Topik Gema Warta RNSI, 21/12-2000: * KENAPA PARA TOKOH PAPUA YANG DITAHAN TIDAK MAU DIBEBASKAN Intro: Orang kalau ditahan biasanya mau dibebaskan. Malah ada yang sampai-sampai berusaha melarikan diri dari penjara atau tahanan polisi. Tapi kebiasaan itu tidak berlaku bagi para tokok presidium Papua yang kini ditahan polisi di Jayapura. Mereka justru menolak untuk dilepaskan. Apa alasan mereka? Berikut keterangan pengacara mereka, Anum Siregar. Anum Serigar [AS]: Yang pertama bahwa mereka menolak untuk dibebaskan dengan alasan kemanusiaan, karena mau bernatalan bagi keempat klien kami, ataupun untuk berlebaran bagi seorang klien kami, yaitu Pak Thaha yang beragama Islam. Yang kedua, mereka juga menolak kalau bermuatan politis. Ini berangkat dari pernyataan Presiden Gus Dur beberapa waktu yang lalu, tentang kehendak untuk membebaskan mereka. Di samping itu ada rencana bahwa Presiden Gus Dur sendiri akan melakukan Natal 25 Desember di Papua ini. Mereka tidak mau alasan kemanusiaan maupun alasan politis. Mereka mau dibebaskan jika sesuai dengan prosedur hukum. Yang kami ingin lihat, bahwa BAP mereka yang sudah diselesaikan oleh penyidik kepolisian telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan. Nah, setelah itu kita melihat P-21 akan turun. Apakah dengan pertimbangan itu, apakah mereka akan dialihkan tahanan mereka, dari tahanan rumah, tahanan negara, yang smentara ii di tahanan Polda Papua, ataukah mereka dialihkan di tahanan kota. Dengan kata lain, mereka bisa pulang ke rumah masing-masing. Akan tetapi proses hukum terhadap mereka tetap jalan. Begitu. Radio Nederland [RN]: Saya kurang mengerti, Bu, mengapa justru mau hari besar, Natal dan Idul Fitri, kok tidak mau dibebaskan. Kan kebanyakan orang mau berkumpul dengan keluarga. AS: Ya, dua hari lalu kami sudah membicarakan ini, kuasa hukum dengan kelima klien kami, mereka mengatakan bahwa mereka sudah sangat tidak percaya dengan negosiasi-negosiasi, kompromi-kompromi politik yang ditawarkan oleh pihak pemerintah. Mereka tidak mau pada akhirnya nanti, kemudian mereka ditangkap kembali tanpa pross hukum yang jelas. Untuk menghindari itu, saya kira kita semua mendukung, siapa saja harus mendukung proses hukum itu. Jadi pendapat merekapun harus kita dukung. Bahwa mereka ingin proses hukum yang jelas. Bukan tawaran-tawaran kompromi politik seperti ini. Kalau memang mau kompromi politik, buka dialog. Menurut mereka seperti itu. Tawaran seperti ini bukan tawaran dialog. Tapi justru seperti belas kasihan, dan mereka berlima tidak menghendaki itu. Mereka berlima sudah sangat siap, mempersiapkan diri untuk bernatalan dan berlebaran di penjara Polda. RN: Jadi sampai sekarang itu, sebenarnya belum jelas sama sekali apa alasan penangkapan mereka, Begitu, ya? AS: Alasan penangkapan, perpanjangan-penangkapan mereka kan mereka dituduhkan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Istilah mereka yang kita dengar itu makar. Walaupun definisi makar harus kita perjelas lagi. Apakah mereka pantas dikatakan makar, ketika apa yang mereka lakukan mendapat dukungan dari pemerintah Indonesia. Baik dalam bentuk material maupun dalam bentuk kehadiran-kehadiran aparat Indonesia. Nah, dari sisi itu kita juga masih mempertanyakan. Yang kedua, bahwa mereka tidak ada satu lembaga atau perorangan manapun yang pada detik ini bisa mengklaim, bahwa mereka telah bersalah. Mereka telah bersalah kalau ada keputusan dari pengadilan, keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Nah, mereka itu ditahan berkaitan dengan merampungkan berkas pemeriksaan perkara yang telah berlangsung pada bulan Maret lalu. Jadi alasannya merampungkan berkas acara pemeriksaan. Nah, kita mempertanyakan; jika itu sudah selesai, pemeriksaan sudah dilakukan, lalu untuk apa mereka ditahan lagi? Kalau mereka ditahan dengan alasan bahwa takut mereka akan mengulangi tindak pidana lagi, kami justru bertanya; kenapa tidak ditahan pada waktu, misalnya pada 1 Desember tahun 1999, ketika pertama sekali mereka membuat semacam rentetan pelurusan sejarah, dengan menaikkan satu bendera pertama kali pada 1 Desember 1999. Kalau mereka ditahan dengan asumsi bahwa ketika itu mereka ditahan, maka tidak ada kan yang namanya Mubes, tidak ada yang namanya Kongres yang oleh pemerintah Republik Indonesia dianggap sebagai forum-forum kajahatan politik. Kenapa mereka tidak ditahan dari dulu. Demikian Anum Siregar, pengacara para pemimpin Papua yang kini masih tetap ditahan. Copyright Radio Nederland Wereldomroep. --------------------------------------------------------------------- ................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia............... Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com
