dari kompas:
Disebutkan, dasar pertimbangan "penggiringan" Presiden hanya
sebagai Kepala Negara itu akibat adanya "hambatan fisik" pada
diri Presiden dalam melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 Ayat (3) Ketetapan (Tap) MPR Nomor VII/MPR/ 1973
tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik
Indonesia Berhalangan. Disebutkan pula dalam konsiderans
"menimbang", terjadinya hambatan itu dikhawatirkan akan
mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu
ditetapkan adanya pelimpahan tugas-tugas oleh Presiden kepada
Wakil Presiden.
-------------------
hehehe.... hayoh mau bilang apa sekarang?
hambatan fisik presiden dipersoalkan.
kenapa nggak dari dulu aja, capres KH AW tidak layak
ditinjau dari kesehatan dan kelemahan fisiknya.....
kok baru sekarang munculnya?
mBah Soeloyo
moderator [EMAIL PROTECTED]
http://www.egroups.com/group/wjseto
HP: http://io.spaceports.com/~wojoseto
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
- Re: [Kuli Tinta] Mau bilang apa sekarang? mbah soeloyo
- Re: [Kuli Tinta] Mau bilang apa sekarang? Daniel H.T.
- Re: [Kuli Tinta] Mau bilang apa sekarang? ��
- Re: [Kuli Tinta] Mau bilang apa sekarang? mbah soeloyo
- Re: [Kuli Tinta] Mau bilang apa sekarang? Wisnu Ali Martono
- Re: [Kuli Tinta] Mau bilang apa sekarang? Irwan Hadi
- Re: [Kuli Tinta] Mau bilang apa sekaran... Wisnu Ali Martono
- Re: [Kuli Tinta] Mau bilang apa sekarang? Manghi Risingh
