Topik Gema Warta RNSI, 21/12-2000:

* KENAPA PARA TOKOH PAPUA YANG DITAHAN TIDAK MAU DIBEBASKAN

Intro: Orang kalau ditahan biasanya mau dibebaskan. Malah ada yang
sampai-sampai berusaha melarikan diri dari penjara atau tahanan
polisi. Tapi kebiasaan itu tidak berlaku bagi para tokok presidium
Papua yang kini ditahan polisi di Jayapura. Mereka justru menolak
untuk dilepaskan. Apa alasan mereka? Berikut keterangan pengacara
mereka, Anum Siregar.

Anum Serigar [AS]: Yang pertama bahwa mereka menolak untuk dibebaskan
dengan alasan kemanusiaan, karena mau bernatalan bagi keempat klien
kami, ataupun untuk berlebaran bagi seorang klien kami, yaitu Pak
Thaha yang beragama Islam. Yang kedua, mereka juga menolak kalau
bermuatan politis. Ini berangkat dari pernyataan Presiden Gus Dur
beberapa waktu yang lalu, tentang kehendak untuk membebaskan mereka.
Di samping itu ada rencana bahwa Presiden Gus Dur sendiri akan
melakukan Natal 25 Desember di Papua ini.

Mereka tidak mau alasan kemanusiaan maupun alasan politis. Mereka mau
dibebaskan jika sesuai dengan prosedur hukum. Yang kami ingin lihat,
bahwa BAP mereka yang sudah diselesaikan oleh penyidik kepolisian
telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan. Nah, setelah itu kita
melihat P-21 akan turun. Apakah dengan pertimbangan itu, apakah
mereka akan dialihkan tahanan mereka, dari tahanan rumah, tahanan
negara, yang smentara ii di tahanan Polda Papua, ataukah mereka
dialihkan di tahanan kota. Dengan kata lain, mereka bisa pulang ke
rumah masing-masing. Akan tetapi proses hukum terhadap mereka tetap
jalan. Begitu.

Radio Nederland [RN]: Saya kurang mengerti, Bu, mengapa justru mau
hari besar, Natal dan Idul Fitri, kok tidak mau dibebaskan. Kan
kebanyakan orang mau berkumpul dengan keluarga.

AS: Ya, dua hari lalu kami sudah membicarakan ini, kuasa hukum dengan
kelima klien kami, mereka mengatakan bahwa mereka sudah sangat tidak
percaya dengan negosiasi-negosiasi, kompromi-kompromi politik yang
ditawarkan oleh pihak pemerintah. Mereka tidak mau pada akhirnya
nanti, kemudian mereka ditangkap kembali tanpa pross hukum yang
jelas. Untuk menghindari itu, saya kira kita semua mendukung, siapa
saja harus mendukung proses hukum itu. Jadi pendapat merekapun harus
kita dukung. Bahwa mereka ingin proses hukum yang jelas. Bukan
tawaran-tawaran kompromi politik seperti ini. Kalau memang mau
kompromi politik, buka dialog. Menurut mereka seperti itu. Tawaran
seperti ini bukan tawaran dialog. Tapi justru seperti belas kasihan,
dan mereka berlima tidak menghendaki itu. Mereka berlima sudah sangat
siap, mempersiapkan diri untuk bernatalan dan berlebaran di penjara
Polda.

RN: Jadi sampai sekarang itu, sebenarnya belum jelas sama sekali apa
alasan penangkapan mereka, Begitu, ya?

AS: Alasan penangkapan, perpanjangan-penangkapan mereka kan mereka
dituduhkan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Istilah
mereka yang kita dengar itu makar. Walaupun definisi makar harus kita
perjelas lagi. Apakah mereka pantas dikatakan makar, ketika apa yang
mereka lakukan mendapat dukungan dari pemerintah Indonesia. Baik
dalam bentuk material maupun dalam bentuk kehadiran-kehadiran  aparat
Indonesia. Nah, dari sisi itu kita juga masih mempertanyakan. Yang
kedua, bahwa mereka tidak ada satu lembaga atau  perorangan manapun
yang pada detik ini bisa mengklaim, bahwa mereka telah bersalah.
Mereka telah bersalah kalau ada keputusan dari pengadilan, keputusan
hukum  yang bersifat tetap dan mengikat. Kita harus menjunjung tinggi
asas praduga tak bersalah.

Nah, mereka itu ditahan berkaitan dengan merampungkan berkas
pemeriksaan perkara yang telah berlangsung pada bulan Maret lalu.
Jadi alasannya merampungkan berkas acara pemeriksaan. Nah, kita
mempertanyakan; jika itu sudah selesai, pemeriksaan sudah dilakukan,
lalu untuk apa mereka ditahan lagi? Kalau mereka ditahan dengan
alasan bahwa takut mereka akan mengulangi tindak pidana lagi, kami
justru bertanya; kenapa tidak ditahan pada waktu, misalnya pada 1
Desember tahun 1999, ketika pertama sekali mereka membuat semacam
rentetan pelurusan sejarah, dengan menaikkan satu bendera pertama
kali pada 1 Desember 1999. Kalau mereka ditahan dengan asumsi bahwa
ketika itu mereka ditahan, maka tidak ada kan yang namanya Mubes,
tidak ada yang namanya Kongres yang oleh pemerintah Republik
Indonesia dianggap sebagai forum-forum kajahatan politik. Kenapa
mereka tidak ditahan dari dulu.

Demikian Anum Siregar, pengacara para pemimpin Papua yang kini masih
tetap ditahan.


Copyright Radio Nederland Wereldomroep.
---------------------------------------------------------------------



................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com 















Kirim email ke