Setuju Mas katon.
----- Original Message -----
From: Sukaton _ <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, August 01, 2000 10:20 AM
Subject: RE: [Kuli Tinta] Senggolan Berita 310700
------Original Message------
From: "Daniel H.T." <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Sent: July 31, 2000 4:49:07 PM GMT
Subject: [Kuli Tinta] Senggolan Berita 310700
* Kata Jaksa penuntut dlm kasus korupsi B. Bali, hal yg
memberatkan bagi
Djoko Tjandra adalah perbuatannya telah menggoyahkan dunia
perbankan
nasional. Maka itu tuntutan hukumannya 1 tahun 3 bulan.
= Ini bercanda atau serius sih? Masa dikatakan menggoyanhkan dunia
perbankan
nasional tuntutan hukumannya cuma 1 tahun 3 bulan?
SKT:
Mungkin hal ini adalah salah satu cara Kejaksaan Agung untuk
mempermudah pekerjaan mereka dalam menangani kasus-kasus besar
lainnya saat ini.
Dengan memberikan hukuman yang ringan bagi Djoko Tjandra, maka
tidaklah sulit bagi Kejaksaan untuk menetukan hukuman bagi
koruptor-koruptor yang lebih besar lainnya, termasuk Soeharto.
Bayangkan, kalau seorang yang dianggap sebagai penggoyang
perbankan seperti Djoko Tjandra dijatuhi hukuman yang lebih berat,
katakan 5 tahun penjara, terus mau berapa tahun hukuman buat
Soeharto dan koruptor yang lebih besar lainnya? dan beranikah
Kejaksaan Agung menghadapi teror bom yang lebih besar lagi?
-----------------------------------------------
FREE! The World's Best Email Address @email.com
Reserve your name now at http://www.email.com
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!