Pak Hasan saya juga prihatin seperti Bapak, masak beragama koq
bisa membunuh dan menyengsarakan orang lain seenaknya. Namun
memperoleh
tambahan informasi dari Team Advokasi Forum Untuk Keadilan Maluku
Utara saya menjadi bingung. Tadinya, karena rasa respek atas
integritas Bapak maka saya menilai peluang informasi Bapak > 50%
benar.
Kini dengan tambahan informasi itu, peluang nilai informasi Bapak
menjadi
berubah.
Apakah Pak Hasan atau netter yang lain mungkin memberi
pencerahan?
salam
-------------------------
TEAM ADVOKASI
FORUM PEDULI UNTUK KEADILAN
MALUKU UTARA
Jalan, 14 Februari No. 249 Teling Atas. Telp. 0431 -
869766-843651. MANADO
Manado, 20 Desember 1999
Nomor : 06/Advokasi/XII/1999
Kepada Yth :
1.Bapak Presiden RI KH.Abdulrrahman Wahid
2.Ibu Wakil Presiden RI
3.Komisi Nasional HAM (Hak Asasi Manusia) RI
Di Jakarta
Perihal : Bantuan dan Klarifikasi Kasus Tragedi pembantaian yang
terjadi Di
Tidore Kabupaten Halmahera Tengah dan Ternate Kabupaten Maluku
Utara Propinsi
Maluku Utara, dan mohon Keadilan
Lampiran : 1 (satu) berkas
Assalammu Alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Mencermati laporan beberapa tokoh masyarakat Maluku Utara yang
berada di
Jakarta mengatas-namakan Himpunan Kerukunan Maluku Utara ( HKMU )
kepada
Pemerintah RI cq. Bapak Presiden RI. KH. ABDURRAHMAN WAHID
beberapa waktu
lalu, yang di ekspose secara luas melalui media masa dan media
cetak
elektronika yang menyimpulkan bahwa kerusuhan di Maluku Utara
dipicu oleh 3 (
tiga ) hal pokok yakni :
� Perebutan Wilayah antara penduduk beragama Kristen dan Islam di
Halmahera
� Perebutan tambang emas di Kecamatan Malifud
� Perebutan Kursi Gubernur Maluku Utara
Pada kesimpulan lain melalui wawancara dengan para wartawan di
Istana
Negara RI
Saudaraku, Thamrin Amal Tomagola menjelaskan adanya ulah Sultan
Ternate yang
telah membuakan konflik berkepanjangan. Terhadap permasalahan
tersebut kami
tokoh Agama, masyarakat Wakil Rakyat dan Pemuda yang berada di
tempat
pengungsian terhimpun dalam Wadah Team Advokasi, setelah dengan
sungguh-sungguh
mengkaji, mencermati danmenganalisis Problematik Tragedi
Pembantaian yang
terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Maluku Utara
pada
tanggal
3 - 4 November 1999 di Tidore, dan tanggal 6 - 11 November 1999 di
Ternate )
bahkan Tragedi Pembantaian tersebut telah terjadi konflik meluas
di Halmahera
Pulau Halmahera ) bagian Selatan, Team Advokasi memandang sangat
perlu
menyampaikan bantahan sekaligus klarifikasi di dasarkan pada
fakta, data serta
peristiwa sebagaimana di paparkan di bawah ini sebagi berikut :
1. Bahwa perlu di perjelas dan di pertegas kembali sesungguhnya
yang terjadi
dari Tragedi tanggal 3-4 November 1999 di Tidore Kabupaten
Halmahera Tengah
dan
tanggal 6-11 November 1999 di Ternate Kabupaten Maluku Utara
Propinsi Maluku
Utara adalah bukan Tragedi kerusuhan, sekali lagi bukan Tragedi
kerusuhan
sebagaimana yang dilaporkan oleh beberapa Tokoh Masyarakat Maluku
Utara di
Jakarta mengatas namakan Himpunan Kerukunan Maluku Utara (HKMU ),
kepada
Pemerintah cq. Presiden RI, akan tetapi sesungguhnya yang terjadi
dari
peristiwa tanggal 3-4 November 1999, tanggal 6-11 November 1999
Tidore dan
Ternate ) adalah KASUS TRAGEDI PEMBANTAIAN TERHADAP GOLONGAN
MINORITAS ( WARGA
KRISTEN ) dan kejahatan atas kemanusiaan (Craim Humanity). Tragedi
didasarkan
pada fakta sebagai berikut :
1.1. Semua korban pembantaian adalah WARGA/GOLONGAN MINORITAS
KRISTEN ) yang
berdomisili di Ternate dan Tidore.
1.2. Hancur, rusak dan MUSNAH SEMUA rumah penduduk, adalah milik
GOLONGAN
MINORITAS (Warga Kristen) yang berada di Tidore dan Ternate.
1.3. Hancur, rusak dan MUSNAHNYA SEMUA PERIBADAHAN dan Pendidikan
(GEREJA dan
SEKOLAH, SMP, SMA Kristen, STT Kalvari) adalah semua milik
GOLONGAN MINORITAS
KRISTEN.
1.4. Yang MENGUNGSI MENINGGALKAN Ternate Kabupaten Maluku Utara
dan Tidore
Kabupaten Halmahera Tengah, adalah semua GOLONGAN MINORITAS
(Kristen), Tani,
Buruh, Nelayan, Wiraswasta, Pegawi Negeri Sipil dan Anggota POLRI,
Para
Pengurus Yayasan Kristen dan Pendidikan Kristen, para Pendeta dan
Pengurus
Gereja.
1.5. KORBAN MENINGGAL DUNIA secara sadis dan mengerikan, baik yang
telah
teridentifikasi oleh aparat keamanan adalah SELURUHNYA GOLONGAN
MINORITAS
(warga Kristen).
1.6. Data dan Fakta tersebut diperkuat dengan dukunggan data
berupa bukti
fisual (photo) hasil-hasil pembantaian oleh KELOMPOK PEMBANTAI
(terlampir).
1.7. Dari fakta dan data kejadian tersebut, maka tidak ada
persangkaan lain
dan
atau pemungkiran fakta selain mengakui sebagai suatu pembenaran
bahwa telah
terjadi tindak pembantaian dan penindasan terhadap GOLONGAN
MINORITAS (WARGA
KRISTEN) serta kejahatan atas kemanusiaan (Craim againts Humanity)
pada
tanggal
3-4, 6-11 November 1999 di Tidore dan Ternate (Propinsi Maluku
Utara).
2. Bahwa Kronologis peristiwa/tragedi kerusuhan pada tanggal 18
agustus 1999
dan tanggal 24 Oktober 1999 di Kecamatan Malifud Kabupaten Maluku
Utara,
Propinsi Maluku Utara, akar permasalahannya adalah sengketa dan
atau konflik
menyangkut batas wilayah Kao-Malifud, BUKAN PEREBUTAN WILAYAH
ANTAR WARGA
KRISTEN DENGAN WARGA MUSLIM, SEKALI LAGI TIDAK ADA PEREBUTAN
WILAYAH antar
WARGA KRISTEN DAN WARGA MUSLIM, sebagaimana apa yang telah
dilaporkan oleh
beberapa orang warga Maluku Utara yang berada di Jakarta mengatas
namakan
Himpunan Kerukunan Maluku Utara (HKMU), kepada Presiden RI dengan
kesimpulan
telah terjadi perebutan wilayah antar warga Nasarani dengan warga
Muslim.
Kesimpulan tersebut adalah suatu pemutar balikan fakta dan suatu
tindakan
ketidak-jujuran yang menyesatkan bahkan telah mengarah pada
tindakan DEVIASI
FACTA, hal tersebut didasarkan pada alasan kronologis sebagai
berikut :
3.1. Pada tanggal 12 Juli 1973 hasil penelitian Direktorat
Vulkanologi Bandung
yang pada kesimpulannya bahwa Gunung Berapi Kie Besi di pulau
Makian Maluku
Utara akan meletus secara dasyat dan dapat mengorbankan
keselamatan jiwa
manusia sehingga perlu dipikirkan relokasi penduduk Makian di
daratan
Halmahera.
3.2. Pada tanggal 30 Juni 1975 keluarlah Surat Keputusan (SK)
Bupati Kepala
Daerah Tk. II Maluku Utara No. 9/10-1/MU//75 tentang pulau Makian
dianggap
tertutup untuk sementara waktu.
3.3. Sejak tahun 1975 Penduduk Pulau Makian secara bertahap mulai
dipindahkan
ke daratan Halmahera Kecamatan Kao (sekarang Kecamatan Malifud),
hal tersebut
berdasarkan usul Bupati Kepala Daerah Tk. II Maluku Utara tentang
penegasan
Status Wilayah Kecamatan Makian, makin daratan di Malifud.
3.4. Sejak adanya relokasi warga Makian ke daratan Halmahera
(sekarang
kecamatan Malifud), puluhan tahun lamanya penduduk di Malifud
hidup
berdampingan dengan penduduk di Kecamatan Kao secara damai, baik
dan
kekeluargaan tanpa ada konflik yang mengarah pada keretakan
hubungan sosial
dan
permusuhan yang mengarah pada anti Suku, Agama dan Ras. Kemudian
Pemerintah
Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1999 tangggal
26 Mei
1999,
tentang status beberapa Kecamatan di Maluku Utara, Tingkat I
Maluku, dimanan 5
(lima) desa yang dahulu sebelum keluar Peraturan Pemerintah No. 42
tahun 1999,
berada di Kecamatan Kao masing-masing :
� Desa Tabobo
� Desa Balisasong
� Desa Sosol
� Desa Wangeotak
� Desa Gayok
5 (lima) Desa tersebut berada di Kecamatan Kao, dimasukan ke
Wilayah Hukum
Kecamatan Makian Malifud berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42
tahun 1999.
Kelima desa tersebut tidak bersedia dan sangat berkeberatan untuk
digabungkan
ke wilayah Kecamatan Makian Malifud, karena menurut adat, mereka
(lima desa)
telah terkait dalam satu sumpah leluhur, bahwa mereka terikat
menjadi satu
dengan saudara-saudara di semua Kecamatan Kao yang bernaung dalam
satu ikatan
Suku (suku Pagu, Boeng, Modole dan Kao).
3.5. Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Utara dengan segala
arogansinya,
kemudian memaksakan kehendak, dengan segera dan seketika
meresmikan Kecamatan
Makian Malifud berdasarkan PP. No. 42 tahun 1999, tanpa terlebih
dahulu
mengadakan musyawarah dan kompromi dengan masyarakat kelima desa
di Kecamatan
Kao dalam pendekatan kultur budaya sebagai sesama warga bangsa.
3.6. Pada tanggal 18 Agustus 1999, PEMDA Maluku Utara
meresmikan/melaksanakan
upacara peresmian Kecamatan Makian Malifud sesuai PP No. 24 tahun
1999 atas
desakan keras mahasiswa Makian-Kayoa, dimana 5
(lima) Makian Malifud masing-masing :
� Desa Tabobo
� Desa Balisosang
� Desa Sosol
� Desa Wangeorak
� Desa Gayok
yang semuanya berada pada wilayah Hukum Kecamatan Kao masuk pada
wilayah Hukum
Kecamatan Makian Malifud sesuai PP. No 42 tahun 1999. Sementara
dalam
realisasinya 5 (lima) desa tersebut tidak bersedia dan
berkeberatan keras
dimasukan dalam wilayah hukum Kecamatan Makian Malifud. Pada malam
itu
pertentangan yang berdampak pada penyerangan warga Makian Malifud
terhadap 2
(dua) desa terdekat yaitu desa Soosl dan Wangeorak akibat
pertikain tersebut,
seluruh rumah warga Sosol dan Wangeorak musnah juga rumah ibadah
(Gereja)
seluruhnya musnah terbakar dan dirusak oleh warga Makian Malifud.
Jumlah
korban
jiwa dan rusakny rumah penduduk dan tempat Ibadah (Gereja) telah
kami laporkan
kepada Pemerintah Pusat cq. Presiden RI, Wakil Presiden
RI dan Komnas HAM melalui laporan dan pengaduan kami tanggal 28
November 1999
(terlampir). Diberi tanda P.1.
3.7. Pertikaian tanggal 18 Agustus 1999 sebagaimana dijelaskan
diatas reda
setelah Sultan Ternate dan Muspida Maluku Utara turun langsung ke
lokasi
kejadian disertai bantuan aparat keamanan. Kondisi amaqn hanya
berlangsung
sekitar 2 (dua) bulan sementara upaya rekonsiliasi dan
rehabilitasi oleh Pemda
Maluku Utara sangat lamban dan terkesan didiamkan. Pada kenyataan
lain, ribuan
warga masyarakat desa Sosol dan Wangeorak telah diungsikan ke
Ibukota
Kecamatan
Kao, dalam kondisi memprihatinkan.
3.8. Lambannya upaya penyelesaian pertikaian pertama tanggal 18
Agustus 1999,
merupakan titik rawan timbulnya pemicu baru, perluasan konflik
semakin tidak
terelakan. Para pelaku pembantaian yang telah disidik oleh aparat
penegak
hukum
tidak segera diadili, sementara upaya-upaya rekonsiliasi antara
kelompok yang
bertikai tidak segera diwujudkan, bahkan PEMDA MALUKU UTARA
TERKESAN TIDAK
SERIUS MENYELESAIKAN TITIK-TITIK RAWAN
KONFLIK. Timbul konflik kedua tanggal 24 Oktober 1999, yang
memakan korban
banyak, baik harta maupun jiwa manusia.
3.9. Hasil investigasi Team Pemantau DPRD Maluku Utara tanggal
28-30 Oktober
1999, ditemukan fakta sebagai berikut :
3.9.1. Konflik antar warga tanggal 18 Agustus 1999 di desa Sosol
dan
Wangeorak,
TIDAK DITEMUKAN Rumah Ibadah milik warga Muslim (Mesjid) yang
rusak, yang ADA
adalah 3 (tiga) buah rumah Ibadah (GEREJA) milik warga
Kristen yang dirusak oleh warga Makian Malifud.
3.9.2. MASYARAKAT KRISTEN dan MUSLIM di Kecamatan Kao BERSATU
mempertahankan
status dan batas wilayah Kecamatan Kao dan tidak bersedia,
saudara-saudara
pada
5 (lima) desa sebagaimana telah disebutkan, pada wilayah Kecamatan
Makian
Malifud sesuai PP No. 42 tahun 1999.
3.9.3. Semua warga MUSLIM dan KRISTEN Kecamatan Kao BERSATU dalam
pertikaian
MELAWAN WARGA MAKIAN, SEHINGGA TIDAKMUNGKIN kalau asumsi
pertikaian tersebut
adalah perebutan wilayah antar warga Muslim dan Kristen
sebagaimana laporan
HKMU di Jakarta kepada pemerintah Pusat.
3.9.4. Pada tanggal 24 Oktober 1999 pagi, warga Kristen Kao
menjalankan Ibadah
Minggu pagi dan warga Muslim Kao berjaga-jaga diperbatasan
Kao-Malifud. Karena
sudah menjadi kesepakatan diantara masyarakat Muslim-Kristen Kao,
sejak
tragedi
tanggal 18 Agustus 1999, pada setiap hari Minggu warga Kristen ke
tempat
Ibadah
dan warga Muslim berjaga-jaga diperbatasan, dan sebaliknya pada
hari Jumat
warga Muslim sembahyang di Mesjid sedangkan warga Kristen
berjaga-jaga di
perbatasan. Wujud kesepakatan warga Kao tersebut merupakan
realisasi daripada
rasa persatuan untuk menjaga dan melindungi wilayah Kecamatan Kao
setelah
peristiwa penyerangan tanggal 18 Agustus 1999 yang menimbulkan
korban jiwa dan
harta.
3.9.5. Pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 1999 sekelompok warga
Makian
Malifud
berjumlah kurang lebih 150 orang dengan membawa parang dan alat
tajam lainnya
berjalan dengan maksud untuk pergi ke kebun untuk mengambil
makanan. Niat
sekelompok warga tersebut kemudian dicegat oleh aparat keamanan
yang sementara
bertugas menjaga keamanan karena dikhawatirkan setelah tiba di
kebun terjadi
pertikaian, akan tetapi aparat keamanan tidak berhasil mencegah,
setelah tiba
diperbatasan terjadilah pertikaian antar warga Muslim kecamatann
Kao yang
berjumlah sekitar 20 orang yang sedang berjaga-jaga diperbatasan
dengan warga
Makian Malifud yang hendak pergi ke kebun. Pertikaian tersebut
meluas sejak
pagi pukul 09.30 WIT hingga sore hari bahkan masih berlangsung
sampai tanggal
25 Oktober 1999. Masyarakat MUSLIM dan KRISTEN Kao BERSATU MELAWAN
MASYARAKAT
MAKIAN Malifud, korban jiwa dan harta bertambah banyak (1.460)
buah rumah
penduduk MILIK MASYARAKAT MAKIAN Malifud musnah terbakar dan
kurang lebih 10.
000 warga masyarakat Makian Malifud DIUNGSIKAN KE TERNATE.
3.9.6. Pada pertikaian tanggal 24 - 25 Oktober 1999 di Makian
Malifud tidak
ada
satupun tempat ibadah (Mesjid) yang rusak atau dibakar, semua
dalam keadaan
utuh dan baik, sementara warga Muslim dan Kristen Kecamatan Kao
tetap bersatu
dalam mempertahankan batas wilayah dan tidak mengakui keberadaan
PP No. 42
tahun 1999. Dari realitas fakta diatas suatu kejujuran fakta yang
harus diakui
adalah TIDAK ADA PEREBUTAN WILAYAH ANTARA WARGA MUSLIM DAN KRISTEN
dari kasus
Kao - Malifud. Pengungkapan fakta yang berasumsi peristiwa
Kao-Malifud sebagai
peristiwa perebutan wilayah antar warga Muslim dan Kristen adalah
suatu
kebohongan dan merupakan upaya-upaya provokasi untuk memperkeruh
suasana yang
diharapkan dapat memperluas konflik antar umat beragama,
orang-orang tersebut
perlu dan harus diwaspadai.
4. Bahwa tentang perusahan tambang emas PT. Nusa Halmahera Mineral
(NHM)
keberadaannya dari sisi positif adalah merupakan aset daerah yang
perlu dijaga
dan dikembangkan, akan tetapi yang perlu dipertanyakan adalah
sejauhmana
keberadaan PT. NHM telah memberikan kontribusi positif bagi
pembangunan
masyarakat Maluku Utara, sejauhmana penyerapan tenaga kerja telah
diberlakukan
secara adil dan merata diantara masyarakat Kao-Malifud, ini
menjadi persoalan
dan merupakan titik rawan konflik sehingga pada kenyataan tidak
ada perebutan
tambang emas, kalau ada perlu dipertanyakan antar siapa dengan
siapa. Kalau
diasumsikan peristiwa Kao-Malifud merupakan bagian dari rentetan
peristiwa
sebelumnya yakni perebutan tambang emas yang menimbulkan konflik
sehingga
terjadi pembantaian terhadap warga minoritas (Kriten) menjadi
sasaran ?
mengapa
Gereja perumahan penduduk menjadi sasaran pengrusakan, pembakaran
dan
penjarahan, suatu kesimpulan yang sangat ngawur dan serampangan,
asumsi yang
diambil oleh warga masyarakat Maluku Utara yang berdomisili di
Jakarta
mengatasnamakan HKMU (Himpunan Kerukunan Masyarakat Maluku Utara).
5. Bahwa tentang perebutan kursi (jabatan) Gubernur Maluku Utara
itu benar
terjadi, dan dalam realitasnya kalau hal tersebut berlangsung pada
kondisi
normatif tidak menjadi persoalan sebagai suatu negara demokratis,
akan tetapi
mengapa kalangan minoritas (Kristen) menjadi sasaran pembantaian,
bukankah
sejak kemerdekaan RI orang Kristen belum pernah menjadi pemimpin
di Maluku
Utara ? perlu pula dipertanyakan ada konspirasi apa dibalik
tragedi
pembantaian
ini, orang atau kelompok pembantai tersebut harus ditindak tegas
dan sepak
terjangnya perlu diwaspadai.
6. Bahwa secara objektif keberadaan Sultan Ternate adalah sebagai
penyelamat
terhindarnya kehancuran kota Ternate dan terjaminnya kehidupan
warga
minoritas.
Oleh karenanya asumsi yang dibangun oleh sekelompok warga Maluku
Utara yang
berdomisili di Jakarta mengatasnamakan HKMU (Himpunan Kerukunan
Maluku Utara)
telah menuding Sultan Ternate (Kolano)sebagai pemicu timbulnya
konflik di
Maluku Utara adalah patut disesalkan dan tidak berdasarkan pada
fakta
objektif,
suatu tuduhan sangat subjektif sentimentil, suatu tindakan tanpa
dasar dan
adalah fitnah belaka.
7. Bahwa perlu diletakan suatu kejujuran dan ketulusan fakta, kami
Team
Advokasi yang juga adalah warga, korban-korban pembantaian di
Ternate pada
tragedi pembantaian tanggal 6-11 November 1999, yang sekarang ini
berada
ditempat pengungsian, melihat, mengalami dan merasakan, menjadi
saksi hidup
ketika pembantaian, pembunuhan terhadap golongan minoritas itu
berlangsung
ketika pengrusakan, pembakaran dan pemusnahan rumah penduduk
minoritas,
pembakaran tempat-tempat Ibadah milik golongan minoritas (Gereja),
pembakaran
fasilitas pendidikan (SMP, SMU Kristen dan STT Kalvari),
penganiayaan,
pembantaian serta pembunuhan sadis terhadap golongan minoritas itu
terjadi
secara mulus disaksikan oleh Aparat Keamanan (TNI dan POLRI),
aparat keamanan
bertindak seolah-olah tidak mampu mengatasi dan akhirnya hanya
terkonsentrasi
pada evakuasi warga minoritas untuk diungsikan. Dalam kondisi
porak-poranda,
mencekam dan menakutkan, yang dapat dan mampu mengamankan kota
Ternate serta
wrga minoritas Kristen adalah Pam Swakarsa dari kesultanan
Ternate, sementara
dalam tragedi pembantaian itu berlangsung, aparat keamanan tidak
bisa berbuat
banyak. Dan yang sangat menyedihkan adalah pembunuhan,
pembantaian, dan
pengrusakan dilakukan oleh kelompok pembantaian dihadapan aparat
keamanan
(POLRI &TNI). Berdasarkan fakta dan alasan sebagaimana telah
diperjelas
diatas,
maka keberadaan Sultan ternate tanggal 6 - 11 November 1999 dan
sampai saat
ini, adalah patut dibanggakan karena justru telah mengamankan KOTA
TERNATE
dari
ancaman kerusakan dan kehancuran oleh pihak-pihak pembantai
(Ekstrimis dan
Sparatis), tidak ada alasan lain selain mengakui sebagai suatu
pembenaran
fakta
justru keberadaan Pam Swakarsa dari Kesultanan Ternate yang
memberikan rasa
aman bagi golongan minoritas, bahkan sesuai fakta kondisi yang
telah mulai
kondusif di Ternate saat ini para pelaku Ekonomi, wiraswasta sudah
mulai
kembali ke Ternate untuk melakukan aktifitas usaha karena ada
jaminan keamanan
dari Kesultanan Ternate, masyarakat minoritas lebih percaya PAM
SWAKARSA dari
KESULTANAN TERNATE DARIPADA APARAT KEAMANAN (polri Maluku utara).
Suatu
tindakan yang sangat naif jika Kesultanan Ternate disalahkan atau
dipojokan
seolah-olah tragedi pembantaian terhadap golongan minoritas di
Maluku Utara
karena ulah Sultan Ternate.
Team Advokassi berpendapat tidak ada fakta sebagai pembenaran
SELAIN MENGAKUI
DENGAN JUJUR TRAGEDI PEMBANTAIAN terhadap GOLONGAN MINORITAS
(warga KRISTEN)
dilakukan oleh sekelompok masyarakat Makian dan Tidore yang secara
radikal
telah MENGEKSPLOITASI HAKIKI AGAMA SEBAGAI SESUATU PERTENTANGAN
yang telah
dengan daya upaya memprovokasi warga Muslim untuk bermusuhan
dengan warga
KRISTEN (minoritas). Upaya-upaya provokasi tersebut nampak sebagai
berikut :
7.1. Setelah kasus pertikaian antara warga Kao - Malifud tanggal
18 Agustus
1999, isu yang ditiupkan kepada masyarakat bahwa tragedi 18
Agustus
1999sebagai
pertentangan agama (Kristen-Islam) hal tersebut ditandai dengan
pembakaran 3
(tiga) buah tempat Ibadah (Gereja) di desa Sosol dan Wangeorak
Kecamatan Kao
oleh warga Makian - Malifud, warga Kristen di Kecamatan Kao tidak
terpancing
isu dan tragedi tersebut sebagai pertentangan agama, sebaliknya
warga Muslim
dan Kristen bersatu sebagai Saudara yang telah terikat dalam satu
sumpah
leluhur diantara sesama Suku (Suku Pagu, Boeng, Modole dan Kao).
7.2. Timbul tragedi tanggal 24 Oktober 1999 yang sangat dahsyat,
telah
menghancurkan semua perumahan penduduk warga Makian - Malifud,
korban jiwa dan
harta bertambah banyak, akan tetapi SEMUA RUMAH IBADAH (Mesjid)
TIDAK ADA YANG
RUSAK atau dibakar (DALAM KEADAAN UTUH).
7.3. isu pertentangan agama dari kasus kerusuhan Kao - Malifud
tersebut tidak
berhasil diprovokasi oleh kelompok pembantai kepada masyarakat
Tidore dan
Ternate teristimewa warga Muslim penduduk asli tidak terpancing
isu
tersebut.
7.4. perubahan pola provokasi tersebut mulai bergeser dengan
tersebarnya surat
gelap (surat Kaleng) dengan topik Sosol berdarah. Surat kaleng
tersebut
menggambarkan strategi WARGA KRISTEN untuk menyerang warga Muslim,
dibuat
sedemikian rupa seolah-olah mengandung kebenaran padahal jutru
dari isi surat
kaleng tersebut menimbulkan suatu KETIDAK-MUNGKINAN kalau WARGA
KRISTEN yang
nota-bene warga minoritas akan menyerang saudaranya yang Muslim ,
karena
sejarah membuktikan sejak Abad XV agama Kristen masuk ke Maluku
Utara belum
pernah terjadi konflik antara umat beragama sedemikian parah.
7.5. Surat kaleng (surat gelap) tersebut yang isinya saling
kontradiktif satu
dengan yang lain tidak mungkin, kemudian diperbanyak ribuan
exemplar oleh
oknum-oknum perancang pembantaian (Intelektual Dader)
dibagi-bagikan sampai
pada semua Kecamatan dan desa di wilayah Maluku Utara. Maksud yang
hendak
dicapai adalah membakar emosi massa (warga Muslim) agar bangkit
berperang
melawan saudaranya yang warga Kristen (Minoritas). Klimaksnya
terjadi di
Tidore
tanggal 3 - 4 November 1999, sebagian warga Muslim di Tidore
terpancing dan
terprovokasi dengan selebaran dan adu domba antar umat beragama
terjadilah
pembantaian habis-habisan terhadap warga Kristen (minoritas).
Inilah fakta dan
kejadian yang sebenarnya.
8. Bahwa perlu dilaporkan kepada Bapak Presiden RI, Ibu Wakil
Presiden RI dan
Komnas HAM konflik dan tragedi pembantaian tanggal 3 - 4 November
1999, dan
6 -
11 November 1999 di Tidore dan Ternate SEKARANG TELAH MELUAS
sampai DARATAN
HALMAHERA TENGAH DAN SELATAN. Jika hal ini TIDAK SEGERA DIATASI
dan atau
dihentikan, maka situasi AKAN LEBIH PARAH LAGI dari apa yang
diharapkan oleh
Pemerintah. Tidak ada jalan lain selain menghentikan tragedi
pembantaian
tersebut, menegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
MENEGAKKAN
SUPREMASI HUKUM dengan cara sebagai berikut :
� MENANGKAP PARA PELAKU INTELETUAL (Intelektual Dader) tragedi
pembantaian dan
pembakaran, baik sebagai yang melakukan, ikut membantu melakukan,
maupun
menyuruh melakukan untuk diproses secara hukum dan dijatuhkan
sanksi hukum
yang
berat.
� MENANGKAP PARA PELAKU PEMBUNUHAN, Penganiayaan, pengrusakan,
Penjarahan dan
pembakaran, baik sebagai yang melakukan, ikut melakukan, ikut
membantu
melakukan, maupun menyuruh melakukan untuk diproses secara hukum
dan
dijatuhkan
sanksi hukum yang berat.
� MENANGKAP PARA PEJABAT PEMERINTAH DAERAH yang dengan nyata-nyata
mendiamkan
telah terjadi tragedi pembantaian, bahkan telah memfasilitasi para
pelaku
pembantai dan selanjutnya diproses secara hukum.
� MEMBENTUK KOMISI PENYELIDIK PELANGGARAN HAM yang independen
untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan atas tragedi pembantaian terhadap
golongan
minoritas sebagaimana telah dijelaskan diatas dan hasilnya
diumumkan secara
transparan.
9. Bahwa sesungguhnya dari tragedi pembantaian tersebut Team
Advokasi tetap
pada kesimpulan yang telah diajukan kepada Pemerintah RI cq.
Presiden RI
sebagai berikut :
9.1. Tragedi pembantaian terhadap golongan minoritas (KRISTEN) dan
kejahatan
terhadap kemanusiaan (Craim againt Humanity) tersebut dilakukan
oleh
sekelompok
warga muslim etnis Makian dan Tidore, secara radikal telah dengan
sengaja
mengeksploitasi hakiki agama sebagai pertentangan untuk mencapai
tujuan
kepentingan politik sesaat.
9.2. TRAGEDI PEMBANTAIAN TERHADAP GOLONGAN MINORITAS (KRISTEN) dan
kejahatan
kemanusiaan tersebut merupakan pelanggaran HAM terberat yang telah
mengorbankan
masyarakat yang tidak bersalah (korban jiwa dan harta).
Demikian tanggapan dan klarifikasi ini disampaikan kepada
Pemerintah untuk
mendapat perhatian dan tindak lanjut penyelesaian, semestinya atas
kepedulian
disampaikan Terima Kasih.
TEAM ADVOKASI
Forum Peduli Untuk Keadilan
Maluku Utara
Hendra Karianga, SH
Ketua
Drs. Deky Tawaris
Sekretaris
Arnol N. Musa, SH
Anggota
J. T. Wogono, SH
Anggota
Tembusan Yth :
1. Ketua MPR RI di Jakarta
2. Ketua DPR RI di Jakarta
3. Menkopolkam RI di Jakarta
4. Menhankam RI di Jakarta
5. Meneg. Urusan HAM di Jakarta
6. Menteri Agama RI di Jakarta
7. Dirjen. Bimas Kristen Protestan di Jakarta
8. Menteri Dalam Negeri di Jakarta
9. Kapolri di Jakarta
10. PangDam XVI Pattimura di Ambon
11. Kapolda Maluku di Ambon
12. MPH PGI di Jakarta
13. MPS - GMIH di Tobelo
14. Gubernur Maluku Utara di Ambon
15. MPH-GPM di Ambon
16. BPS GMIM Tomohon di Tomohon
17. Sri Sultan Ternate di Ternate
18. Gubernur Sulawesi Utara di Manado
19. Walikota Madya Manado di Manado
20. Walikota Madya Bitung di Bitung
21. Arsip.
******************************************************************
*****
----- Original Message -----
From: Abdullah Hasan <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 17 January 2000 15:23
Subject: [Kuli Tinta] BERITA BUDAYA
Ternate- pejabat kepolisisan di Maluku Utara membenarkan sebanyak
216 warga
transmigran asal Pulau Jawa yang ditempatkan di UPT Togoliuwa,
Kecamatan
Tobelo, telah tewas di masjid akibat diserang oleh masa merah
Kristen) .
Warga Muslim yang tewas tercatat sementara 464 jiwa. Dari jumlah
itu 254
kedapatan tewas kebanyakan di masjid. "" Memang benar 216 tewas
di (dalam
dan dihalaman ) masjid di desa Togoiuwa" kata Kapolres Maluku
Utara LetKol
Pol Drs.Didik Prijandono, di Ternate menanggapi kesimpangsiuran
jumlah
korban kerusuhan.
Barangkali peserta milis ini bisa meneliti dan mendiskusikan lebih
lanjut
kemungkinan bahwa sang Kapolres , seperti Amin Rais, juga
menginginkan Gus
Dur jatuh dan ngiler jabatan Presiden yang gajinya nanti
direncanakan diatas
100 juta rupiah perbulan itu. Jelas....Amat tidak pantas
menyampaikan berita
yang memojokkan penganut agama Kasih Sayang dinegeri Pancasila
ini.
Demikian sekilas berita budaya hari ini.
Wassalam.
Abdullah Hasan
-=== FREE Handphone @ http://www.indoglobal.com/dedicated.php3
===-
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
-=== FREE Handphone @ http://www.indoglobal.com/dedicated.php3 ===-
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!