Bolehkah saya mengatakan bahwa masalah pokoknya adalah terciptanya rasa 
keadilan?

Berbuat adil pada lebih sedikit orang relatif lebih mudah daripada kepada 
banyak orang. Karena itu bagi negara yang penduduknya banyak, wilayahnya 
luas, disarankan untuk 'membagi' dalam satuan yang lebih kecil dan mandiri, 
sehingga masing masing lebih mampu menciptakan keadilan bagi warganya.

Walaupun ada dorongan lain yang memunculkan semangat pemisahan diri, yaitu 
common identifier tertentu, misalnya agama, ras, ideologi dan sebagainya, 
namun kiranya masalah rasa keadilan ini masih dianggap sebab yang paling 
dominan bagi peninjauan kembali aturan bernegara dan berbangsa.

Untuk jelasnya saya highlight beberapa phrase Anda:

you wrote:
Karena bagiamanapun juga hakikat desentralisasi - yang oleh UU No. 22 tahun 
1999 diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah 
kepada daerah - juga dikenal dalam federalisme. Hanya yang berbeda adalah 
pola penyerahan dari wewenang pemerintahan tersebut.

Yap:
Karena sama artinya itulah maka fokus perdebatan elit politik sekarang lebih 
pada perhitungan risikonya, dengan asumsi kita ingin tetap satu negara. 
Esensinya memang distribusi kekuasaan. Tujuannya untuk menciptakan keadilan 
bagi semua. Kalau ditempuh sistem desentralisasi, starting point-nya adalah 
tetap negara kesatuan, jadi tinggal mencari kesepakatan bentuk kekuasaan 
mana yang dilaksanakan daerah, mana yang oleh pusat. Diantaranya dengan UU 
22 dan 25. Artinya kalau UU ini suatu ketika dirasa kurang sesuai, dapat 
diperbaiki, tetapi negara tetap utuh.

Sementara kalau melalui sistem federalisme, negara yang akan menjadi anggota 
federal itu kan harus terbentuk dulu, baru kemudian menyusun kesepakatan 
untuk menentukan bagian kekuasaan mana yang diserahkan kepada Pemerintah 
Federal. Artinya setiap Negara bagian mempunyai kemerdekaan penuh untuk 
menentukan bagian kekuasaan mana yang dilimpahkan ke Pemerintah Federal.

Masing masing punya kelemahan.

Kalau beranjak dari negara kesatuan menuju desentralisasi yang seluas 
luasnya, kekuasaan Pemerintah Pusat masih dominan, sehingga suatu ketika 
dengan alasan tertentu pelimpahan kekuasaan ini bisa semakin dikurangi. 
Dengan kata lain, Pusat tetap punya potensi mengkooptasi daerah. Inilah yang 
dikhawatirkan para 'reformis'.

Kalau masuk kepola federalisme, ada saat kritis, yaitu ketika negara (calon) 
anggota federal itu terbentuk dan belum terjadi kesepakatan penyerahan 
kekuasaan kepada Pemerintah Federal, maka saat itu negara ini sudah terpecah 
belah. Kalau saja tidak tercapai kesepakatan antara negara-negara yang akan 
berfederasi itu, maka tetaplah dia menjadi negara masing-masing. Artinya 
negara ini bubar. Dan kalaupun terbentuk Pemerintah Federal, dalam 
perjalanannya, potensi untuk memisahkan diri bagi setiap negara bagian 
sangat besar. Inilah yang dikhawatirkan para 'fundamentalis'.

Itulah technical trade off yang menjadi topik perdebatan elit politik.

you wrote:
>Federalisme ataupun otonomi luas tidak akan berarti apa-apa selama 
>pemerintah pusat atau pemerintah federal tetap menggunakan paradigma lama 
>yakni "persatuan dan kesatuan" melalui uniformitas (penyeragaman) berbagai 
>wacana baik di bidang politik, ideologi, sosial dan budaya. Pola 
>penyeragaman semacam ini jelas-jelas telah menafikan prinsip-prinsip 
>perlunya desentralisasi yang telah disebutkan di atas. Contoh konkrit yang 
>dapat dikemukakan adalah maraknya tuntutan referendum untuk merdeka bagi 
>daerah-daerah tertentu.
>
Yap:
Persatuan dan Kesatuan bukan ancaman bagi desentralisasi maupun federasi, 
juga penyeragaman politik dan ideologi sejauh dibatasi pada tataran 
penetapan identitas bangsa dan negara. Kalau sosial budaya jelas nggak bisa 
diseragamkan melalui keduanya, karena masing masing akan mempunyai warna 
tersendiri.
Yang selama ini jadi ancaman adalah rasa keadilan, yaitu masalah kesamaan 
akses setiap warga negara pada politik, ekonomi dan sosial. Atau dalam 
bahasa lama kesamaan akses warga negara pada segala bidang kehidupan. 
Intinya pada persamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Selama masih 
ada privelege untuk orang atau kelompok tertentu, maka tercabiklah rasa 
keadilan, dan muncullah ketidak puasan.

Karena itu nggak masalah sistem apa yang dipakai, asal Pemerintah mampu 
menjamin terciptanya keadilan. Penyeragaman itu pasti ada dimanapun, sebagai 
identitas bangsa atau negara.
Kalau keadilan tidak tercapai karena ketidak mampuan Pemerintah, maka 
solusinya serahkanlah pada pihak lain yang mampu melaksanakan dengan baik, 
tanpa menghilangkan identitas sebagai satu bangsa atau negara.

Dengan 'memperkecil' satuan lokasi, maka diperkirakan keadilan itu lebih 
mudah tercapai, karena dianggap lebih controllable. Misalnya dengan 
desentralisasi atau federasi itu. Tetapi juga bukan jaminan dikawasan kecil 
pasti lebih terjamin implementasi keadilan. Salah satu contohnya Italy yang 
wilayah dan penduduknya nggak seberapa juga pernah melahirkan fasis yang 
bernama Benito Musolini. Masih banyak contoh lainnya.

Referendum, separatisme dan upaya pemisahan diri biasanya dipicu oleh 
terlukanya rasa keadilan, sehingga melahirkan pegiat yang mengekspose 
ketidak adilan itu dan menawarkan solusi reformasi, atau bahkan revolusi.

Yap

>From: "hestu ciptohandoyo" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>To: [EMAIL PROTECTED]
>Subject: [Kuli Tinta] opini
>Date: Fri, 17 Dec 1999 12:26:21 +0700
>
>DIMENSI HUKUM DESENTRALISASI DAN FEDERALISME
>
>Ditinjau dari dimensi hukum - Hans Kelsen mengatakan bahwa negara pada 
>prinsipnya merupakan tatanan hukum (legal order). Oleh sebab itulah 
>pengertian desentralisasi pada hakikatnya menyangkut berlakunya sistem 
>tatanan hukum dalam negara. Ada kaidah-kaidah hukum yang berlaku sah untuk 
>seluruh negara yang disebut kaidah sentral (central norm). Dan ada pula 
>kaidah-kaidah hukum yang berlaku sah dalam bagian-bagian wilayah negara 
>yang berbeda yang disebut desentral atau kaidah lokal (decentral or local 
>norm).(Bagir Manan,1994:24).
>
>Persoalan yang belum diungkapkan (belum tuntas) dikemukakan oleh Hans 
>Kelsen adalah siapakah yang berwenang untuk membentuk kedua kaidah hukum 
>tersebut. Jikalau ternyata kedua kaidah hukum tersebut dibentuk oleh 
>Pemerintah Pusat (Negara), maka sebenarnya kedua kaidah hukum ini pada 
>hakikatnya adalah sama, yaitu tetap bersifat sentralistik norm. Yang 
>berbeda hanya tempat berlakunya kedua kaidah hukum tersebut. Hal ini 
>tentunya tidak dapat diletakkan dalam konteks pemahaman mengenai 
>desentralisasi.
>
>Dalam teori hukum tatanegara - pengertian desentralisasi dan federalisme 
>sebenarnya merupakan dua hal yang menyangkut bidang yang berbeda. 
>Desentralisasi merupakan prinsip atau asas yang dipergunakan dalam rangka 
>melakukan pemencaran kekuasaan (pemisahan atau pembagian kekuasaan secara 
>vertikal). Sedangkan federalisme menyangkut pengertian bangunan negara yang 
>dianut atau dapat dikatakan sebagai paham mengenai bangunan negara.
>
>Dengan demikian - ditinjau dari aspek hukum - mempersoalankan 
>desentralisasi dan federalisme dalam satu bingkai pembahasan adalah tidak 
>tepat. Kendati demikian kedua persoalan ini tetap dapat diletakkan dalam 
>satu bingkai pembahasan. Karena bagiamanapun juga hakikat desentralisasi - 
>yang oleh UU No. 22 tahun 1999 diartikan sebagai penyerahan wewenang 
>pemerintahan dari pemerintah kepada daerah - juga dikenal dalam 
>federalisme. Hanya yang berbeda adalah pola penyerahan dari wewenang 
>pemerintahan tersebut.
>
>Di dalam negara kesatuan - sumber penyerahan wewenang pemerintahan 
>didasarkan pada kehendak pemerintah pusat. Artinya pemerintah pusatlah yang 
>menentukan kekuasaan-kekuasaan apa saja yang dapat diserahkan dan 
>dijalankan oleh Pemerintah daerah, dalam ikatan negara kesatuan (Lihat 
>Pasal 7 ayat 1 UU No. 22/1999).
>Sebaliknya dalam federalisme justru negara-negara bagianlah yang menentukan 
>kekuasaan-kekuasaan apa saja yang harus dijalankan oleh negara federal 
>(pemerintah federal. Dengan demikian berarti, kalau di negara kesatuan 
>mengenal top down decentralisation sedangankan di negara federal mengenal 
>bottom up decentralisation.
>
>Perbedaan tersebut muncul karena terbentuknya negara kesatuan berbeda 
>dengan terbentuknya negara federal (serikat). Negara kesatuan terbentuk 
>dengan mengklaim seluruh wilayah sebagai bagian dari satu negara. Sedangkan 
>negara federal terbentuk dari sejumlah negara atau wilayah-wilayah yang 
>independen, yang sejak semula memiliki kedaulatan atau semacam kedaulatan. 
>Negara-negara atau wilayah-wilayah ini kemudian bersepakat untuk 
>membentukfederal dan berubah menjadi negara-negara bagian sambil 
>"menyerahkan" sebagian kedaulatannya kepada pemerintah federal. (Andi M 
>Mallarangeng, 1998).
>Sebagian kedaulatan yang diserahkan tersebut menyangkut wewenang 
>pemerintahan, misalnya di bidang politik luar negeri, HANKAM, peradilan, 
>moneter dan fiskal. Sedangkan kedaulatan (wewenang pemerintahan) ke dalam 
>masih tetap menjadi wewenang pemerintah negara-negara bagian.
>
>Dari pemahaman tersebut di atas jelas kiranya bahwa antara desentralisasi 
>dan federalisme sama-sama menganut prinsip pemencaran kekuasaan. dalam 
>konteks Indonesia desentralisasi diperlukan karena dilatarbelakangi oleh : 
>Pertama: prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pemisahan kekuasaan 
>secara horizontal (eksekutif, legislatif dan judikatif) sekaligus 
>pemencaran kekuasaan secara vertikal. Kedua : prinsp demokrasi yang lebih 
>mementingkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. 
>Ketiga : prinsip welfare state yang menghendaki negara bertindak sebagai 
>public services, dan Keempat : prinsip ke-bhineka-an yang menghendaki 
>adanya pengakuan atas keanekaragaman masyarakat. (Bagir Manan, 1989). 
>Desentralisasi yang menimbulkan otonomi daerah merupakan sarana ampuh untuk 
>menampung prinsip-prinsip tersebut.
>
>Dalam wacana federalisme sebenarnya konsepsi tersebut juga relevan untuk 
>diterapkan. Dan oleh sebab itulah antara desentralisasi di Negara kesatuan 
>yang menimbulkan otonomi (luas dengan federalisme seharusnya tidak perlu 
>dipertentangkan secara dikotomis. yang terpenting disini adalah meletakkan 
>hubungan antara pusat dan daerah secara seimbang, demokratis dan 
>berkeadilan dengan tetap memperhatikan keanekaragaman struktur bangsa 
>Indonesia.
>
>Federalisme ataupun otonomi luas tidak akan berarti apa-apa selama 
>pemerintah pusat atau pemerintah federal tetap menggunakan paradigma lama 
>yakni "persatuan dan kesatuan" melalui uniformitas (penyeragaman) berbagai 
>wacana baik di bidang politik, ideologi, sosial dan budaya. Pola 
>penyeragaman semacam ini jelas-jelas telah menafikan prinsip-prinsip 
>perlunya desentralisasi yang telah disebutkan di atas. Contoh konkrit yang 
>dapat dikemukakan adalah maraknya tuntutan referendum untuk merdeka bagi 
>daerah-daerah tertentu.
>

______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com


-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke