DIMENSI HUKUM DESENTRALISASI DAN FEDERALISME

Ditinjau dari dimensi hukum - Hans Kelsen mengatakan bahwa negara pada prinsipnya 
merupakan tatanan hukum (legal order). Oleh sebab itulah pengertian desentralisasi 
pada hakikatnya menyangkut berlakunya sistem tatanan hukum dalam negara. Ada 
kaidah-kaidah hukum yang berlaku sah untuk seluruh negara yang disebut kaidah sentral 
(central norm). Dan ada pula kaidah-kaidah hukum yang berlaku sah dalam bagian-bagian 
wilayah negara yang berbeda yang disebut desentral atau kaidah lokal (decentral or 
local norm).(Bagir Manan,1994:24).

Persoalan yang belum diungkapkan (belum tuntas) dikemukakan oleh Hans Kelsen adalah 
siapakah yang berwenang untuk membentuk kedua kaidah hukum tersebut. Jikalau ternyata 
kedua kaidah hukum tersebut dibentuk oleh Pemerintah Pusat (Negara), maka sebenarnya 
kedua kaidah hukum ini pada hakikatnya adalah sama, yaitu tetap bersifat sentralistik 
norm. Yang berbeda hanya tempat berlakunya kedua kaidah hukum tersebut. Hal ini 
tentunya tidak dapat diletakkan dalam konteks pemahaman mengenai desentralisasi.

Dalam teori hukum tatanegara - pengertian desentralisasi dan federalisme sebenarnya 
merupakan dua hal yang menyangkut bidang yang berbeda. Desentralisasi merupakan 
prinsip atau asas yang dipergunakan dalam rangka melakukan pemencaran kekuasaan 
(pemisahan atau pembagian kekuasaan secara vertikal). Sedangkan federalisme menyangkut 
pengertian bangunan negara yang dianut atau dapat dikatakan sebagai paham mengenai 
bangunan negara.

Dengan demikian - ditinjau dari aspek hukum - mempersoalankan desentralisasi dan 
federalisme dalam satu bingkai pembahasan adalah tidak tepat. Kendati demikian kedua 
persoalan ini tetap dapat diletakkan dalam satu bingkai pembahasan. Karena 
bagiamanapun juga hakikat desentralisasi - yang oleh UU No. 22 tahun 1999 diartikan 
sebagai penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah - juga dikenal 
dalam federalisme. Hanya yang berbeda adalah pola penyerahan dari wewenang 
pemerintahan tersebut.

Di dalam negara kesatuan - sumber penyerahan wewenang pemerintahan didasarkan pada 
kehendak pemerintah pusat. Artinya pemerintah pusatlah yang menentukan 
kekuasaan-kekuasaan apa saja yang dapat diserahkan dan dijalankan oleh Pemerintah 
daerah, dalam ikatan negara kesatuan (Lihat Pasal 7 ayat 1 UU No. 22/1999).
Sebaliknya dalam federalisme justru negara-negara bagianlah yang menentukan 
kekuasaan-kekuasaan apa saja yang harus dijalankan oleh negara federal (pemerintah 
federal. Dengan demikian berarti, kalau di negara kesatuan mengenal top down 
decentralisation sedangankan di negara federal mengenal bottom up decentralisation.

Perbedaan tersebut muncul karena terbentuknya negara kesatuan berbeda dengan 
terbentuknya negara federal (serikat). Negara kesatuan terbentuk dengan mengklaim 
seluruh wilayah sebagai bagian dari satu negara. Sedangkan negara federal terbentuk 
dari sejumlah negara atau wilayah-wilayah yang independen, yang sejak semula memiliki 
kedaulatan atau semacam kedaulatan. Negara-negara atau wilayah-wilayah ini kemudian 
bersepakat untuk membentukfederal dan berubah menjadi negara-negara bagian sambil 
"menyerahkan" sebagian kedaulatannya kepada pemerintah federal. (Andi M Mallarangeng, 
1998).
Sebagian kedaulatan yang diserahkan tersebut menyangkut wewenang pemerintahan, 
misalnya di bidang politik luar negeri, HANKAM, peradilan, moneter dan fiskal. 
Sedangkan kedaulatan (wewenang pemerintahan) ke dalam masih tetap menjadi wewenang 
pemerintah negara-negara bagian.

Dari pemahaman tersebut di atas jelas kiranya bahwa antara desentralisasi dan 
federalisme sama-sama menganut prinsip pemencaran kekuasaan. dalam konteks Indonesia 
desentralisasi diperlukan karena dilatarbelakangi oleh : Pertama: prinsip negara hukum 
yang menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara horizontal (eksekutif, legislatif 
dan judikatif) sekaligus pemencaran kekuasaan secara vertikal. Kedua : prinsp 
demokrasi yang lebih mementingkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan 
pemerintahan. Ketiga : prinsip welfare state yang menghendaki negara bertindak sebagai 
public services, dan Keempat : prinsip ke-bhineka-an yang menghendaki adanya pengakuan 
atas keanekaragaman masyarakat. (Bagir Manan, 1989). Desentralisasi yang menimbulkan 
otonomi daerah merupakan sarana ampuh untuk menampung prinsip-prinsip tersebut.

Dalam wacana federalisme sebenarnya konsepsi tersebut juga relevan untuk diterapkan. 
Dan oleh sebab itulah antara desentralisasi di Negara kesatuan yang menimbulkan 
otonomi (luas dengan federalisme seharusnya tidak perlu dipertentangkan secara 
dikotomis. yang terpenting disini adalah meletakkan hubungan antara pusat dan daerah 
secara seimbang, demokratis dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan keanekaragaman 
struktur bangsa Indonesia.

Federalisme ataupun otonomi luas tidak akan berarti apa-apa selama pemerintah pusat 
atau pemerintah federal tetap menggunakan paradigma lama yakni "persatuan dan 
kesatuan" melalui uniformitas (penyeragaman) berbagai wacana baik di bidang politik, 
ideologi, sosial dan budaya. Pola penyeragaman semacam ini jelas-jelas telah menafikan 
prinsip-prinsip perlunya desentralisasi yang telah disebutkan di atas. Contoh konkrit 
yang dapat dikemukakan adalah maraknya tuntutan referendum untuk merdeka bagi 
daerah-daerah tertentu. 


Join 18 million Eudora users by signing up for a free Eudora Web-Mail account at 
http://www.eudoramail.com

-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke