SELAMA UNTUK KAUM TANI.... kami mendukung kerja kalian. salam mahmud d. -- On Fri, 2 Mar 2001 20:52:30 konphal wrote: >Teman-teman, >Kami mengajak bergabung dalam Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan yang >akan mengajukan Deptan ke PTUN sehubungan dengan penerbitan SK. No. 107/2001 tentang >Pelepasa Terbatas Kapas Transgenik. Kami sangat mengharapkan dan menghargai >partisipasi teman-teman sekalian agar posisi kita lebih kuat. Ini adalah surat >tanggapan penolakan undangan untuk rapat di Deptan sekaligus juga SOMASI bagi Menteri >Pertanian. > >Salam >KOALISI ORNOP UNTUK KEAMANAN HAYATI DAN PANGAN > >KOALISI ORNOP UNTUK KEAMANAN HAYATI DAN PANGAN > >Sekretariat : Jl. Teluk Jakarta No. 1 Komplek TNI-AL Rawa Bambu, Pasar Minggu > >Jakarta Selatan.12520. Telepon (021) 7821877 Fax. (021) 7804158 > > > > >Jakarta, 1 Maret 2001 > >Kepada Yth. > >Sdr. Bungaran Saragih > >Menteri Pertanian RI > >Jl. Harsono RM No.3 > >Perihal : Tanggapan terhadap Undangan Pembahasan Penanganan Kapas Transgenik. > >Dengan hormat, > >Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas surat undangan dari Direktur Jenderal >Perkebunan No.120/VII-PBH/2001 tertanggal 23 Februari 2001 perihal Pembahasan >Penanganan Kapas Transgenik. > >Dengan ini kami Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan yang beranggotakan >antara lain Konphalindo, ICEL, Pan Indonesia, dan YLKI, menyatakan tidak akan >menghadiri acara tersebut, dengan alasan sebagai berikut: > >1. Bahwa pada tanggal 29 November 2000 dan 22 Januari 2001, KONPHALINDO telah >mengirimkan surat tentang permintaan hasil kajian uji keamanan hayati kapas >transgenik Bt, namun tidak ditanggapi (Surat No. 099/KONP/XI/2000 dan No. >008/KONP/I/2001, lampiran 1). > >2. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2000, empat ornop (KONPHALINDO, ICEL, YLKI, >dan PAN Indonesia) mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan >investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran penanaman kapas transgenik di Sulawesi >Selatan yang dilakukan oleh PT Monagro Kimia (Surat terlampir 2), namun tuntutan ini >tidak ditanggapi. > >3. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2001 KONPHALINDO mengirimkan permohonan >audiensi dengan Menteri Pertanian untuk membahas masalah tanaman transgenik, namun >tidak ditanggapi (Surat No 009/KONP/I/200, terlampir 3) > >4. Bahwa dalam pertemuan tanggal 21 Nopember 2000 yang diadakan oleh Kepala >Balitbang Pertanian untuk membahas Hasil Uji Coba Multilokasi, beberapa pembahas >(termasuk KONPHALINDO) mengusulkan agar uji coba multilokasi diulang dengan >rancangan penelitian yang secara ilmiah dapat lebih dipertanggungjawabkan, dan >dengan pengawasan oleh tim yang lebih independen. Usulan ini tidak ditanggapi >(Notulensi pembahasan hasil kajian terlampir 4) > >5. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2000, DPRD Sulawesi Selatan telah mengadakan >Dengar Pendapat dengan berbagai pihak tentang Kapas Transgenik . Berdasarkan risalah >Rapat Dengar Pendapat, kapas transgenik dapat dikembangkan dengan syarat telah >melakukan penelitian dan pengamatan yang ketat serta pembuatan AMDAL terhadap >kemungkinan terjadinya dampak negatif yang ditimbulkan, namun AMDAL tidak pernah >dilakukan (Risalah Rapat terlampir 5). > >Sebelum ada tanggapan atas butir 1 sampai dengan 5 di atas, kami menganggap pertemuan >yang diprakarsai oleh Departemen Pertanian pada tanggal 1 Maret 2001 tidak akan >banyak bermanfaat. Dengan demikian Koalisi memutuskan untuk tidak menghadiri >pertemuan dimaksud. > >Posisi koalisi dalam hal pelepasan varietas kapas transgenik sangat jelas yaitu >menuntut pencabutan Surat Keputusan Menteri Pertanian No: 107/Kpts/KB.430/2/2001 >tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas >Unggul dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard), seperti yang telah kami sampaikan dalam >jumpa pers yang diadakan pada tanggal 22 Februari 2001. Alasan tuntutan pencabutan >Surat Keputusan tercantum dalam siaran pers kami (Siaran Pers terlampir 6) Sehingga >Koalisi menganggap tidak relevan untuk hadir dalam acara Pembahasan Penanganan Kapas >Transgenik. > > Sehubungan dengan tuntutan kami tentang Pencabutan SK Menteri Pertanian No: >107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B >sebagai Varietas Unggul dengan nama NuCOTN 35B (Bollgard) maka dalam kesempatan ini, >kami memberikan waktu 14 (empat belas) hari kepada Saudara Menteri Pertanian, >terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan untuk membatalkan SK tersebut. > >Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari, tuntutan kami tidak dikabulkan maka kami >akan mengajukan gugatan pembatalan SK Menteri Pertanian No: 107/Kpts/KB.430/2/2001 >tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas >Unggul dengan nama NuCOTN (Bollgard) ke Pengadilan Tata Usaha Negara. > >Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan >Anggota: > >1. Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (KONPHALINDO) > >2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) > >3. Pesticide Action Network Indonesia (PAN Indonesia) > >4. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) > >5. Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Selatan (YLKSS) > >6. Jaringan Kerja Petani Organik Sulawesi Selatan > >7. Yayasan Jati, Sulawesi Selatan > >8. BLPM LAKPESDAM Sulawesi Selatan > >9. LBH Ujung Pandang > >10. Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan > >11. Yayasan Masagena Sulawesi Selatan > >12. Yayasan Mitra Bangsa Sulawesi Selatan > >13. LAPAR Sulawesi Selatan > >14. YKPM Sulawesi Selatan > >15. Pabata-UMI Sulawesi Selatan > >16. FORWAP Sulawesi Selatan > >17. Yayasan Tumbuh Mandiri Sulawesi Selatan > > Tembusan: > >1. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian RI > > > Get 250 color business cards for FREE! at Lycos Mail http://mail.lycos.com/freemail/vistaprint_index.html ---- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
