On Tue, 18 Jan 2000, [iso-8859-1] �� wrote:
WAM:
Tadi malam, di Anteve, kebetulan saya lihat satau acara (nggak tahu
namanya, karena saya lihat setelah acara dimulai) mengundang Dr. Tamrin
Tamagola (penduduk Tobelo yang kini menetap di jakara), Romo Franz Magnis
Suseno, dan dipandu oleh DR. Imam Prasojo. Oleh Dr. Tamagola disebutkan
bahwa kejadian di Tidore (atau Ternate, saya lupa) seperti yang ditulis
dalam laporan tersebut adalah pembalasan yang dilakukan oleh para
pengungsi muslim. Para pengungsi ini sudah kehilangan harta maupun
sanak saudara yang terbunuh. Jadi, amat naif jika surat yang direfer ini
tidak menyebut kenapa terjadi peristiwa itu, dan seolah2 menunjukkan bahwa
warga muslim tanpa sebab yang jelas menyerang warga Kristen.
Juga, Dr. Tamagola menyebut bahwa yang terlibat permusuhan adalah warga
Muslim dan Kristen, sementara warga Katolik tidak.
Demikian.
> Pak Hasan saya juga prihatin seperti Bapak, masak beragama koq
> bisa membunuh dan menyengsarakan orang lain seenaknya. Namun
> memperoleh
> tambahan informasi dari Team Advokasi Forum Untuk Keadilan Maluku
> Utara saya menjadi bingung. Tadinya, karena rasa respek atas
> integritas Bapak maka saya menilai peluang informasi Bapak > 50%
> benar.
> Kini dengan tambahan informasi itu, peluang nilai informasi Bapak
> menjadi
> berubah.
>
> Apakah Pak Hasan atau netter yang lain mungkin memberi
> pencerahan?
>
> salam
>
> -------------------------
> TEAM ADVOKASI
> FORUM PEDULI UNTUK KEADILAN
> MALUKU UTARA
>
> Jalan, 14 Februari No. 249 Teling Atas. Telp. 0431 -
> 869766-843651. MANADO
>
> Manado, 20 Desember 1999
> Nomor : 06/Advokasi/XII/1999
>
> Kepada Yth :
> 1.Bapak Presiden RI KH.Abdulrrahman Wahid
> 2.Ibu Wakil Presiden RI
> 3.Komisi Nasional HAM (Hak Asasi Manusia) RI
> Di Jakarta
>
> Perihal : Bantuan dan Klarifikasi Kasus Tragedi pembantaian yang
> terjadi Di
> Tidore Kabupaten Halmahera Tengah dan Ternate Kabupaten Maluku
> Utara Propinsi
> Maluku Utara, dan mohon Keadilan
>
> Lampiran : 1 (satu) berkas
>
>
> Assalammu Alaikum Wr. Wb.
> Salam Sejahtera,
>
> Mencermati laporan beberapa tokoh masyarakat Maluku Utara yang
> berada di
> Jakarta mengatas-namakan Himpunan Kerukunan Maluku Utara ( HKMU )
> kepada
> Pemerintah RI cq. Bapak Presiden RI. KH. ABDURRAHMAN WAHID
> beberapa waktu
> lalu, yang di ekspose secara luas melalui media masa dan media
> cetak
> elektronika yang menyimpulkan bahwa kerusuhan di Maluku Utara
> dipicu oleh 3 (
> tiga ) hal pokok yakni :
> � Perebutan Wilayah antara penduduk beragama Kristen dan Islam di
> Halmahera
> � Perebutan tambang emas di Kecamatan Malifud
> � Perebutan Kursi Gubernur Maluku Utara
> Pada kesimpulan lain melalui wawancara dengan para wartawan di
> Istana
> Negara RI
> Saudaraku, Thamrin Amal Tomagola menjelaskan adanya ulah Sultan
> Ternate yang
> telah membuakan konflik berkepanjangan. Terhadap permasalahan
> tersebut kami
> tokoh Agama, masyarakat Wakil Rakyat dan Pemuda yang berada di
> tempat
> pengungsian terhimpun dalam Wadah Team Advokasi, setelah dengan
> sungguh-sungguh
> mengkaji, mencermati danmenganalisis Problematik Tragedi
> Pembantaian yang
> terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Maluku Utara
> pada
> tanggal
> 3 - 4 November 1999 di Tidore, dan tanggal 6 - 11 November 1999 di
> Ternate )
> bahkan Tragedi Pembantaian tersebut telah terjadi konflik meluas
> di Halmahera
> Pulau Halmahera ) bagian Selatan, Team Advokasi memandang sangat
> perlu
> menyampaikan bantahan sekaligus klarifikasi di dasarkan pada
> fakta, data serta
> peristiwa sebagaimana di paparkan di bawah ini sebagi berikut :
>
> 1. Bahwa perlu di perjelas dan di pertegas kembali sesungguhnya
> yang terjadi
> dari Tragedi tanggal 3-4 November 1999 di Tidore Kabupaten
> Halmahera Tengah
> dan
> tanggal 6-11 November 1999 di Ternate Kabupaten Maluku Utara
> Propinsi Maluku
> Utara adalah bukan Tragedi kerusuhan, sekali lagi bukan Tragedi
> kerusuhan
> sebagaimana yang dilaporkan oleh beberapa Tokoh Masyarakat Maluku
> Utara di
> Jakarta mengatas namakan Himpunan Kerukunan Maluku Utara (HKMU ),
> kepada
> Pemerintah cq. Presiden RI, akan tetapi sesungguhnya yang terjadi
> dari
> peristiwa tanggal 3-4 November 1999, tanggal 6-11 November 1999
> Tidore dan
> Ternate ) adalah KASUS TRAGEDI PEMBANTAIAN TERHADAP GOLONGAN
> MINORITAS ( WARGA
> KRISTEN ) dan kejahatan atas kemanusiaan (Craim Humanity). Tragedi
> didasarkan
> pada fakta sebagai berikut :
>
> 1.1. Semua korban pembantaian adalah WARGA/GOLONGAN MINORITAS
> KRISTEN ) yang
> berdomisili di Ternate dan Tidore.
>
> 1.2. Hancur, rusak dan MUSNAH SEMUA rumah penduduk, adalah milik
> GOLONGAN
> MINORITAS (Warga Kristen) yang berada di Tidore dan Ternate.
>
> 1.3. Hancur, rusak dan MUSNAHNYA SEMUA PERIBADAHAN dan Pendidikan
> (GEREJA dan
> SEKOLAH, SMP, SMA Kristen, STT Kalvari) adalah semua milik
> GOLONGAN MINORITAS
> KRISTEN.
>
> 1.4. Yang MENGUNGSI MENINGGALKAN Ternate Kabupaten Maluku Utara
> dan Tidore
> Kabupaten Halmahera Tengah, adalah semua GOLONGAN MINORITAS
> (Kristen), Tani,
> Buruh, Nelayan, Wiraswasta, Pegawi Negeri Sipil dan Anggota POLRI,
> Para
> Pengurus Yayasan Kristen dan Pendidikan Kristen, para Pendeta dan
> Pengurus
> Gereja.
>
> 1.5. KORBAN MENINGGAL DUNIA secara sadis dan mengerikan, baik yang
> telah
> teridentifikasi oleh aparat keamanan adalah SELURUHNYA GOLONGAN
> MINORITAS
> (warga Kristen).
>
> 1.6. Data dan Fakta tersebut diperkuat dengan dukunggan data
> berupa bukti
> fisual (photo) hasil-hasil pembantaian oleh KELOMPOK PEMBANTAI
> (terlampir).
>
> 1.7. Dari fakta dan data kejadian tersebut, maka tidak ada
> persangkaan lain
> dan
> atau pemungkiran fakta selain mengakui sebagai suatu pembenaran
> bahwa telah
> terjadi tindak pembantaian dan penindasan terhadap GOLONGAN
> MINORITAS (WARGA
> KRISTEN) serta kejahatan atas kemanusiaan (Craim againts Humanity)
> pada
> tanggal
> 3-4, 6-11 November 1999 di Tidore dan Ternate (Propinsi Maluku
> Utara).
>
> 2. Bahwa Kronologis peristiwa/tragedi kerusuhan pada tanggal 18
> agustus 1999
> dan tanggal 24 Oktober 1999 di Kecamatan Malifud Kabupaten Maluku
> Utara,
> Propinsi Maluku Utara, akar permasalahannya adalah sengketa dan
> atau konflik
> menyangkut batas wilayah Kao-Malifud, BUKAN PEREBUTAN WILAYAH
> ANTAR WARGA
> KRISTEN DENGAN WARGA MUSLIM, SEKALI LAGI TIDAK ADA PEREBUTAN
> WILAYAH antar
> WARGA KRISTEN DAN WARGA MUSLIM, sebagaimana apa yang telah
> dilaporkan oleh
> beberapa orang warga Maluku Utara yang berada di Jakarta mengatas
> namakan
> Himpunan Kerukunan Maluku Utara (HKMU), kepada Presiden RI dengan
> kesimpulan
> telah terjadi perebutan wilayah antar warga Nasarani dengan warga
> Muslim.
> Kesimpulan tersebut adalah suatu pemutar balikan fakta dan suatu
> tindakan
> ketidak-jujuran yang menyesatkan bahkan telah mengarah pada
> tindakan DEVIASI
> FACTA, hal tersebut didasarkan pada alasan kronologis sebagai
> berikut :
>
> 3.1. Pada tanggal 12 Juli 1973 hasil penelitian Direktorat
> Vulkanologi Bandung
> yang pada kesimpulannya bahwa Gunung Berapi Kie Besi di pulau
> Makian Maluku
> Utara akan meletus secara dasyat dan dapat mengorbankan
> keselamatan jiwa
> manusia sehingga perlu dipikirkan relokasi penduduk Makian di
> daratan
> Halmahera.
>
> 3.2. Pada tanggal 30 Juni 1975 keluarlah Surat Keputusan (SK)
> Bupati Kepala
> Daerah Tk. II Maluku Utara No. 9/10-1/MU//75 tentang pulau Makian
> dianggap
> tertutup untuk sementara waktu.
>
> 3.3. Sejak tahun 1975 Penduduk Pulau Makian secara bertahap mulai
> dipindahkan
> ke daratan Halmahera Kecamatan Kao (sekarang Kecamatan Malifud),
> hal tersebut
> berdasarkan usul Bupati Kepala Daerah Tk. II Maluku Utara tentang
> penegasan
> Status Wilayah Kecamatan Makian, makin daratan di Malifud.
>
> 3.4. Sejak adanya relokasi warga Makian ke daratan Halmahera
> (sekarang
> kecamatan Malifud), puluhan tahun lamanya penduduk di Malifud
> hidup
> berdampingan dengan penduduk di Kecamatan Kao secara damai, baik
> dan
> kekeluargaan tanpa ada konflik yang mengarah pada keretakan
> hubungan sosial
> dan
> permusuhan yang mengarah pada anti Suku, Agama dan Ras. Kemudian
> Pemerintah
> Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1999 tangggal
> 26 Mei
> 1999,
> tentang status beberapa Kecamatan di Maluku Utara, Tingkat I
> Maluku, dimanan 5
> (lima) desa yang dahulu sebelum keluar Peraturan Pemerintah No. 42
> tahun 1999,
> berada di Kecamatan Kao masing-masing :
>
> � Desa Tabobo
> � Desa Balisasong
> � Desa Sosol
> � Desa Wangeotak
> � Desa Gayok
>
> 5 (lima) Desa tersebut berada di Kecamatan Kao, dimasukan ke
> Wilayah Hukum
> Kecamatan Makian Malifud berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42
> tahun 1999.
> Kelima desa tersebut tidak bersedia dan sangat berkeberatan untuk
> digabungkan
> ke wilayah Kecamatan Makian Malifud, karena menurut adat, mereka
> (lima desa)
> telah terkait dalam satu sumpah leluhur, bahwa mereka terikat
> menjadi satu
> dengan saudara-saudara di semua Kecamatan Kao yang bernaung dalam
> satu ikatan
> Suku (suku Pagu, Boeng, Modole dan Kao).
>
> 3.5. Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Utara dengan segala
> arogansinya,
> kemudian memaksakan kehendak, dengan segera dan seketika
> meresmikan Kecamatan
> Makian Malifud berdasarkan PP. No. 42 tahun 1999, tanpa terlebih
> dahulu
> mengadakan musyawarah dan kompromi dengan masyarakat kelima desa
> di Kecamatan
> Kao dalam pendekatan kultur budaya sebagai sesama warga bangsa.
>
> 3.6. Pada tanggal 18 Agustus 1999, PEMDA Maluku Utara
> meresmikan/melaksanakan
> upacara peresmian Kecamatan Makian Malifud sesuai PP No. 24 tahun
> 1999 atas
> desakan keras mahasiswa Makian-Kayoa, dimana 5
> (lima) Makian Malifud masing-masing :
>
> � Desa Tabobo
> � Desa Balisosang
> � Desa Sosol
> � Desa Wangeorak
> � Desa Gayok
>
> yang semuanya berada pada wilayah Hukum Kecamatan Kao masuk pada
> wilayah Hukum
> Kecamatan Makian Malifud sesuai PP. No 42 tahun 1999. Sementara
> dalam
> realisasinya 5 (lima) desa tersebut tidak bersedia dan
> berkeberatan keras
> dimasukan dalam wilayah hukum Kecamatan Makian Malifud. Pada malam
> itu
> pertentangan yang berdampak pada penyerangan warga Makian Malifud
> terhadap 2
> (dua) desa terdekat yaitu desa Soosl dan Wangeorak akibat
> pertikain tersebut,
> seluruh rumah warga Sosol dan Wangeorak musnah juga rumah ibadah
> (Gereja)
> seluruhnya musnah terbakar dan dirusak oleh warga Makian Malifud.
> Jumlah
> korban
> jiwa dan rusakny rumah penduduk dan tempat Ibadah (Gereja) telah
> kami laporkan
> kepada Pemerintah Pusat cq. Presiden RI, Wakil Presiden
> RI dan Komnas HAM melalui laporan dan pengaduan kami tanggal 28
> November 1999
> (terlampir). Diberi tanda P.1.
>
> 3.7. Pertikaian tanggal 18 Agustus 1999 sebagaimana dijelaskan
> diatas reda
> setelah Sultan Ternate dan Muspida Maluku Utara turun langsung ke
> lokasi
> kejadian disertai bantuan aparat keamanan. Kondisi amaqn hanya
> berlangsung
> sekitar 2 (dua) bulan sementara upaya rekonsiliasi dan
> rehabilitasi oleh Pemda
> Maluku Utara sangat lamban dan terkesan didiamkan. Pada kenyataan
> lain, ribuan
> warga masyarakat desa Sosol dan Wangeorak telah diungsikan ke
> Ibukota
> Kecamatan
> Kao, dalam kondisi memprihatinkan.
>
> 3.8. Lambannya upaya penyelesaian pertikaian pertama tanggal 18
> Agustus 1999,
> merupakan titik rawan timbulnya pemicu baru, perluasan konflik
> semakin tidak
> terelakan. Para pelaku pembantaian yang telah disidik oleh aparat
> penegak
> hukum
> tidak segera diadili, sementara upaya-upaya rekonsiliasi antara
> kelompok yang
> bertikai tidak segera diwujudkan, bahkan PEMDA MALUKU UTARA
> TERKESAN TIDAK
> SERIUS MENYELESAIKAN TITIK-TITIK RAWAN
> KONFLIK. Timbul konflik kedua tanggal 24 Oktober 1999, yang
> memakan korban
> banyak, baik harta maupun jiwa manusia.
>
> 3.9. Hasil investigasi Team Pemantau DPRD Maluku Utara tanggal
> 28-30 Oktober
> 1999, ditemukan fakta sebagai berikut :
>
> 3.9.1. Konflik antar warga tanggal 18 Agustus 1999 di desa Sosol
> dan
> Wangeorak,
> TIDAK DITEMUKAN Rumah Ibadah milik warga Muslim (Mesjid) yang
> rusak, yang ADA
> adalah 3 (tiga) buah rumah Ibadah (GEREJA) milik warga
> Kristen yang dirusak oleh warga Makian Malifud.
>
> 3.9.2. MASYARAKAT KRISTEN dan MUSLIM di Kecamatan Kao BERSATU
> mempertahankan
> status dan batas wilayah Kecamatan Kao dan tidak bersedia,
> saudara-saudara
> pada
> 5 (lima) desa sebagaimana telah disebutkan, pada wilayah Kecamatan
> Makian
> Malifud sesuai PP No. 42 tahun 1999.
>
> 3.9.3. Semua warga MUSLIM dan KRISTEN Kecamatan Kao BERSATU dalam
> pertikaian
> MELAWAN WARGA MAKIAN, SEHINGGA TIDAKMUNGKIN kalau asumsi
> pertikaian tersebut
> adalah perebutan wilayah antar warga Muslim dan Kristen
> sebagaimana laporan
> HKMU di Jakarta kepada pemerintah Pusat.
>
> 3.9.4. Pada tanggal 24 Oktober 1999 pagi, warga Kristen Kao
> menjalankan Ibadah
> Minggu pagi dan warga Muslim Kao berjaga-jaga diperbatasan
> Kao-Malifud. Karena
> sudah menjadi kesepakatan diantara masyarakat Muslim-Kristen Kao,
> sejak
> tragedi
> tanggal 18 Agustus 1999, pada setiap hari Minggu warga Kristen ke
> tempat
> Ibadah
> dan warga Muslim berjaga-jaga diperbatasan, dan sebaliknya pada
> hari Jumat
> warga Muslim sembahyang di Mesjid sedangkan warga Kristen
> berjaga-jaga di
> perbatasan. Wujud kesepakatan warga Kao tersebut merupakan
> realisasi daripada
> rasa persatuan untuk menjaga dan melindungi wilayah Kecamatan Kao
> setelah
> peristiwa penyerangan tanggal 18 Agustus 1999 yang menimbulkan
> korban jiwa dan
> harta.
>
> 3.9.5. Pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 1999 sekelompok warga
> Makian
> Malifud
> berjumlah kurang lebih 150 orang dengan membawa parang dan alat
> tajam lainnya
> berjalan dengan maksud untuk pergi ke kebun untuk mengambil
> makanan. Niat
> sekelompok warga tersebut kemudian dicegat oleh aparat keamanan
> yang sementara
> bertugas menjaga keamanan karena dikhawatirkan setelah tiba di
> kebun terjadi
> pertikaian, akan tetapi aparat keamanan tidak berhasil mencegah,
> setelah tiba
> diperbatasan terjadilah pertikaian antar warga Muslim kecamatann
> Kao yang
> berjumlah sekitar 20 orang yang sedang berjaga-jaga diperbatasan
> dengan warga
> Makian Malifud yang hendak pergi ke kebun. Pertikaian tersebut
> meluas sejak
> pagi pukul 09.30 WIT hingga sore hari bahkan masih berlangsung
> sampai tanggal
> 25 Oktober 1999. Masyarakat MUSLIM dan KRISTEN Kao BERSATU MELAWAN
> MASYARAKAT
> MAKIAN Malifud, korban jiwa dan harta bertambah banyak (1.460)
> buah rumah
> penduduk MILIK MASYARAKAT MAKIAN Malifud musnah terbakar dan
> kurang lebih 10.
> 000 warga masyarakat Makian Malifud DIUNGSIKAN KE TERNATE.
>
> 3.9.6. Pada pertikaian tanggal 24 - 25 Oktober 1999 di Makian
> Malifud tidak
> ada
> satupun tempat ibadah (Mesjid) yang rusak atau dibakar, semua
> dalam keadaan
> utuh dan baik, sementara warga Muslim dan Kristen Kecamatan Kao
> tetap bersatu
> dalam mempertahankan batas wilayah dan tidak mengakui keberadaan
> PP No. 42
> tahun 1999. Dari realitas fakta diatas suatu kejujuran fakta yang
> harus diakui
> adalah TIDAK ADA PEREBUTAN WILAYAH ANTARA WARGA MUSLIM DAN KRISTEN
> dari kasus
> Kao - Malifud. Pengungkapan fakta yang berasumsi peristiwa
> Kao-Malifud sebagai
> peristiwa perebutan wilayah antar warga Muslim dan Kristen adalah
> suatu
> kebohongan dan merupakan upaya-upaya provokasi untuk memperkeruh
> suasana yang
> diharapkan dapat memperluas konflik antar umat beragama,
> orang-orang tersebut
> perlu dan harus diwaspadai.
>
> 4. Bahwa tentang perusahan tambang emas PT. Nusa Halmahera Mineral
> (NHM)
> keberadaannya dari sisi positif adalah merupakan aset daerah yang
> perlu dijaga
> dan dikembangkan, akan tetapi yang perlu dipertanyakan adalah
> sejauhmana
> keberadaan PT. NHM telah memberikan kontribusi positif bagi
> pembangunan
> masyarakat Maluku Utara, sejauhmana penyerapan tenaga kerja telah
> diberlakukan
> secara adil dan merata diantara masyarakat Kao-Malifud, ini
> menjadi persoalan
> dan merupakan titik rawan konflik sehingga pada kenyataan tidak
> ada perebutan
> tambang emas, kalau ada perlu dipertanyakan antar siapa dengan
> siapa. Kalau
> diasumsikan peristiwa Kao-Malifud merupakan bagian dari rentetan
> peristiwa
> sebelumnya yakni perebutan tambang emas yang menimbulkan konflik
> sehingga
> terjadi pembantaian terhadap warga minoritas (Kriten) menjadi
> sasaran ?
> mengapa
> Gereja perumahan penduduk menjadi sasaran pengrusakan, pembakaran
> dan
> penjarahan, suatu kesimpulan yang sangat ngawur dan serampangan,
> asumsi yang
> diambil oleh warga masyarakat Maluku Utara yang berdomisili di
> Jakarta
> mengatasnamakan HKMU (Himpunan Kerukunan Masyarakat Maluku Utara).
>
> 5. Bahwa tentang perebutan kursi (jabatan) Gubernur Maluku Utara
> itu benar
> terjadi, dan dalam realitasnya kalau hal tersebut berlangsung pada
> kondisi
> normatif tidak menjadi persoalan sebagai suatu negara demokratis,
> akan tetapi
> mengapa kalangan minoritas (Kristen) menjadi sasaran pembantaian,
> bukankah
> sejak kemerdekaan RI orang Kristen belum pernah menjadi pemimpin
> di Maluku
> Utara ? perlu pula dipertanyakan ada konspirasi apa dibalik
> tragedi
> pembantaian
> ini, orang atau kelompok pembantai tersebut harus ditindak tegas
> dan sepak
> terjangnya perlu diwaspadai.
>
> 6. Bahwa secara objektif keberadaan Sultan Ternate adalah sebagai
> penyelamat
> terhindarnya kehancuran kota Ternate dan terjaminnya kehidupan
> warga
> minoritas.
> Oleh karenanya asumsi yang dibangun oleh sekelompok warga Maluku
> Utara yang
> berdomisili di Jakarta mengatasnamakan HKMU (Himpunan Kerukunan
> Maluku Utara)
> telah menuding Sultan Ternate (Kolano)sebagai pemicu timbulnya
> konflik di
> Maluku Utara adalah patut disesalkan dan tidak berdasarkan pada
> fakta
> objektif,
> suatu tuduhan sangat subjektif sentimentil, suatu tindakan tanpa
> dasar dan
> adalah fitnah belaka.
>
> 7. Bahwa perlu diletakan suatu kejujuran dan ketulusan fakta, kami
> Team
> Advokasi yang juga adalah warga, korban-korban pembantaian di
> Ternate pada
> tragedi pembantaian tanggal 6-11 November 1999, yang sekarang ini
> berada
> ditempat pengungsian, melihat, mengalami dan merasakan, menjadi
> saksi hidup
> ketika pembantaian, pembunuhan terhadap golongan minoritas itu
> berlangsung
> ketika pengrusakan, pembakaran dan pemusnahan rumah penduduk
> minoritas,
> pembakaran tempat-tempat Ibadah milik golongan minoritas (Gereja),
> pembakaran
> fasilitas pendidikan (SMP, SMU Kristen dan STT Kalvari),
> penganiayaan,
> pembantaian serta pembunuhan sadis terhadap golongan minoritas itu
> terjadi
> secara mulus disaksikan oleh Aparat Keamanan (TNI dan POLRI),
> aparat keamanan
> bertindak seolah-olah tidak mampu mengatasi dan akhirnya hanya
> terkonsentrasi
> pada evakuasi warga minoritas untuk diungsikan. Dalam kondisi
> porak-poranda,
> mencekam dan menakutkan, yang dapat dan mampu mengamankan kota
> Ternate serta
> wrga minoritas Kristen adalah Pam Swakarsa dari kesultanan
> Ternate, sementara
> dalam tragedi pembantaian itu berlangsung, aparat keamanan tidak
> bisa berbuat
> banyak. Dan yang sangat menyedihkan adalah pembunuhan,
> pembantaian, dan
> pengrusakan dilakukan oleh kelompok pembantaian dihadapan aparat
> keamanan
> (POLRI &TNI). Berdasarkan fakta dan alasan sebagaimana telah
> diperjelas
> diatas,
> maka keberadaan Sultan ternate tanggal 6 - 11 November 1999 dan
> sampai saat
> ini, adalah patut dibanggakan karena justru telah mengamankan KOTA
> TERNATE
> dari
> ancaman kerusakan dan kehancuran oleh pihak-pihak pembantai
> (Ekstrimis dan
> Sparatis), tidak ada alasan lain selain mengakui sebagai suatu
> pembenaran
> fakta
> justru keberadaan Pam Swakarsa dari Kesultanan Ternate yang
> memberikan rasa
> aman bagi golongan minoritas, bahkan sesuai fakta kondisi yang
> telah mulai
> kondusif di Ternate saat ini para pelaku Ekonomi, wiraswasta sudah
> mulai
> kembali ke Ternate untuk melakukan aktifitas usaha karena ada
> jaminan keamanan
> dari Kesultanan Ternate, masyarakat minoritas lebih percaya PAM
> SWAKARSA dari
> KESULTANAN TERNATE DARIPADA APARAT KEAMANAN (polri Maluku utara).
> Suatu
> tindakan yang sangat naif jika Kesultanan Ternate disalahkan atau
> dipojokan
> seolah-olah tragedi pembantaian terhadap golongan minoritas di
> Maluku Utara
> karena ulah Sultan Ternate.
>
> Team Advokassi berpendapat tidak ada fakta sebagai pembenaran
> SELAIN MENGAKUI
> DENGAN JUJUR TRAGEDI PEMBANTAIAN terhadap GOLONGAN MINORITAS
> (warga KRISTEN)
> dilakukan oleh sekelompok masyarakat Makian dan Tidore yang secara
> radikal
> telah MENGEKSPLOITASI HAKIKI AGAMA SEBAGAI SESUATU PERTENTANGAN
> yang telah
> dengan daya upaya memprovokasi warga Muslim untuk bermusuhan
> dengan warga
> KRISTEN (minoritas). Upaya-upaya provokasi tersebut nampak sebagai
> berikut :
>
> 7.1. Setelah kasus pertikaian antara warga Kao - Malifud tanggal
> 18 Agustus
> 1999, isu yang ditiupkan kepada masyarakat bahwa tragedi 18
> Agustus
> 1999sebagai
> pertentangan agama (Kristen-Islam) hal tersebut ditandai dengan
> pembakaran 3
> (tiga) buah tempat Ibadah (Gereja) di desa Sosol dan Wangeorak
> Kecamatan Kao
> oleh warga Makian - Malifud, warga Kristen di Kecamatan Kao tidak
> terpancing
> isu dan tragedi tersebut sebagai pertentangan agama, sebaliknya
> warga Muslim
> dan Kristen bersatu sebagai Saudara yang telah terikat dalam satu
> sumpah
> leluhur diantara sesama Suku (Suku Pagu, Boeng, Modole dan Kao).
>
> 7.2. Timbul tragedi tanggal 24 Oktober 1999 yang sangat dahsyat,
> telah
> menghancurkan semua perumahan penduduk warga Makian - Malifud,
> korban jiwa dan
> harta bertambah banyak, akan tetapi SEMUA RUMAH IBADAH (Mesjid)
> TIDAK ADA YANG
> RUSAK atau dibakar (DALAM KEADAAN UTUH).
>
> 7.3. isu pertentangan agama dari kasus kerusuhan Kao - Malifud
> tersebut tidak
> berhasil diprovokasi oleh kelompok pembantai kepada masyarakat
> Tidore dan
> Ternate teristimewa warga Muslim penduduk asli tidak terpancing
> isu
> tersebut.
>
> 7.4. perubahan pola provokasi tersebut mulai bergeser dengan
> tersebarnya surat
> gelap (surat Kaleng) dengan topik Sosol berdarah. Surat kaleng
> tersebut
> menggambarkan strategi WARGA KRISTEN untuk menyerang warga Muslim,
> dibuat
> sedemikian rupa seolah-olah mengandung kebenaran padahal jutru
> dari isi surat
> kaleng tersebut menimbulkan suatu KETIDAK-MUNGKINAN kalau WARGA
> KRISTEN yang
> nota-bene warga minoritas akan menyerang saudaranya yang Muslim ,
> karena
> sejarah membuktikan sejak Abad XV agama Kristen masuk ke Maluku
> Utara belum
> pernah terjadi konflik antara umat beragama sedemikian parah.
>
> 7.5. Surat kaleng (surat gelap) tersebut yang isinya saling
> kontradiktif satu
> dengan yang lain tidak mungkin, kemudian diperbanyak ribuan
> exemplar oleh
> oknum-oknum perancang pembantaian (Intelektual Dader)
> dibagi-bagikan sampai
> pada semua Kecamatan dan desa di wilayah Maluku Utara. Maksud yang
> hendak
> dicapai adalah membakar emosi massa (warga Muslim) agar bangkit
> berperang
> melawan saudaranya yang warga Kristen (Minoritas). Klimaksnya
> terjadi di
> Tidore
> tanggal 3 - 4 November 1999, sebagian warga Muslim di Tidore
> terpancing dan
> terprovokasi dengan selebaran dan adu domba antar umat beragama
> terjadilah
> pembantaian habis-habisan terhadap warga Kristen (minoritas).
> Inilah fakta dan
> kejadian yang sebenarnya.
>
> 8. Bahwa perlu dilaporkan kepada Bapak Presiden RI, Ibu Wakil
> Presiden RI dan
> Komnas HAM konflik dan tragedi pembantaian tanggal 3 - 4 November
> 1999, dan
> 6 -
> 11 November 1999 di Tidore dan Ternate SEKARANG TELAH MELUAS
> sampai DARATAN
> HALMAHERA TENGAH DAN SELATAN. Jika hal ini TIDAK SEGERA DIATASI
> dan atau
> dihentikan, maka situasi AKAN LEBIH PARAH LAGI dari apa yang
> diharapkan oleh
> Pemerintah. Tidak ada jalan lain selain menghentikan tragedi
> pembantaian
> tersebut, menegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
> MENEGAKKAN
> SUPREMASI HUKUM dengan cara sebagai berikut :
>
> � MENANGKAP PARA PELAKU INTELETUAL (Intelektual Dader) tragedi
> pembantaian dan
> pembakaran, baik sebagai yang melakukan, ikut membantu melakukan,
> maupun
> menyuruh melakukan untuk diproses secara hukum dan dijatuhkan
> sanksi hukum
> yang
> berat.
> � MENANGKAP PARA PELAKU PEMBUNUHAN, Penganiayaan, pengrusakan,
> Penjarahan dan
> pembakaran, baik sebagai yang melakukan, ikut melakukan, ikut
> membantu
> melakukan, maupun menyuruh melakukan untuk diproses secara hukum
> dan
> dijatuhkan
> sanksi hukum yang berat.
> � MENANGKAP PARA PEJABAT PEMERINTAH DAERAH yang dengan nyata-nyata
> mendiamkan
> telah terjadi tragedi pembantaian, bahkan telah memfasilitasi para
> pelaku
> pembantai dan selanjutnya diproses secara hukum.
> � MEMBENTUK KOMISI PENYELIDIK PELANGGARAN HAM yang independen
> untuk melakukan
> penyelidikan dan penyidikan atas tragedi pembantaian terhadap
> golongan
> minoritas sebagaimana telah dijelaskan diatas dan hasilnya
> diumumkan secara
> transparan.
>
> 9. Bahwa sesungguhnya dari tragedi pembantaian tersebut Team
> Advokasi tetap
> pada kesimpulan yang telah diajukan kepada Pemerintah RI cq.
> Presiden RI
> sebagai berikut :
>
> 9.1. Tragedi pembantaian terhadap golongan minoritas (KRISTEN) dan
> kejahatan
> terhadap kemanusiaan (Craim againt Humanity) tersebut dilakukan
> oleh
> sekelompok
> warga muslim etnis Makian dan Tidore, secara radikal telah dengan
> sengaja
> mengeksploitasi hakiki agama sebagai pertentangan untuk mencapai
> tujuan
> kepentingan politik sesaat.
>
> 9.2. TRAGEDI PEMBANTAIAN TERHADAP GOLONGAN MINORITAS (KRISTEN) dan
> kejahatan
> kemanusiaan tersebut merupakan pelanggaran HAM terberat yang telah
> mengorbankan
> masyarakat yang tidak bersalah (korban jiwa dan harta).
>
> Demikian tanggapan dan klarifikasi ini disampaikan kepada
> Pemerintah untuk
> mendapat perhatian dan tindak lanjut penyelesaian, semestinya atas
> kepedulian
> disampaikan Terima Kasih.
>
> TEAM ADVOKASI
> Forum Peduli Untuk Keadilan
> Maluku Utara
>
> Hendra Karianga, SH
> Ketua
>
> Drs. Deky Tawaris
> Sekretaris
>
> Arnol N. Musa, SH
> Anggota
>
> J. T. Wogono, SH
> Anggota
>
> Tembusan Yth :
> 1. Ketua MPR RI di Jakarta
> 2. Ketua DPR RI di Jakarta
> 3. Menkopolkam RI di Jakarta
> 4. Menhankam RI di Jakarta
> 5. Meneg. Urusan HAM di Jakarta
> 6. Menteri Agama RI di Jakarta
> 7. Dirjen. Bimas Kristen Protestan di Jakarta
> 8. Menteri Dalam Negeri di Jakarta
> 9. Kapolri di Jakarta
> 10. PangDam XVI Pattimura di Ambon
> 11. Kapolda Maluku di Ambon
> 12. MPH PGI di Jakarta
> 13. MPS - GMIH di Tobelo
> 14. Gubernur Maluku Utara di Ambon
> 15. MPH-GPM di Ambon
> 16. BPS GMIM Tomohon di Tomohon
> 17. Sri Sultan Ternate di Ternate
> 18. Gubernur Sulawesi Utara di Manado
> 19. Walikota Madya Manado di Manado
> 20. Walikota Madya Bitung di Bitung
> 21. Arsip.
>
> ******************************************************************
> *****
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Abdullah Hasan <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: 17 January 2000 15:23
> Subject: [Kuli Tinta] BERITA BUDAYA
>
>
> Ternate- pejabat kepolisisan di Maluku Utara membenarkan sebanyak
> 216 warga
> transmigran asal Pulau Jawa yang ditempatkan di UPT Togoliuwa,
> Kecamatan
> Tobelo, telah tewas di masjid akibat diserang oleh masa merah
> Kristen) .
> Warga Muslim yang tewas tercatat sementara 464 jiwa. Dari jumlah
> itu 254
> kedapatan tewas kebanyakan di masjid. "" Memang benar 216 tewas
> di (dalam
> dan dihalaman ) masjid di desa Togoiuwa" kata Kapolres Maluku
> Utara LetKol
> Pol Drs.Didik Prijandono, di Ternate menanggapi kesimpangsiuran
> jumlah
> korban kerusuhan.
>
> Barangkali peserta milis ini bisa meneliti dan mendiskusikan lebih
> lanjut
> kemungkinan bahwa sang Kapolres , seperti Amin Rais, juga
> menginginkan Gus
> Dur jatuh dan ngiler jabatan Presiden yang gajinya nanti
> direncanakan diatas
> 100 juta rupiah perbulan itu. Jelas....Amat tidak pantas
> menyampaikan berita
> yang memojokkan penganut agama Kasih Sayang dinegeri Pancasila
> ini.
>
> Demikian sekilas berita budaya hari ini.
>
> Wassalam.
> Abdullah Hasan
>
>
>
>
> -=== FREE Handphone @ http://www.indoglobal.com/dedicated.php3
> ===-
> Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
> Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
> Keluar: [EMAIL PROTECTED]
>
> Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> -=== FREE Handphone @ http://www.indoglobal.com/dedicated.php3 ===-
> Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
> Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
> Keluar: [EMAIL PROTECTED]
>
> Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
-=== FREE Handphone @ http://www.indoglobal.com/dedicated.php3 ===-
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!