Nggak usah mengkuliah, Mas.... baca dong isi e-mail saya dng seksama.
Siapa yg bilang DPR yg memecat Presiden? Atau siapa yg bilang kedudukan DPR
lebih tinggi drpd Presiden?
Yg saya komentari 'kan komentar dari Amir Santoso di detik.com.   Dia bilang
Presiden harus bisa bekerja sama dng  DPR, kalau tidak, Presiden bisa
dipecat (tentu saja harus lewat prosedur ketatanegaraan yg berlaku). Dari
pernyataannya inilah yg saya komentari: Kok yg dituntut harus bisa kerjasama
hanya Presiden kepada DPR? Karena kedudukan DPR dan Presiden sejajar, maka
seharusnya DPR juga bisa bekerja sama dng presiden. Maka itu, saya katakan
"harus timbal-balik, dong!"

Kalau hendak meralat tulisan org, seharusnya berhati-hati. Yg namanya
meralat berarti harus benar. Pdhal isi ralat Anda nggak terlalu benar juga.
Pemecatan Presiden bukan dalam SU MPR, tetapi SI MPR.

Salah, kalau anda bilang lewat SU, DPR mengusulkan kpd MPR.

DPR mengusulkan diadakan penyidangan dng acara kemungkinan dipecatnya
presiden bukan dlm SU MPR, tetapi dlm rapat paripurna DPR. Prosesnya adalah
DPR menyampaikan memorandum pertama u/ mengingatkan presiden agar memberi
penjelasan yg bisa diterima. Jika memorandum itu tdk diindahkan presiden,
akan disampaikan memorandum kedua. Sampai memorandum ketiga, presiden belum
juga memenuhi isi memorandum tsb, maka DPR mengadakan sidang paripurna u/
meminta kepada MPR agar diadakan SI MPR u/ meminta pertanggungjawaban
presiden. Harus diingat acaranya adalah meminta pertanggungjawaban presiden.
Bukan meminta presiden dipecat. Nanti dlm SI MPR jika pertanggungjawaban itu
tak diterima MPR, maka MPRlah yg memutuskan apakah memecat presiden
(mencabut mandat, atakah tidak).

----- Original Message -----
From: Hercule Poirot <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, July 23, 2000 2:23 AM
Subject: Re: [Kuli Tinta] Senggolan Berita 220700 (7)


> Assalamu'aliakum Wr.Wb.
>
> yang mecat di SU bukan DPR mas, tapi MPR.
> MPR = DPR + UD + UG.
> Lewat SU, DPR mengusulkan ke MPR.
> Jadi bukan DPR lebih tinggi dari Presiden.
> Tapi MPR lebih tinggi dp Presiden. Karena
> anggota DPR otomatis anggota MPR, jadi ...
> Presiden harus hati-hati thd DPR.
>
> Wassalam,
> +++Poirot
>
>
>
> >From: "Daniel H.T." <[EMAIL PROTECTED]>
> >Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
> >To: <[EMAIL PROTECTED]>, <[EMAIL PROTECTED]>
> >Subject: [Kuli Tinta] Senggolan Berita 220700 (7)
> >Date: Sun, 23 Jul 2000 00:01:29 +0700
> >
> >
> >* Detik.com, Sabtu, 22/7/2000 22:19 WIB
> >Amir Santoso: Gus Dur Bisa Dipecat Di Sidang Umum
> >Presiden Gus Dur bisa di-impeach (pecat) jika Sidang Umum pada Agustus
> >nanti
> >berubah menjadi Sidang Istimewa. Perubahan itu berkaitan dengan sikap
> >presiden selama ini yang tidak dapat bekerjasama dengan DPR.
> >
> >= Kedengarannya seperti kedudukan DPR lebih tinggi daripada Presiden
(harus
> >timbal balik, dong!)
> >
> >



->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke