dari kompas: Disebutkan, dasar pertimbangan "penggiringan" Presiden hanya sebagai Kepala Negara itu akibat adanya "hambatan fisik" pada diri Presiden dalam melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (3) Ketetapan (Tap) MPR Nomor VII/MPR/ 1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan. Disebutkan pula dalam konsiderans "menimbang", terjadinya hambatan itu dikhawatirkan akan mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu ditetapkan adanya pelimpahan tugas-tugas oleh Presiden kepada Wakil Presiden. ------------------- hehehe.... hayoh mau bilang apa sekarang? hambatan fisik presiden dipersoalkan. kenapa nggak dari dulu aja, capres KH AW tidak layak ditinjau dari kesehatan dan kelemahan fisiknya..... kok baru sekarang munculnya? mBah Soeloyo moderator [EMAIL PROTECTED] http://www.egroups.com/group/wjseto HP: http://io.spaceports.com/~wojoseto ->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!

Kirim email ke