar batas kewenangannya."

"Bukan wewenang presiden memberi opsi referendum. Jangan sampai terjadi
seperti Timtim yang hanya persetujuan pimpinan DPR. Pimpinan DPR itu bukan
lembaga," katanya.

Atas dasar itu, anggota DPR dari FPP itu menilai Presiden sewenang-wenang
dan terburu-buru menyikapi persoalan Aceh.

Padahal yang terpenting adalah memberikan jaminan keadilan ekonomi kepada
masyarakat Aceh dan wujud pengadilan bagi pelanggar HAM.

Sikap terburu-buru itu bisa merugikan karena daerah lain yang bergejolak
bisa meminta referendum juga. Ini dianggap tidak menyelesaikan masalah yang
mendasar. Mengingat MPR bisa bersidang setiap tahun, persoalan referendum
seharusnya diserahkan terlebih dulu kepada MPR, bisa dilakukan atau tidak.
"Cakupan referendum itu juga masih perlu dibicarakan apakah cukup rakyat
Aceh atau melibatkan seluruh rakyat Indonesia," katanya.




______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!

Kirim email ke