----- Original Message -----
From: Sukaton _ <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, August 01, 2000 10:20 AM
Subject: RE: [Kuli Tinta] Senggolan Berita 310700
> ------Original Message------
> From: "Daniel H.T." <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
> Sent: July 31, 2000 4:49:07 PM GMT
> Subject: [Kuli Tinta] Senggolan Berita 310700
>
>
>
> * Kata Jaksa penuntut dlm kasus korupsi B. Bali, hal yg memberatkan bagi
> Djoko Tjandra adalah perbuatannya telah menggoyahkan dunia perbankan
> nasional. Maka itu tuntutan hukumannya 1 tahun 3 bulan.
>
> = Ini bercanda atau serius sih? Masa dikatakan menggoyanhkan dunia
perbankan
> nasional tuntutan hukumannya cuma 1 tahun 3 bulan?
>
>
> SKT:
> Mungkin hal ini adalah salah satu cara Kejaksaan Agung untuk mempermudah
pekerjaan mereka dalam menangani kasus-kasus besar lainnya saat ini.
> Dengan memberikan hukuman yang ringan bagi Djoko Tjandra, maka tidaklah
sulit bagi Kejaksaan untuk menetukan hukuman bagi koruptor-koruptor yang
lebih besar lainnya, termasuk Soeharto.
> Bayangkan, kalau seorang yang dianggap sebagai penggoyang perbankan
seperti Djoko Tjandra dijatuhi hukuman yang lebih berat, katakan 5 tahun
penjara, terus mau berapa tahun hukuman buat Soeharto dan koruptor yang
lebih besar lainnya? dan beranikah Kejaksaan Agung menghadapi teror bom yang
lebih besar lagi?
>
Daniel:
Hukuman maksimal bisa hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Apakah karena alasan takut teror bom, lantas hukumannya diperingan, atau
malah bebas? Kalau begitu namanya, hukum takluk kepada para pencuri/koruptor
dan teroris.
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!