WAM:
Setuju berat!
Artinya, rubah saja PJ menjadi _kewajiban menjalankan syariat agama bagi
pemeluknya_ kan?

Benny :
Kalau begitu sdr WAM setuju bahwa UUD itu harus berlaku universal mengenai
agama (sesuai topik yang dibicarakan), terus salahnya UUD 45 yang belum
direivsi itu dimana ? Khan sudah mengatur secara universal tanpa membedakan
agama manapun.

WAM:
Sepakat.
Artinya, nggak salah kan orang Islam minta PJ? Silahkan ummat agama lain
minta hal yang sama, terus dicari pemecahannya supaya semua terakomodasi.
Cara ini jauh lebih baik. Orang Islam tidak merasa terus-terusan dikerjai.
Sayangnya, bahkan di milis ini, tidak banyak orang non Islam yang mampu
berlogika seperti anda. Pokoknya nolak. Pokoknya merdeka. Memalukan.

Benny :
Itu memang hak sdr WAM untuk minta PJ. Dan memang hak yang lain menolak PJ.
Keputusan tetap ada pada MPR yang sudah kita pilih. Apapun keputusan mereka
harus kita hormati. Kita disini hanya dapat bertukar pikiran, kalau boleh
saling membina relasi. Alangkah lebih indahnya kalau kita berdiskusi tidak
menggunakan kata-kata yang berkonotasi kurang baik, apalagi sampai menunjuk
ke individu per individu.

rgds


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!













->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke