------Original Message------
From: Wisnu Ali Martono <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: June 22, 2000 7:21:38 AM GMT
Subject: [Kuli Tinta] Dana Non Bujeter, milik siapa?


Belum lama lalu, ada orang PKB yang mengatakan bahwa Buloggate bukan
korupsi. Juga, polisi menyimpulkan bahwa itu perkara perdata. Logika yang
dipakai, korupsi hanya menyangkut duit negara.

Kalau logika itu dipakai, terus kenapa mbah Dur minta duit yayasan, yang
notabene bukan duit negara itu? Apakah mbah Dur pegawai Bulog?

Ada satu lagi berita yang membuat saya tersenyum, Dephutbun sedang
berupaya _mengejar_ dana DR. Sebagian dana itu, katanya, dipakai oleh
yayasan (saya lupa namanya) milik Dephutbun. Logikanya, dana reboisasi kan
bukan punya pegawai Dephutbun. Kok dipakai oleh yayasan pegawai Dephutbun?
Apa karena duit itu yang ngumpulin Dephutbun sehingga bisa dipakai semau
orang Dephutbun? Persis yang di Bulog?

Yang jelas, kalau dana  non-bujeter itu dianggap bukan milik negara (dus,
dalam kasus Bulog tidak ada yang dapat dituduh korupsi, persis kata PKB
dan polisi), ya apa urusannya pemerintah meminta dana ini? Itu kan haknya
pegawai Bulog.

Bandingkan dengan kasus Bank Bali. Sudah jelas itu duit milik Bank Bali,
kenapa bisa dilakukan tuduhan korupsi di situ? Kenapa tidak dianggap
sebagai kasus perdata? Jelas, urusan politik ikut main di keduanya.

SKT:
Mas, dana semacam ini memang selayaknya untuk dibuat dengan jelas mainnya,
bagaimana cara mendapat serta mengelolanya, sebab bila tidak sangatlah
potensiil sebagai sumber korupsi.
Saya tidak banyak tahu mengenai hal ini jadi nggak bisa banyak omonglah,
maklum sementara ini cuma mikirin dana budgeter dapur agar anak istri tetap
makan, tapi mudah-mudahan berita ini dapat menambah informasi:

----------------------------------------------------------

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 21/III/19-25 Juni 2000
================================================

PUNDI-PUNDI SUMBER KORUPSI

(EKONOMI): Ada sekitar 23 rekening dana non bujeter yang dipunyai
sejumlah departemen. Asetnya trilyunan rupiah.

Ada kabar paling gres tentang pundi-pundi sumber korupsi yang
terungkap di gedung rakyat Senayan. Informasi itu menyebutkan, bahwa
sampai saat ini ada sekitar 23 rekening dana nonbujeter yang berada di
sejumlah departemen belum dimasukkan ke dalam kas anggaran negara.
Rekening tersebut bersumber dari sejumlah departemen dan lembaga non
departemen.

Informasi A1, bukan info sembarangan, sebab  datang langsung dari
Dirjen Anggaran Depkeu Anshari Ritonga dalam rapat Paripurna DPR soal
RUU Perpajakan, di Senayan Rabu (14/6). Hanya saja, dalam rapat itu
Anshari tidak tahu persis berapa jumlah dana nonbujeter yang belum
masuk ke kas negara. Namun, dia mengingatkan bahwa jumlahnya bisa
mencapai ratusan miliar. Wow! Bayangkan saja, pada 1999 saja --waktu
itu dengan 39 rekening-- dana nonbujeter itu sudah berjumlah Rp500
miliar, lalu berapa sekarang jika uang itu diendapkan dalam bentuk
deposito. Itu belum termasuk dana reboisasi senilai Rp4,7 triliun yang
sekarang sudah mulai dimasukkan ke kas negara lewat Inpres No. 9/1999
di masa Presiden Habibie. Namun bukan berarti dana tak dilaporkan di
departemen itu sudah tidak ada lagi. Sebab Menteri Kehutanan dan
Perkebunan (Menhutbun) belum menyetorkan 20% dana iuran hak pengusaha
hutan (IHPH). "Jadi, sekarang sudah berkurang, tinggal 23 rekening
lagi," jelas Ritonga.

Sementara itu, dana non bujeter di Bulog saat ini sudah bernilai Rp2,7
triliun seperti ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi
itu diungkap kepada Wapres Megawati beberapa hari lalu, BPK melaporkan
hasil pelacakan lembaga ini kepada Wapres Megawati Soekarnoputri.
Anshari menjelaskan belum masuknya dana tersebut ke kas negara memang
terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur soal
rekening nonbujeter. Dalam PP yang baru nanti, dana nonbujeter wajib
dimasukkan ke dalam kas negara. Kini aturan yang ada masih menggunakan
PP lama sehingga setiap departemen juga menggunakan dana non bujeter
sesuai aturan lama. Namun, pemakaiannya masih tetap seperti semula.

Salah satu rekening yang belum dimasukkan ke dalam kas negara adalah
Iuran Hak Pengusaha Hutan (IHPH). Iuran ini sampai kini masuk dalam
pengelolaan Dephutbun padahal sesuai aturan baru harus disetorkan ke
kas negara. Untuk itu, Menkeu Bambang Sudibyo mengirim surat kepada
Menhutbun Nurmahmudi Ismail pada 19 Mei 2000. Dalam surat itu Menkeu
minta Menhutbun menyetorkan hasil penerimaan IHPH ke rekening
Bendahara Umum Negara.

Menurut Anshari, dengan kebijakan baru soal pengelolaan dana
nonbujeter maka kebocoran di departemen yang selama ini terjadi bisa
dikurangi. Setidaknya, penggunaan dana itu diawasi aparat fungsional
seperti Irjen Departemen, BPK, dan BPKP.

Sumber-sumber Xpos menyebutkan, bahwa hampir di setiap departemen di
jaman pemerintahan Soeharto mempunyai dana-dana non bujeter. Dana
tersebut biasanya masuk dalam rekening-rekening khusus atas nama para
menteri atau pejabat di departemen itu. Bahkan ada yang lebih rapi
lagi, seperti Bulog dan Dephutbun, yaitu memakai nama Yayasan. Di
Bulog ada Yanatera dan di Dephutbun ada Yayasan Sarana Wana Jaya
(YSW). Yanatera disebut-sebut mempunyai rekening tak kurang dari Rp2,7
trilyun. Sedangkan YSW belum diketahui pasti. Tapi yang jelas, kata
Sekjen Dephutbun Soeripto, Yayasan ini memakai Rp180 miliar dana
reboisasi, dimana sekitar Rp300 juta di antaranya telah dipakai oleh
istri-istri pejabat Dephutbun dan para kerabatnya untuk keperluan
biaya perjalanan dan belanja.

Namun, menurut sumber di Dephutbun, penyimpangan itu terjadi sejak
1983-1999. Sedangkan yang menikmati dana tersebut bukan hanya para
istri pejabat Dephutbun tapi juga istri menteri-menteri lain.
Sedangkan dana sebesar Rp80 miliar dari Rp180 miliar digunakan untuk
membangun Gedung Manggala Wana Bakti yang kini menjadi kantor
Dephutbun.

Bank Indonesia pun juga mempunyai yayasan pundi-pundi yang asetnya na
uzubillah besarnya. Bahkan Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI mampu
membangun perusahaan pencetak uang di Kudus. Berkolusi dengan
percetakan PT Pura Barutama, YKKBI membuat PT Pura Binaka Mandiri
sekitar dua tahun belakangan. Produk perusahaan ini adalah kertas uang
dan security printing. Order pertama kali datang dari Somalia untuk
mencetak salah satu jenis mata uang mereka. Kabarnya YKKBI juga
mempunyai sejumlah bidang usaha lain sebagai pemutar uang miliknya.

Dana-dana yayasan atau apapun namanya itu merupakan pundi-pundi yang
siap digunakan untuk melanggengkan kekuasaan atau bahkan kepentingan
pribadi para pejabat, selama Soeharto berkuasa. Informasi yang dapat
dipercaya juga menyebutkan bahwa Golkar selama ini juga memanfaatkan
pundi-pundi itu untuk menggemukkan organisasinya. Golkar pun sering
mendapat "sumbangan" miliaran rupiah dari para menteri kadernya untuk
kepentingan kampanye, juga diambilkan dari dana-dana ini. Tugas dari
lembaga-lembaga itu sebagai pengumpul "sumbangan" yang dikeruk dari
rekanan mereka.

Memang, model pungutan dan lembaga pundi-pundi ini merupakan strategi
Soeharto dalam mengumpulkan uang untuk keabadian kekuasaannya.
Soeharto sendiri adalah pendiri puluhan yayasan yang mempunyai aset
milyaran bahkan trilyunan rupiah, dan sampai saat ini tak satupun yang
tersentuh hukum. Bagaimana ini? (*)

=========================================================
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]

-----------------------------------------------
FREE! The World's Best Email Address @email.com
Reserve your name now at http://www.email.com



->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke