------Original Message------
From: "Daniel H.T." <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Sent: July 31, 2000 4:49:07 PM GMT
Subject: [Kuli Tinta] Senggolan Berita 310700



* Kata Jaksa penuntut dlm kasus korupsi B. Bali, hal yg memberatkan bagi
Djoko Tjandra adalah perbuatannya telah menggoyahkan dunia perbankan
nasional. Maka itu tuntutan hukumannya 1 tahun 3 bulan.

= Ini bercanda atau serius sih? Masa dikatakan menggoyanhkan dunia perbankan
nasional tuntutan hukumannya cuma 1 tahun 3 bulan?


SKT:
Mungkin hal ini adalah salah satu cara Kejaksaan Agung untuk mempermudah pekerjaan 
mereka dalam menangani kasus-kasus besar lainnya saat ini.
Dengan memberikan hukuman yang ringan bagi Djoko Tjandra, maka tidaklah sulit bagi 
Kejaksaan untuk menetukan hukuman bagi koruptor-koruptor yang lebih besar lainnya, 
termasuk Soeharto.
Bayangkan, kalau seorang yang dianggap sebagai penggoyang perbankan seperti Djoko 
Tjandra dijatuhi hukuman yang lebih berat, katakan 5 tahun penjara, terus mau berapa 
tahun hukuman buat Soeharto dan koruptor yang lebih besar lainnya? dan beranikah 
Kejaksaan Agung menghadapi teror bom yang lebih besar lagi?

-----------------------------------------------
FREE! The World's Best Email Address @email.com
Reserve your name now at http://www.email.com



->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke